LAPORAN KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 09 s.d 18 Oktober 2009
Yth. Bapak, Ibu Pimpinan DPR RI
Bapak, Ibu anggota DPD RI
Ibu Sekretaris Jenderal DPD RI dan jajarannya
Teman-teman Pers serta semua yang hadir pada saat ini
1. Berdasarkan Surat Sekjen DPD RI No. : DN.150/27/DPD/X/2009 perihal: Kegiatan Kunjungan kerja Angoota DPD RI maka DPD RI Propinsi NTT : Ir. Sarah Lery Mboeik Telah melakukan kunjungan kerja selama 5 hari di Propinsi Nusa Tenggara Timur. Mengingat sempitnya waktu maka kunjungan awal ini kami lakukan hanya pada pemeritah propinsi dan 4 (empat) Kabupaten/kota dengan melakukan pertetemuan dengan beberapa unsur antara lain:
1. Pemprop NTT,
2. Kapolda NTT dan jajarannya
3. Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya
4. Pemerintah Kota Kupang , unsur pimpinan daerah, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Universitas dan LSM
5. Pemerintah Kab. Kupang dan unsur pimpinan daerah
6. Pemerintah Rote-Ndao dan unsure pimpinan daerah serta masyarakat
7. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan menjaring aspirasi dengan berbagai komponen rakyat
ISU-ISU STRATEGIS DAN PERMASALAHANNYA
1. PERTAMBANGAN
Banyaknya pertambangan liar di NTT karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tambang kelas B dan C sebagai turunan dari UU No. 4 Tahun 2009.
. Antara lain:
o Kewenangan mengeluarkan ijin Usaha Operasi Produksi mangan kepada KIM TAE SIK/Selaku Komisaris Utama PT Berkah Kencana Sakti dan PT Pusaka Pertambangan Mina adalah bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dimana secara tegas telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral agar Kepala Daerah dilarang mengeluarkan ijin Usaha Pertambangan sejak berlakunya UU No.4 Tahun 2009 sampai diterbitkannya Peraturan pelaksanaan
SARAN/REKOMENDASI :
Oleh karena itu DPD mendorong adanya Peraturan Pemerintah agar mengatur sistem pertambangan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dalam menjalankan usaha tambang
2. PERBATASAN
a. Zona Bebas yang tidak jelas
Perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste khususnya daerah Oekusi - Motaain - Napas adalah Zona bebas yang tidak jelas status hukumnya sehingga sering terjadi klaim secara sepihak oleh masyarakat kedua negera dan kurangnya prasarana/infrastruktur di daerah perbatasan serta minimnya anggaran untuk daerah perbatasan.
Sehingga aparat keamanan tidak dapat berbuat banyak karena keterbatasan sarana komunikasi dan transportasi tersebut.
b. Pencemaran Lingkungan
Saat ini telah terjadi pencemaran Laut Timor yang sangat hebat yang diakibatkan oleh bocornya pipa minyak celah Timor di Zona Montara milik Negara Australia. Akibatnya laut tercemar dan meresahkan masyarakat khususnya nelayan di NTT. Oleh karena itu DPD meminta pemerintah mengatasi hal ini secepatnya.
3. MASALAH PENEMPATAN TENAGA PNS
a) Kebijakan Mutasi 170 PNS dari Kabupaten Kupang ke kabupaten Sabu Raijua sebagai kabupaten pemekaran tidak procedural dan bertentangan dengan aturan yang berlaku tanpa melalui pertimbangan Baperjakat sehingga menimbulkan penolakan.
Implikasi dari konflik tersebut sampai saat ini belum di tetapkannya Rencana Strategis Penyelenggaraan Pemerintah daerah sesuai dengan pasal 27 ayat 1 butir k UU No.32 tahun 2004, yang berakibat pada belum ditetapkannya rencana strategis maka sampai saat ini belum ditetapkan juga RPJMD, Akibat lanjutan adalah belum adanya rencana tahunan daerah, belum adanya rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan ikut mempengaruhi terlambatnya penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), terlambat pula penetapan KUA, PPAS dan hingga sekarang ini, belum ditetapkannya perhitungan APBD TA 2008 untuk menentukan Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2008 (sesuai permendagri 13 thn 2003 ttg pedoman pengelolaan keuangan daerah dan PP 58 thn 2006 sudah harus ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, akibatnya sampai saat ini perubahan APBD TA 2009 belum ditetapkan
Hal lain adalah Dana Alolasi khusus, misalnya DAK untuk pendidikan yang hingga saat ini belum dibuatnya perubahan anggaran sehingga anggaran pendamping yang merupakan kewajiban Pemda untuk menyediakannya aggaran tersebut tidak terlaksana akibatnya dana DAK tsb tidak dapat dicairkan sehingga sangat merugikan masyarakat Kabupaten Kupang
b) Pencabutan SK Bupati Kupang No: SK.889/07/63.A/2007 UP tanggal, 28 Pebruari 2007 tentang perpanjangan batas usia pension bagi pejabat structural eselon II di Lingkungan PemKab Kupang yang berdampak pada gugatan PTUN yang ikut mengganggu kinerja pemerintahan,
SARAN/REKOMENDASI
Dimohon Pimpinan DPD RI untuk menyurati Kepala Badan Kepegawaian Nasional(BKN), Menteri PAN dan MENDAGRI untuk mengadakan pertemuan dengan Anggota DPD RI Provinsi NTT dalam rangka menyelesaikan masalah ini.
4. PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ANGGARAN
Laporan dari 170 orang PNS Kabupaten Kupang telah terjadi penyalagunaan pos anggaran sebesar tanpa persetujuan DPRD Kab. Kupang dan tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran dari dana pembangunan gedung kantor kabupaten yang baru ke pembangunan infrastruktur (jalan dan jembatan) sebesar Rp.11 milyar dan pergeseran dana rebutan Rukun Tetangga (RT) dalam tiap dusun dari setiap desa yang ada sebesar Rp. 23 M dan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk biaya pindah PNS (bertentangan dengan Permendagri 13 tahun 2003 pasal 34
SARAN/REKOMENDASI :
Pendalaman isu/laporan oleh Tim NTT dan akan bersurat ke DPRD Kabupaten serta Pemerintah Kabupaten mempertanya kan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang merugikan keuangan Negara
5. PENDIDIKAN
a. Sekolah satu atap sebaiknya bisa dikembangkan di kota tidak hanya di kabupaten, mengingat Pemerintah Kota Kupang kesulitan dalam mendapatkan lahan untuk membangun gedung sekolah.
b. Kurangnya tenaga guru di Kabupaten Rote Ndao tetapi anehnya para guru diangkat menjadi camat
c. Sertifikasi guru masih menyisakan banyak masalah. Guru yang ikut sertifikasi tidak hanya melibatkan yang perpendidikan S1 saja tetapi juga yang berpendidikan SPG dan yang mempunyai pengalaman puluhan tahun.
SARAN dan REKOMENDASI:
Diharapkan pada Komite III untuk dijadikan agenda pembahasan kemungkinan membangun Sekolah satu atap juga menjadi kebijakan dipemerintah Kota untuk didiskusikan di Departemen pendidikan
6. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Beberapa kasus penyiksaan sampai meninggal diruang tahanan yang terjadi tapi tak pernah tersentuh proses hukum yang adil bagi keluarga korban
SARAN/REKOMENDASI
Diharapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dengan dokumentasi yang lengkap dapat dibahas lebih mendalam pada Komite I untuk mencari solusi yang lebih sensitip HAM
7. MARAKNYA TRAFIKING DAN PENGIRIMAN TKI ILEGAL DARI NTT KE MALASYA DAN MIGRAN GELAP DARI AFGANISTAN, MYANMAR, SRILANGKA, IRAN, IRAK
Berbagai kasus trafiking, pengiriman TKI illegal dan migrant gelap yang menjadikan NTT propinsi perbatasan sebagai tempat transit. Dengan tujuan ke Darwin-Australia Utara. Kasus-kasus tsb seringkali terjadi namun tindakan hukum belum serius dilakukan sehingga membuaka peluang pelaku untuk tetap terus melakukannya
SARAN DAN REKOMENDASI :
Mengingat Kasus kekerasan terhadap TKI dan trafiking serta migrant gelap selalu terjadi yang merupakan ekport non migas, maka Tim menyarankan kepada DPD (komite yang terkait) untuk perlu mengagendakan isu ini secara serius baik khususnya dalam penegakan hukumnya dan perlindungan bagi buruh migrant
8. PEMEKARAN DI KAB. SUMBA TIMUR
Melihat luasnya wilayah Kabupaten Sumba Timur dan tidak efektifnya pelayanan publik, maka masyarakat dan tokoh masyarakat mengusulkan agar Kabupaten Sumba Timur dimekarkan menjadi dua. Tetapi hal in harus dijalankan dengan membuat suatu grand design agar memudahkan proses pemekaran. Misalnya pendampingan dari pemerinath pusat dan pemekaran itu sendiri juga diikuti dengan pembentukan instansi –instansi pemerintah lainnya seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan agar tidak tergantung lagi pada Kabupaten induk.
Untuk hal ini DPD diminta berperan lebih aktif lagi mulai dari proses awal hingga evaluasi terhadap Kabupaten baru.
9. HUKUM ADAT
Beberapa wilayah di NTT masih berlaku hukum adat yang sesungguhnya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat. Ada harapan masyarakat untuk diakuinya hukum adat dalam hukum positip
SARAN/REKOMENDASI:
DPD (PPUU) perlu mengagendakan persoalan hukum adat untuk dapat diakui dalam hukum positif
10. TENAGA HONORER
Di Kabupaten Sumba Timur tenaga honor 187 orang dan 250 guru yang belum masuk data base meminta bantuan DPD agar mengingatkan pemerintah untuk bisa mengangkat mereka menjadi PNS.
SARAN/REKOMENDASI :
DPD mengharapkan agar pemerintah daerah maupun nasional, berdasarkan aturan yang ada bisa diakomodir dalam pengangkatan menjadi PNS. Dan pemerintah bisa membatasi penerimaan tenaga honorer.
11. Sebagai wujud kepedulian kita terhadap persoalan yang dialami saudara-saudari kita di Sumatra Barat maka DPD RI provinsi NTT bekerjasama dengan STIKES Kupang telah menggalang kemedulian masyarakat NTT untuk membantu saudara-suadara kita di Padang sebesar Rp. 50 Juta,
Walaupun dari jumlah nya tidak seberapa, tapi dengan sukacita dibalik kemiskinan dan kesederhanaan mereka diharapkan dapat bermanfaat buat saudara2 kita di Sumatra Barat
Demikianlah laporan kunjungan ini dibuat, Akseptasi yang luar biasa dari pemerintah maupun masyarakat yang begitu tinggi terhadap DPD RI untuk itu kami berharap berbagai saran dan rekomendasi yang telah disampaikan agar dapat diagendakan baik dalam komite atapun alat kelengkapan lainnya agar dapat mencari penyelesaian yang arif dan bijaksana
Jakarta, 20 Oktober 2009
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Ir. Abraham Liyanto
No. Anggota B-73
Ir. Emanuel Babu Eha, M.Si
No. Anggota B-74
Carolina Nubatonis K.
No. Anggota B-75
Ir. Sarah Lery Mboeik
No. Anggota B-76
LAPORAN KUNJUNGAN KERJA
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
09 s.d. 18 Oktober 2009
0KTOBER 2009