SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 13 Januari 2014

PRESS RELEASE

                                KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESI   KUALA LUMPUR
                                                                  No.004/PEN/0114
                                                                  PRESS RELEASE
                                       SIDANG LANJUTAN KASUS SDRI. WALFRIDA SOIK
                                                                  12 JANUARI 2014
Pada Minggu (12101) di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia telah dilangsungkan sidang lanjutan kasus Walfrida Soik yang terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya pada tanggal 7 Desember 2010. Sidang dipimpin oleh Hakim Y.A. Dato'Azmad Zaidi bin lbrahim dengan Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum/JPU) Puan Julia lbrahim. Dalam persidangan ini, 5 (lima) orang dari 7 (tujuh) orang saksi yang dipanggil kembali untuk diperdengarkan kembali kesaksiannya, telah hadir di pengadilan, namun hanya 3 (tiga) saksi yang dapat dimintakan klarifikasi atas keterangan mereka pada sidang sebelumnya karena batas khirwaktu sidang adalah pukul 17.00.

Hakim memutuskan bahwa 2 saksi yang telah hadir hari ini dan 2 saksi lainnya akan dimintai keterangan paga sidang berikutnya yaitu tanggal 19 Januari 2014. Ketiga saksi yang telah diperdengarkan kembali kesaksiannya hari ini adalah Ong Kian Peng, tetangga korban; Lee Chee Keong, anak korban; dan Lee LaiWeng, suami korban. Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, pada kesempatan ini melakukan klarifikasi langsung kepada saksi-saksi tersebut terkait keterangan mereka pada sidang terdahulu. Selain itu Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur juga menggali informasi lebih dalam dari ketiga saksi tersebut tentang interaksi antara korban, Walfrida dan para saksi tersebut selama 11 (sebelas) hari Walfrida bekerja dengan keluarga korban.

Pendalaman juga dilakukan atas riwayat penyakit korban & karakter korban yang pada sidang sebelumnya telah dijelaskan oleh Dr. Wan Mohd Zamri yang merawat korban atas penyakit parkinson serta memberikan obat anti depresan. Diagnosa bahwa korban menderita depresi karena penyakit yang dideritanya diperkuat oleh kesaksian Prof Dr. John Prakash, seorang dokter ahli dari India yang mengajar di Hospital University of Science Malaysia, yang menyatakan bahwa korban menunjukkan tanda-tanda orang menderita depresi. Disamping itu Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur juga meminta tetangga korban yang menjadi saksi untuk menyampaikan secara lebih rinci hal-hal yang terjadi sebelum dan sesudah tindakan pembunuhan terjadi.

Dari proses persidangan hari ini, Tim Pengacara Pembela mendapatkan beberapa informasi tambahan yang melengkapi informasi yang telah ada sebelumnya. Hal ini nantinya digunakan untuk memperlajam strategi pembelaan pada tahap sidang pembelaan diri nantinya.

Sidang kali ini dihadiri oleh Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur dan turut hadir tokoh nasional, penrvakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care & lndonesia for Freedom Movement, Pengacara Pemantau (watching brief) dari pihak keluarga dan beberapa wartawan dari media nasional.

KBRI Kuala Lumpur bersama dengan Tim Pengacara Pembela terus berkoordinasi dengan pihakpihak terkait guna mempersiapkan strategi pembelaan selanjutnya kepada Walfrida Soik untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.

Kuala Lumpur, 12 Januari2014