SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Kamis, 29 Juli 2010








Ir. SARAH LERY MBOEIK
Anggota DPD/MPR RI B- 76


Jakarta, 20 Juli 2010
No. : 04/Anggota DPD-NTT/076/VII/2010
Lamp : 1 (satu) jepitan
Hal : Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Tuntutan Audit Lingkungan

Kepada Yth
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero)
Gedung Waskita Jl. MT Haryono Kav.10 Cawang
Fax. : 021-8508506
Di
Jakarta

Dengan Hormat
Berdasarkan pengaduan masyarakat Kelurahan Takari, Kecamatan Takari - Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Juni 2010 dalam acara pertemuan antara Masyarakat dan anggota DPD-RI perwakilan NTT, perihal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya melalui penambangan dan pemurnian bahan galian golongan C, batu kali di wilayah Kelurahan Takari Kabupaten Kupang, yang telah melakukan aktivitas selama lebih kurang 10 tahun, maka setelah dikaji secara mendalam atas pengaduan masyarakat tersebut maka kami sampaikan kepada saudara bahwa :

1. Sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melindungi masyarakat secara hukum terhadap lingkungan hidup dan dalam Bab I ketentuan Umum pasal 1 ayat 11 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dan ayat 12 Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup maka perlu diklarifikasi oleh saudara sejauhmana PT Waskita Karya telah melakukan kajian AMDAL pada proyek yang telah dilakukan sejak 10 tahun lalu dan bagaimana upaya kelola lingkungan yang telah perusahaan waskita laksanakan. Tuntutan masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dilindungi oleh Undang-undang untuk itu penjelasan dari PT Waskita Karya yang dipimpin saudara sangat kami butuhkan

2. Berdasarkan surat pernyataan dan kronologis laporan masyarakat serta surat pernyataan yang dibuat oleh PT Waskita Karya dengan masyarakat setempat yang kami terima, maka Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, kami menghimbau kepada saudara agar dapat bekerja lebih profesional, dan jujur terhadap masyarakat korban dampak pencemaran yang diduga akibat penggilingan batu yang dilakukan oleh PT Waskita Karya

3. Mengingat makin bertambah padatnya penduduk yang tinggal disekitar tempat penambangan dan pemurnian batu bahan galian C maka kami merekomendasikan kepada saudara untuk melakukan kajian kelayakan lingkungan baik untuk penambangan maupun pemurniannya atau mencari alternatif areal lain jika pemantauan ataupun audit lingkungan analisa dampak lingkungannya tidak berpengaruh pada kehidupan masyarakat sekitar lokasi. Opsi lain yang diharapkan dalam jangka pendek adalah PT Waskita Karya di NTT tidak melanjutkan penambangan maupun pemurnian bahan galian C sebelum evaluasi AMDAL dilakukan

4. Meminta kepada Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Kupang melalui Badan Lingkungan Hidup setempat untuk segera melakukan pemantuan ataupun audit lingkungan agar bisa diketahui dampak lingkungan hidup akibat penambangan dan penggilingan bahan galian C tersebut dan bukan sekedar di audit pada lingkungan fisik, tapi juga pada dampak sosial budaya dan sosial ekonomi khususnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah baik untuk Kelurahan maupun Kabupaten Kupang

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Salam dan Hormat




IR. SARAH LERY MBOEIK
Anggota DPD RI- no.anggota B-76

CC:
1. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
2. Ketua DPRD Prop. NTT di Kupang
3. Bupati Kupang di Kupang
4. Ketua DPRD Kab.Kupang di Kupang
5. Masyarakat korban di Takari
6. Arsip