SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 12 Juli 2010

IKHTISAR HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI
SEMESTER I TAHUN 2009

CAKUPAN PEMERIKSAAN
1. Dalam Semester I tahun 2009, BPK-RI melakukan pemeriksaaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada 491 obyek pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut :
Entitas Pemeriksa keuangan Pemeriksa kinerja PDTT Jumlah
Pemerintah pusat 83 2 46 131
Pemerintah daerah 294 4 36 334
BUMN - - 16 16
BUMD - - 5 5
BHM/BLU/lainnya 5 - - 5
Jumlah 382 6 103 491

2. Dari sisi anggaran, cakupan pemeriksaan dari 491 obyek tsb di atas meliputi
a. Pemeriksaan keuangan : - Neraca : Rp. 2.473,01 T
LRA : Rp. 1.219,82 T
b. PDTT senilai Rp. 136,63T
Khusus untuk pemeriksaan kinerja tidak secara spesifik menunjuk pada suatu nilai.
I. HASIL PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan Keuangan
a. Pemeriksaan atas LKPP dan LKKL tahun 2008
1) Hasil pemeriksaan atas LKPP dan LKKL tahun 2008 telah dibahas secara khusus dan telah disusun/disamapikan pertimbangan DPD-RI bersamaan dengan penyusunan pertimbangan DPD-RI atas pertanggung jawaban pemerintah mengenai pelaksanaan APBN tahun 2008.
2) BPK memberikan opini disclaimer terhadap LKPP tahun 2008. Walaupun demikian opini atas LKKL tahun 2006 s/d 2008 menunjukkan kecenderungan membaik, artinya semakin tahun semakin meningkat jumlah K/L yang menyajikan laporan keuangannya secara wajar dan informasi keuangan di dalamnya dapat diandalkan.
3) Khusus untuk tahun 2008, dari 83 K/L BPK memberikan opini WTP atas 35 LKKL, WDP atas 30 LKK dan disclaimer atas 18 LKKL.

b. Pemeriksaan atas LKPD tahun 2008
1) Dari 467 entitas Pemda yang harus menyusun dan menyampaikan LKPD tahun 2008 kepada BPK-RI untuk diperiksa, sampai akhir semester I tahun 2009 hanya 293 Pemda yang berhasil menyelesaikannya. Dengan demikian masih ada 174 Pemda yang belum menyelesaikan penyusunan LKPD tahun 2008.
2) Dari 293 LKPD tahun 2008 yang diperiksa oleh BPK-RI pada semester I tahun 2009, BPK-RI memberikan opini WTP atas 8 LKPD, WDP atas 217 LKPD, TW atas 21 LKPD dan TMP (disclaimer) atas 47 LKPD.
3) Opini atas LKPD tahun 2008 secara persentual mengalami peningkatan, yang ditunjukkan dengan kenaikan dalam opini WTP dan WDP serta penurunan pada opini TW dan TMP.
Hal ini berarti adanya perbaikan yang dicapai oleh pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban pemerintah.
4) Selain opini, pemeriksaan atas LKPD masih menunjukkan adanya kelemahan SPI dan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
5) Hasil evaluasi atas 293 LKPD menunjukkan terdapat 2.332 kasus kelemahan SPI yang terdiri dari :
- 1.105 kasus kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan.
- 751 kasus kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan APBD.
- 394 kasus kelemahan struktur pengendalian intern.
- 82 kasus kelemahan SPI lainnya.

6) Hasil pemeriksaaan atas 293 LKPD tahun 2008 menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 4.521 kasus senilai Rp. 3,03 triliun dengan rincian sebagai berikut :
No Kelompok Temuan Jumlah Kasus Nilai (Jumlah Rp)
1 Kerugian daerah 1.152 337.494,13
2 Potensi kerugian daerah 273 803.845,06
3 Kekurangan penerimaan 852 646.221,98
4 Administrasi 1.747 -
5 Ketidakhematan 211 243.309,74
6 Ketidakefektifan 286 1.008.036,81
Jumlah 4.521 3.038.907,73

c. Pemeriksaan atas laporan keuangan badan lainnya
1) Dalam semester I tahun 2009 BPK-RI melakukan pemeriksaan atas 5 (lima) laporan keuangan badan lainnya tahun 2008, yaitu LK Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, LK Taman Mini Indonesia Indah, LK Pusat Investasi Pemerintah dan LK State Audit Reform Sector Development Project (STAR-SDP).
2) Atas 5 (lima) LK badan tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut :

No Entitas Opini
1 Bank Indonesia WTP
2 Lembaga Penjamin Simpanan WTP
3 Taman Mini Indonesia Indah TMP
4 Pusat Investasi Pemerintah WTP
5 STAR-SDP WTP

2. Pemeriksaan Kinerja
a.Dalam semester I tahun 2009 BPK-RI melaksanakan pemeriksaan kinerja atas dua entitas, yaitu pengendalian pencemaran air sungai Ciliwung oleh industri/kegiatan, dan pengelolaan pengawasan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI).
Sementara itu ada empat LHP semester II tahun 2008 yang dimuat dalam IHPS semester I tahun 2009. Keempat LHP tersebut yaitu pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan pada RSUD kota Bekasi, RSUD Waled Cirebon, RSUD Kudus dan RSUD Dr.H.Soewondo Kendal.

b.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kualitas air sungai Ciliwung selama periode 2004 – 2008 tidak memperlihatkan adanya perbaikan, bahkan kualitas air tahun 2008 pada tujuh titik pantau lebih buruk dibandingkan dengan kualitas air tahun 2004. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KLH, BPLHD Provinsi DKI Jakarta, dan BLH Kabupaten Bogor kurang efektif dalam mengendalikan pencemaran sungai Ciliwung oleh industri.

c.Berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan BNP2TKI, hasil pemeriksaan BNP2TKI terhadap PPTKIS, BLKLN, LSP dan sarana kesehatan dalam proses para penempatan TKI Informal secara procedural belum dilaksanakan secara efektif.

d.Sementara itu hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan rumah sakit daerah secara umum menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan RSUD belum optimal dan masih harus ditingkatkan.

3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
a.Hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara/daerah/perusahaan, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, ketidakefektifan, ketidakhematan dan temuan yang bersifat administrasi.

b. Temuan signifikan PDTT antara lain sebagai berikut :

1)Kejaksaan Agung, uang pengganti senilai Rp. 8 triliun dan denda senilai Rp. 30,19 miliar dilingkungan Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta belum berhasil ditagih.

2)Departemen Kehutanan, kelebihan pembayaran biaya Jasa Pemeliharaan (Jasper) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 dan 2008 senilai Rp. 16,94 miliar.

3)Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, penatausahaan keuangan tidak tertib dan terjadi ketekoran kas senilai Rp. 4,30 m

4)Kabupaten Memberamo, Provinsi Papua, pembangunan Gedung Bupati, Setda dan Dinas Otonomi Permanen, tidak dilaksanakan meskipun uang muka telah dibayar senilai Rp. 10,88 miliar.

5)Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, terdapat kekurangan volume atas pekerjaan fisik pada tahun 2007 senilai Rp. 3,35 miliar.

6)Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, PPN dari kontrak/SPK yang didanai dari dana Otsus belum disetor ke Kas Negara senilai Rp. 2,74 miliar.

7)Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, penggunan dana Otsus tidak tepat sasaran senilai Rp. 2,57 miliar.

8)Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Departemen PU Provinsi Kalimantan Tengah, kekurangan fisik pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada paket pembangunan jalan senilai Rp. 37,70 miliar.

9)Kalimatan Tengah, pemanfaatan hutan melalui izin hak pengusahaan hutan oleh Menteri Kehutanan kepada PT. IUC di hutan lindung S. Lampoeng melanggar undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara Rp. 83,41 miliar.

10)Riau, pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. SIS dan PT. MAS di Kabupaten Bengkalis tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara masing-masing senilai Rp. 22 miliar dan Rp. 37,37 miliar.

11)PT. PLN, kelebihan pembayaran subsidi listrik yang harus dikembalikan kepada pemerintah senilai Rp. 1,81 triliun.

II. PERKEMBANGAN TINDAK LANJUT
Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI mengungkapkan bahwa sampai dg akhir semester I tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 62,564 temuan dengan 112.559 rekomendasi senilai Rp. 2.181,39 triliun. Dari jumlah tersebut tindak lanjutnya adalah :
a.49.281 rekomendasi senilai Rp. 582,48 T, sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
b. 21.974 rekomendasi senilai Rp. 1.285,78 T dalam proses tindaklanjut.
c. 41.304 rekomendasi senilai Rp. 313,11 T