SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Kamis, 01 Juli 2010

RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2004
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan selaras;
c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur
berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23,
Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi,kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
11. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
14. Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
15. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18. Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
20. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
21. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
22. Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal Daerah
dan kapasitas fiskal Daerah.
23. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
24. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
25. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
26. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
27. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
28. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
29. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa,dan/atau krisis solvabilitas.
30. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
31. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Negara/Daerah.

BAB II
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
(3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Pasal 3
(1) PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi.
(2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
(3) Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
(4) Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

BAB III
DASAR PENDANAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
(2) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
(3) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
(4) Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.

BAB IV
SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Pasal 5
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

BAB V
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 6
(1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

Pasal 7
Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.

Pasal 8
Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.

Pasal 9
Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
DANA PERIMBANGAN
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 10
(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil
Pasal 11
(1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi.
Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan,
dengan imbangan sebagai berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%(delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilaksanakan secara triwulanan.
Pasal 14
Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen)untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah.
Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang
sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 16
Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk kegiatan
rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap (Land-rent) yang
menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan Iuran
Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
d terdiri atas:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan
porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya
alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah
yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas
persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen)
dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk
semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f
angka 2 sebesar 0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk
menambah anggaran pendidikan dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi masingmasing
dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang terdiri atas:
a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap dan iuran produksi.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf g dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota
dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 22
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber
daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan daerah
penghasil.
Pasal 23
Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun
anggaran berjalan.
Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor minyak
bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen)
dari asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN
tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga
puluh persen), penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN
Perubahan.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas
penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dana Alokasi Umum
Pasal 27
(1) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua
puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan
alokasi dasar.
(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kebutuhan
fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 28
(1) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
(2) Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah,
Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per
kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.
(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah yang
berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
Pasal 29
Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 30
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian
bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh
daerah provinsi.
(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
Pasal 31
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan
perkalian bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
jumlah DAU seluruh daerah kabupaten/ kota.
(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah
kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol menerima
DAU sebesar alokasi dasar.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar
setelah dikurangi nilai celah fiskal.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut
sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
Pasal 33
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik pemerintah
dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 34
Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan memperhatikan
pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah.
Pasal 35
Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua
belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebelum bulan bersangkutan.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Dana Alokasi Khusus
Pasal 38
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Pasal 39
(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan Daerah.
(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pasal 40
(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum,
kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam
APBD.
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan
karakteristik Daerah.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
kementerian Negara/departemen teknis.
Pasal 41
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.
(2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
dalam APBD.
(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan
menyediakan Dana Pendamping.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LAIN-LAIN PENDAPATAN
Pasal 43
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana
Darurat.
Pasal 44
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 merupakan
bantuan yang tidak mengikat.
(2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan
melalui Pemerintah.
(3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara Pemerintah
Daerah dan pemberi hibah.
(4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45
Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN
untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh
Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
(2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 47
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang
dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.
(2) Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PINJAMAN DAERAH
Bagian Kesatu
Batasan Pinjaman
Pasal 49
(1) Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan
dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.
(2) Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik
Bruto tahun bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan
Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(4) Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar
negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau
pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri
Keuangan.
Bagian Kedua
Sumber Pinjaman
Pasal 51
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan
e. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan
melalui pasar modal.
Bagian Ketiga
Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman
Pasal 52
(1) Jenis Pinjaman terdiri atas :
a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
(2) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama
dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain
seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari
satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman
yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi
dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala
Daerah yang bersangkutan.
(4) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu
tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang
meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada
tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan
perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Penggunaan Pinjaman
Pasal 53
(1) Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup
kekurangan arus kas.
(2) Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai
penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek
investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan
persetujuan DPRD.
Bagian Kelima
Persyaratan Pinjaman
Pasal 54
Dalam melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman
ditetapkan oleh Pemerintah;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal
dari Pemerintah.
Pasal 55
(1) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah
yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi
Daerah.
Bagian Keenam
Prosedur Pinjaman Daerah
Pasal 56
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari luar negeri.
(2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada
Pemerintah Daerah.
(3) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Bagian Ketujuh
Obligasi Daerah
Pasal 57
(1) Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah
di pasar modal domestik.
(2) Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal
54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(4) Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai investasi
sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
manfaat bagi masyarakat.
(5) Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok
Obligasi Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah, Kepala
Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan
Pemerintah.
(2) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nilai
bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat
penetapan APBD.
Pasal 59
Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
Pasal 60
Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
e. frekuensi pembayaran bunga;
f. cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum
jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 61
(1) Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran
semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat
penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
(2) Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi
Daerah pada saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan
berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan
pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut
kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
Pasal 62
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d. penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g. pertanggungjawaban.
Bagian Kedelapan
Pelaporan Pinjaman
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun
anggaran berjalan.
(2) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat
menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pasal 64
(1) Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya
kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut
diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari
Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah termasuk Obligasi Daerah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
DALAM RANGKA DESENTRALISASI
Bagian Kesatu
Asas Umum
Pasal 66
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan
manfaat untuk masyarakat.
(2) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, dan distribusi.
(4) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(5) Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah
tahun anggaran berikutnya.
(6) Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam
Perusahaan Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari DPRD.
Pasal 67
(1) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
(2) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada
pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(3) Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan
keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah
didanai melalui APBD.
(4) Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau
bunga.
(5) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.
(6) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
(7) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus
tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 68
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN, yang meliputi
masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 69
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar
penyusunan rancangan APBD.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKA
SKPD.
(4) Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 70
(1) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
anggaran pembiayaan.
(2) Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain
Pendapatan.
(3) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja.
(4) Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pasal 71
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambatlambatnya
bulan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah
Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran
berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon
anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
Pasal 72
(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA SKPD
tahun berikutnya.
(2) Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang akan
dicapai.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada
pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
Pasal 73
(1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD.
(2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan
APBD yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 74
Semua Penerimaan Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke
Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 75
(1) Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya
dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggitingginya
sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(5) Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata
anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan
atas beban APBD.
(6) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh
bendahara umum Daerah.
(7) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh
dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 76
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK,
Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi
untuk pengeluaran tertentu.
(3) Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
Pasal 77
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum
Daerah.
(2) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat
ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan
risiko rendah.
Pasal 78
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
atas dasar prinsip saling menguntungkan.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
Pasal 79
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja
dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan
dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 80
(1) Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau
pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen).
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaktidaknya
meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan
Perusahaan Daerah.
(3) Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.
Pasal 82
Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara
dan Perbendaharaan Negara.
Bagian Kelima
Pengendalian
Pasal 83
(1) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit APBN dan APBD.
(2) Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun
bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana
Perimbangan.
Pasal 84
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit bersumber dari:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. Dana Cadangan;
c. Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Pinjaman Daerah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 85
(1) Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan Daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DANA DEKONSENTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 87
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya
pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian
negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di
Daerah.
(2) Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
(4) Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur.
(5) Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di
Daerah kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat nonfisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Dekonsentrasi
Pasal 88
Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Dekonsentrasi
Pasal 89
(1) Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan Satuan Kerja
Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan
Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo
tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan,
maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor
ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Dana Dekonsentrasi
Pasal 90
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi
kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/
pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara
nasional kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 91
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana
dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh
Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
memberikan pelimpahan wewenang.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 93
(1) Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BAB XI
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 94
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah
adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga
kepada Kepala Daerah.
(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(5) Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas
Pembantuan kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
kegiatan yang bersifat fisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Tugas Pembantuan
Pasal 95
Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Tugas Pembantuan
Pasal 96
(1) Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum
Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas
Pembantuan.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas
Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan,
saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan
penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan
APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai
ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
Pasal 97
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam
pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas
Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri
negara/pimpinan lembaga yang menugaskan.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan
secara nasional kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
Pasal 98
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan menjadi
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang
memberikan penugasan.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, penyaluran
pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Enam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 100
(1) Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 101
(1) Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah
secara nasional, dengan tujuan :
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit
anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman
Daerah, dan defisit anggaran Daerah.
(2) Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 102
(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
(2) Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
(3) Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota;
b. neraca Daerah;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan Keuangan Daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
f. laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal
Daerah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran
Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 103
Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang
dapat diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.
Pasal 104
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih
tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 106
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta
Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b. 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
(3) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari
wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak
dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dibagi dengan imbangan:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
Pasal 107
(1) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun anggaran
2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima
setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
Pasal 108
(1) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan
bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan
untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan
menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi
Dana Alokasi Khusus.
(2) Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap
berlaku selama tidak diatur lain.
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.