LAPORAN NARASI KUNJUNGAN KERJA
ANGGOTA DPD RI IR.SARAH LERY MBOEIK
B 76
TANGGAL, 15 Desember 2012 – 10 Januari 2013
HASIL
PENYERAPAN ASPIRASI
A.
PENDIDIKAN :
Guru-guru bersertifikat di beberapa di Propinsi NTT memprotes keterlambatan dan penyunatan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang
dibayarkan pemerintah daerah. Hingga triwulan kedua tahun 2012, pembayaran
tunjangan profesi pendidik di beberapa daerah terlambat dan tidak utuh.
Persoalan keterlambatan dan ketidakutuhan pembayaran TPP di beberapa daerah ini
menemukan keterlambatan serta ketidaksesuaian jumlah tunjangan yang dibayarkan
masih menjadi keluhan rutin. Hal itu disebabkan tidak sinkronnya koordinasi dan
regulasi di antara beberapa kementerian, yaitu Kemdikbud, Kemenag, dan
Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Masalah Tunjangan sertifikasi guru yang terja pada semua Kabupaten/Kota di
seluruh NTT . Kondisi riil yang dihadapi dalam permasalahan pembangunan pendidikan di NTT adalah :
1. Tunjangan profesinal Pendidikan
a. Pembayaran Dan
Tunjangan Profesi Guru tahun 2011 untuk 774 Guru dari PAUDNI, SMA, SMK hingga
sekarang belum dibayarkan dengan alasan bahwa pembayaran dana kekurangan ini
akan dibayarkan dari APBN-P Tahun 2012, tetapi dengan adanya KASUS HAMBALANG
maka akan dibayarkan dengan APBN Murni Tahun 2013.
b. Pembayaran tunjangan yang dilakukan melalui
pemerintah kota/kabupaten selama ini belum berjalan lancar, sering terlambat
turun,
semestinya,
para guru ini menerima tunjangan ini rutin tiap tiga bulan sekali. Pada
kenyataannya, banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk
triwulan kedua yang artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima
haknya."Hal itu disebabkan transfer
anggaran yang terlambat dari pusat ke daerah dan pembayaran dari daerah kepada
para guru masih juga mengalami keterlambatan,"
c. Pembayaran
TPP yang tidak sesuai jumlahnya, sesuai dengan jadwal
yang ditentukan, para guru berhak atas TPP selama sembilan bulan kerja. Namun
pada praktiknya, sebagian besar guru baru menerima TPP untuk lima sampai dengan
tujuh bulan saja
d. Tidak
ada kejelasan jumlah yang semestinya diterima oleh para guru didasarkan pada
gaji pokok masing-masing guru dalam penyaluran TPP ini, misalnya ada seorang guru
dengan gaji pokok Rp 3.000.000, tidak ada jumlah pasti tunjangan yang
diterimanya.
"Jadi jumlahnya berubah-ubah. Ini membingungkan para guru
"Jadi jumlahnya berubah-ubah. Ini membingungkan para guru
e. Ada
ketidakcocokan antara jumlah guru yang sudah bersertifikasi di daerah dengan
pusat, khususnya di Kementerian Keuangan sehingga uang yang satu bulan digeser
kepada guru yang tidak mendapatkan TPG dari kementerian keuangan
f. Dana
Tunjangan Profesi Guru selalu mengalami
hambatan dan menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu kesiapan dan
kenyamanan dalam proses belajar mengajar guru di setiap Tingkat Satuan
Pendidikan
Beberapa akar
masalah yang ditemukan :
a. Ketidak
seriusnya pengelolaan data-data guru di daerah dan jarang di
perbarui ke pusat(verifikasi adata), akibatnya, jumlah gaji pokok antar data di
daerah dengan di kementerian keuangan tidak sama. Padahal perubahan gaji karena
kernaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji PNS dalam satu tahun
selalu berubah."Hal ini mungkin karena tidak adanya insentif khusus, untuk
para petugas yang mengurus sertifikasi guru di dinas
pendidikan kota /kabupaten
b. Ketersediaan anggaran yang terbatas menjadi alasan
Kemenkeu untuk mengambil kebijakan pembayaran tunjangan guru secara berkala per
triwulan dan belum bisa dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji
bulanan para guru.
c. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kegiatan
rapat persiapan, sosialisasi dan verifikasi Program Pemberian Subsidi Guru
berupa Tunjangan profesi, tunjangan fungsional non PNS dan tunjangan khusus
tahun 20120 belum memadai serta tidak sesuai dengan time schedule yang disusun
d. Pembayaran subsidi Guru berupa Tunjangan profesi
guru, Tunjangan Fungsional non PNS dan tunjangan khusus belum sepenuhnya
diterima tidak tepat jimlah, tidak tepat waktu dan serta belum didukung dengan
laporan valid dari mitra kerja penyalur
e. Monitoring dan evaluasi Program Subsidi guru Dinas
PPO kurang Optimal dan belum didukung dengan penyusunan pedoman pemantauan
program subsidi guru
2. Fasilitas Pendidikan :Masih ditemukannya banyak fasilitas pendidikan seperti bangunan sekolah
yang masih darurat seperti di SMP satu atap di Desa Oesusu - Takari, SMP satu
Atap Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang, SN Negeri Fatukona dan masih
banyak lainnya di NTT yang tak terpantau
3. Tunjangan perbatasan : Tunjangan perbatasan hanya dibayar bagi beberapa kecamatan saja yang ada
di perbatasan karena menurut Juknis Tahun 2011 bukan kabupaten perbatasan tapi
kecamatan perbatasan dan ini diperkuat dengan SK Bupati, Anehnya pemerintah
pusat hanya melihat kuota orang/guru bukan kuota sekolah sehingga dalam 1 sekolah tidak semua guru
mendapatkannya sehingga menimbulkan kecemburuan antara 1 guru dengan guru
lainnya dalam satu sekolah
a. Dari 749 Guru yang diusulkan untuk mendapatkan
tunjangan perbatasan dan terpencil), sesuai kuota orang maka Kabupaten Rote Ndao hanya mendapatkan 336
orang sehingga kebijakan Dinas PPO Kab.Rote Ndao maka ada guru yang mendapatkan
hanya di tahun 2010 (336) dan ada yang hanya mendapatkan di tahun 2011 (413)
dan penambahan kuota hanya 95 orang yang dibiayi oleh APBNP 2012 namun hingga
saat ini belum diterima
4. Informasi program Dapodatik : yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat terkesan terburu-buru terhadap
server sehingga banyak sekolah yang belum menyeleseikan secara teknik IT karena
belum dikuasai/dipahami secara baik operasionalnya
5. Penelantaran Calon Guru : Laporan dari 41 mahasiswa penerima beasiswa dari Kabupaten Rote Ndao
bekerjasama dengan departemen pendidikan dirjen pendidikan tinggi pada Tahun
2009 kerjasama Dikti dengan Universitas Negeri Surabaya untuk dipersiapkan
sebagai guru di Kabupaten Rote Ndao melalui seleksi yang dikuti oleh 386 calon
mahasiswa dan yang lulus adalah 41 mahasiswa dan telah selesai mengikuti
pendidikan beasiswa tersebut namun hingga saat ini setelah Bulan Desember 2011
para mahasiswa tersebut balik dari pendidikan
tidak ada tindak lanjut penempatan mereka.
a. Ketika ada rekruitmen PNS awal pebruari 2012 lalu,
mereka pun tak diikutkan dalam rekritmen tersebut malahan yang direkruitmen guru
adalah bukan mereka yang berpendidikan sarjana pendidikan guru untuk menjadi
guru dan mereka direkomendasikan untuk ikut saja menjadi honor guru komite.
Para penerima beasiswa pernah mempertanyakan kepada Dinas PPO Kabupaten Rote
Ndao namun responnya dengan alasan yang tidak bertanggung jawab bahwa berkasnya hilang
6. Transparansi Pengelolaan dana pendidikan : Hasil audit dinas PPO Propinsi NTT menemukan bahwa
Rencana strategis Dinas PPO prop NTT belum selaras dengan rencana strategis
kementrian Pendidikan Nasional serta pemuktakhiran data base belum dilaksanakan
dengan baik, tidak valid dan tidak sesuai ketentuan.
REKOMENDASI:
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/pmk.07/2012 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
disebutkan, penyaluran TPG dilaksanakan setiap triwulan ke kas daerah, untuk itu kepada Kpmiti III DPD RI diharapkan dalam
melaksanakan Rapat kerja dengan Kementrian Pendidikan kiranya dapat
mempertanyakan:
·
Tunjangan Sertifikasi Pendidik, Tunjangan perbatasan/Terpencil yang datur melalui petunjuk pelaksanaannya tentang kuota guru yang lebih transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dan konflik
di daerah
·
Perlu dipikirkan mekansime lain yang lebih baik dalam penyaluran berbagai
tunjangan guru dan mendesak dinas PPO baik di propinsi maupun Kabu[aten/kota
untuk aktif melakukan ferifikasi data
·
Disarankan untuk adanya evaluasi pemerintah pusat
terhadap program Dapodatik karena tidak optimal didaerah sehingga banyak
informasi yang belum terakomodir secara baik
·
Kepada Dikti untuk dapat mengklarifikasi soal beassiwa
kerjasama pemerintah Rote Ndao dengan Universitas Negeri Surabaya yang didalam
Memorandum of Understanding nya akan ditempatkan mereka yang telah menyelesaikan
studynya untuk menjadi guru di Kab.Rote Ndao
·
Mendorong Kementrian Pendidikan agar segera membangun
sekolah-sekolah negeri khususnya yang masih darurat bangunan sekolahnya dan
menghimbau kepala daerah agar memenuhi kuota guru PNS di berbagai Kabupaten
khususnya Kab.Rote-Ndao, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Sabu dan Kab.
Timor Tengah Utara
DPD RI melalui
PAP diharapkan :
- Merekomendasikan BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap dana pendidikan di NTT yang tidak berimplikasi terhadap kwalitas pendidikan di NTT karena memiliki tingkat kelulusan paling rendah
B. TENAGA KERJA
Setiap kali
Reses masalah TKI/TKW selal saja mewarnai laporan reses ini, dikarenakan
Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu propinsi yang cukup tinggi
presentasenya mengirim tenaga kerja ke Luar negeri dengan permintaan calo
tertinggi pada Pembantu Rumah Tangga dikarenakan beberapa sebab, rendahnya
biaya perekrutan karena kebanyakan TKI
asal NTT memilih sektor PRT karena persoalan pendidikan, ketrampilan dll. Dalam dua tahun terakhir ini banyak TKW asal
NTT yang selalu saja menjadi korban kekerasan oleh sesama warganya
(calo-trafeker) tapi yang anehnya pelaku tak pernah tersentuh hukum.
Keinginan masyarakat NTT bekerja diluar negeri karena tidak tersedianya lapangan
kerja di NTT apalagi rata-rata pendidikan mereka hanya setinggi SMP dan tidak
memiliki ketrampilan lain.
Ada
beberapa hal mendasar yang terungkap dalam diskusi dengan berbagai stake holder
di NTT kaitannya dengan persoalan tenaga kerja yang cenderung mencari pekerjaan
di luar negeri antara lain :
- Lemahnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban para tenaga kerja sehingga sangat rentan mengalami kekerasan
- Perlindungan hukum bagi para tenaga kerja yang bekerja diluar negeri
- Penegakan hukum yang tidak berpihak bagi pekerja dan keterlibatan aparat baik dari kepolisian maupun Angkatan Udara sehingga para pelaku perdagangan orang tetap melakukan kejahatan ini
- Desk (kelompok kerja bersama/gugus tugas) berbagai SKPD dan stakeholder lainnya yang tidak bisa berfungsi optimal karena minimnya ketersdiaan dana
- Peran Aparat Desa, yang kurang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya sehingga seringkali mengeluarkan surat rekomendasi soal usia yang tidak layak menjadi layak
- Konflik yang tak jelas antara pihak kepolisian dan Pihak Angkatan udara sehingga tak dijinkannya pos kepolisian di area aerport yang adalah untuk menjaga keamanan masyarakat sipil
- Ada 5 kasus TKI/TKW yang masuk pada reses kali ini antara lain :
- Meninggalnya TKI asal Kecamatan Lamknen Kab.Belu di Malasyia atas nama Zakarias Mali Mau (LK) pada tanggal, 24 Februari 2012 dengan alasan penyebab CHEST AND INTRA-ABDOMINAL INJURIES DUE TO BLUNT FORCETRAUMA yang telah dikirim ke Indoensia tanggal, 02 Maret 2012 namun hingga saat ini asuransi kematiannya tak pernah diberikan kepada keluarga korban (tak jelas macetnya dimana)
- TKW Wati Nomeni dari Kapan-Kab.Timor Tengah Selatan yang di kirim oleh PT Mega Utama (Jack Ndun) dengan masalah-masalahnya :
- Selama 2 tahun bekerja disana gaji korban tak pernah diterima dan Korban dikirim masih berstatus anak di bawah umur (15 tahun). Masuk jaringan Trafficking ”Penjualan Manusia” ,
- KTP yang dipakai adalah palsu dimana alamat bertolak belakang antara kecamatan, kabupaten dan provinsi (copian terlampir). Diduga KTP yang dikantongi adalah hasil scan. Pasport alamat sama dengan KTP; alamat bertolak belakang antara kecamatan, kabupaten dan provinsi (copian terlampir). Bahkan pasport yang dipegang pun adalah pasport hijau (SPLP) yang dalam hal ini biasanya digunakan oleh orang yang kehilangan pasport asli di negara tempat kunjungan.
- Ada bukti Repot Polis (Laporan polisi) dalam bahasa melayu yang isinya menyatakan bahwa saat berada di Pasar Seni KL korban kehilangan uang tunai RM280, KAD Bank, KAD Kerja dengan nomor pasport tidak diingat yang dipercayai tercecer padahal sesuai kenyataan yang sebenarnya, korban tidak pernah sekalipun diizinkan untuk keluar dari rumah bahkan ke gereja pun tidak diizinkan. Pertanyaannya: Dimana semua dokumen asli (pasport, KTP dll) milik korban sewaktu berangkat? Siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini karena keberangkatan korban difasilitasi oleh perusahaan/agen tanpa memegang 1 dokumen pun!? Siapa yang membuat/merekayasa laporan polisi yang ada sehingga bisa membuat SPLP untuk pulang Indonesia padahal korban sendiri tidak pernah sekalipun keluar rumah? Apakah korban TKW Ilegal? Apa maksud skenario ini?
3.
12 Juli 2012 Petugas dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu mengamankan 9 (Sembilan)
tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten Sabu Raijua yang akan
diberangkatkan ke Malaysia secara illegal Mereka direncanakan akan diberangkatkan dengan KM
Sirimau dari pelabuhan Tenau Kupang pada Rabu (13/7), tetapi digagalkan petugas.
4. 07 Des 2012 (Savanaparadise.com) :
a.
Tahun 2012 ini sebanyak 105 orang TKI ditangkap
di Malaysia, dimana 95 orang diantaranya berasal dari NTT. Mereka ditangkap
lalu disiksa dan disekap oleh pihak keamanan negara itu. Berulangkali warga NTT
dari berbagai kabupaten digagalkan keberangkatannya karena alasan yang sama
yakni illegal.tetapi berkali-kali petugas hanya
menangkap calon TKI/TKW tanpa meringkus agen-agen pengerah. Malahan calon TKI yang disalahkan bukan cpara
calo/agen legal yang menghasilkan TKI illegal tak pernah tersentuh hukum. Bila pemerintah serius untuk tangani permasalahan ini, sebenarnya
tidak sulit karena orang dan kantornya jelas.
5. Selasa, 17 Jul 2012 (sumber:
Timor Ekspres) Indonesia
(BP3TKI) NTT kembali mengamankan lima tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten
TTS, TTU dan Belu yang dikirim kembali
dari Malasya karena baru saja seminggu bekerja terpaksa
dipulangkan karena kelima TKW menderita
penyakit yang sama yakni hepatitis dan pihak
dokter di Malaysia yang sebelumnya memeriksa para TKW mengaku mereka mengidap
penyakit hepatitis, 5 (Lima) TKW tersebut adalah: Rince
Tamonob (18), Sherly Baok (19), Marselina Poli (38), Selviana
Tefa (32) dan Benedikta de Araujo (16).
6.
Rabu (3/10/2012) (kompas)
a. Penangkapan
sembilan calon TKI ilegal asal Adonara, Flores Timur oleh Satpol PP dan staf
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, mereka berasal
dari desa
Demondei, Pulau Adonara, Flores Timur. Desa itu sangat terpencil. Untuk
menjangkau desa itu harus berjalan kaki, mendaki bukit, karena belum ada jalan
kendaraan
b. Calon TKI membeli tiket Kupang-Batam, Rp 2 juta per tiket dmana uang tersebut dipinjam dengan perjanjian tahun berikutnya,
dibayar dengan bunga 100 persen. Para calon TKI itu kesulitan ekonomi rumah
tangga akibat gagal panen, dan rawan pangan yang sedang mengancam. Sementara
harga barang di pasar terus bergerak naik, sehingga mereka sangat kesulitan.
c. Pemkab
Flores Timur tak pernah mengunjungi desa itu, dengan alasan aparatnya tidak
mampu berjalan kaki. Tetapi menjelang pilkada banyak calon masuk ke desa itu,
memberi janji membangun jalan.
7. Tanggal,
12 Desember 2012
a. Informasi yang
mengejutkan pada 01 Desember 2012, Imigrasi Malaysia berhasil
menemukan 105 orang pekerja
asing dari tiga negara yakni, Fhilipina : Enam
orang, Kamboja: Empat orang, dan Indonesia 95 orang. Mereka
ditemukan Imigrasi Malaysia dalam sebuah penampungan di Bandar Baru Klang,
Selangor. 95 orang TKI itu
berasal dari Kebumen:
Tiga orang, Jember : Satu orang dan satu dari Kediri, Sementara 90 orang lainnya berasal dari NTT. Dari
90 orang, 35 di antaranya tidak layak
bekerja di sektor informal sebagai pelaksana rumah tangga, karena masih di
bawah umur 21 tahun (sesuai UU 39 Tahun 2004), termasuk 15 orang anak di bawah
umur.
“Umur 17 tahun enam orang, 16 tahun empat, 15 tahun empat, dan 14 tahun dua. 90 orang TKI NTT ini direkrut oleh 48 petugas lapangan dan ditempatkan oleh 14 PPTKIS,”
“Umur 17 tahun enam orang, 16 tahun empat, 15 tahun empat, dan 14 tahun dua. 90 orang TKI NTT ini direkrut oleh 48 petugas lapangan dan ditempatkan oleh 14 PPTKIS,”
8. Jum'at,
15 Juni 2012, 03:01 viva news Antique, Aceng
Mukaram (Pontianak)
·
Sebanyak
11 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur ditahan jajaran
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Belasan calon TKI ini rata-rata di bawah
umur, dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Pantauan media masa tentang banyaknya kasus trafiking mengindikasikan bahwa lemahnya peran
pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum bagi para tenaga kerja baik yang
legal apalagi ilegal dan anak-anak.
REKOMENDASI
:
ñ Komite III dan Kom I DPD RI :
◦ Begitu tingginya kasus tenaga kerja asal NTT baik yang legal maupun
illegal maka itu diperlukan dorongan dari DPD RI pada Pemerintah
baik pusat maupun daerah untuk wajib dan serius
menyelesaikan semua kasus terkait perdagangan manusia dan memastikan bahwa hal
ini tidak terjadi lagi. Secara khusus menertibkan dan menindak tegas PJTKI dan
aparat yang memback up proses ini dan mendorong
pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran bagi gugus tugas tersebut
◦ Meminta pemerintah
provinsi untuk memberi sanksi kepada pengerah atau para calo yang melakukan
perekrutan calon tenaga kerja asal NTT secara ilegal. Bila perlu, mencabut izin
pengoperasian di NTT. Karena ini berkaitan dengan aspek kemanusiaan.
◦ Mendorong Pemda NTT dan Pemda lainnya untuk tidak sekadar menangkap para calon TKI ilegal.
Dan Pemda harus mencari
jalan keluar, mempekerjakan para pencari kerja yang ditangkap itu, karena terdesak
kesulitan ekonomi rumah tangga maka mereka mencari
pekerjaan diluar negeri.
Kasus gizi buruk dan rawan pangan yang dihadapi para calon TKI ilegal, pun
sudah berlangsung puluhan tahun. Tetapi pemerintah tidak punya kemauan untuk
menyelesaikan masalah itu.
◦ Mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas PPTKIS yang legal,
tetapi bekerja secara ilegal dan membuat telantar para TKI NTT di negara tujuan
penempatan TKI karena tidak mengikuti pelatihan yang maksimal terlebih dahulu.
- Komite III dan Komite I dan PAP perlu mendorong Kapolri dan AURI untuk melakukan dialog dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah konflik rebutan lahan di Airport El Tari Kupang
- Perlu mendorong Aparat penegak hukum serius melakukan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia dengan mengutamakan penggunaan instrument UU nomor 21 tahun 2007 selain KUHP.
- Menodorong BNP2TKI dan PJTKI yang mengirimkan korban untuk menyelesaikan asuransi kematian TKI dimaksud
- Kerjasama dengan pihak berwajib di NTT dengan seluruh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk segera menindak tegas 14 PPTKIS yang selama ini mengirim tenaga kerja secara ilegal
- Komite IV DPD RI: Perlu mendorong pemerintah pusat demi memastikan pembangunan yang setara antar daerah melalui alokasi anggaran yang memadai dan equal dan dapat menciptakan lapangan kerja didaerah sehingga mencegah kasus-kasus trafiking bagi para pencari kerja khususnya didaerah yang merupakan wilayah pengiriman Tenaga kerja
C.KELISTRIKAN:
Ketersediaan
pasokan listrik merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan realisasi investasi
karena “Pertanyaan awal yang diungkapkan
pemilik modal sebelum melakukan investasi adalah masalah ketersediaan pasokan
listrik, Demikian juga masyarakat pedesaan yang ingin melakukan usaha rumah
tangga, sangat membutuhkan ketersediaan kelistrikan.
PT
PLN Wilayah NTT itu menargetkan akan
meningkatkan rasio elektrifikasi di provinsi kepulauan itu menjadi 63 persen
pada akhir 2012. ”Pada akhir 2012 nanti, rasio elektrifikasi sudah 70 % dan ditargetkan pada 2014 sudah
berada pada angka 80 persen,” Sedangkan secara nasional, rasio elektrifikasi
sudah mencapai lebih dari 70 persen. Namun berkat dukungan pemerintah
pusat, dalam waktu dua tahun ini rasio elektrifikasi mengalami peningkatan yang
cukup signifikan.
Peningkatan
rasio ini telah dilakukan antara lain
dengan membangun PLTU II NTT Bolok di bawah PLN unit Induk Pembangunan
Pembangkit dan Jaringan Nusa Tenggara yang berkapasitas 2x16,5 MV yang menghubungkan
Kota Kupang dan wilayah Daratan Timor. Sedangkan wilayah Kabupaten Flores
Timur, PLN Wilayah NTT merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) komunal dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Batubara (PLTGB) di Flores
Timur daratan dan PLTS komunal di wilayah Solor Barat. Juga dijajaki
pembangungan jaringan kabel bawah laut yang menghubungkan Larantuka dan
Adonara
Namun
beberapa kendala yang ditemui adalah :
- Penyelesaikan masalah dengan PT Timor Otzuki Mutiara (TOM) yang adalah PMA, perusahan Jepang yang melakukan budi daya mutiara di Kupang, Percepatan penyelesaian masalah akan sangat membantu penyelesaian proyek dan pengoperasian PLTU II NTT Bolok yang direncanakan akhir 2012 ini, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya karena akan menyulitkan masuknya kapal tongkang yang membawa batu bara ke Dermaga PLTU II NTT Bolok. Tujuannya supaya tahapan pekerjaan PLTU bisa diselesaikan sehingga PLTU bisa segera beroperasi dan dimanfaatkan," pembangunan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) II NTT di Bolok sudah rampung, tetapi belum bisa dilakukan uji coba karena kapal tongkang yang membawa batu bara belum bisa merapat ke Dermaga PLTU Bolok karena terhalang keramba mutiara milik PT TOM
- Permasalahan instalansi jaringan akibat tidak diijinkannya jaringan melalui wilayah kehutanan sehingga menghambat beberapa kabupaten, kecamatan dan desa untuk bias mengakses ketersediaan listrik
- Pemerintah dan masyarakat jelas sangat membutuhkan listrik sebagai motor penggerak pembangunan di segala bidang, tetapi kendala terberatnya adalah masalah tanah di lokasi proyek kelistrikan. Bahkan lahan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah, masih saja ada oknum-oknum yang membuat onar sehingga menghambat,”
REKOMENDASI :
Kepada Komite II :
- Agar melakukan rapat kerja dengan kementrian kehutanan dan BKSDA untuk mempermudah penyelesaian jaringan listrik yang akan melalui Hutan Negara dan wilayah konservasi seperti di Kabupaten Tinor Tengah Selatan, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagakeo, dll
- Perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian masalah tanah adat yang akan diambil
C. INFRA
STRUKTUR :
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek
penting dan vital untuk mempercepat
proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting
sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastrukur seperti
transportasi, sanitasi, dan energi dll. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi
dari pembangunan ekonomi selanjutnya.
Beberapa daerah yang
dikunjungi ditemukan akan adanya Kebutuhan
infrastruktur dasar dan jalan antara lain di Desa Oeniko, Raknamo, Nunsaen,
Lelogaman Naikliu, Desa Fatukona , Desa Hueknutu - Kabupaten Kupang, Pariti –
Sulamu Kabupaten Kupang, Kupang-Amfoang Utara (daerah perbatasan-daratan)
Atambua-Betun, Kapan-Laob Kabupaten TTS
REKOMENDASI
a. Besarnya alokasi
APBD untuk membayar gaji aparatur di daerah menyebabkan pembiayaan pelayanan
publik mengecil, padahal sebagian besar infrastruktur jalan tergolong
jalan Kabupaten berakibat daerah tak mampu membiayai pelayanan publik yang
lebih memadai seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dll.
b. Untuk itu kepada Komite 4 DPD RI terus mendorong agar DAU harus dialokasikan minimal 26 % dan kedepan
didorong agar segera revisi UU 33 tahun 2004 demi pembangunan infrastrukur
dasar didaerah-daerah miskin seperti Provinsi NTT, karena dengan ketersediaan
infrastruktur yang baik akan mendorong investasi masuk kedaerah karena aliran
investasi akan membuat perekonomian daerah lebih merata
c. Komite II DPD RI agar mendorong Kementrian PU, Pertanian, dan kemetrian
yang terkait untuk mengatasi masalah infrastruktur dimaksud dengan
memprioritaskan kebutuhan hak dasar yang sangat tergantung ketersediaan
infrastruktur
Terus mendorong Pemda agar dengan keterbatasan dana APBD, Pemda harus mengalokasikan sisa anggaran untuk
diprioritaskan dalam pembangunan layanan publik, bukan mengalokasikan
perjalanan dinas, mobil mewah dan dana Bantuan Sosial yang cenderung untuk di
korup.
d. Bahwa infrastruktur merupakan aspek tata kelola
ekonomi daerah terpenting bagi pelaku usaha maka direkomendasikan bagi Komite
4 dan PAP DPD RI agar tetap mengawal
aspirasi daerah yang diusulan dalam APBNP 2011 dan RAPBN 2012 agar tetap
memproiritaskan kebutuhan daerah khususnya infrastruktur dan layanan publik
e. Komite IV agar tetap melakukan pengawasan
terhadap penggunaan anggaran yang cenderung di jadikan silpa dan merugikan
masyarakat,apalagi pada tahun anggaran ini propinsi NTT akan mendapatkan kucuran dana untuk
infrastruktus sebesar Rp.1,6 t, Untuk itu
pengawasan ini sangat penting agar tidak diskenariokan di silpakan, akan lebih baik di investasi ke
infrastruktur.
D.
PELAYAN PUBLIK :
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga saat ini belum menjamin
ketersedianan srana/prasarana/fasilitas maupun kwalitas pelayanan yang memadai
oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan dan memberikan pelayanan umum
kepada masyarakat.
Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah NTT dalam kurun
waktu Januari sampai dengan Desember 2012, telah menerima 231 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 163 laporan diantaranya telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi
atau rekomendasi kepada instansi terlapor, 20 laporan masih
membutuhkan kelengkapan data dan sebanyak 35 laporan masyarakat tidak dapat diproses lanjut karena bukan merupakan kewenangan Ombudsman
RI.
Dari 163 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Perwakilan NTT, 112 laporan diantaranya telah mendapat tanggapan/respon yang positif dari berbagai instansi
penyelenggara pelayanan publik. 62 tanggapan
dari instansi terlapor menjelaskan
bahwa kasus yang dilaporkan benar-benar telah selesai. Bagi instansi terlapor yang belum menanggapi akan terus dipantau, agar ke depan pemberian
pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan dapat diperbaiki guna terselenggaranya pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
Dari
pantauan Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB, Institusi Pemerintah daerah paling banyak dilaporkan
masyarakat NTT. Padahal tahun-tahun sebelumnya, institusi
yang paling banyak dilaporkan masyarakat NTT adalah kepolisian. Namun untuk tahun 2012,
intansi Pemda yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Dari 231 Laporan yang diterima, 72 laporan diantaranya
mengeluhkan pelayanan Pemda,
disusul kepolisian sebanyak 63 laporan, dan
instansi terlapor lainnya (lihat tabel 1).
Substansi
laporan Penundaan Berlarut yang paling banyak di Laporkan masyarakat NTT
E.
Substansi
pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat masih
didominasi oleh Penundaan
berlarut, dimana dari 231 Laporan yang diterima, 59 laporan diantaranya
melaporkan penundaan berlarut pelayanan oleh pemerintah, disusul dengan
Penyalahgunaan wewenang sebanyak 29 laporan, dan
substansi laporan lainnya
Problema
Pelayanan Publik di NTT
Dalam tahun 2012
telah menerima 231 keluhan masyarakat dari provinsi/kabupaten/kota. Angka ini
belum ditambah dengan komplain masyarakat yang disampaikan kepada lembaga
konsumen semisal YLKI dan LSM-LSM yang konsen menangani keluhan masyarakat di
berbagai bidang. Jumlahnya tentu lebih banyak lagi. Banyaknya laporan
yang disampaikan tersebut dapat dibaca sebagai dampak dari buruknya pelayanan
yang mereka terima ketika berurusan dengan instansi pemerintah.
Beberapa
permasalahan pelayanan instansi pemerintah di NTT yang diidentifikasi
berdasarkan laporan/keluhan yang disampaikan kepada kantor Ombudsman perwakilan
NTT adalah
sebagai berikut:
- Pertama; aparatur kita di NTT belum sepenuhnya responsive. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas front office sampai dengan penanggung jawab. Substansi nya adalah maladministrasi berupa penundaan berlarut.
- Kedua: terlalu birokratis. Pelayanan khususnya pelayanan perijinan pada umumnya dilakukan melalui beberapa meja sehingga penyelesaian pelayanan menjadi sangat lama. Panjangnya meja birokrasi ini dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meminta pungutan tambahan (pungli) sehingga biaya pelayanan menjadi mahal. Rumitnya birokrasi ini juga menjadi salah satu penyebab enggannya pelaku bisnis berinvestasi di daerah ini. Para pelaku bisinis tersebut membutuhkan kepastian waktu dan iklim usaha yang aman untuk berinvestasi. Hasilnya, NTT menjadi daerah dengan urutan ke-sekian dari daftar daerah tujuan investasi/bisnis bagi pengusaha.
- Ketiga; kurang mau mendengar keluhan/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang peduli terhadap keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Akibatnya, pelayanan yang diberikan apa adanya, tanpa perbaikan dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya loket pengaduan dan pejabat pengelola pengaduan pada unit-unit pelayanan SKPD.
- Tidak tersedianya fasilitas pelayanan public yang memenuhi standart, dan belum memilikinya standart pelayanan minimal disetiap intstansi pemeruintah pelayanan public. Kalaupun ada, selama ini tak digunakan sehingga makin membuat buruknya pelayanan publik, misalnya pelayanan RSUD
REKOMENDASI
:
Kredibilitas
pemerintah daerah saat ini sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi
berbagai permasalahan pelayanan publik. Beberapa alternative pemecahan masalah
yang sekiranya dapat digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik di NTT .
Untuk itu kepada Panitia Akuntabilitas
Publik (PAP) DPD RI :
·
Mendorong
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara agar mendorong pemda propinsi maupun
Kabupaten/Kota untuk membuat penetapan
standar pelayanan bagi seluruh dinas/badan/unit/BUMD yang melaksanakan
tugas pelayanan dan Standart Minimum Profesi dalam hal penanganan berkas agar
tidak tersimpan lama dan dapat dipermainkan, serta menyiapkan program pengawasan bagi pegawai
secara rutin dan berkala.
·
Penetapan
standar pelayanan tersebut antara lain melalui identifikasi jenis pelayanan,
syarat pelayanan, prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, waktu dan
biaya pelayanan dengan mengacu pada PermenPAN nomor: 36 tahun 2012
tentang Juknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.
·
Mendorong
untuk adanya survey tentang kepuasan penerima layanan. Untuk menjaga kepuasan
masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan
masyarakat atas pelayanan yang telah diterima dari pemda soal Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Pengembangan system pengelolaan
pengaduan..
·
Pembentukan
unit complain handling dan penempatan
aparatur yang professional pada unit itu guna dapat mengelolah seluruh
pengaduan masyarakat pada SKPD/instansi tersebut.
·
Membangun jaringan dengan LSM dan media massa guna melakukan kontrol dan
sosialisasi pencapaian kinerja SKPD.
Komite
III:
·
Perlu
mendorong Kementrian Pendidikan dan
kesehatan agar fasilitas pelayanan public yang memadai seperti fasilitas
pendidikan (sekolah, ruang kelas, perpustakaan dan ketersediaan air bersih)
demikian juga dengan Kementrian Kesehatan agar jumlah puskesmas, pustu, serta
fasilias medis perlu disiapkan disetiap kota kecamatan bahkan Desa terpencil
dan standart pelayanan minimal (SPM) perlu dimiliki oleh instansi dibawahnya dan
di implementasi bukan sekedar
pencitraan
A.
KASUS KORUPSI DAN PENEGAKAN HUKUM
3. Kasus Korupsi :
Sudah
memasuki tahun ke 4 di DPD RI namun persoalan korupsi dan penegakan hokum di NTT
terkesan tidak maju bahkan stagnan karena ada banyak kasus korupsi di NTT yang
tidak ditindaklanjuti secara baik oleh aparat penegak hukum. Korupsi merupakan faktor utama yang menghambat
proses pembangunan menuju kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT,
praktik korupsi begitu subur dan menjamur yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi
pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Di
NTT, tidak sedikit orang yang telah terindikasi korupsi dan bahkan para
koruptor yang selesai menjalani masa hukumannya dipercayakan untuk menduduki
posisi penting dalam pemerintahan. Mereka yang diharapkan menjadi pelayan bagi
rakyat, justru dalam kerja-kerjanya hanya berorientasi melayani dirinya sendiri
(NB. Termasuk hanya melayani keluarga dan kroni-kroninya). Akibatnya,
hak konstitusional warga NTT berbagai kebutuhan dasar masyarakat NTT seperti pendidikan,
hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan dasar lainnya menjadi terabaikan
akibat korupsi. Korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar
”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT.Catatan akhir tahun PIAR
NTT menemukan bahwa : NTT terdapat Dari
135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT,
terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus
empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus
tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Ini tersebar di 20
(Dua Puluh) Kab/Kota dan 1 (satu) daerah dekonsentrasi yakni, Prov. NTT.
Kasus
terbanyak terjadi di Kab. Rote Ndao dengan 20 kasus, Pemerintahan Prov NTT,17
kasus, Kota Kupang 15 kasus, Kab. TTS 13 kasus, Kab. Sikka 13 kasus, Kab.
Manggarai 9 kasus, Kab. Flores Timur 8 kasus, Kab. TTU 7 kasus, Kab. Ende 7
kasus, Kab. Kupang 5 Kasus, Kab. Belu 4 kasus, Kab. Alor 4 kasus, Kab. Sumba
Barat Daya 2 kasus, Kab Sumba Timur 2 kasus, Kab. Manggarai Barat 2 kasus, Kab.
Lembata 2 kasus. Selanjutnya di Kab. Sumba Barat, Kab. Nagakeo, Kab. Manggara
Timur dan Kab Sabu Raijua masing-masing terdapat 1 kasus. Menariknya 98 (73%)
kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada SEKTOR PELAYANAN PUBLIK YANG
BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN WARGA NTT. Sedangkan 38 (27%) kasus lainnya
merupakan kasus yang tidak bersentuhan secara langsung
Beberapa factor yang
ikut mempengaruhi makin tingginya korupsi di NTT :
- Kinerja aparat penegak hukum yang tidak maksimal bahkan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng kokoh keadilan sekaligus tumpuan para pencari keadilan, di sejumlah kasus malahan dinyatakan tak berdaya dan cenderung tak independen.Ini mengindikasikan masih adanya oknum yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.
- Permasalahan penegakan hukum menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga hukum, bukan hanya persoalan individual, tetapi sudah sistemik. Sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya di NTT masih jauh dari harapan, mental dan moral para penegak hukum masih banyak yang perlu dibenahi. Untuk itu tidak bisa hanya diselesaikan persoalan korupsiny melalui pendekatan hukum
- Tebang pilih kasus terkesan untuk menyelamatkan kepala daerah yang bermasalah misalnya kasus korupsi bansos di Kabupaten Sikka, Kasus korupsi dana pupuk ADD di Kab. Rote Ndao
- Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, enggan dilakukan penyidikan oleh aparat penegakan hukum baik oleh kepolisian maupun kejaksaan sehingga rakyat cenderung membawa berbagai kasus korupsi ke KPK RI akibat dari ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga penegakan hukum yang ada di NTT, walaupun disisi lain ada juga yang di proses namun tak tersentuh top level managemen
- Kasus korupsi Dana Bansos yang menjadi fenomena belakangan ini di seluruh daerah, dibeberapa propinsi misalnya Jawa Tengah dan jawa barat, ada komitmen aparat hukum untuk memprosesnya dan mampu membawa pelaku ke meja hijau yang melibatkan top level managemen.
Dalam reses kali ini
ada laporan masyarakat soal dugaan kasus korupsi yang terjadi antara lain :
- Dugaam korupsi PNPM sebesar Rp.13 M
- Dugaan korupsi Pencetakan sawah di Dinas Pertanian TTS untuk kecamatan Polen sebesar Rp. 5 M
2. Tindak lanjut rekomendasi BPK RI Semester I Tahun 2012
Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember
21012 lalu merelease di media Timor ekspres bahwa PNS yang terjerat kasus hukum akibat korupsi
tertinggi ada di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 181 PNS. Sangat
berkorelasi dengan hasil audit BPK RI menemukan bahwa masih
14 Kabupaten di NTT yang selalu Disclaimer selama 5 Tahun terakhir ini.
Dari rapat kerja dengan BPK RI perwakilan NTT disampaikan oleh BPK RI bahwa
tindak lanjut rekomendasi BPK sangat lamban dilakukan oleh entitas.
Kabupaten Kupang, selama kepemimpinan
Bupati setempat, seluruh hasil auditnya disclaimer. Hal ini perlu dipikirkan
mekanisme sanksi bagi kepala daerah yang selama kepemipinannya selalu
disclaimer
3.
Kasus Pidana Umum Lainnya :
Penangan Kasus
pembunuhan yang banyak terjadi di Propinsi NTT . Catatan
masyarakat sipil jumlah kasus pembunhan yang terjadi adalah 34 kasus dan baru 4 kasus yang di tindaklanjutin sedangkan 29 kasusnya tidak jelas hingga saat ini .
Pertanyaan public
adalah Apakah mungkin kasus-kasus pembunuhan yang lama berlarut yang disidik
Penyidik Polda NTT dan jajarannya dapat di tuntaskan? Apa akar persoalan
penyebab terkatung-katungnya beberapa perkara pembunuhan yang menjadi atensi
publik dan belum ada kepastian hukum baik terhadap korban pencari keadilan
maupun para tersangka
Ada 4 (empat) kasus pembunuhan besar
yang menjadi perhatian publik dan selalu mendapatkan sorotan dari berbagai
kalangan,DPR, DPD RI ,Komnas Ham,Ombudsman Kompolnas. Keempat kasus itu adalah:Pertama: Pembunuhan Yohakim Atamaran di
Flores Timur. Kedua:Pembunuhan Paulus Usnaat di ruang Tahanan Polsek
Nunpene,Polres Timor Tengah Utara. Ketiga:Pembunuhan Romo Faustinus Sega,Pr di
Bajawa-Kabupaten Ngada dan Keempat: Pembunuhan Deviyanto Nurdin di Maumere,
Kabupaten Sikka.
Kasus pembunuhan ini
memiliki “KARAKTER KHUSUS”, Sebab pada penanganan awal kasus ini para Kapolres
setempat menyimpulkan bahwa kematian para korban bukan dibunuh tetapi akibat
lain. Untuk kematian Yohakim Atamaran,Kapolres Flotim menyimpulkan akibat
KECELAKAAN LALU LINTAS.Untuk Kematian Paulus Usnaat,Kapolres dan Waka Polres
TTU saat itu menyimpulkan kematiannya karena BUNUH DIRI.Kematian Romo Faustinus
Sega,Pr,oleh Kapolres disimpulkan karena SERANGAN JANTUNG.Kematian Deviyanto
Nurdin Bin Yusuf disimpulkan Kapolres saat ini akibat KECELAKAAN LALU
LINTAS.Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata keempat
kasus tersebut adalah tindak pidana PEMBUNUHAN.Sehingga ada dua kubu dalam
perkara ini.Kubu yang menyatakan bukan pembunuhan dan kubu yang mengungkap
kematian para korban adalah PEMBUNUHAN
Keempat perkara ini
telah disidik dan berkas perkaranya telah diajukan ke JPU Kejati NTT,namun
sampai saat ini belum dapat dinyatakan lengkap oleh JPU karena berbagai alasan.
Untuk pembunuhan
Yohakim Atamaran,semula sudah cukup bukti namun tiba-tiba saksi mahkota menarik
keterangannya sehingga perkara menjadi mentah.Untuk pembunuhan Paulus
Usnaat:Sudah didukung lima alat bukti,namun Jaksa menyuruh penyidik mencari
saksi lain di luar tersangka.Untuk Pembunuhan Deviyanto Nurdin bin Yusuf,sudah
cukup bukti namun dalam perjalanannya dr.Ahli Forensik yang mengotopsi jenazah
korban mencabut keterangan (BAP)-nya tanpa alasan yang jelas sehingga kurang
alat bukti dan langsung di SP3.
REKOMENDASI :
Fungsi pengawasan yang memegang peranan penting dalam pencapaian visi dan
misi dari kepolisian dan Kejaksaan saat
ini dirasakan belum mampu meningkatkan kinerja atau setidak-tidaknya memenuhi
harapan dan kebutuhan masyarakat. Berbagai permasalahan yang sering dikemukakan
masyarakat tentang ketidakefektifan sistem pengawasan diKepolosian dan
Kejaksaan merupakan alasan yang sangat
kuat untuk segera dilakukan pembaharuan atas sistem tersebut selain sistim,
dalam jangka pendek menggantikan aparat hukum di NTT yang tidak kredibel dan
tidak profesional. Perlu diingat bahwa
harusnya NTT bukan
menjadi tempat pembuangan aparatur bermasalah, karena ini berimplikasi pada
kinerja aparat penegakan hukum. Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang
disampaikan:
Melihat tingginya
kasus pembunuhan di NTT maka direkomendasikan kepada Komite I dan PAP DPD RI :
·
Walaupun PAP telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Polri
maupun Kejaksaan Agung tapi belum ada kemajuan hingga saat ini. Untuk itu
diharapkan Komite I dan PAP untuk
merekomendasikan pada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan
pengawasan,kapasitas para jaksa dan polisi
serta memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan
penyidikan,kualitas dakwaan dan tuntutan tidak terjadi lagi di daerah baik di
tingkat kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dan Polda derta Polres/polresta. DPD RI
juga harus perlu memikirkan rekomendasi kebijakan untuk membangun kepercayaan
publik terhadap institusi hukum di Indonesia khususnya di Propinsi NTT dan
perlu menggunakan metode pencegahan/preventip dalam mengatasi persoalan korupsi
·
PAP DPD RI perlu menodorong peran
serta publik yang menjadi
faktor penting dalam pengawasan di Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Publik
harus selalu berperan aktif memberikan masukan dan dorongan yang obyektif untuk
bersama-sama menciptakat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang
selalu kita cita-citakan
·
PAP, Kom I dan Kom 4 DPD
RI Pendalaman terhadap kasus korupsi
yang telah berulangtahun lama dalam tahap penyidikan;Pendalaman dan lebih
transparan dalam penanganan kasus – kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah
secara langsug dan mendorong aparat penegak hukum untuk hendaknya menjadikan penyelesaian kasus – kasus korupsi secara
tegas dan adil sebagai tonggak positif untuk memperbaiki citra institusi
penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan.
·
DPD RI perlu mendorong Kejaksaan dan Kepolisian segera membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi dan perkara lainnya melalui penyampaian
perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dan melibatkan
pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah
·
Komite IV dan PAP DPD
RI perlu mendalami audit BPK khusus pada bantuan
sosial yang terkesan fiktif (tidak ada dokumen-kwitansi dan realisasi) karena
hampir sebagian besar korupsi dana Bansos dinilai terkait dengan
penyelenggaraan pemilu/pilkada dan balas jasa politik (menjelang pemilu) yang diduga
disalah gunakan untuk kampanye baik di Kabupaten Rote Ndao, Lembata dan
Propinsi NTT
·
DPD RI melalui komite I dan
atau PAP
untuk segera melakukan RDPU dengan KPK dengan memintak KPK Melakukan
kajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan
penyidikannya oleh kepolisan dan kejaksaan. Dengan tidak menutup kemungkinan
untuk mengambil alih kasus yang dihentikan tersebut atau mendesak instansi
pemberi SP3 melanjutkan kembali kasus tersebut. KPK juga diminta untuk mengambil alih 9 kasus dugaan
korupsi di Kab.Rote Ndao yang berjalan di tempat karena melibatkan istri Bupati
dan Bupati Rote Ndao
·
DPD RI melalui
Komite I, Komite IV dan PAP :perlu memikirkan mekanisme sanksi bagi kepala daerah
yang selalu disclaimer agar hasil audit BPK RI untuk daerah tersebut digunakan
sebagai instrument dalam
menyaring/filtrate Kepala Daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri menjadi
kepala daerah lagi. Untuk itu alat kelengkapan yang ada dapat menugundang
Menteri dalam Negeri untuk membahasnya dan perlu diwacanakan secara serius agar dalam RUU
Pemilukada, substansi ini bisa dimasukan
·
PAP perlu memanggil kementrian Pertanian dan Menkokesra untuk mngklarifikasi laporan
masyarakat dan mendorong proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya