SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 28 Juni 2010

REKAPITULASI JUMLAH DAN NILAI TEMUAN

RESUME
IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI
SEMESTER II TAHUN 2009


I. U M U M
1. Dalam Semester II Tahun 2009, BPK-RI melakukan pemeriksaaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada 769 obyek pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut :

Entitas Pemeriksa keuangan Pemeriksa kinerja PDTT Jumlah
Pemerintah pusat - 18 126 144
Pemerintah daerah 190 55 312 557
BUMN 1 1 23 25
BUMD 1 3 35 39
BHMN/BLU/lainnya 2 1 1 4
Jumlah 194 78 497 769

2. Cakupan pemeriksaan dari 769 obrik tersebut di atas meliputi :
a. Pemeriksaan keuangan : - Neraca : Rp. 692,65 T
- LRA : Rp. 258,70 T
b. PDTT senilai Rp. 209,60 T
Khusus untuk pemeriksaan kinerja tidak secara spesifik menunjuk pada suatu nilai tertentu.

3. Total temuan dari 769 obyek pemeriksaan BPK sebanyak 10.498 kasus senilai Rp 46,55 triliun. Diantara temuan tersebut terdapat temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 4.494 kasus dengan nilai Rp 16,26 triliun, dan dari jumlah tersebut sebanyak 439 kasus senilai Rp 102,73 miliar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara/Daerah selama periode pemeriksaan sampai dengan terbitnya LHP.

II. HASIL PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan Keuangan

a. Pemeriksaan atas LKPD tahun 2008
1) Dalam Semester II Tahun 2009 BPK telah memeriksa LKPD Tahun 2008 pada 190 Pemda (termasuk satu LKPD Tahun 2007 pada Kabupaten Yahukimo, Papua). Kenyataan ini menunjukkan bahwa masih amat banyak Pemda yang tidak secara tepat waktu menyelesaikan LKPD-mya untuk diperiksa oleh BPK. Bahkan sampai berakhirnya Tahun 2009 masih ada LKPD Tahun 2008 yang belum diperiksa oleh BPK, yaitu LKPD Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
2) Terhadap 189 LKPD Tahun 2008 yang diperiksa dalam Semester II Tahun 2009, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 4 entitas, opini Wajat Dengan Pengecualian (WDP) atas 107 entitas, opini Tidak Wajar (TW) atas 11 entitas, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas 67 entitas. Sedangkan terhadap satu LKPD Tahun 2007 (Kabupaten Yahukimo, Papua), BPK memberikan opini TMP.
3) Opini atas LKPD tahun 2008 secara persentual mengalami peningkatan, yang ditunjukkan dengan kenaikan dalam opini WTP dan WDP serta penurunan pada opini TW dan TMP.
Hal ini berarti adanya perbaikan yang dicapai oleh pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah.
4) Selain opini, pemeriksaan atas LKPD masih menunjukkan adanya kelemahan SPI dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
5) Hasil evaluasi atas 189 LKPD menunjukkan terdapat 1.649 kasus kelemahan SPI yang terdiri dari :
- 825 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan.
- 522 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan APBD, dan
- 302 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.

6) Hasil pemeriksaaan atas 189 LKPD Tahun 2008 menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 2.983 kasus senilai Rp. 2,89 triliun dengan rincian sebagai berikut :




No Kelompok Temuan Jumlah Kasus Nilai
(Jumlah Rp)
1 Kerugian daerah 870 677.244,63
2 Potensi kerugian daerah 233 911.911,20
3 Kekurangan penerimaan 572 806.111,04
4 Administrasi 981 -
5 Ketidakhematan 121 86.217.85
6 Ketidakefektifan 206 409.753,39
Jumlah 2.983 2.891.238,11


b. Pemeriksaan atas laporan keuangan badan lainnya
1) Dalam semester II Tahun 2009 BPK-RI melakukan pemeriksaan atas 4 (empat) laporan keuangan badan lainnya Tahun 2008, yaitu LK Tahun 2007 PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), LK Konsolidasi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Tahun 2008, LK PDAM Kota Padang Tahun 2008, dan LK Konsolidasi atas Earthquake and Tsunami Emergency Support Project (ETESP) Project Management Office (PMO) ADB Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias Tahun 2008.
2) Atas 4 (empat) LK badan tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut :

No Entitas Opini
1 PT Pelni Tahun 2007 WDP
2 Otorita Batam Tahun 2008 WDP
3 ETESP PMO ADB BRR NAD-Nias 2008 WTP
4 PDAM Kota Padang Th 2008 TMP

2. Pemeriksaan Kinerja
a. Dalam semester II Tahun 2009 BPK-RI melaksanakan pemeriksaan kinerja atas 15 obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 44 obyek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 15 RSUD, 3 PDAM, dan 1 (satu) BUMN.
b. Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas beberapa tema sbb. :
1) Daerah pemekaran ;
2) Pengelolaan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik pendidikan dasar dalam menunjang program wajib belajar sembilan tahun ;
3) Pengelolaan sampah perkotaan ;
4) Pengukuhan kawasan hutan ;
5) Penyelenggaraan pananggulangan bencana dalam pengelolaan situ di wilayah Sungai Ciliwung Cisadane termasuk Situ Gintung ;
6) Pelayanan kesehatan Rumah Sakit ;
7) PDAM, dan
8) Kinerja lainnya (pada 7 entitas pusat dan 1 BUMN).
c. Hasil pemeriksaan kinerja atas tema-tema tersebut di atas antara lain sebagai berikut.
1) Sebagian besar daerah otonom baru (DOB) belum memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan. Selain itu, beberapa indikator kinerja daerah induk dan DOB yang meliputi aspek kesejahteraan, belanja modal dan jumlah ketersediaan dokter rata-rata tidak tercapai karena masih di bawah rata-rata nasional seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
2) Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota kurang efektif melaksanakan pengelolaan sarana prasarana pendidikan dasar dan tenaga pendidik serta pengolahan data pendidikan.
3) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar belum efektif dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan karena kelemahan dalam aspek kebijakan dan pelaksanaan pelayanan persampahan. Hal tersebut mengakibatkan kinerja pengelolaan sampah belum mendukung pencapaian sasaran pembangunan persampahan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009.
4) Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur belum efektif dan ekonomis dalam melaksanakan kegiatan pengukuhan kawasan hutan karena adanya kelemahan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengukuhan kawasan hutan.
5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tidak tepat dan tidak efektif dalam pengelolaan Situ di daerah aliran Sungai Ciliwung Cisadane termasuk Situ Gintung karena tidak terencana, terpadu dan terintegrasi.
6) RSUD secara umum belum optimal dalam mengelola pelayanan kesehatan dan masih harus ditingkatkan karena tidak tercapainya beberapa indikator pelayanan kesehatan.
7) PDAM Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, dan Kota Ternate secara umum belum efektif dalam merencanakan dan memberikan pelayanan kepada pelanggan, serta mengelola proses produksi dan distribusi air.

3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
a. Dalam semester II Tahun 2009 BPK melakukan PDTT atas 497 obyek pemeriksaan, yang meliputi 126 obrik pada pemerintah pusat, 312 obrik pada pemerintah daerah, 23 obrik pada BUMN, dan 35 obrik pada BUMD serta satu obrik pada BHMN.
b. Hasil pemeriksaan mengungkapkan 1.270 temuan yang berkaitan dengan kelemahan SPI dan 4.036 temuan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp 14,81 triliun.
c. Temuan signifikan PDTT antara lain sebagai berikut :
1) Pemeriksaan Pendapatan Negara.
Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, PT WKS, PT RHM, dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu sebanyak 4.300.332,51 m3 yang mengakibatkan kekurangan penerimaan Negara berupa PSDH senilai Rp 50,84 miliar dan sanksi denda pelanggaran eksploitasi hutan senilai Rp 130,95 miliar.





2) Pemeriksaan Pendapatan Daerah.
Kota Palembang, Prop. Sumatera Selatan : Pendapatan atas bagian keuntungan PDAM Tirta Mukti senilai Rp 5,00 miliar belum diterima.
3) PNBP Perguruan Tinggi.
Penggunaan langsung PNBP pada 12 Perguruan Tinggi senilai Rp 147,33 miliar, di antaranya terjadi di Universitas Tanjungpura Tahun 2008 senilai Rp 23,57 miliar dan Tahun 2009 senilai Rp 6,52 miliar.
4) Pemeriksaan belanja Negara.
Kementerian Keuangan : Perhitungan harga eskalasi kontrak pembangunan Gedung Sekretariat Jenderal Tower I kepada PT AK tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat kelebihan pembayaran eskalasi harga senilai Rp 18,27 miliar.
5) Pemeriksaan belanja daerah.
Kota Samarinda, Kaltim : Pelaksanaan pekerjaan peningkatan daya guna Waduk Benanga tidak sesuai kontrak, mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 6,99 miliar.
6) Pemeriksaan manajemen asset.
Provinsi Bengkulu : status kepemilikan tanah sebanyak 123 bidang seluas 2.073.233 m2 senilai Rp 63,34 miliar belum jelas, sehingga rawan terhadap permasalahan/perselisihan hukum dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
7) Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Belum ada penjabaran lebih lanjut atas PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terhadap urusan yang sifatnya concurrent (urusan bersama).
8) Pelaksanaan belanja bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
Provinsi Papua Barat : Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun 2008 dan Tahun 2009 tidak sesuai kontrak, dan berakibat kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 24,72 miliar.
9) Pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
• Sebanyak 51 dari 63 Pemda yang diperiksa belum menetapkan prosedur pendataan masyarakat miskin (maskin) sehingga terdapat data ganda, data maskin tidak dilengkapi dengan alamat dan pekerjaan, mencantumkan data maskin yang telah meninggal dunia/pindah alamat, dan terdapat data maskin berstatus PNS.
• Minimal sebanyak 422.696 kartu gagal didistribusikan karena data tidak valid dan akurat.
• Biaya operasional yang telah dikeluarkan PT Askes Tahun 2009 (s.d.Juni 2009) senilai Rp 51,09 miliar belum diikat dengan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kesehatan sehingga hak dan kewajiban termasuk harga barang belum ditetapkan nilainya.
10) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM- MPd).
Pada 16 kabupaten di 8 provinsi terdapat tunggakan pengembalian dana usaha ekonomi produktif (UEP) dan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP) senilai Rp 11,70 miliar, yang mengakibatkan dana tersebut tidak dapat segera dimanfaatkan untuk perguliran lebih lanjut.
11) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2008 (1429 H) di Departemen Agama.
Terdapat pembayaran kompensasi biaya hidup kepada jemaah haji yang tinggal melebihi 39 hari akibat kesalahan Garuda belum dibagikan kepada jemaah haji oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senilai Rp 480,25 juta.
12) Kegiatan penanganan bencana dan pengelolaan dana rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana.
Realisasi bantuan langsung masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kembali rumah yang rusak, ternyata dibagikan kepada aparat desa/kecamatan dan tokoh masyarakat senilai Rp 2,06 miliar.
13) Pemeriksaan investigasi kasus PT Bank Century Tbk.
BI tidak tegas dalam melakukan pengawasan atas Bank Century (BC), sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger Tahun 2004 tidak terselesaikan, yang pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diselamatkan oleh LPS pada 21 Nopember 2008. BI patut diduga membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.
14) Kegiatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Pemerintah belum menetapkan kode etik auditor maupun standar yang berlaku untuk APIP. Hal ini mengakibatkan masing-masing APIP menggunakan kode etik yang berbeda-beda, bahkan ada APIP yang belum menggunakan kode etik.
15) Pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
Terdapat koreksi cost recovery pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 3,42 miliar, USD 235,53 ribu, dan SGD 5,30 ribu, termasuk pengembalian untuk penggantian PPN atas barang/jasa kena pajak yang tidak dapat di-cost recovery.
16) Pemeriksaan subsidi pemerintah.
Terdapat dana yang masih harus disetor PT SHS (Persero) ke Kas Negara senilai Rp 1,28 miliar.
17) Pemeriksaan operasional BUMN.
Proyek pembangunan kapal ikan Mina Jaya (MJ) yang diprakarsai oleh Menristek/Kepala BPPT senilai USD 200,00 juta yang dilaksanakan PT IKI dan PT PANN MF mengalami kegagalan sehingga mengakibatkan program pengembangan industry perikanan nasional Indonesia Bagian Timur tersebut tidak berhasil, sebanyak 31 unit kapal tuna long liner 300 GT senilai USD 182,25 juta terancam menjadi besi tua (merupakan tanggungjawab PT PANN MF), PT IKI mengalami kerugian atas hilangnya 185 unit container material shipset.
18) Pemeriksaan operasional RSUD, Bank, dan PDAM.
Pemberian pinjaman melalui pola Channeling pada PD BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar, Prov. Riau atas dana bergulir tahap awal milik Pemkab Kampar Tahun 2002 dan 2003 mengalami macet minimal senilai Rp 57,31 miliar.

III. PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT
Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI mengungkapkan bahwa sampai dengan akhir semester II Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 70.375 temuan dengan 128.898 rekomendasi senilai Rp. 1.528,40 triliun. Dari jumlah tersebut tindak lanjutnya adalah :
a. 61.711 rekomendasi (47,87 %) senilai Rp. 465,85 triliun sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
b. 29.020 rekomendasi (22,51 %) senilai Rp. 876,69 triliun dalam proses tindaklanjut.
c. 38.167 rekomendasi (29,61 %) senilai Rp. 185,85 triliun belum ditindaklanjuti.
Adapun temuan pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara dan Kas Daerah selama proses pemeriksaan pada Semester II Tahun 2009 adalah senilai Rp 102,73 miliar, dengan rincian setoran dari Pemerintah Pusat senilai Rp 9,15 miliar dan Pemerintah Daerah senilai Rp 93,57 miliar.



---------------------------------------------



RINCIAN TEMUAN PER PROVINSI

1. PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
a. Kabupaten Aceh Tenggara : Pencatatan tidak akurat, yaitu masih ditemukan penyajian angka tidak selaras antara neraca dengan buku inventaris senilai Rp 6,9 miliar ; mutasi asset buku inventaris dengan belanja modal selisih Rp 1,03 triliun, sehingga nilai asset tetap dalam neraca Pemkab Aceh Tenggara senilai Rp 1,41 triliun belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
b. Kabupaten Aceh Tenggara : Terdapat kasbon senilai Rp 8,50 miliar yang berpeluang disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
c. Kabupaten Aceh Jaya : Terdapat 2.122 lembar SP2D Tahun 2008 senilai Rp 94,54 miliar yang diterbitkan melampaui Tahun 2008.
d. Kabupaten Aceh Utara : Terjadi pemalsuan warkat deposito Pemkab Aceh Utara pada PT Bank Mandiri senilai Rp 220 miliar sehingga Pemkab Aceh Utara mengalami kerugian. Kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Daerah.
e. Kabupaten Aceh Besar : Tunggakan kredit penguatan modal usaha kecil dan rumah tangga, kredit pemberdayaan ekonomi rakyat senilai Rp 7,49 miliar berpotensi merugikan daerah.
f. Kabupaten Bireuen : PPN dan PPh yang telah dipungut selama Tahun 2007 dan 2008 sejumlah Rp 15,30 miliar belum disetor ke Kas Negara.
g. Kabupaten Aceh Tamiang : Pengelolaan kas daerah belum tertib sehingga penerimaan pajak belum dapat segera dimanfaatkan sebesar Rp 12,76 miliar.
h. Kabupaten Aceh Singkil : Aset tetap yang diserahkan kepada Pemkab Subulussalam senilai Rp111,56 miliar belum disertai berita acara serah terima asset.

2. PROVINSI SUMATERA UTARA.
a. Kabupaten Padang Lawas Utara : Pemkab Tapanuli Selatan belum merealisasikan pembayaran dana hibah senilai Rp 6,32 miliar.
b. Kota Medan : Paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan berkala Tahun 2008 dan 2009 tidak sesuai kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,58 miliar.
c. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan berkala Tahun 2008 dan 2009 tidak sesuai kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 11,22 miliar.
d. Pemberian kredit SPK kepada PT Widya Indria Sari, PT Dian Wira Putra, PT Res Karya, PT Karya Harun Nauli, dan PT Alumtani Sarana Merdikari oleh PT Bank Sumatera Utara tidak memedomani prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengakibatkan kredit macet senilai Rp 43,44 miliar.
e. Pemberian hak dan fasilitas Direksi dan Karyawan PT Bank Sumatera Utara tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Gevernance), sehingga memboroskan keuangan PT Bank Sumut senilai Rp 6,25 miliar.



3. PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
Kabupaten Karimun : Sistem Informasi Akuntansi dan Pelaporan belum didukung SDM yang memadai ; angka yang disajikan dalam neraca senilai Rp 1,01 triliun tidak didukung daftar asset sehingga penyajian saldo asset tetap per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya.

4. PROVINSI RIAU.
a. Kabupaten Siak : Terdapat pengeluaran belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp 2,55 miliar.
b. Kabupaten Bengkalis : Pembayaran uang muka peningkatan jalan Duri – Sei Pakning Tahun 2008 melebihi prestasi pekerjaan kontraktor dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 5,17 miliar.
c. PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru berpotensi tidak dapat melunasi pinjaman kepada Pemerintah (Regional Development Agreement/RDA dan Soft Loan Agreement/SLA) per 19 Agustus 2008 senilai Rp 58,09 miliar.
d. Kerjasama dengan PT Karsa Tirta Darma Pangada terkait Program Capacity Building membebani keuangan PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru senilai Rp 184,61 juta.
e. Pelanggan yang menunggak pembayaran tidak dikenakan sanksi tegas sehingga berpotensi merugikan PDAM Tirta Siak sebesar Rp 19,59 miliar.
f. Struktur organisasi PDAM Tirta Siak terlalu besar sehingga menimbulkan ketidakhematan sebesar Rp 844,88 juta per tahun.

5. PROVINSI SUMATERA SELATAN.
a. Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan : Penyelesaian tunggakan PSDH dan DR sebesar Rp 67,41 miliar berlarut-larut. Selain itu terdapat kekurangan pembayaran PNBP dan Ganti Rugi Tegakan (GRT), serta PSDH dan DR sebesar Rp 51,52 miliar atas pembukaan kawasan hutan oleh PT. L dan PT. H.
b. Kota Lubuk Linggau : Penetapan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C tidak sesuai ketentuan senilai Rp 44,39 miliar.
c. Kota Palembang : Piutang Pajak Penerangan Jalan non PLN senilai Rp 1,52 miliar dari PT.PSP tidak diakui, sehingga sulit untuk ditagih. Selain itu terdapat tunggakan retribusi kebersihan/persampahan senilai Rp 1,42 miliar.
d. Kota Palembang : Pendapatan bagian keuntungan PDAM Tirta Musi senilai Rp 5,00 miliar belum diterima.
e. Kabupaten Musi Banyuasin : Pembangunan komplek Gedung Perkantoran Sekretariat Daerah senilai Rp 84,15 miliar belum dapat dimanfaatkan.

6. PROVINSI SUMATERA BARAT.
a. Kabupaten Pasaman Barat : Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, yaitu jumlah dan nilai akun asset tetap dan akun diinvestasikan dalam asset tetap pada neraca Kabupaten Pasaman Barat per 31 Desember 2008 senilai Rp 1,00 triliun tidak menggambarkan kondisi senyatanya.
b. Kota Bukittinggi : Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, yaitu pencatatan asset tetap senilai Rp 898,69 miliar pada neraca per 31 Desember 2008 tidak tertib sehingga nilai asset tetap selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan belum memberikan informasi akurat kepada pengguna laporan keuangan.
c. Kota Bukittinggi : Aset tanah seluas 520.424,24 m2 senilai Rp 58,66 miliar tidak bersertifikat.
d. Kabupaten Dharmasraya : Kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah tilah memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 2,50 miliar.
e. Kabupaten Kepulauan Mentawai : DAK Tahun 2008 kurang dimanfaatkan secara maksimal dan sebesar Rp 32,85 miliar tidak direalisasikan.
f. PDAM Kota Padang : Ketidak-patuhan yang mengakibatkan ketidakhematan senilai Rp 8,72 miliar, terjadi karena realisasi biaya tenaga kerja Tahun 2008 melebihi batas yang diperkenankan.
g. Jangka waktu masa berlaku jaminan pelaksanaan beberapa kegiatan pada Dinas PU tidak sesuai ketentuan senilai Rp 79,01 juta.
h. Pengadaan obat Tahun 2008 dan 2009 di Instalasi Farmasi RSUD Dr Achmad Mochtar, Kota Bukittinggi, tidak sesuai formularium senilai Rp 1,28 miliar.
i. Pengadaan bahan kimia pada RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering, sebesar Rp 678,33 juta tidak dianggarkan dan belum dibayar pada Tahun 2008, tetapi dibayar dan dilaporkan sebagai realisasi belanja Tahun 2009.
j. Harga satuan pengadaan bahan makanan dan minuman pasien Tahun 2008 dan 2009 pada RSUD Dr Ibnu Slebih tinggi dari standar satuan harga barang dan jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu senilai Rp 121,44 juta.
k. Bunga rekening Dana Jamkesmas Tahun 2008 dan 2009 pada PT. BRI dan PT. Bank Nagari senilai Rp 82,50 juta belum disetor ke Kas Negara oleh RSUD Dr Achmad Mochtar, Kota Bukittinggi.
l. Penerimaan dari kontribusi Apotek Ibnu Shina digunakan langsung oleh RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebesar Rp 20,00 juta.
m. Pengadaan inventaris senilai Rp 317,14 juta pada RSUD Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2008 tidak berdasarkan perencanaan yang cermat sehingga belum dapat dimanfaatkan.
n. Kota Padang : Dana bantuan langsung pengganti kerusakan rumah masyarakat untuk tahap rekonstruksi dan rehabilitasi akibat gempa bulan September 2007 belum disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 9,36 miliar.
o. Kabupaten Padang Pariaman : Penyaluran uang lauk pauk (ULP) tidak tertib dan kurang dibayarkan minimal senilai Rp 12,76 miliar.

7. PROVINSI BANGKA BELITUNG.
a. Kabupaten Bangka Selatan : Pembukaan rekening kas daerah Pemkab Bangka Selatan senilai Rp 116,54 miliar belum ditetapkan dengan SK Bupati, serta belum diberitahukan kepada DPRD. Rekening tersebut hanya didukung oleh surat permohonan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh Kepala BPKD sehingga berpotensi timbulnya pengeluaran kas yang tidak sesuai tujuan.
b. Kabupaten Belitung Timur : Pemda kehilangan potensi pendapatan bunga deposito Tahun 2008 dan Semester I Tahun 2009 senilai Rp 5,95 miliar. Selain itu pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus senilai Rp 281,92 juta belum didasarkan atas Perda.

8. PROVINSI JAMBI.
a. Kabupaten Merangin : Realisasi belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah berindikasi fiktif sehingga merugikan daerah sebesar Rp 3,52 miliar.
b. Kabupaten Kerinci : Bidang Pengelola Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan kurang intensif dalam menagih tunggakan pembayaran angsuran uang muka dan cicilan kredit penjualan kios dan los Pasar Beringin Jaya III Sungai Penuh senilai Rp 7,10 miliar sehingga tertundanya penerimaan daerah.
c. Kabupaten Merangin : Aset daerah senilai Rp 75,66 miliar tidak didukung bukti kepemilikan.
d. Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten.Kota di Jambi : Pembukuan DBH SDA Kehutanan pada Kas Umum Daerah senilai Rp 1,12 miliar tidak tertib. Selain itu Dinas Kehutanan, PT. WKS, PT. RHM, dan PT. TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu sebanyak 4,3 juta m3 dengan nilai PSDH, DR, dan denda pelanggaran eksploitasi hutan sebesar Rp 181,79 miliar.
e. Kota Jambi : Tunggakan retribusi pendaftaran ulang izin praktek dikter, bidan, ahli gizi, pengobatan tradisional, apoteker, dan asisten apoteker sebesar Rp 758,81 juta belum ditagih.
f. Kota Jambi : Pendapatan Pajak Penerangan Jalan terlambat disetor sebesar Rp 17,24 miliar.
g. Kota Jambi : Potensi pendapatan daerah dari retribusi akte pencatatan kelahiran belum optimal senilai Rp 5,67 miliar.

9. PROVINSI BENGKULU.
a. Kabupaten Rejang Lebong : Terdapat tunggakan PBB Tahun 2008 sebesar Rp 330,60 juta belum dapat dicairkan.
b. Aset tetap milik Pemerintah Pusat berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor senilai Rp 14,07 miliar dicatat dalam Laporan Barang Milik Daerah Provinsi Bengkulu.
c. SKPD belum menyampaikan Laporan Mutasi Barang, dan Pengurus Barang belum seluruhnya mencatat barang milik daerah.
d. Sebanyak 123 unit kendaraan bermotor senilai Rp 2,22 miliar tidak diketahui keberadaannya.
e. Status kepemilikan 123 bidang tanah seluas 2.073.233 m2 senilai Rp 63,34 miliar belum jelas sehingga rawan terhadap penyalahgunaan.



10. PROVINSI LAMPUNG.
a. Rasio angsuran kredit anggota DPRD melebihi rasio angsuran yang ditentukan dalam SK Direksi dengan plafond pinjaman total senilai Rp 750,00 juta mengakibatkan peningkatan kredit macet pada PT Bank Lampung.
b. Uang titipan dinas/instansi pada rekening kewajiban lainnya pada PT Bank Lampung senilai Rp 534,48 juta tidak jelas status hokum pemilik titipan dinas/instansi, dan mengakibatkan adanya potensi kehilangan dana titipan.
c. Pemberian kredit kepada pegawai Kantor Camat Abung Timur oleh PT Bank Lampung Cabang Kotabumi senilai Rp 1,87 miliar berpotensi macet.
d. Fungsi PT Bank Lampung sebagai penyimpan uang daerah belum dilakukan secara optimal sehingga mengakibatkan tertundanya penerimaan pajak daerah sebesar Rp 4,57 miliar.
e. Realisasi biaya transfer payment pada PT Bank Lampung tidak didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah senilai Rp 287,90 juta.

11. PROVINSI BANTEN.
a. Enam bendahara pengeluaran pada SKPD memalsukan SSP atas pajak yang dipungut/dipotong dari realisasi belanja daerah seniulai Rp 1,20 miliar.
b. Kota Tangerang : Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah memalsukan SSP senilai Rp 825,27 juta.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan Th 2008 dan 2009 tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan daerah senilai Rp 4,81 miliar.

12. PROVINSI JAWA BARAT.
a. Peningkatan Jalan KH Abdul Halim Majalengka Th 2009 tidak dapat diselesaikan.
b. Penatausahaan rekening air bersih dan penagihan pada PDAM Tirta Dharma, Kota Cirebon, TB 2008 dan 2009 tidak memadai, dan Pendapatan Air Bersih yang disajikan dalam Laporan Rugi Laba sebesar Rp 47,67 miliar tidak didukung bukti pemakaian air setiap pelanggan.
c. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur sumber dan pipa transmisi air bersih Dago Bengkok pada PDAM Tirtawening, Kota Bandung, belum membayar PPN sebesar Rp 1,69 miliar.
d. PDAM Bekasi belum meyetorkan PPN yang diterima dari rekanan sebesar Rp 587,32 juta.
e. Kabupaten Karawang : Tim Anggaran tidak cermat dalam menyusun anggaran, sehingga belanja modal Dinas Bina Marga dan Pengairan senilai Rp 13,12 miliar tidak dapat diakui sebagai asset tetap.
f. Tanah seluas 321.794 m2 dengan nilai perolehan Rp 8,85 miliar yang dimiliki/dikuasai PDAM Tirta Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang, belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat.


13. PROVINSI DKI JAKARTA.
a. Pendapatan lain-lain Unit Pengelola Perparkiran senilai Rp 120,04 juta belum dicatat dan dilaporkan.
b. Pengelolaan BBM di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana belum memadai senilai Rp 4,09 miliar. Pengeluaran BBM masing-masing unit kerja dilakukan tanpa otorisasi dari pejabat berwenang serta di setiap suku dinas dan UPT tidak terdapat kartu kendali untuk mengontrol pemberian BBM pada setiap kendaraan.
c. Pengelolaan administrasi kegiatan perawatan mobil di UPT Bengkel Induk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana senilai Rp 3,82 miliar tidak memiliki pembukuan bengkel dan monitoring suku cadang.
d. Pertanggungjawaban penggunaan bantuan social senilai Rp 31,16 miliar tidak dilengkapi bukti-bukti yang memadai.
e. Dana hibah yang berasal dari Sekretariat Daerah dibelanjakan oleh KPUD Prov DKI Jakarta untuk membiayai kegiatan operasional persiapan penyelenggaraan pemilu 2009 sehingga membebani APBD senilai Rp 7,94 miliar.
f. Perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu penetapan komposisi campuran dalam mspesifikasi teknis yang digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak memperhatikan kualitas material setempat. Hal tersebut mengakibatkan harga komposisi campuran dalam HPS lebih mahal dari Job Mix Formula (JMF) senilai Rp 1,01 miliar dan penawaran kontraktor lebih mahal dari JMF senilai Rp 142,05 juta.
14. PROVINSI JAWA TENGAH.
a. Kabupaten Grobogan : Penerbitan SP2D yang diterima oleh SKPD tidak sama dengan jumlah SP2D yang diterbitkan Bagian Perbendaharaan senilai Rp 874,28 miliar. Hal tersebut terjadi karena SP2D dicairkan dua kali dan atas kasus tersebut telah disetor ke Kas Daerah, SP2D dicatat dua kali, serta adanya SP2D yang belum dicatat oleh SKPD.
b. Kabupaten Grobogan : Perencanaan pekerjaan jalan dan jembatan Tahun 2008 tidak sepenuhnya mengacu pada Kebijakan Umum APBD serta skala prioritas.
c. Kabupaten Sragen : Penyimpanan uang Kas Daerah dalam bentuk deposito dan tabungan senilai Rp 27,77 miliar pada BPR yang bukan merupakan bank umum. Hal ini sangat beresiko karena berpotensi uang daerah tidak dapat ditarik pada saat diperlukan, karena kurang terjamin keamanannya.
d. Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Jawa Tengah dan Preservasi & Pembangunan Jalan dan Jembatan Metropolitan Semarang, pelaksanaannya tidak sesuai kontrak sehiingga merugikan keuangan daerah masing-masing sebesar Rp 4,43 miliar dan Rp 3,87 miliar.
e. Hasil pekerjaan perencanaan senilai Rp 1,92 miliar pada Proyek PJJ dan PPJJ Metropolitan Semarang tidak dimanfaatkan secara optimal.
f. Pelaksanaan pekerjaan pada Proyek PJJ Jawa Tengan tidak sesuai kontrak sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,67 miliar.

15. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
a. Kabupaten Sleman : Tata cara pemberian keringanan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) belum diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Kabupaten Sleman : Penentuan besaran pajak terhutang dalam SPT Pajak Daerah (SPTPD) dhi Pajak Restoran, hanya didasarkan pada kesediaan membayar dari WP, sehingga potensi pendapatan daerah yang tidak terpungut mencapai Rp 1,22 miliar.
c. Kabupaten Bantul : Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) senilai Rp 117,00 juta tidak seluruhnya digunakan untuk membangun rumah dan masih terdapat rumah yang belum selesai dibangun.

16. PROVINSI JAWA TIMUR.
a. Kabupaten Jember : Pajak Hotel Tahun 2008 dan 2009 kurang ditetapkan/diterima senilai Rp 1,92 miliar.
b. Kabupaten Malang : Retribusi Taman Wisata Wandit digunakan langsung senilai Rp 880,06 juta.
c. Pelunasan kredit senilai Rp 14,33 miliar atas nama CV Jaya Makmur pada PT Bank Jatim berlarut-larut.
d. Klaim subsidi bunga kredit ketahanan pangan dan energy (KKPE) oleh PT Bank Jatim kepada Pemerintah terlambat direalisasikan sebesar Rp 1,17 miliar.
e. Pemberian kredit karyawan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto oleh PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian senilai Rp 816,16 juta.
f. Pemberian bunga penempatan deposito atas nama Pemkot Kediri senilai Rp 525,00 juta tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah yang berasal dari bunga deposito sehubungan dengan penempatan dana di PD BPR Kota Kediri.
g. PD BPR Bank Pasar Kabupaten Lumajang tidak mencatat penyertaan modal Pemkab Lumajang sebesar Rp 2,24 miliar.

17. PROVINSI BALI.
a. Pendataan dan penetapan pemakaian air bawah tanah dan air permukaan (ABT/AP) oleh instansi yang berwenang terlambat senilai Rp 26,57 miliar.
b. Kota Denpasar : Pendapatan retribusi pelayanan kebersihan Tahun 2009 sebesar Rp 1,65 miliar terlambat diterima.
c. Pengeluaran bantuan dana pension senilai Rp 10,00 miliar pada PT. BPD Bali tidak berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas sehingga pemegang saham kehilangan kesempatan untuk memperoleh deviden.
d. Terdapat kelebihan pemberian tunjangan kesehatan pegawai pada PT. BPD Bali senilai Rp 10,25 miliar.
e. Terdapat pemberian insentif pada PT. BPD Bali sebesar Rp 19,10 miliar tidak memperhatikan prinsip efisiensi.
f. Pemberian uang jasa penghargaan dan pengabdian kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT. BPD Bali sebesar Rp 10,89 miliar dilakukan sebelum masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris berakhir.
g. Beban perekrutan karyawan PT. BPD Bali senilai Rp 292,41 juta dan biaya rencana pembukaan kantor baru senilai Rp 978,28 juta tidak efektif.

18. PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (NTB).
Pengadaan bahan konstruksi jalan senilai Rp 1,35 miliar dilaksanakan dengan cara dipecah-pecah untuk menghindari lelang dan pengenaan pajak.

19. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT).
a. Kabupaten Timor Tengan Utara : DAK senilai Rp 15,61 miliar pada Dinas Pendidikan tidak dimanfaatkan sehingga belum dapat menunjang program wajib belajar 9 tahun.
b. Kabupaten Manggarai : Pengakuan realisasi pendapatan retribusi penjualan produksi usaha daerah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun 2008 dan 2009 senilai Rp 462,80 juta tidak tepat.
c. Kabupaten Sikka : Pengelolaan penerimaan retribusi daerah pada empat SKPD tidak tertib.
d. Kabupaten Sikka : Empat Perda Retribusi Daerah yang telah lewat lima tahun belum ditinjau ulang sehingga realisasi penerimaan Retribusi Daerah Tahun 2008 dan 2009 tidak mencapai target sebesar Rp 939,33 juta.
e. Kabupaten Belu : Penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari kelompok tani senilai Rp 434,88 juta tidak optimal.
f. Kabupaten Belu : Pendapatan retribusi penggantian biaya KTP dan akte catatan sipil pada Dinas Kependudukan Tahun 2008 dan 2009 senilai Rp 1,07 miliar terlambat disetor.
g. Kabupaten Kupang : Kegiatan pembangunan gedung kantor Dinas/Badan pada 18 SKPD senilai Rp 95,46 miliar berpotensi tidak diselesaikan tepat waktu sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan.
h. Aset tetap senilai Rp 38,84 miliar yang mengalami pemisahan dan penggabungan belum dialihkan pencatatannya sesuai Buku Inventaris SKPD pengguna barang.
i. Kabupaten Manggarai Barat : Aset daerah yang bersumber dari Dana Dekonsentrasi senilai Rp 4,31 miliar belum dicatat dalam kartu inventaris barang.
j. Kabupaten Manggarai Barat : 194 unit kendaraan dinas senilai Rp 4,50 miliar tidak diketahui keberadaannya.
k. Kabupaten Manggarai Barat : Aset senilai Rp 7,19 miliar belum dimanfaatkan/difungsikan.
l. Pemanfaatan asset tetap berupa tanah dan bangunan milik Pemprov NTT tidak didukung dengan kontrak kerjasama dan berpotensi tidak terealisasinya penerimaan daerah minimal sebesar Rp 100,00 juta.
m. Pengawasan dan pengendalian asset tetap berupa tanah belum optimal, yaitu terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, sehingga kepemilikan asset daerah berkurang minimal senilai Rp 4,09 miliar.
n. Terdapat tunggakan hasil penjualan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat senilai Rp 184,10 juta.
o. Kabupaten Timor Tengah Selatan : Sewa alat berat pada Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan Tahun 2009 belum dilunasi senilai Rp Rp 61,66 juta.
p. Kabupaten Timor Tengah Selatan : Hasil pengadaan barang Tahun 2008 berupa pabrik air mineral dalam kemasan yang merupakan asset tetap senilai Rp 2,71 miliar belum dimanfaatkan.
q. Aset tetap senilai Rp 38,01 miliar pada neraca RSUD Prof.Dr.WZ Johannes, Kupang, per 31 Desember 2008 hanya berdasarkan realisasi belanja modal Tahun 2007 dan 2008, dan belum ditatausahakan dengan tertib oleh pengelola barang.
r. Pengamanan barang milik daerah non medis belum optimal, dan konstruksi dalam pengerjaan tidak dicatat senilai Rp 5,20 miliar.
s. Pengamanan barang milik daerah senilai Rp 8,00 miliar pada RSUD Prof.Dr.WZ Johannes, Kupang, tidak optimal, sehingga alat-alat tersebut belum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
t. Cadangan dana pemeliharaan meter untuk penggantian meter air pada PDAM Kabupaten Kupang belum digunakan seluruhnya untuk pemeliharaan meter air senilai Rp 3,41 miliar.
u. Kabupaten Kupang : Pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung DPRD, Kantor PDE, serta Badan Kesbangpol dan Infokom senilai Rp 26,46 miliar tidak dianggarkan pada APBD Tahun 2009.

20. PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
a. Kabupaten Kapuas Hulu : Sistem Informasi Akuntansi dan Pelaporan tidak memadai, yaitu nilai mutasi asset tetap belum handal, saldo awal berbeda dengan nilai audited per 31 Desember 2007, dan daftar asset tetap tidak memadai, sehingga penyajian nilai asset tetap senilai Rp 1,32 triliun per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya.
b. Kabupaten Landak : Penyelesaian pembangunan Jembatan Sarimbu/Sei Landak senilai Rp 12,65 miliar terhambat ketidakpastian bantuan dari Pemerintah Pusat.
c. Kota Pontianak : Pelaksanaan pekerjaan struktur beton tidak sepenuhnya sesuai metode pelaksanaan sehingga volume pembelian dan pemasangan kayu cerucuk lebih banyak dari seharusnya senilai Rp 751,03 juta.
d. Hasil pekerjaan perencanaan pada paket PJJ Tahun 2007 sebilai Rp 3,83 miliar tidak dimanfaatkan secara optimal.

21. PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
a. Kabupaten Murung Raya : Pelaksanaan pekerjaan lapis permukaan Asphalt Treated Base (ATB) pada paket pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Tahun 2008 berpotensi merugikan daerah senilai Rp 5,69 miliar apabila kontraktor yang telah melakukan wanprestasi tidak melakukan kegiatan overlay seperti yang disepakati.
b. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp 6,15 miliar.
c. Ketidakabsahan pemenang lelang pada 14 paket pekerjaan senilai Rp 24,95 ,iliar.
d. Kabupaten Gunung Mas : Biaya langsung personel tidak dilengkapi dengan dokumen gaji dan bukti setor pajak tenaga ahli.
e. Kabupaten Sukamara : Terjadi salah perhitungan pada pelaksanaan pembuatan dan pemeliharaan jalan yang memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 619,65 juta dan berpotensi pemborosan sebesar Rp 215,70 juta.
f. Penyertaan modal Pemda kepada PDAM Kabupaten Kotawaringin Barat senilai Rp 7,49 miliar belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal.

22. PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
a. Kota Samarinda : Perencanaan kegiatan tidak memadai, yaitu terdapat penganggaran dan pelaporan realisasi belanja daerah senilai Rp 111,70 miliar atas beberapa kegiatan pada Tahun 2008 tidak sesuai ketentuan.
b. Kota Samarinda : Pelaksanaan pekerjaan peningkatan daya guna Waduk Benanga tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 6,99 miliar.
c. Kota Samarinda : Terdapat kelebihan bayar senilai Rp 3,54 miliar atas 23 paket pekerjaan yang telah direalisasikan pembayarannya 100 %.
d. Kota Samarinda : Penyelesaian 9 paket pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Kota, Dinas Pendidikan, serta Dinas Bina Marga dan Pengairan, terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 4,95 miliar.
e. Kota Samarinda : Terdapat 13 paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak senilai Rp 9,50 miliar.
f. Kabupaten Kutai Barat : Pemantauan atas SP2D yang tidak dicairkan oleh Bank Operasional senilai Rp 64,78 miliar tidak dilakukan oleh Kuasa BUD dan pengendalian atas penerbitan SP2D tidak memadai.
g. Kabupaten Kutai Barat : Penerimaan RSUD Harapan Insan Sendawar senilai Rp 11,94 miliar tidak disetor ke kas daerah, di antaranya Rp 4,93 miliar digunakan langsung.
h. Kabupaten Penajam Paser Utara : Pencatatan dan pengelolaan piutang senilai Rp 46,19 miliar tidak dilakukan secara tertib.
i. Kabupaten Kutai Kartanegara : Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada BPKD kurang memadai, yakni pertanggungjawaban bendahara pengeluaran BPKD tidak diverifikasi oleh PPK dan tidak disahkan oleh pengguna anggaran sehingga realisasi belanja sebesar Rp 70,45 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
j. Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim : Duplikasi pungutan yang dibebankan kepada pemegang izin usaha kehutanan atas produksi hasil hutan senilai Rp 16,78 miliar. Selain itu penetapan harga patokan kayu oleh Menteri Perdagangan tidak memperhatikan harga pasar sehingga mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh penerimaan Negara sebesar Rp 230,77 miliar, dan penyelesaian tunggakan PSDH dan DR sebesar Rp 58,70 miliar berlarut-larut.
k. Kota Bontang : Pembangunan sarana dan prasarana tebang laying (glider strip) senilai Rp 31,66 miliar dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Rekanan sudah melaksanakan pekerjaan cut to fill untuk perataan kontur tanah sebelum kontrak dibuat.


23. PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (P3AP) dilaporkan tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, kurang menyetorkan pajak dan denda keterlambatan senilai Rp 417,21 juta.

24. PROVINSI SULAWESI TENGAH.
Kabupaten Buol : Pelaksanaan pekerjaan pencetakan sawah tidak sesuai surat perjanjian dan berpotensi merugikan daerah sebesar Rp 7,89 miliar.

25. PROVINSI SULAWESI SELATAN.
a. Kabupaten Selayar : Realisasi belanja senilai Rp 125,12 miliar dalam LRA tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didasari verifikasi yang memadai atas SPJ bersangkutan.
b. Kabupaten Gowa : Penerimaan daerah pada RSUD Syech Yusuf senilai Rp 5,71 miliar digunakan langsung oleh bendahara penerima.
c. Kabupaten Sinjai : Belanja bantuan social senilai Rp 2,73 miliar diberikan secara berulang kepada organisasi2 keolahragaan yang sama untuk mendanai kegiatan yang bersifat rutin, sehingga memboroskan keuangan daerah.
d. Kabupaten Jeneponto : DAK, Dana Penanganan Bencana dan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun 2008 senilai Rp 22,77 miliar digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas peruntukannya.

26. PROVINSI GORONTALO.
a. Pengeluaran untuk biaya pegawai PDAM Kota Gorontalo dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 721,50 juta.
b. Pemberian pinjaman kepada mantan pegawai PDAM dan bukan pegawai PDAM Kota Gorontalo senilai Rp 490,25 juta tidak tertagih, dengan rata2 umur piutang di atas 2 tahun.
c. Realisasi biaya tenaga kerja pada PDAM Kota Gorontalo Tahun 2008 melebihi ketentuan sebesar Rp 543,84 juta.
d. Cadangan dana meter dan uang jaminan langganan pada PDAM Kota Gorontalo digunakan untuk kegiatan operasional (tidak sesuai tujuan pembentukannya) senilai Rp 2,39 miliar.

27. PROVINSI MALUKU.
a. Penggunaan belanja tak terduga sebesar Rp 16,15 miliar tidak didukung dengan bukti-bukti pertanggungjawaban sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat diyajini kewajarannya.
b. Kabupaten Maluku Tenggara Barat : Realisasi tambahan penghasilan untuk kesejahteraan PNS dan tambahan penghasilan aparat pengawas daerah (TPAPD) senilai Rp 12,70 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajaran dan kebenarannya sehingga berpotensi merugikan daerah.
c. Kabupaten Maluku Tenggara : Penagihan piutang pajak dan piutang retribusi tidak optimal sehingga piutang per 30 Juni 2009 senilai Rp 2,40 miliar berpotensi tidak tertagih.
d. Kabupaten Maluku Tenggara : Penyelesaian beberapa pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda senilai Rp 887,52 juta.
e. Dinas PU Provinsi melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan pada ruas-ruas jalan kabupaten senilai Rp 4,11 miliar.
f. Kabupaten Seram Barat : Pelaksanaan belanja modal pemeliharaan dan pembangunan jalan/jembatan kebupaten digunakan untuk pembangunan ruas jalan provinsi.
g. Kabupaten Seram Bagian Timur : Pembayaran kegiatan belanja infrastruktur jalan dan jembatan Tahun 2007, 2008, dan 2009 tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 7,65 miliar, dan kurang setor Rp 89,23 juta.

28. PROVINSI MALUKU UTARA.
a. Kota Ternate : Klausul tentang pihak yang berwenang melakukan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan untuk sampah rumah tangga Kota Ternate belum diatur.
b. Kabupaten Kepulauan Sula : Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU melebihi standar harga satuan Tahun 2009 senilai Rp 6,38 miliar.
c. Kabupaten Halmahera Selatan : Terdapat hutang belanja modal kepada pihak ketiga sebesar Rp 62,14 miliar.

29. PROVINSI PAPUA BARAT.
a. Penganggaran beberapa jenis belanja daerah Tahun 2008 minimal senilai Rp 365,10 miliar tidak tepat.
b. Terdapat pembayaran uang secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah Rp 6,70 miliar yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya, sehingga merugikan keuangan daerah.
c. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Ayawasi – Kebar Tahun 2008 dan 2009 tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 24,72 miliar.
d. Pengadaan 4 unit alat berat merk Caterpillar dan 1 unit dump truck Tahun 2008 senilai Rp 6,41 miliar dan Rp 261,50 juta belum dimanfaatkan.
e. Kabupaten Fak-fak : Realisasi belanja pada beberapa SKPD serta realisasi belanja bantuan social dan bantuan keuangan senilai Rp 4,43 miliar belum dipertanggungjawabkan, dan senilai Rp 93,54 miliar tidak didukung bukti yang memadai.
f. Kabupaten Sorong : Realisasi belanja pada beberapa SKPD tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 79,54 miliar.
g. Kabupaten Kaimana : Barang milik daerah pada empat SKPD senilai Rp 5,05 miliar tidak dikuasai Pemda.
h. Kabupaten Sorong Selatan : Pembangunan pasar sentral Teminabuan senilai Rp 26,68 miliar belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
i. Kabupaten Manokwari : Kemahalan harga akibat kesalahan perhitungan analisis harga satuan atas 10 paket pekerjaan senilai Rp 938,47 juta.

30. PROVINSI PAPUA.
a. Kabupaten Keerom : Terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 5,26 miliar dibandingkan dengan kontrak yang disepakati sehingga terjadi kelebihan pembayaran sejumlah tersebut.
b. Kabupaten Merauke : Pembayaran belanja penunjang operasional Kepala/Wakil Kepala Daerah senilai Rp 4,60 miliar tidak sesuai ketentuan.
c. Kabupaten Merauke : Pendapatan hasil kerja sama operasional (KSO) dengan PT. PM belum diterima sebesar Rp 10,87 miliar.
d. Kabupaten Waropen : Pengeluaran uang daerah sebesar Rp 104,85 miliar tidak melalui mekanisme APBD, yaitu tidak melalui prosedur penerbitan SPM yang sah dan tidak diketahui penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan daerah.
e. Kabupaten Waropen : Kekurangan volume pada pekerjaan pengaspalan ruas jalan Waren – Urei Faisei senilai Rp7,03 miliar.
f. Kabupaten Yahukimo : Biaya penggunaan alat berat oleh DPU senilai Rp 4,53 miliar tidak hemat.
g. Kota Jayapura : Biaya hibah senilai Rp 11,67 miliar belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.

REKAPITULASI JUMLAH DAN NILAI TEMUAN

No.
PROVINSI Jumlah NilaiTemuan
(Miliar rupiah) Temuan
1. N A D 8 1.880,15
2. Sumatera Utara 5 74,81
3. Kepulauan Riau 1 1.010,00
4 R i a u 6 86,42
5 Sumatera Selatan 5 255,41
6 Sumatera Barat 13 2.004,00
7 Bangka Belitung 2 122,77
8 J a m b i 7 292,86
9 Bengkulu 5 79,96
10 Lampung 5 8,00
11 Banten 3 6,83
12 Jawa Barat 6 71,91
13 DKI Jakarta 6 48,28
14 Jawa Tengah 6 910,51
15 Jawa Timur 7 21,88
16 DI Yogyakarta 3 1,34
17 B a l i 7 79,73
18 Nusa Tenggara Bara 1 1,35
19 Nusa Tenggara Timur 26 257,03
20 Kalimantan Barat 4 1.337,23
21 Kalimantan Tengah 6 45,11
22 Kalimantan Timur 11 672,88
23 Kalimantan Selatan 1 0,42
24 Sulawesi Tengah 1 7,89
25 Sulawesi Selatan 4 156,33
26 Sulawesi Barat - -
27 Sulawesi Tenggara - -
28 Sulawesi Utara - -
29 Gorontalo 4 4,14
30 Maluku 7 43,98
31 Maluku Utara 3 68,52
32 Papua Barat 9 613,37
33 P a p u a 7 148,81