SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Minggu, 12 Januari 2014

CATATAN RAPAT KOMITE IV PEMBAHASAN RUU KEUANGAN NEGARA



CATATAN RAPAT KOMITE IV PEMBAHASAN  RUU KEUANGAN NEGARA
Jakarta, 21 Oktober 2013

  1. Resiko APBN dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Adanya kondisi dan situasi tertentu yang menyebabkan negara menanggung kerugian atas nilai tertentu yang harus dibayarkan karena terjadinya kondisi. Misalnya,  depresiasi matauang rupiah dan musibah bencana alam. 
  • Adanya peristiwa hukum yang menyebabkan negara harus mengeluarkan biaya. Misalnya, tuntutan hukum dari dalam dan luar negeri.
  • Adanya dampak akibat keputusan, kebijakan, dan program yang pada proses pelaksanaannya menimbulkan keadaan kahar (force majeure), yang di luar perkiraan pemerintah. Misalnya, keputusan subsidi BBM ternyata harga BBM meningkat tajam. 
2 2. Adanya dampak akibat keputusan, kebijakan, dan program yang pada proses pelaksanaannya menimbulkan keadaan kahar (force majeure), yang di luar perkiraan pemerintah. Misalnya, keputusan subsidi BBM ternyata harga BBM meningkat tajam.Masalah RUU Keuangan Negara versi DPR
  • Tidak memberikan kepastian hukum pada pengertian keuangan negara, keuangan daerah, dan keuangan BUMN.
  • Tidak menghormati prinsip otonomi daerah dan prinsip badan hukum dalam definisi keuangan negara.
  • Mendefinisikan sesuatu dalam ketentuan umum, tetapi tidak diatur dalam ketentan isinya. Misalnya, mendenfiniskan perusahaan negara/daerah tetapi tidak mengatur tata kelola dalam  BUMN.
  • Hanya mendefinisikan pemerintah, DPR, sedangkan DPD dan BPK tidak didenifiskan padahal semua organ negara tersebut mempunyai keterkaitan satu sama lainnya.
  • Tidak diatur mengenai risiko fiskal, jaminan pemerintah, dan hubungan keuangan negara dan keuangan daerah, keuangan BUMN, dan mengatur hubungan sektor moneter dan fiskal
3   3. Benturan norma hukum, benturan regulasi, dan benturan wewenang tidak hanya  
              membawa kerugian konstitusional .
RUU versi DPR jika terus dipertahankan keberadaannya, cepat atau lambat, sekarang atau akan datang, secara terus menerus atau secara acak, akan berujung pada perkembangan hukum yang bersifat obskurantisme, yaitu hukum yang dikembangkan penuh samar-samar yang disengaja, hukum yang penuh kegelapan atau ketidakpastian, hukum yang menentang teori pengetahuan, hukum yang penuh kekaburan, kemusyikalan, dan ketidakrasionalan, sehingga memudarkan sifat hukum yang berkepastian, yang berkeadilan, dan yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Kondisi demikian bukan hanya merugikan hak konstitusional, melainkan bentuk kongkrestime atau kekeliruan serba konkret (faulty of misplaced concreteness) dalam memahami APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara guna mencapai tujuan bernegara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945

4. Konsepsi hukum penguasaan keuangan public yang seharusnya diatur dalam UU   
    Keuangan Negara
a.    Keuangan Negara : bermakna dikuasai dan dimiliki
·         Hak Negara untuk memungut pajak, mengedarkan uang, melakukan pinjaman
·         Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan kepentingan umum
·         Penerimaan negara
·         Pengeluaran negara
·         Kekayaan Negara yang dikelola sendiri: utang, piutang, dll.
·         Kekayaan pihak lain dalam rangka pelayanan umum

b.    Keuangan Daerah : bermakna dikuasai dan diserahkan
·         Penerimaan daerah
·         Pengeluaran daerah
·         Kekayaan daerah yang dikelola sendiri: utang dlll
·         Kekayaan pihak lain dalam rangka pelayanan umum

c.    Keuangan Badan Hukum: bermakna dikuasai dan dipisahkan.
·         Kekayaan BUMN
·         Kekayaan BUMD
·         Kekayaan BHMN
·         Kekayaan Yayasan


Anggota DPD RI
  1.  Langkah apa yang bisa diambil sehingga ada upaya mensintesis antara gagasan DPR dan DPD. Secara administrative DPD sudah menyampaikan RUU Usul Inisiatif Keuangan Negara kepada DPR.
  2. Yang menonjol seakan-akan buruknya Negara dikarenakan reformasi dan amandemen, padahal implementasi dari konstitusi adalah penyelewengan dari rencana.
  3. Masyarakat harus diberitahu ada semacam mafia konstitusi di DPR. Tidak perlu membahas substansi dari DPR tapi mendorong saja RUU Keuangan dari DPD.
  4. DPR hanya meninjau dari keuangan negaranya saja. Jadi tidak salah juga. Sedangkan kita menganggap bahwa dalam keuangan Negara ini termasuk juga keuangan daerah. DPR kelihatannya pengelolaan keuangan BUMN harus dipisahkan. Jadi, yang sudah kita buat ini kita pertahankan.
  5. DPR punya barang bagus menurut mereka sebagaimana DPD. Bagaimana menyinkronkannya.
  6. Pemisahan keuangan Negara, akan menyebabkan BUMN bebas dari KPK dan BPK. Ini kelemahannya. Namun dari satu sisi secara teoritis konsep RUU DPD lebih fleksibel, tidak “an sich” segala sesuatu keuangan Negara. DPD lebih kepada pengelolaan.
  7. Sebaiknya dimunculkan ide-ide baru dalam Pandangan dan Pendapat DPD.
  8. Positioning DPD terhadap RUU Keuangan Negara sangat penting, paska keputusan MK, posisi DPD seperti apa dalam mengajukan RUU.
  9. Bagaimana Deffinisi Keuangan Negara dan Apakah parameter sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  10. Arti kata keterbukaan? Sedangkan akses APBN dan APBD sangat sulit.
  11. Perlu disusun DIM RUU KEuangan Negara Versi DPD dan DPR: substansi yang berbeda dinampakkan dalam DIM.
MASUKAN TAMBAHAN
  1. Saat ini tengah disusun DIM RUU Keuangan Negara oleh Tim Ahli.
  2. Putusan MK menegaskan bahwa piutang BUMN bukan piutang Negara. Dari wakil Menkeu juga menyatakan demikian.
  3. Salah satu hal yg mencuat mengenai kekayaan negara dipisahkan. Audit dsb. “Dikuasai?” jika flash back pada UUD 1945 bung Hatta: dikuasai tidak berarti dimiliki . bisa bermakna dikelola langsung ataupun pemerintah melakukan regulasi atau mengatur, dll.
  4. Melihat Pasal 2 huruf g dan I : kekayaan Negara yg dipisahkan seolah-olah lepas kontrol dari penguasaan Negara sehingga terkesan BUMN terbebas dari KPK, padahal sesungguhnya tidak demikian. Ini merupakan misleading perception sehingga pelaksanaan dikuasai Negara utk kemakmuran rakyat belum dapat diwujudkan secara efektif. 
  5. Berdasarkan Konvensi PBB mengenai combating koruption,  kalau terjadi penyimpangan di BUMN menjadi wewenang KPK. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Korupsi,  suap, tipi muslihat, dan ancaman di semua sektor manapun tetap merupakan kejahatan dan tindak pidana korupsi jika memenuhi syarat dalam UU tersebut. Jadi, tidak tepat jika kekayaan Negara dipisahkan maka bebas dari korupsi
  6. Kalau BUMN masuk ranah kekayaan Negara, jika BUMN gagal maka pemerintah harus bail out sebesar Rp500 triliun. Ini menjadi ketidakpastian hukum. 
  7.  Setiap pengujian UU di MK itu hanya keterangan Pemerintah dan DPR, tidak ada keterangan DPD. Hal ini perlu dikoreksi
  8.  Berdasarkan UUD Pasal 23 APBN merupakan wujud pengelolaan Negara. Sebenarnya DPR mengungkapkansesuatu yang dianggap benar tetapi mengaburkan yang aslinya.
  9. Idealnya jika BPK akan masuk mengaudit BUMN masih bisa dilakukan , misalnya dengan syarat diminta RUPS sesuai pronsip Good Corporate Governance.  
  10. Partisipasi publik bagaimana implentasinya masih banyak multitafsir, missal musrenbang.  
  11. Jangan sampai APBN digunakan untuk tujuan lain diluar tujuan bernegara. Berdasarkan UUD 1945 perekonomian dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, mencapai keadilan sosial merujuk kepada tujuan Negara meliputi bidang pendidikan, jaminan sosial, hankam dan perlindungan masyarakat keseluruhan.


SIMPULAN
Berbagai masukan akan diinventarisir dalam DIM RUU Keuangan Negara.