SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 28 Juni 2010

RUU transver dana

DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
-------

PANDANGAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TRANSFER DANA


I. PENDAHULUAN

1. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penerapan kebijakan transfer dana. Ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang dan adapula dalam bentuk peraturan perundangan dibawah Undang-Undang.
2. Di Indonesia, kegiatan pengiriman uang atau transfer dana sudah lama dilakukan masyarakat, namun sampai sekarang belum diatur secara khusus dalam suatu ketentuang setingkat undang-undang. Aturan kegiatan transfer dana yang ada pada saat ini sebagian besar diterbitkan oleh otoritas di bidang sistem pembayaran yaitu Bank Indonesia.
3. Bentuk Peraturan Bank Indonesia yang mengatur transfer dana pada umumnya berupa Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut pada umumnya bersifat parsial, seperti ketentuan yang mengatur transfer dana melalui kliring antar bank dan sistim RTGS (Real Time Gross Settlement).
4. Disamping itu terdapat pula ketentuan Bank Indonesia yang mengatur secara umum kegiatan transfer dana yang dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank seperti agen pengiriman uang.
5. Di luar Bank Indonesia masih ada kegiatan transfer dana yang dilakukan oleh lembaga non-bank dan perorang.
6. Volume dan nilai transaksi transfer dana sudah sangat tinggi. Misalnya transfer dana melalui kliring antar bank secara nasional yang dilakukan melalui Bank Indonesia mencapai jumlah rata-rata Rp. 5-6 triliun setiap hari dengan jumlah transaksi 300 ribu transaksi setiap hari. Sistim BI RTGS secara nasional telah mencapai jumlah Rp.170 triliun dari volume transaksi sekitar 50 ribu transaksi setiap hari. Transfer dana yang dilakukan oleh lembaga non-bank dan perorangan telah mencapai jumlah Rp. 3 triliun setiap hari. Nilai transfer dana secara nasional akan meningkat sejalan dengan kemajuan ekonomi nasional.
7. Kegiatan transfer dana dapat dimanfaatkan oleh para pelaku pencucian uang dan teroris yang menjadi masalah banyak negara. Sehingga pengawasan transfer dana perlu dijadikan acuan dalam aturan transfer dana.

II. RUU TRANSFER DANA

1. RUU Transfer Dana amat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi semua peraturan yang terkait dengan pelaksanaan transfer dana.
2. RUU Transfer Dana yang diajukan untuk disetujui terdiri dari 14 Bab dan 92 pasal yang sangat lengkap dan rinci terdiri dari:
a. Bab I Ketentuan Umum
b. Bab II Pelaksanaan Transfer Dana
c. Bab III Pembatalan dan Perubahan Transfer Dana
d. Bab IV Pengembalian Dana
e. Bab V Keterlambatan dan Kekeliruan Transfer Dana serta Tanggung
Jawab Bank Penerima
f. Bab VI Pelaksanaan Transfer Debit
g. Bab VII Biaya Transfer Dana
h. Bab VIII Perizinan Penyelenggaraan Transfer Dana oleh orang
perseorangan dan lembaga bukan bank
i. Bab IX Pengaturan Kompensasi berdasarkan prinsip syariah
j. Bab X Pengawasan
k. Bab XI Alat Bukti dan beban pembuktian
l. Bab XII Ketentuan pidana
m. Bab XIII Ketentuan peralihan
3. RUU Transfer Dana tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi : (a) semua lembaga dan pelaku pelaku transfer dana baik orang perseorangan, lembaga bukan bank dan perbankan; (b) tatacara transfer dana termasuk prinsip syariah ; (c) sistim pengawasan dan ketentuan pidananya.

III. PANDANGAN DPD TERHADAP RUU TENTANG TRANSFER DANA
1. Pada prinsipnya DPD RI memahami substansi yang termuat dalam RUU Transfer Dana, terutama berkaitan dengan aspek anti money laundring dan counter terorism, serta mendukung aktivitas ekonomi yan gkian pesat. DPD RI memandang perlu untuk mengkritisi hal ini dengan memperhatikan pandangan dari stakeholders terkait, seperti bank Indonesia, kalangan perbankan, dan para pakar, dengan mencermati beberapa catatan terhadap RUU ini, antara lain sebagai berikut:
a. perlu mempertimbangkan undang-undang terkait yang mendahului UU tersebut yaitu:
o UU Sistem Pembayaran Nasional
o UU Tindak Pidana Pencucian Uang
o UU terkait transaksi keuangan bank dan non-bank
b. suatu UU sebaiknya hanya mengatur hal-hal prinsip saja, sedangkan hal-hal yang bersifat teknis dimuat dalam peraturan di bawah undang-undang.

2. Sebelum RUU Transfer Dana, ada yang perlu dipertimbangkan untuk lebih dulu ada yaitu:
a. UU sistem Keuangan Nasional, yang mengatur mekanisme kerja lembaga keuangan bank dan non bank, risiko dari masing-masing lembaga keuangan, dan hubungan antara lembaga keuangan;
b. UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya lebih dulu dibahas, karena menyangkut pengawasan maupun kebijakan keuangan;
c. UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang mengatur sektor keuangan ketika mengalami krisis;
d. UU pencucian uang;
e. UU terkait dengan transaksi keuangan bank dan non bank.
3. Dari kajian akademik, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menerapkan kebijakan tentang transfer dana. Ada yang menggunakan UU tersendiri dalam transfer dana, tetapi ada juga yang menggunakan peraturan di bawah UU.
4. Di Indonesia, sementara ini hanya menggunakan aturan peraturan yang ditetapkan oleh OJK saja, Bank Indonesia. Konsistensi antara RUU Transfer Dana yang memberikan landasan umum dengan peraturan yang lebih rendah yang mengatur penyelenggaraannya perlu dibangun agar mempermudah pelaksanaannya.
5. Secara prinsip seharusnya UU hanya mengatur hal-hal prinsip, akan tetapi dalam RUU ini sebagian besar isinya bersifat teknis/detail operasional yang sebagian sudah masuk dalam peraturan Bank indonesia.
6. Mengingat sebagian besar jasa pengiriman uang dilaksanakan melalui industri perbankan, sekaligus terkait dengan fungsi moneter yang mengatur peredaran uang, maka selayaknya Bank Indonesia menjadi instansi yang diberikan kewenangan untuk menata usahakan kelembagaan, perizinan maupun proses pelaksanaan jasa pengiriman uang ini.
7. Mengingat pengiriman uang merupakan salah satu bagian dari jasa keuangan yang ada maka kurang sesuai jika mekanisme tentang hal tersebut diatur didalam suatu UU, dan karenanya lebih tepat kewenangan untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam jasa pengiriman uang yang merupakan bagian dari jasa keuangan secara keseluruhan, cukup diatur didalam Peraturan Bank Indonesia. Saat ini banyak uang yang dikirim melalui kantor pos yang jumlahnya cukup besar, tetapi pengawasannya belum diatur secara jelas dalam suatu undang-undang, sehingga rawan penyalahgunaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat undang-undang tentang pembayaran nasional yang mengatur mengenai transfer dana baik melalui bank maupun lembaga keuangan non-bank, seperti western union dan kantor pos.

8. Berdasarkan undang-undang BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat harus terbentuk pada tahun 2010. Dengan adanya OJK, maka pengawasan terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank tidak lagi menjadi wewenang BI melainkan OJK. Meskipun demikian, sebagian bank masih menginginkan kewenangan tersebut berada pada BI.
9. Pasal-pasal dalam RUU yang menyangkut teknis diatur dalam PBI, yang menyangkut transaksi elektronik diatur dalam UU ITE dan yang menyangkut kejahatan elektronik dapat masuk ke UU cyber crime. Oleh karena itu Sinkronisasi antara RUU TPPU dan RUU Cyber Crime serta UU ITE (UU No 11/2008) adalah penting.
10. Terkait dengan perlindungan konsumer/nasabah, maka sebaiknya yang dapat menjalankan usaha jasa pengiriman uang mempunyai bentuk usaha badan hukum, dan yang terbaik adalah dalam bentuk Perseroan Terbatas, mengingat hak dan kewajiban serta pertanggungjawaban hukum PT berikut pengurus dan pemegang sahamnya telah diatur secara jelas dalam UU PT No.40 Tahun 2007. Sedangkan yang menyangkut masalah pidana diatur UU Pidana tersendiri.
11. BI dan Indutri Penyedia Jasa Keuangan, termasuk salah satunya Perbankan sedang mempersiapkan berdirinya suatu "Self Regulating Organization" (SRO) sebagai wadah pengaturan teknis lalu lintas pengiriman uang. Dengan demikian, bahkan BI tidak lagi mengeluarkan ketentuan teknis terkait jasa pengiriman uang.
12. Transfer Dana ke daerah ke daerah dilaksanakan melaluii mekanisme tender kepada perbankan. Apabila di suatu daerah tendernya dimenangkan oleh BRI, maka pengiriman transfer ke daerah dilakukan melalui bank tersebut.

13. Kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank mengalami penurunan. Oleh karena itu, diperlukan pola perlindungan konsumen bank untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada bank.

14. Diperlukan aturan baru untuk transfer dana (DAU, DAK dan DBH) yang menjamin pengiriman dana tersebut setiap bulan ke daerah.

15. Dalam rangka menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang, Perbankan harus mengetahui modus tindak pidana pencucian uang itu sejak awal. Misalnya, terhadap transfer dana Rp. 100.000.000,- harus diketahui sumber dan tujuan pengirimannya secara jelas.

IV. REKOMENDASI DPDRI

1. DPDRI mendukung segera terbitnya RUU Tentang Transfer Dana, karena diyakini dapat menciptakan sistem transfer dana yang dipercaya oleh pelaku transfer dana dan dapat mendukung keamanan serta efisiensi sistem pembayaran, menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan dukungan kepada otoritas sistem pembayaran dan otoritas terkait lainnya, khususnya dalam memperkuat ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan transfer dana yang dikeluarkan oleh otoritas dimaksud.
2. RUU Tentang Transfer Dana, apabila dilihat substansinya, ditujukan untuk mengantisipasi meningkatnya kegiatan transfer dana baik dalam jumlah dana maupun lembaga yang terkait dengan kegiatan transfer dana baik perbankan maupun lembaga non-bank serta perseorangan, dan memfasilitasinya dengan sederhana. Meskipun demikian dapat pula mencegah penyalahgunaan seperti cyber crime, pencucian uang dan pembiayaan teroris. Oleh karena itu RUU Tentang Trnasfer Dana ini harus terus diserasikan dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan :
a. UU Sistem Pembayaran Nasional,
b. UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
c. UU terkait transaksi keuangan bank dan non-bank,
d. UU sistem Keuangan Nasional, yang mengatur mekanisme kerja lembaga keuangan bank dan non bank, risiko dari masing-masing lembaga keuangan, dan hubungan antara lembaga keuangan;
e. UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya lebih dulu dibahas, karena menyangkut pengawasan maupun kebijakan keuangan;
f. UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang mengatur sektor keuangan ketika mengalami krisis;
g. UU pencucian uang;
h. UU terkait dengan transaksi keuangan bank dan non bank.

3. RUU Tentang Transfer Dana agar disusun oleh pemerintah dalam rangka fungsi prefentif dan prefensif dalam rangka memantau aliran dana itu, oleh karena itu UU ini harus memuat landasan pokok yang lengkap sedangkan pelaksanaan rincinya dimuat dalam aturan pelaksanaan yang dibuat oleh OJK.
4. Untuk transfer dana dari pusat ke daerah, agar lebih lancar, dibuat mekanisme yang lebih baik melalui tender perbankan agar jangka waktu transfer dana ke daerah lebih cepat dan lebih tepat.