SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 28 Juni 2010

RDPU dg Dirjen perimbangan keuangan pusar daerah

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-------
NOTULEN
SIDANG DENGAR PENDAPAT KOMITE IV
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

1. Hari/tanggal : Selasa, 16 Februari 2010
2. Pukul : 10.30 – 14.00 WIB
3. Tempat : Ruang Rapat GBHN DPD RI
4. Pimpinan Rapat : Bapak Tonny Tesar (Ketua Komite IV DPD RI)
5. Acara :

HASIL SIDANG :
A. Pembukaan
Ketua Komite IV DPD RI, Bapak Tonny Tesar membuka Sidang Dengar Pendapat Komite IV dengan Dirjen Perimbangan Keuangan pada pukul 10.30 WIB.

B. Hal-hal yang berkembang
1. Pemberian dana insentif daerah kepada daerah berprestasi yang memenuhi kriteria:
a. Kinerja Keuangan Daerah:
- Effort Peningkatan PAD.
- Opini BPK atas LKPD:
- Ketepatan Waktu Penyampaian APBD.
- Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) < rata2 Nasional dan IPM > rata2 Nasional.
b. Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan Daerah:
- Pertumbuhan Ekonomi.
- Pengurangan Tingkat Kemiskinan.
- Pengurangan Tingkat Pengangguran.
- Tingkat Inflasi.

2. Percepatan penetapan Perda APBD sangat penting agar daerah dapat segera melaksanakan program pembangunan. Hal ini tidak hanya mempercepat meningkatkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang kondusif, karena adanya kepastian hukum. Jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD secara tepat waktu terus mengalami peningkatan.

3. Tujuan Penyempurnaan Kebijakan UU PDRD, antara lain:
- Memperbaiki sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Penguatan perpajakan daerah (local taxing empowerment).
- Meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah.
- Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Turunnya DAU merupakan dampak dari pemekaran daerah yang mengakibatkan berkurangnya alokasi untuk daerah lain yang tidak melakukan pemekaran.
5. Pajak sarang burung walet sudah menjadi pajak daerah.
6. Pada Februari 2010 (dalam minggu ini), akan disalurkan DBH yang ditunda pembayarannya
7. Petani juga memperoleh bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT)
8. DBH lebih besar diberikan kepada daerah penghasil (lebih kepada vertical fiscal imbalance), konsekuensinya akan mendapatkan DAU yang rendah. Hal ini bertujuan untuk pemerataan kemampuan daerah
9. Daerah kepulauan termasuk indeks luas wilayah
10. Daerah perbatasan termasuk kriteria teknis DAK
11. Perluasan basis DBH Perkebunan
C. Simpulan
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab secara intensif antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan diperoleh simpulan sebagai berikut:
1. Sejak diterapkan kebijakan desentralisasi fiskal, Dana Transfer ke Daerah dan Dana pusat yang mengalir ke daerah (Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan) mengalami peningkatan yang cukup tajam dari tahun ke tahun. DPD RI mengapresiasi peningkatan dana ke daerah dalam kurun waktu 2004—2010, serta mekanisme pencairannya yang semakin efektif.
2. Mengingat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah memerlukan jumlah dana yang lebih besar diantaranya untuk memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran, masih diperlukan peningkatan Dana Transfer ke Daerah dalam berbagai bentuk, seperti DAU, DAK, DBH, dan dana lainnya seperti Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, dan Dana Urusan Bersama.
3. Dalam implementasi transfer ke daerah, Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyaluran DBH. Adanya keterlambatan penyaluran lebih banyak dipengaruhi berbagai faktor dalam mekanisme penghitungannya seperti tersedianya data KKKS mengenai lifting minyak, periode lifting dan penetapan daerah penghasil dari institusi terkait. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPD RI.
4. Upaya mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah memerlukan peranan aktif daerah melalui kinerja keuangan daerah serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan daerah. Dalam hal ini, ketepatan waktu dalam penetapan Perda APBD dan Opini BPK menjadi salah satu kriteria reward berupa Dana Insentif bagi daerah yang berprestasi. DPD RI mengapresiasi kebijakan tersebut.
5. Penyempurnaan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi daerah melalui perluasan basis pajak dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah. Hal ini dilakukan demi penguatan perekonomian daerah dengan memperhatikan stabilitas pengelolaan APBN, kapasitas daerah, dan kemampuan masyarakat.
6. DPD RI mengapresiasi taxing empowerment kepada daerah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan mengharapkan agar daerah dapat mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya, menghindari berbagai perda yang bermasalah. Dengan demikian, tujuannya dapat tercapai secara efektif menstimulir perekonomian nasional, membuka iklim bagi terciptanya lapangan kerja, dan pada akhirnya berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
7. Formulasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus agar sedapat mungkin memperhatikan karakteristik daerah yang bercorak ketidakmerataan, seperti misalnya kondisi geografis dan kebutuhan daerah. Daerah juga meminta jaminan transparansi dalam penghitungan DAU, DAK, dan DBH.
8. Ditjen Perimbangan Keuangan mencermati dan memperhatikan berbagai masukan dari DPD RI, antara lain:
• pengurangan DAU pada beberapa daerah;
• penambahan DAU mengiringi jumlah PNS daerah;
• variabel daerah kepulauan dan hutan lindung pada formula DAU;
• Bagi Hasil PPh Badan;
• DBH Perkebunan;
• daerah perbatasan dipertimbangkan sebagai indikator dalam pengalokasian Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
• Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara.
9. DPD RI sangat menghargai penjelasan yang disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan. Hasil Sidang Dengar Pendapat ini akan dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam rangka pengawasan pelaksanaan perpajakan, dan masukan untuk pertimbangan APBN mendatang.
10. Hal-hal yang berkembang dalam dialog pada Sidang Dengar Pendapat ini merupakan catatan dalam perbaikan kebijakan maupun implementasi kebijakan desentralisasi fiskal. Jika masih ada hal-hal yang dipandang belum jelas oleh Anggota DPD RI akan disampaikan secara tertulis kepada Ditjen Perimbangan Keuangan.


PENUTUP
Rapat ditutup pada pukul 14.00 WIB.


Jakarta, 16 Februari 2010
Sekretaris Rapat,