SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 28 Juni 2010

HASIL PEMERIKSAAN BPK TA 2008

PROVINSI SUMATERA UTARA
1. Dari 27 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Sumatera Utara, baru 9 Pemda (33,3 %) yang sudah menyusun LKPD Tahun 2008 dan telah diperiksa oleh BPK-RI, sedangkan 18 Pemda (66,7 %) lainnya sampai akhir Semester I Tahun 2009 belum menyusun LKPD Tahun 2008.
2. Penyajian aset tetap dalam Neraca per 31 Desember 2008 belum seluruhnya didukung oleh bukti-bukti yang memadai senilai Rp 5,00 triliun.
3. Pengelolaan keuangan daerah pada SKPD tidak tertib karena belum ditetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
4. Perhitungan volume aspal pada Dinas Jalan dan Jembatan tidak mengacu pada spesifikasi teknis kontrak, dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp4,84 miliar.
5. Terdapat pengeluaran anggaran senulai Rp57,80 miliar untuk pembangunan Gedung Serba Guna tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Sumatera Utara.
6. Di Kabupaten Deli Serdang :
a. Adendum kontrak pembangunan jembatan senilai Rp2,61 miliar tidak sesuai ketentuan, dan tidak sah untuk dibayarkan senilai Rp840,70 juta.
b. Pelaksanaan pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PU senilai Rp153,60 miliar tidak mengacu pada APBD.
7. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 2.298 temuan dengan 4.656 rekomendasi senilai Rp40.018,66 miliar, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 2.011 rekmds senilai Rp 15.409,60 miliar;
b. Dalam proses TL : 1.210 rekmds senilai Rp 8.506,50 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 1.435 rekmds senilai Rp 16.102,55 miliar.


PROVINSI BENGKULU

1. Dari 10 Pemda yang ada di Provinsi Bengkulu, sampai dengan akhir Semester I Tahun 2009 terdapat dua Pemda (yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma) yang belum menyelesaikan LKPD Tahun 2008. Sementera itu dari 8 Pemda yang telah menyusun LKPD Tahun 2008 dan telah diperiksa oleh BPK-RI, terdapat 3 Pemda yang mendapat opini Disclaimer (yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong), padahal tahun 2007 semuanya mendapat opini WDP.
2. Di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencairan realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal menggunakan SP2D LS yang dicairkan secara tunai dari rekening kas daerah senilai Rp143,36 miliar.
3. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 956 temuan dengan 1.985 rekomendasi senilai Rp318,45 miliar, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 1.245 rekmds senilai Rp 189,14 miliar;
b. Dalam proses TL : 254 rekmds senilai Rp 72,47 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 486 rekmds senilai Rp 56,83 miliar.












PROVINSI LAMPUNG

1. Penempatan dana daerah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp108,70 miliar (dalam bentuk tabungan) dan Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp28,00 miliar pada BPR Tripanca Setiadana tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan daerah karena BPR tersebut dalam proses likuidasi oleh LPS.
2. Kualitas LKPD Tahun 2008 mengalami penurunan. Hal ini ditandai dengan menurunnya opinin BPK-RI atas LKPD Tahun 2008 bila dibandingkan dengan LKPD tahun sebelumnya. LKPD Tahun 2006 dan 2007 dari 11 Pemda yang ada di Provinsi Lampung, semuanya memperoleh opini WDP. Namun untuk LKPD Tahun 2008, dari 11 entitas Pemda tersebut, 3(tiga) entitas di antaranya (yaitu Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur) memperoleh opini Disclaimer.
3. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 994 temuan dengan 2.045 rekomendasi senilai Rp28.531,94 miliar, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 886 rekomendasi senilai Rp 9.062,61 miliar;
b. Dalam proses TL : 263 rekomendasi senilai Rp 5.517,33 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 896 rekomendasi senilai Rp 13.951,99 miliar.









PROVINSI DKI JAKARTA

1. Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, sehingga jumlah aset dalam neraca senilai Rp 8,76 triliun belum dapat diyakini kewajarannya.
2. Terdapat hasil penagihan piutang eks BPPN oleh PT Bank DKI senilai Rp 29,00 miliar tidak disetor ke Kas Daerah.
3. Penyerahan kewajiban Fasos dan Fasum dari pihak ketiga kepada Pemda DKI Jakarta berupa tanah seluas 1.947.844,43 m2 senilai Rp 3,62 triliun belum disertai bukti kepemilikan yang sah.
4. Pemanfaatan sebagian tanah rencana lahan terminal Rawa Buaya oleh PT MKR tidak tertib, sehingga Pemprop DKI Jakarta berpotensi kehilangan tanah senilai Rp 25,31 miliar.
5. Perda No.10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan tidak sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 sehingga pembentukan Daca Cadangan yang dikelola oleh Pemprop DKI Jakarta tidak jelas sumber dan peruntukannya.
6. Terdapat pengadaan sarana dan prasarana penunjang busway Koridor IX dan X, pengadaan meubilair, sistem data dan informasi terpadu Dinas Perhubungan belum dimanfaatkan.
7. Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,65 miliar milik PD Dharma Jaya Propvinsi DKI Jakarta dihuni oleh pihak lain yang tidak berhak.
8. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 1.330 temuan dengan 2.642 rekomendasi senilai Rp 108.852,77 miliar, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 1.574 rekomendasi senilai Rp 6.862,96 miliar;
b. Dalam proses TL : 408 rekomendasi senilai Rp 86.729,22 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 660 rekomendasi senilai Rp 15.260,60 miliar.
PROVINSI JAWA BARAT

1. Untuk LKPD Tahun 2008, dari 26 Pemda yang ada di Provinsi Jawa Barat, sampai akhir Semester I Tahun 2009 masih ada 8 (delapan) Pemda (33,3 %) yang belum menyusun LKPD Tahun 2008.
2. Tidak ada pengendalian yang memadai terhadap sisa dana bantuan hibah senilai Rp 97,38 miliar yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
3. Pengeluaran obat senilai Rp 1,73 miliar tidak sesuai dengan standar pengeluaran obat. Selain itu penatausahaan dan pengelolaan obat tidak tertib sehingga terdapat perbedaan nilai saldo persediaan dengan hasil stock opname sebesar Rp 2,45 miliar.
4. Terdapat badan/lembaga/organisasi penerima bantuan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan subsidi, belum menyampaikan pertanggungjawaban sebesar Rp1,90 triliun.
5. Terdapat tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat seluas 4.040 m2 senilai Rp 30,96 miliar yang secara fisik dikuasai oleh organisasi kepemudaan yang berpotensi merugikan daerah karena berpindahnya hak kepemilikan.
6. Di Kabupaten Garut, pemberian tambahan penghasilan pada BPKD dan BKD sebesar Rp 41,52 miliar tidak berdasarkan atas kajian yang memadai sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
7. Di Kabupaten Ciamis, pelaksanaan anggaran belanja modal senilai Rp 21,63 miliar dan belanja hibah senilai Rp 2,20 miliar tidak sesuai ketentuan.
8. Di Kota Bandung, pekerjaan renovasi stadion Persib senilai Rp 6,47 miliar tidak dapat dilaksanakan sesuai kontrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.
9. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 2.872 temuan dengan 4.626 rekomendasi senilai Rp 34.957,66 miliar, yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi sebanyak 2.391 rekomendasi senilai Rp21,917,53 miliar ; dalam proses tindak lanjut sebanyak 607 rekomendasi senilai Rp 6.941,29 miliar ; dan belum ditindaklanjuti sebanyak 1.718 rekomendasi senilai Rp 6.098,85 miliar.


PROVINSI JAWA TENGAH

1. Dari 36 Pemda yang ada di Provinsi Jawa Tengah, sampai akhir Semester I Tahun 2009 baru 17 Pemda yang sudah menyusun LKPG Tahun 2008 dan telah diperiksa oleh BPK-RI, sedangkan 19 Pemda lainnya belum menyusun LKPD Tahun 2008.
2. Sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, seperti penyajian nilai aset tetap sebesar Rp11,24 triliun pada neraca per 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal serupa terjadi juga di Pemkot Semarang senilai Rp 5,01 triliun.
3. Di Kabupaten Cilacap, SOP yang ada tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati; pengelolaan kerjasama aset dengan pihak ketiga pada RSUD belum optimal.
4. Di Kabupaten Banjarnegara, terdapat tanah milik Pemda sebanyak 361 bidang seluas 5.070.476 m2 senilai Rp439,67 miliar belum bersertifikat, dan seluas 44.045 m2 senilai Rp7,07 miliar belum atas nama Pemda.
5. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 2.627 temuan dengan 4.770 rekomendasi senilai Rp6.295,82 miliar, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 2.549 rekomendasi senilai Rp 3.679,25 miliar;
b. Dalam proses TL : 1.079 rekomendasi senilai Rp 2.303,88 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 1.142 rekomendasi senilai Rp 312,68 miliar.


PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

1. Dari 14 Pemda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, sampai akhir Semester I Tahun 2009 baru 6 (enam) Pemda yang sudah menyusun LKPD Tahun 2008 dan telah diperiksa oleh BPK-RI, sedangkan 8 (delapan) Pemda lainnya belum menyusun LKPD Tahun 2008.
2. Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan, penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD serta proses konsolidasi LK BLUD ke LK Pemda senilai Rp105,59 miliar belum memadai.
3. Terdapat realisasi belanja modal tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp294,33 miliar.
4. Terdapat kegiatan perencanaan dan pengawasan senilai Rp50,84 miliar yang dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja barang dan jasa.
5. Di Kota Bontang, penerimaan RSUD Kota Bontang Tahun 2008 senilai Rp20,20 miliar digunakan langsung.
6. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai akhir Semester I Tahun 2009, dari 1.558 temuan dengan 3.040 rekomendasi senilai Rp96.133,59, tindak lanjutnya adalah :
a. Sesuai rekomendasi : 1.315 rekomendasi senilai Rp 29.613,11 miliar;
b. Dalam proses TL : 802 rekomendasi senilai Rp 49.084,62 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 923 rekomendasi senilai Rp 17.435,86 miliar.








PROVINSI PAPUA
1. Dari 21 Pemda yang ada di Provinsi Papua, sampai akhir Semester I Tahun 2009 baru 3 (tiga) Pemda yang sudah menyusun LKPD Tahun 2008 dan telah diperiksa oleh BPK, yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Jayapura. Sedangkan 18 Pemda lainnya belum menyusun LKPD Tahun 2008. Bahkan Kabupaten Yahukimo sampai saat ini LKPD Tahun 2007 pun belum disusun.
2. Di Provinsi Papua:
a. Dana Respek (Rencana Strategi Pembangunan Kampung) Tahun 2007 senilai Rp26,38 miliar belum dimanfaatkan secara maksimal;
b. Pengeluaran Badan Komunikasi dan Informatik ke PT Televisi Mandiri Papua belum dicatat sebagai aset Pemprop Papua, dan kedudukan Pemprop Papua sebagai pemegang saham pada PT Televisi Mandiri Papua belum jelas.
3. Di Kabupaten Mamberamo :
a. Pembangunan Gedung Bupati dan Setda serta Dinas Otonomi Permanen, tidak dilaksanakan meskipun uang muka telah dibayar sebesar Rp10,88 miliar;
b. Pelaksanaan beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengalami kelambatan tidak dikenakan denda sebesar Rp1,85 miliar.
c. Belanja bantuan pemberdayaan kampung Tahun 2008 sebesar Rp11,80 miliar belum dipertanggungjawabkan.
4. Di Kabupaten Yahukimo :
a. Pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai ketentuan/kontrak senilai Rp4,01 miliar;
b. Pembayaran uang muka senilai Rp3,41 miliar dan dana swakelola senilai Rp236 juta tidak diikuti dengan prestasi kegiatan;
c. Penggunaan dana otsus belum dipertanggungjawabkan, dan sebesar Rp2,57 miliar tidak tepat sasaran.
5. Di Kabupaten Sarmi :
a. Terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik Tahun 2007 seniulai Rp3,35 miliar;
b. PPh atas kegiatan pembayaran insentif guru Tahun 2007 dan 2008 sejumlah Rp265,60 juta tidak disetor ke Kas Negara .

6. Di Kabupaten Biak Numfor:
a. Terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengadaan di RSUD senilai Rp2,46 miliar;
b. Penggunaan dana keringanan SPP Tahun 2007 pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran senilai Rp215,34 juta tidak sesuai peruntukkannya.
7. Di Kabupaten Waropen:
a. Hasil pengadaan barang/jasa senilai Rp1,3 miliar tidak sesuai kontrak;
b. PPN dari kontrak /SPK yang didanai dari dana otsus senilai Rp2,74 miliar tidak disetor ke Kas Negara;
c. Dana pemberdayaan distrik dan kampung Tahun 2007 – 2008 kurang disalurkan senilai Rp20,97 miliar, tidak didukung dengan bukti penerimaan oleh distrik dan kampung senilai Rp2,25 miliar, dan belum dipertanggungjawabkan senilai Rp22,03 miliar.
8. Di Kabupaten Jayapura, pencatatan tidak akurat sehingga keberadaan kendaraan bermotor dan kepemilikan aset tanah senilai Rp40,70 miliar tidak didukung dengan administrasi yang memadai.
9. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa sampai dengan Semester I Tahun 2009, dari 1.125 temuan dengan 1.737 rekomendasi senilai Rp3.516,90 miliar, tindak lanjutnya adalah:
a. Sesuai rekomendasi : 373 rekomendasi senilai Rp 110,52 mil
b. Dalam proses TL : 522 rekomendasi senilai Rp 1.353,23 miliar;
c. Belum ditindaklanjuti : 842 rekomendasi senilai Rp 2.053,15 miL