SIMPULAN
RAPAT KERJA KOMITE IV DPD RI
DENGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,KEMENTERIAN AGAMA,DAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Jakarta, 11 Februari 2014
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab antara Anggota DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan BPKP, diperoleh simpulan sebagai berikut:
- Permasalahan tunjangan profesi guru yang terutang mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah untuk segera dituntaskan sehingga tidak membebani kabinet mendatang. DPD RI meminta agar penyaluran tunjangan profesi guru yang terutang segera dituntaskan. Apabila tidak dapat dilunasi, paling tidak diusahakan dibayar secara bertahap dimulai pada Minggu IV bulan Maret 2014, baik untuk Kemdikbud maupun Kemenag.
- Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terutang tahun 2008-2013 mencapai Rp3,056 triliun.
- Penghitungan Kemdikbud terhadap kekurangan anggaran tunjangan profesi guru secara keseluruhan tahun 2010-2013 mencapai Rp8,033 triliun.
- Hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terutang, antara lain: a. Jumlah tunggakan Tunjangan Profesi Guru Kemendikbud TA 2010-2012 dari 420 kabupaten/kota dengan tunggakan sebesar Rp4,25 triliun; b. Data desk review tunggakan profesi guru Kementerian Agama tahun 2008 s.d. 2013 sebesar Rp4,7 triliun. Dari hasil desk review dan sampling uji coba audit terhadap 3 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan antara lain adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.
- Sebagai catatan, audit BPKP terkendala dukungan anggaran yang diperlukan BPKP sebesar Rp34 miliar. Terhadap hal ini, DPD RI mendesak Pemerintah (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas) untuk memenuhi anggaran audit BPKP secara menyeluruh terhadap tunjangan profesi guru.
- Penyerapan DAK rata-rata masih sebesar 43% disebabkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. DPD RI mendesak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penyerapan DAK.
- Dalam rangka pencegahan terjadinya ”gratifikasi” biaya pencatatan nikah, maka diusulkan penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan pada APBN melalui mekanisme PNBP. Besaran nominalnya diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah yang bersangkutan. Hal tersebut agar segera ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Beberapa hal yang mendapatkan perhatian, antara lain: a. Penambahan kuota guru agama di daerah masih terkendala dukungan anggaran. b. Dana haji ditempatkan dalam bentuk Sukuk dan perbankan atas nama Menteri Agama, dengan mekanisme pengelolaan APBN. Manfaatnya kembali kepada para jamaah haji dan kepentingan umat Islam. c. Bandara Patimura menjadi embarkasi haji masih terkendala masalah teknis. d. Penyederhanaan kriteria syarat sekolah tinggi menjadi institut dan universitas. e. Peningkatan kesejahteraan guru tidak terlepas dari tanggung jawab Pemerintah daerah.
- DPD RI sangat menghargai penjelasan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BPKP. Hal-hal yang berkembang dicatat dan diinventarisir untuk penyempurnaan kebijakan anggaran bidang pendidikan dan agama.
Ketua ttd
ttd NASARUDDIN UMAR
ZULBAHRI
A.N. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, KEPALA BPKP,
Dirjen Pendidikan Dasar ttd
ttd
HAMID MUHAMMAD MARDIASMO