SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 03 Juni 2013

LAPORAN NARASI  KUNJUNGAN KERJA

ANGGOTA DPD RI  IR.SARAH LERY MBOEIK B 76
TANGGAL, 15 Desember 2012     10 Januari 2013

 

HASIL PENYERAPAN ASPIRASI
A.   PENDIDIKAN :
Guru-guru bersertifikat di beberapa di Propinsi NTT  memprotes keterlambatan dan penyunatan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang dibayarkan pemerintah daerah. Hingga triwulan kedua tahun 2012, pembayaran tunjangan profesi pendidik di beberapa daerah terlambat dan tidak utuh. Persoalan keterlambatan dan ketidakutuhan pembayaran TPP di beberapa daerah ini menemukan keterlambatan serta ketidaksesuaian jumlah tunjangan yang dibayarkan masih menjadi keluhan rutin. Hal itu disebabkan tidak sinkronnya koordinasi dan regulasi di antara beberapa kementerian, yaitu Kemdikbud, Kemenag, dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Masalah Tunjangan sertifikasi guru yang terja pada semua Kabupaten/Kota di seluruh NTT .  Kondisi riil yang dihadapi dalam permasalahan pembangunan pendidikan di NTT adalah :
1.   Tunjangan profesinal Pendidikan
a.    Pembayaran Dan Tunjangan Profesi Guru tahun 2011 untuk 774 Guru dari PAUDNI, SMA, SMK hingga sekarang belum dibayarkan dengan alasan bahwa pembayaran dana kekurangan ini akan dibayarkan dari APBN-P Tahun 2012, tetapi dengan adanya KASUS HAMBALANG maka akan dibayarkan dengan APBN Murni Tahun 2013.
b.    Pembayaran tunjangan yang dilakukan melalui pemerintah kota/kabupaten selama ini belum berjalan lancar, sering terlambat turun, semestinya, para guru ini menerima tunjangan ini rutin tiap tiga bulan sekali. Pada kenyataannya, banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua yang artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya."Hal itu disebabkan transfer anggaran yang terlambat dari pusat ke daerah dan pembayaran dari daerah kepada para guru masih juga mengalami keterlambatan,"
c.    Pembayaran TPP yang tidak sesuai jumlahnya, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, para guru berhak atas TPP selama sembilan bulan kerja. Namun pada praktiknya, sebagian besar guru baru menerima TPP untuk lima sampai dengan tujuh bulan saja
d.    Tidak ada kejelasan jumlah yang semestinya diterima oleh para guru didasarkan pada gaji pokok masing-masing guru dalam penyaluran  TPP ini, misalnya ada seorang guru dengan gaji pokok Rp 3.000.000, tidak ada jumlah pasti tunjangan yang diterimanya.
"Jadi jumlahnya berubah-ubah. Ini membingungkan
para guru
e.    Ada ketidakcocokan antara jumlah guru yang sudah bersertifikasi di daerah dengan pusat, khususnya di Kementerian Keuangan sehingga uang yang satu bulan digeser kepada guru yang tidak mendapatkan TPG dari kementerian keuangan
f.     Dana Tunjangan Profesi Guru  selalu mengalami hambatan dan menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu kesiapan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar guru di setiap Tingkat Satuan Pendidikan
Beberapa akar masalah yang ditemukan :
a.    Ketidak seriusnya pengelolaan data-data guru di daerah dan jarang di perbarui ke pusat(verifikasi adata), akibatnya, jumlah gaji pokok antar data di daerah dengan di kementerian keuangan tidak sama. Padahal perubahan gaji karena kernaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji PNS dalam satu tahun selalu berubah."Hal ini mungkin karena tidak adanya insentif khusus, untuk para petugas yang mengurus sertifikasi guru di dinas pendidikan kota /kabupaten
b.    Ketersediaan anggaran yang terbatas menjadi alasan Kemenkeu untuk mengambil kebijakan pembayaran tunjangan guru secara berkala per triwulan dan belum bisa dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan para guru.
c.    Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kegiatan rapat persiapan, sosialisasi dan verifikasi Program Pemberian Subsidi Guru berupa Tunjangan profesi, tunjangan fungsional non PNS dan tunjangan khusus tahun 20120 belum memadai serta tidak sesuai dengan time schedule yang disusun
d.    Pembayaran subsidi Guru berupa Tunjangan profesi guru, Tunjangan Fungsional non PNS dan tunjangan khusus belum sepenuhnya diterima tidak tepat jimlah, tidak tepat waktu dan serta belum didukung dengan laporan valid dari mitra kerja penyalur
e.    Monitoring dan evaluasi Program Subsidi guru Dinas PPO kurang Optimal dan belum didukung dengan penyusunan pedoman pemantauan program subsidi guru
2.    Fasilitas Pendidikan :Masih ditemukannya banyak fasilitas pendidikan seperti bangunan sekolah yang masih darurat seperti di SMP satu atap di Desa Oesusu - Takari, SMP satu Atap Desa Camplong II Kecamatan Fatuleu Kab.Kupang, SN Negeri Fatukona dan masih banyak lainnya di NTT yang tak terpantau
3.    Tunjangan perbatasan : Tunjangan perbatasan hanya dibayar bagi beberapa kecamatan saja yang ada di perbatasan karena menurut Juknis Tahun 2011 bukan kabupaten perbatasan tapi kecamatan perbatasan dan ini diperkuat dengan SK Bupati, Anehnya pemerintah pusat hanya melihat  kuota orang/guru  bukan kuota sekolah  sehingga dalam 1 sekolah tidak semua guru mendapatkannya sehingga menimbulkan kecemburuan antara 1 guru dengan guru lainnya dalam satu sekolah
a.    Dari 749 Guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan perbatasan dan terpencil), sesuai kuota orang maka  Kabupaten Rote Ndao hanya mendapatkan 336 orang sehingga kebijakan Dinas PPO Kab.Rote Ndao maka ada guru yang mendapatkan hanya di tahun 2010 (336) dan ada yang hanya mendapatkan di tahun 2011 (413) dan penambahan kuota hanya 95 orang yang dibiayi oleh APBNP 2012 namun hingga saat ini belum diterima
4.    Informasi program Dapodatik : yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat terkesan terburu-buru terhadap server sehingga banyak sekolah yang belum menyeleseikan secara teknik IT karena belum dikuasai/dipahami secara baik operasionalnya
5.    Penelantaran Calon Guru : Laporan dari 41 mahasiswa penerima beasiswa dari Kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan departemen pendidikan dirjen pendidikan tinggi pada Tahun 2009 kerjasama Dikti dengan Universitas Negeri Surabaya untuk dipersiapkan sebagai guru di Kabupaten Rote Ndao melalui seleksi yang dikuti oleh 386 calon mahasiswa dan yang lulus adalah 41 mahasiswa dan telah selesai mengikuti pendidikan beasiswa tersebut namun hingga saat ini setelah Bulan Desember 2011 para mahasiswa tersebut balik dari pendidikan  tidak ada tindak lanjut penempatan mereka.
a.    Ketika ada rekruitmen PNS awal pebruari 2012 lalu, mereka pun tak diikutkan dalam rekritmen tersebut malahan yang direkruitmen guru adalah bukan mereka yang berpendidikan sarjana pendidikan guru untuk menjadi guru dan mereka direkomendasikan untuk ikut saja menjadi honor guru komite. Para penerima beasiswa pernah mempertanyakan kepada Dinas PPO Kabupaten Rote Ndao namun responnya dengan alasan yang tidak bertanggung jawab bahwa berkasnya hilang
6.    Transparansi Pengelolaan dana pendidikan : Hasil audit dinas PPO Propinsi NTT menemukan bahwa Rencana strategis Dinas PPO prop NTT belum selaras dengan rencana strategis kementrian Pendidikan Nasional serta pemuktakhiran data base belum dilaksanakan dengan baik, tidak valid dan tidak sesuai ketentuan.
REKOMENDASI:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/pmk.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan, penyaluran TPG dilaksanakan setiap triwulan ke kas daerah, untuk itu kepada Kpmiti III DPD RI diharapkan dalam melaksanakan Rapat kerja dengan Kementrian Pendidikan kiranya dapat mempertanyakan:
·         Tunjangan Sertifikasi Pendidik, Tunjangan perbatasan/Terpencil yang datur melalui petunjuk pelaksanaannya tentang  kuota guru yang lebih transparan dan adil sehingga tidak  menimbulkan salah tafsir dan konflik di daerah
·         Perlu dipikirkan mekansime lain yang lebih baik dalam penyaluran berbagai tunjangan guru dan mendesak dinas PPO baik di propinsi maupun Kabu[aten/kota untuk aktif melakukan ferifikasi data
·         Disarankan untuk adanya evaluasi pemerintah pusat terhadap program Dapodatik karena tidak optimal didaerah sehingga banyak informasi yang belum terakomodir secara baik
·         Kepada Dikti untuk dapat mengklarifikasi soal beassiwa kerjasama pemerintah Rote Ndao dengan Universitas Negeri Surabaya yang didalam Memorandum of Understanding nya akan ditempatkan mereka yang telah menyelesaikan studynya untuk menjadi guru di Kab.Rote Ndao
·         Mendorong Kementrian Pendidikan agar segera membangun sekolah-sekolah negeri khususnya yang masih darurat bangunan sekolahnya dan menghimbau kepala daerah agar memenuhi kuota guru PNS di berbagai Kabupaten khususnya Kab.Rote-Ndao, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Sabu dan Kab. Timor Tengah Utara

  DPD RI melalui PAP  diharapkan :
  • Merekomendasikan BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap dana pendidikan di NTT yang tidak berimplikasi terhadap kwalitas pendidikan di NTT karena memiliki tingkat kelulusan paling rendah
B.   TENAGA KERJA
Setiap kali Reses masalah TKI/TKW selal saja mewarnai laporan reses ini, dikarenakan Propinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu propinsi yang cukup tinggi presentasenya mengirim tenaga kerja ke Luar negeri dengan permintaan calo tertinggi pada Pembantu Rumah Tangga dikarenakan beberapa sebab, rendahnya biaya perekrutan  karena kebanyakan TKI asal NTT memilih sektor PRT karena persoalan pendidikan, ketrampilan dll.  Dalam dua tahun terakhir ini banyak TKW asal NTT yang selalu saja menjadi korban kekerasan oleh sesama warganya (calo-trafeker) tapi yang anehnya pelaku tak pernah tersentuh hukum.
Keinginan masyarakat NTT bekerja diluar negeri karena tidak tersedianya lapangan kerja di NTT apalagi rata-rata pendidikan mereka hanya setinggi SMP dan tidak memiliki ketrampilan lain.
Ada beberapa hal mendasar yang terungkap dalam diskusi dengan berbagai stake holder di NTT kaitannya dengan persoalan tenaga kerja yang cenderung mencari pekerjaan di luar negeri antara lain :
  • Lemahnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban para tenaga kerja sehingga sangat rentan mengalami kekerasan
  • Perlindungan hukum bagi para tenaga kerja yang bekerja diluar negeri
  • Penegakan hukum yang tidak berpihak bagi pekerja dan keterlibatan aparat baik dari kepolisian maupun Angkatan Udara sehingga para pelaku perdagangan orang tetap melakukan kejahatan ini
  • Desk (kelompok kerja bersama/gugus tugas) berbagai SKPD dan stakeholder lainnya yang tidak bisa berfungsi optimal karena minimnya ketersdiaan dana
  • Peran Aparat Desa, yang kurang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya sehingga seringkali mengeluarkan surat rekomendasi soal usia yang tidak layak menjadi layak
  • Konflik yang tak jelas antara pihak kepolisian dan Pihak Angkatan udara sehingga tak dijinkannya pos kepolisian di area aerport yang adalah untuk menjaga keamanan masyarakat sipil
  • Ada 5 kasus TKI/TKW yang masuk pada reses kali ini antara lain :
  1. Meninggalnya  TKI asal Kecamatan Lamknen Kab.Belu di Malasyia atas nama Zakarias Mali Mau (LK)  pada tanggal, 24 Februari 2012 dengan alasan penyebab CHEST AND INTRA-ABDOMINAL INJURIES DUE TO BLUNT FORCETRAUMA yang telah dikirim ke Indoensia tanggal, 02 Maret 2012 namun  hingga saat ini asuransi kematiannya tak pernah diberikan kepada keluarga korban (tak jelas macetnya dimana)
  2.  TKW Wati Nomeni dari Kapan-Kab.Timor Tengah Selatan  yang di kirim oleh PT Mega Utama (Jack Ndun) dengan masalah-masalahnya :
  • Selama 2 tahun  bekerja disana gaji korban tak pernah diterima dan Korban dikirim masih berstatus anak di bawah umur (15 tahun). Masuk jaringan Trafficking ”Penjualan Manusia” ,
  • KTP yang dipakai adalah palsu dimana  alamat bertolak belakang antara kecamatan, kabupaten dan provinsi (copian terlampir). Diduga KTP yang dikantongi adalah hasil scan.    Pasport alamat sama dengan KTP; alamat bertolak belakang antara kecamatan, kabupaten dan provinsi (copian terlampir). Bahkan pasport yang dipegang pun adalah pasport hijau (SPLP) yang dalam hal ini biasanya digunakan oleh orang yang kehilangan pasport asli di negara tempat kunjungan.
  • Ada bukti Repot Polis (Laporan polisi) dalam bahasa melayu yang isinya menyatakan bahwa saat berada di Pasar Seni KL korban kehilangan uang tunai RM280, KAD Bank, KAD Kerja dengan nomor pasport tidak diingat yang dipercayai tercecer padahal sesuai kenyataan yang sebenarnya, korban tidak pernah sekalipun diizinkan untuk keluar dari rumah bahkan ke gereja pun tidak diizinkan. Pertanyaannya: Dimana semua dokumen asli (pasport, KTP dll) milik korban sewaktu berangkat? Siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini karena keberangkatan korban difasilitasi oleh perusahaan/agen tanpa memegang 1 dokumen pun!? Siapa yang membuat/merekayasa laporan polisi yang ada sehingga bisa membuat SPLP untuk pulang Indonesia padahal korban sendiri tidak pernah sekalipun keluar rumah? Apakah korban TKW Ilegal? Apa maksud skenario ini?
3.    12 Juli 2012 Petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu mengamankan 9 (Sembilan) tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten Sabu Raijua yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal   Mereka direncanakan akan diberangkatkan dengan KM Sirimau dari pelabuhan Tenau Kupang pada Rabu (13/7), tetapi digagalkan petugas.
4.   07 Des 2012 (Savanaparadise.com) :

a.    Tahun 2012 ini sebanyak 105 orang TKI ditangkap di Malaysia, dimana 95 orang diantaranya berasal dari NTT. Mereka ditangkap lalu disiksa dan disekap oleh pihak keamanan negara itu. Berulangkali warga NTT dari berbagai kabupaten digagalkan keberangkatannya karena alasan yang sama yakni illegal.tetapi  berkali-kali petugas hanya menangkap calon TKI/TKW tanpa meringkus agen-agen pengerah. Malahan calon TKI yang disalahkan bukan cpara calo/agen legal yang menghasilkan TKI illegal tak pernah tersentuh hukum. Bila pemerintah serius untuk tangani permasalahan ini, sebenarnya tidak sulit karena orang dan kantornya jelas.

5.    Selasa, 17 Jul 2012 (sumber: Timor Ekspres) Indonesia (BP3TKI) NTT kembali mengamankan lima tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten TTS, TTU dan Belu yang dikirim kembali dari Malasya karena baru saja seminggu bekerja terpaksa dipulangkan karena  kelima TKW menderita penyakit yang sama yakni hepatitis dan pihak dokter di Malaysia yang sebelumnya memeriksa para TKW mengaku mereka mengidap penyakit hepatitis,  5 (Lima) TKW tersebut adalah:  Rince Tamonob (18), Sherly Baok (19), Marselina Poli (38),    Selviana Tefa (32) dan Benedikta de Araujo (16).

6.   Rabu (3/10/2012) (kompas)
a.    Penangkapan sembilan calon TKI ilegal asal Adonara, Flores Timur oleh Satpol PP dan staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, mereka berasal dari desa Demondei, Pulau Adonara, Flores Timur. Desa itu sangat terpencil. Untuk menjangkau desa itu harus berjalan kaki, mendaki bukit, karena belum ada jalan kendaraan
b.    Calon TKI membeli tiket Kupang-Batam, Rp 2 juta per tiket dmana uang tersebut  dipinjam dengan perjanjian tahun berikutnya, dibayar dengan bunga 100 persen. Para calon TKI itu kesulitan ekonomi rumah tangga akibat gagal panen, dan rawan pangan yang sedang mengancam. Sementara harga barang di pasar terus bergerak naik, sehingga mereka sangat kesulitan.
c.    Pemkab Flores Timur tak pernah mengunjungi desa itu, dengan alasan aparatnya tidak mampu berjalan kaki. Tetapi menjelang pilkada banyak calon masuk ke desa itu, memberi janji membangun jalan.
7.   Tanggal, 12 Desember 2012
a.     Informasi yang mengejutkan pada 01 Desember 2012, Imigrasi Malaysia berhasil menemukan 105 orang pekerja asing dari tiga negara yakni, Fhilipina : Enam orang, Kamboja: Empat orang, dan Indonesia 95 orang. Mereka ditemukan Imigrasi Malaysia dalam sebuah penampungan di Bandar Baru Klang, Selangor. 95 orang TKI itu berasal dari Kebumen: Tiga orang, Jember : Satu orang dan  satu dari Kediri, Sementara 90 orang lainnya berasal dari NTT. Dari 90 orang,  35 di antaranya tidak layak bekerja di sektor informal sebagai pelaksana rumah tangga, karena masih di bawah umur 21 tahun (sesuai UU 39 Tahun 2004), termasuk 15 orang anak di bawah umur.
“Umur 17 tahun enam orang, 16 tahun empat, 15 tahun empat, dan 14 tahun dua. 90 orang TKI NTT ini direkrut oleh 48 petugas lapangan dan ditempatkan oleh 14 PPTKIS,”
8.    Jum'at, 15 Juni 2012, 03:01 viva news Antique, Aceng Mukaram (Pontianak)
·         Sebanyak 11 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur ditahan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Belasan calon TKI ini rata-rata di bawah umur, dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Pantauan media masa tentang banyaknya kasus trafiking  mengindikasikan bahwa lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum bagi para tenaga kerja baik yang legal apalagi ilegal dan anak-anak. 
REKOMENDASI :
ñ  Komite III dan Kom I DPD RI :
     Begitu tingginya kasus tenaga kerja asal NTT baik yang legal maupun illegal maka itu diperlukan dorongan dari DPD RI  pada  Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk  wajib dan serius menyelesaikan semua kasus terkait perdagangan manusia dan memastikan bahwa hal ini tidak terjadi lagi. Secara khusus menertibkan dan menindak tegas PJTKI dan aparat yang memback up proses ini dan mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran bagi gugus tugas tersebut
     Meminta pemerintah provinsi untuk memberi sanksi kepada pengerah atau para calo yang melakukan perekrutan calon tenaga kerja asal NTT secara ilegal. Bila perlu, mencabut izin pengoperasian di NTT. Karena ini berkaitan dengan aspek kemanusiaan.
     Mendorong Pemda NTT dan Pemda lainnya untuk  tidak sekadar menangkap para calon TKI ilegal.  Dan Pemda harus mencari jalan keluar, mempekerjakan para pencari kerja yang ditangkap itu, karena terdesak kesulitan ekonomi rumah tangga maka mereka mencari pekerjaan diluar negeri. Kasus gizi buruk dan rawan pangan yang dihadapi para calon TKI ilegal, pun sudah berlangsung puluhan tahun. Tetapi pemerintah tidak punya kemauan untuk menyelesaikan masalah itu.
     Mendorong aparat penegak hukum agar bertindak  tegas PPTKIS yang legal, tetapi bekerja secara ilegal dan membuat telantar para TKI NTT di negara tujuan penempatan TKI karena tidak mengikuti pelatihan yang maksimal terlebih dahulu.


  • Komite III dan Komite I dan PAP perlu mendorong Kapolri dan AURI untuk melakukan dialog dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah konflik rebutan lahan di Airport El Tari Kupang

  • Perlu mendorong Aparat penegak hukum serius melakukan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan manusia dengan mengutamakan penggunaan instrument UU nomor 21 tahun 2007 selain KUHP.

  • Menodorong BNP2TKI dan PJTKI yang mengirimkan korban untuk menyelesaikan asuransi kematian TKI dimaksud

  •  Kerjasama dengan pihak berwajib di NTT dengan seluruh pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk segera menindak tegas 14 PPTKIS yang selama ini mengirim tenaga kerja secara ilegal

  • Komite IV DPD RI: Perlu mendorong pemerintah pusat demi memastikan pembangunan yang setara antar daerah melalui alokasi anggaran yang memadai dan equal dan dapat menciptakan lapangan kerja didaerah sehingga mencegah kasus-kasus trafiking bagi para pencari kerja khususnya didaerah yang merupakan wilayah pengiriman Tenaga kerja

C.KELISTRIKAN:
Ketersediaan pasokan listrik merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan realisasi investasi karena  “Pertanyaan awal yang diungkapkan pemilik modal sebelum melakukan investasi adalah masalah ketersediaan pasokan listrik, Demikian juga masyarakat pedesaan yang ingin melakukan usaha rumah tangga, sangat membutuhkan ketersediaan kelistrikan.

PT PLN Wilayah NTT  itu menargetkan akan meningkatkan rasio elektrifikasi di provinsi kepulauan itu menjadi 63 persen pada akhir 2012. ”Pada akhir 2012 nanti, rasio elektrifikasi  sudah 70 % dan ditargetkan pada 2014 sudah berada pada angka 80 persen,” Sedangkan secara nasional, rasio elektrifikasi sudah mencapai lebih dari 70 persen. Namun berkat dukungan pemerintah pusat, dalam waktu dua tahun ini rasio elektrifikasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Peningkatan rasio ini telah dilakukan antara lain  dengan membangun PLTU II NTT Bolok di bawah PLN unit Induk Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Nusa Tenggara  yang berkapasitas 2x16,5 MV yang menghubungkan Kota Kupang dan wilayah Daratan Timor. Sedangkan wilayah Kabupaten Flores Timur, PLN Wilayah NTT merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Batubara (PLTGB) di Flores Timur daratan dan PLTS komunal di wilayah Solor Barat. Juga dijajaki pembangungan jaringan kabel bawah laut yang menghubungkan  Larantuka dan Adonara
Namun beberapa kendala yang ditemui adalah :
  • Penyelesaikan masalah dengan PT Timor Otzuki Mutiara (TOM) yang adalah PMA, perusahan Jepang yang melakukan budi daya mutiara di Kupang,  Percepatan penyelesaian masalah  akan sangat membantu penyelesaian proyek dan pengoperasian PLTU II NTT Bolok yang direncanakan akhir 2012 ini, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya karena akan menyulitkan masuknya kapal tongkang yang membawa batu bara ke Dermaga PLTU II NTT Bolok. Tujuannya supaya tahapan pekerjaan PLTU bisa diselesaikan sehingga PLTU bisa segera beroperasi dan dimanfaatkan," pembangunan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) II NTT di Bolok sudah rampung, tetapi belum bisa dilakukan uji coba karena kapal tongkang yang membawa batu bara belum bisa merapat ke Dermaga PLTU Bolok karena terhalang keramba mutiara milik PT TOM
  • Permasalahan instalansi jaringan akibat tidak diijinkannya jaringan melalui wilayah kehutanan sehingga menghambat beberapa kabupaten, kecamatan dan desa untuk bias mengakses ketersediaan listrik
  • Pemerintah dan masyarakat jelas sangat membutuhkan listrik sebagai motor penggerak pembangunan di segala bidang, tetapi kendala terberatnya adalah masalah tanah di lokasi proyek kelistrikan. Bahkan lahan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah, masih saja ada oknum-oknum yang membuat onar sehingga menghambat,”

REKOMENDASI :
Kepada Komite II :
  • Agar melakukan rapat kerja dengan kementrian kehutanan dan BKSDA  untuk mempermudah penyelesaian jaringan listrik yang akan melalui Hutan Negara dan wilayah konservasi seperti di Kabupaten Tinor Tengah Selatan, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagakeo, dll
  • Perlu dipikirkan mekanisme penyelesaian masalah tanah adat yang akan diambil
C.   INFRA STRUKTUR  :
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk  mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah  tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastrukur seperti transportasi,  sanitasi, dan energi dll. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya.
Beberapa daerah yang dikunjungi ditemukan akan adanya Kebutuhan infrastruktur dasar dan  jalan  antara lain di Desa Oeniko, Raknamo, Nunsaen, Lelogaman Naikliu, Desa Fatukona , Desa Hueknutu - Kabupaten Kupang, Pariti – Sulamu Kabupaten Kupang, Kupang-Amfoang Utara (daerah perbatasan-daratan) Atambua-Betun, Kapan-Laob Kabupaten TTS

REKOMENDASI
a.  Besarnya alokasi APBD untuk membayar gaji aparatur di daerah menyebabkan pembiayaan pelayanan publik mengecil, padahal sebagian besar infrastruktur jalan tergolong jalan Kabupaten berakibat daerah tak mampu membiayai pelayanan publik yang lebih memadai seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dll.
b.  Untuk itu kepada Komite 4 DPD RI terus mendorong agar DAU harus dialokasikan minimal 26 % dan kedepan didorong agar segera revisi UU 33 tahun 2004 demi pembangunan infrastrukur dasar didaerah-daerah miskin seperti Provinsi NTT, karena dengan ketersediaan infrastruktur yang baik akan mendorong investasi masuk kedaerah karena aliran investasi akan membuat perekonomian daerah lebih merata
c.   Komite II DPD RI agar mendorong Kementrian PU, Pertanian, dan kemetrian yang terkait untuk mengatasi masalah infrastruktur dimaksud dengan memprioritaskan kebutuhan hak dasar yang sangat tergantung ketersediaan infrastruktur
Terus mendorong Pemda agar dengan keterbatasan dana APBD, Pemda harus  mengalokasikan sisa anggaran untuk diprioritaskan dalam pembangunan layanan publik, bukan mengalokasikan perjalanan dinas, mobil mewah dan dana Bantuan Sosial yang cenderung untuk di korup.
d.  Bahwa infrastruktur merupakan aspek tata kelola ekonomi daerah terpenting bagi pelaku usaha maka direkomendasikan bagi Komite 4 dan PAP DPD RI  agar tetap mengawal aspirasi daerah yang diusulan dalam APBNP 2011 dan RAPBN 2012 agar tetap memproiritaskan kebutuhan daerah khususnya infrastruktur dan layanan publik
e.  Komite IV agar tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang cenderung di jadikan silpa dan merugikan masyarakat,apalagi pada tahun anggaran ini propinsi  NTT akan mendapatkan kucuran dana untuk infrastruktus sebesar Rp.1,6 t,  Untuk itu pengawasan ini sangat penting agar tidak diskenariokan di silpakan,  akan lebih baik di investasi ke infrastruktur.

D.   PELAYAN PUBLIK  :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga saat ini belum menjamin ketersedianan srana/prasarana/fasilitas maupun kwalitas pelayanan yang memadai oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.  
Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Wilayah NTT dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember  2012, telah menerima 231 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 163 laporan diantaranya telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atau rekomendasi kepada instansi terlapor, 20 laporan masih membutuhkan kelengkapan data dan sebanyak 35 laporan masyarakat tidak dapat diproses lanjut karena bukan merupakan kewenangan Ombudsman RI.

Dari 163 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Perwakilan NTT, 112 laporan diantaranya telah mendapat tanggapan/respon yang positif dari berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik. 62 tanggapan dari instansi terlapor menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan benar-benar telah selesai. Bagi instansi terlapor yang belum menanggapi akan terus dipantau, agar ke depan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan dapat diperbaiki guna terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat.  

Dari pantauan Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB, Institusi Pemerintah daerah paling banyak dilaporkan masyarakat NTT. Padahal  tahun-tahun sebelumnya, institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat NTT adalah kepolisian. Namun untuk tahun 2012,  intansi Pemda yang paling banyak dilaporkan masyarakat.  Dari 231 Laporan yang diterima, 72 laporan diantaranya mengeluhkan pelayanan Pemda, disusul kepolisian sebanyak 63 laporan, dan instansi terlapor lainnya (lihat tabel 1).

Substansi laporan Penundaan Berlarut yang paling banyak di Laporkan masyarakat NTT
E.            Substansi pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat masih didominasi oleh Penundaan berlarut, dimana dari 231 Laporan yang diterima, 59 laporan diantaranya melaporkan penundaan berlarut pelayanan oleh pemerintah, disusul dengan Penyalahgunaan wewenang sebanyak 29 laporan, dan substansi laporan lainnya 


Problema Pelayanan Publik di NTT
Dalam tahun 2012 telah menerima 231 keluhan masyarakat dari provinsi/kabupaten/kota. Angka ini belum ditambah dengan komplain masyarakat yang disampaikan kepada lembaga konsumen semisal YLKI dan LSM-LSM yang konsen menangani keluhan masyarakat di berbagai bidang. Jumlahnya tentu lebih banyak lagi. Banyaknya laporan yang disampaikan tersebut dapat dibaca sebagai dampak dari buruknya pelayanan yang mereka terima ketika berurusan dengan instansi pemerintah. 
Beberapa permasalahan pelayanan instansi pemerintah di NTT yang diidentifikasi berdasarkan laporan/keluhan yang disampaikan kepada kantor Ombudsman perwakilan NTT adalah sebagai berikut:
  • Pertama; aparatur kita di NTT belum sepenuhnya responsive. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas front office sampai dengan penanggung jawab. Substansi nya adalah maladministrasi berupa penundaan berlarut.
  • Kedua: terlalu birokratis. Pelayanan khususnya pelayanan perijinan pada umumnya dilakukan melalui beberapa meja sehingga penyelesaian pelayanan menjadi sangat lama. Panjangnya meja birokrasi ini dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk meminta pungutan tambahan (pungli) sehingga biaya pelayanan menjadi mahal. Rumitnya birokrasi ini juga menjadi salah satu penyebab enggannya pelaku bisnis berinvestasi di daerah ini. Para pelaku bisinis tersebut membutuhkan kepastian waktu dan iklim usaha yang aman untuk berinvestasi. Hasilnya, NTT menjadi daerah dengan urutan ke-sekian dari daftar daerah tujuan investasi/bisnis bagi pengusaha.
  • Ketiga; kurang mau mendengar keluhan/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang peduli terhadap keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Akibatnya, pelayanan yang diberikan apa adanya, tanpa perbaikan dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya loket pengaduan dan pejabat pengelola pengaduan pada unit-unit pelayanan SKPD.
  • Tidak tersedianya fasilitas pelayanan public yang memenuhi standart, dan belum memilikinya standart pelayanan minimal disetiap intstansi pemeruintah pelayanan public. Kalaupun ada, selama ini tak digunakan sehingga makin membuat buruknya pelayanan publik, misalnya pelayanan RSUD
REKOMENDASI :
Kredibilitas pemerintah daerah saat ini sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan pelayanan publik. Beberapa alternative pemecahan masalah yang sekiranya dapat digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik di NTT . Untuk itu kepada Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI :
·         Mendorong Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara agar mendorong pemda propinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membuat penetapan standar pelayanan bagi seluruh dinas/badan/unit/BUMD yang melaksanakan tugas pelayanan dan Standart Minimum Profesi dalam hal penanganan berkas agar tidak tersimpan lama dan dapat dipermainkan, serta  menyiapkan program pengawasan bagi pegawai secara rutin dan berkala.
·         Penetapan standar pelayanan tersebut antara lain melalui identifikasi jenis pelayanan, syarat pelayanan, prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan, waktu dan biaya pelayanan dengan mengacu pada PermenPAN nomor: 36 tahun 2012 tentang Juknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.
·         Mendorong untuk adanya survey tentang kepuasan penerima layanan. Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diterima dari pemda soal Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Pengembangan system pengelolaan pengaduan..
·         Pembentukan unit complain handling dan penempatan aparatur yang professional pada unit itu guna dapat mengelolah seluruh pengaduan masyarakat pada SKPD/instansi tersebut.
·         Membangun jaringan dengan LSM dan media massa guna melakukan kontrol dan sosialisasi pencapaian kinerja SKPD.
Komite III:
·         Perlu mendorong Kementrian  Pendidikan dan kesehatan agar fasilitas pelayanan public yang memadai seperti fasilitas pendidikan (sekolah, ruang kelas, perpustakaan dan ketersediaan air bersih) demikian juga dengan Kementrian Kesehatan agar jumlah puskesmas, pustu, serta fasilias medis perlu disiapkan disetiap kota kecamatan bahkan Desa terpencil dan standart pelayanan minimal (SPM) perlu dimiliki oleh instansi dibawahnya dan di implementasi bukan sekedar pencitraan

A.   KASUS KORUPSI DAN PENEGAKAN HUKUM
3.   Kasus Korupsi :
Sudah memasuki tahun ke 4 di DPD RI namun persoalan korupsi dan penegakan hokum di NTT terkesan tidak maju bahkan stagnan karena ada banyak kasus korupsi di NTT yang tidak ditindaklanjuti secara baik oleh aparat penegak hukum.  Korupsi merupakan faktor utama yang menghambat proses pembangunan menuju kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, praktik korupsi begitu subur dan menjamur  yang terjadi hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi. Bahkan, korupsi sudah menggerogoti lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Di NTT, tidak sedikit orang yang telah terindikasi korupsi dan bahkan para koruptor yang selesai menjalani masa hukumannya dipercayakan untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Mereka yang diharapkan menjadi pelayan bagi rakyat, justru dalam kerja-kerjanya hanya berorientasi melayani dirinya sendiri (NB. Termasuk hanya melayani keluarga dan kroni-kroninya). Akibatnya, hak konstitusional warga NTT berbagai kebutuhan dasar masyarakat NTT seperti pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan dasar lainnya menjadi terabaikan akibat korupsi. Korupsi telah menjadi warna sumbang sekaligus memberi pilar ”hitam” yang tegas dalam cakrawala pembangunan di NTT.Catatan akhir tahun PIAR NTT menemukan bahwa :  NTT terdapat Dari 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) kasus korupsi yang dipantau oleh PIAR NTT, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.449.851.831.680,00 (Empat ratus empat puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Ini tersebar di 20 (Dua Puluh) Kab/Kota dan 1 (satu) daerah dekonsentrasi yakni, Prov. NTT.

Kasus terbanyak terjadi di Kab. Rote Ndao dengan 20 kasus, Pemerintahan Prov NTT,17 kasus, Kota Kupang 15 kasus, Kab. TTS 13 kasus, Kab. Sikka 13 kasus, Kab. Manggarai 9 kasus, Kab. Flores Timur 8 kasus, Kab. TTU 7 kasus, Kab. Ende 7 kasus, Kab. Kupang 5 Kasus, Kab. Belu 4 kasus, Kab. Alor 4 kasus, Kab. Sumba Barat Daya 2 kasus, Kab Sumba Timur 2 kasus, Kab. Manggarai Barat 2 kasus, Kab. Lembata 2 kasus. Selanjutnya di Kab. Sumba Barat, Kab. Nagakeo, Kab. Manggara Timur dan Kab Sabu Raijua masing-masing terdapat 1 kasus. Menariknya 98 (73%) kasus yang dipantau oleh PIAR NTT terjadi pada SEKTOR PELAYANAN PUBLIK YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN WARGA NTT. Sedangkan 38 (27%) kasus lainnya merupakan kasus yang tidak bersentuhan secara langsung

Beberapa factor yang ikut mempengaruhi makin tingginya korupsi di NTT :
  • Kinerja aparat penegak hukum yang tidak maksimal bahkan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng kokoh keadilan sekaligus tumpuan para pencari keadilan, di sejumlah kasus malahan dinyatakan tak berdaya dan cenderung tak independen.Ini  mengindikasikan masih adanya oknum yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.
  •  Permasalahan penegakan hukum menunjukkan persoalan krisis integritas pada lembaga hukum, bukan hanya persoalan individual, tetapi sudah sistemik. Sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya di NTT  masih jauh dari harapan, mental dan moral para penegak hukum masih banyak yang perlu dibenahi. Untuk itu tidak bisa hanya diselesaikan persoalan korupsiny melalui pendekatan hukum
  • Tebang pilih kasus terkesan untuk menyelamatkan kepala daerah yang bermasalah misalnya kasus korupsi bansos di Kabupaten Sikka, Kasus korupsi dana pupuk ADD di Kab. Rote Ndao
  •  Kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, enggan dilakukan penyidikan oleh aparat penegakan hukum baik oleh kepolisian maupun kejaksaan sehingga rakyat cenderung membawa berbagai kasus korupsi ke KPK RI akibat dari ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga penegakan hukum yang ada di NTT, walaupun disisi lain ada juga yang di proses namun tak tersentuh top level managemen
  • Kasus korupsi Dana Bansos yang menjadi fenomena belakangan ini di seluruh daerah, dibeberapa propinsi misalnya Jawa Tengah dan jawa barat, ada komitmen aparat hukum untuk memprosesnya dan mampu membawa pelaku ke meja hijau yang melibatkan top level managemen.
 Dalam reses kali ini ada laporan masyarakat soal dugaan kasus korupsi yang terjadi   antara lain :

  •          Dugaam korupsi PNPM sebesar Rp.13 M
  •          Dugaan korupsi Pencetakan sawah di Dinas Pertanian TTS untuk kecamatan Polen sebesar Rp. 5 M

2.   Tindak lanjut rekomendasi BPK  RI Semester I Tahun 2012

Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 21012 lalu merelease di media Timor ekspres bahwa  PNS yang terjerat kasus hukum akibat korupsi tertinggi ada di Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 181 PNS. Sangat berkorelasi dengan hasil audit BPK RI menemukan bahwa  masih  14 Kabupaten di NTT yang selalu Disclaimer selama 5 Tahun terakhir ini. Dari rapat kerja dengan BPK RI perwakilan NTT disampaikan oleh BPK RI bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK sangat lamban dilakukan oleh entitas.
Kabupaten Kupang, selama kepemimpinan Bupati setempat, seluruh hasil auditnya disclaimer. Hal ini perlu dipikirkan mekanisme sanksi bagi kepala daerah yang selama kepemipinannya selalu disclaimer

3.   Kasus Pidana Umum Lainnya :
Penangan Kasus pembunuhan yang banyak terjadi di Propinsi NTT . Catatan masyarakat sipil jumlah kasus pembunhan yang terjadi adalah 34 kasus dan baru 4 kasus yang di tindaklanjutin sedangkan 29 kasusnya tidak jelas hingga saat ini .
Pertanyaan public adalah Apakah mungkin kasus-kasus pembunuhan yang lama berlarut yang disidik Penyidik Polda NTT dan jajarannya dapat di tuntaskan? Apa akar persoalan penyebab terkatung-katungnya beberapa perkara pembunuhan yang menjadi atensi publik dan belum ada kepastian hukum baik terhadap korban pencari keadilan maupun para tersangka

Ada 4 (empat) kasus pembunuhan besar yang menjadi perhatian publik dan selalu mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan,DPR, DPD RI ,Komnas Ham,Ombudsman Kompolnas. Keempat kasus itu adalah:Pertama: Pembunuhan Yohakim Atamaran di Flores Timur. Kedua:Pembunuhan Paulus Usnaat di ruang Tahanan Polsek Nunpene,Polres Timor Tengah Utara. Ketiga:Pembunuhan Romo Faustinus Sega,Pr di Bajawa-Kabupaten Ngada dan Keempat: Pembunuhan Deviyanto Nurdin di Maumere, Kabupaten Sikka.

Kasus pembunuhan ini memiliki “KARAKTER KHUSUS”, Sebab pada penanganan awal kasus ini para Kapolres setempat menyimpulkan bahwa kematian para korban bukan dibunuh tetapi akibat lain. Untuk kematian Yohakim Atamaran,Kapolres Flotim menyimpulkan akibat KECELAKAAN LALU LINTAS.Untuk Kematian Paulus Usnaat,Kapolres dan Waka Polres TTU saat itu menyimpulkan kematiannya karena BUNUH DIRI.Kematian Romo Faustinus Sega,Pr,oleh Kapolres disimpulkan karena SERANGAN JANTUNG.Kematian Deviyanto Nurdin Bin Yusuf disimpulkan Kapolres saat ini akibat KECELAKAAN LALU LINTAS.Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata keempat kasus tersebut adalah tindak pidana PEMBUNUHAN.Sehingga ada dua kubu dalam perkara ini.Kubu yang menyatakan bukan pembunuhan dan kubu yang mengungkap kematian para korban adalah PEMBUNUHAN
Keempat perkara ini telah disidik dan berkas perkaranya telah diajukan ke JPU Kejati NTT,namun sampai saat ini belum dapat dinyatakan lengkap oleh JPU karena berbagai alasan.
Untuk pembunuhan Yohakim Atamaran,semula sudah cukup bukti namun tiba-tiba saksi mahkota menarik keterangannya sehingga perkara menjadi mentah.Untuk pembunuhan Paulus Usnaat:Sudah didukung lima alat bukti,namun Jaksa menyuruh penyidik mencari saksi lain di luar tersangka.Untuk Pembunuhan Deviyanto Nurdin bin Yusuf,sudah cukup bukti namun dalam perjalanannya dr.Ahli Forensik yang mengotopsi jenazah korban mencabut keterangan (BAP)-nya tanpa alasan yang jelas sehingga kurang alat bukti dan langsung di SP3.
             REKOMENDASI :
Fungsi pengawasan yang memegang peranan penting dalam pencapaian visi dan misi dari kepolisian dan Kejaksaan  saat ini dirasakan belum mampu meningkatkan kinerja atau setidak-tidaknya memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Berbagai permasalahan yang sering dikemukakan masyarakat tentang ketidakefektifan sistem pengawasan diKepolosian dan Kejaksaan  merupakan alasan yang sangat kuat untuk segera dilakukan pembaharuan atas sistem tersebut selain sistim, dalam jangka pendek menggantikan aparat hukum di NTT yang tidak kredibel dan tidak profesional. Perlu diingat bahwa  harusnya NTT bukan menjadi tempat pembuangan aparatur bermasalah, karena ini berimplikasi pada kinerja aparat penegakan hukum. Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang disampaikan:
Melihat tingginya kasus pembunuhan di NTT maka direkomendasikan kepada Komite I dan PAP DPD RI :
·         Walaupun PAP telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Polri maupun Kejaksaan Agung tapi belum ada kemajuan hingga saat ini. Untuk itu diharapkan Komite I dan PAP untuk  merekomendasikan pada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan,kapasitas para jaksa dan polisi  serta memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan penyidikan,kualitas dakwaan dan tuntutan tidak terjadi lagi di daerah baik di tingkat kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dan Polda derta Polres/polresta.  DPD RI juga harus perlu memikirkan rekomendasi kebijakan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia khususnya di Propinsi NTT dan perlu menggunakan metode pencegahan/preventip dalam mengatasi persoalan korupsi
·         PAP DPD RI perlu menodorong peran serta publik yang menjadi faktor penting dalam pengawasan di Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Publik harus selalu berperan aktif memberikan masukan dan dorongan yang obyektif untuk bersama-sama menciptakat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang selalu kita cita-citakan
·         PAP, Kom I dan Kom 4 DPD RI Pendalaman terhadap kasus korupsi yang telah berulangtahun lama dalam tahap penyidikan;Pendalaman dan lebih transparan dalam penanganan kasus – kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah secara langsug dan mendorong aparat penegak hukum untuk hendaknya menjadikan penyelesaian kasus – kasus korupsi secara tegas dan adil sebagai tonggak positif untuk memperbaiki citra institusi penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan.
·         DPD RI perlu mendorong Kejaksaan dan Kepolisian  segera membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi dan perkara lainnya melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah
·         Komite IV dan PAP DPD RI  perlu mendalami audit BPK khusus pada bantuan sosial yang terkesan fiktif (tidak ada dokumen-kwitansi dan realisasi) karena hampir sebagian besar korupsi dana Bansos dinilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu/pilkada dan balas jasa politik (menjelang pemilu) yang diduga disalah gunakan untuk kampanye baik di Kabupaten Rote Ndao, Lembata dan Propinsi NTT
·         DPD RI melalui komite I dan atau PAP  untuk segera melakukan RDPU dengan KPK dengan memintak KPK Melakukan kajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisan dan kejaksaan. Dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih kasus yang dihentikan tersebut atau mendesak instansi pemberi SP3 melanjutkan kembali kasus tersebut. KPK juga diminta untuk mengambil alih 9 kasus dugaan korupsi di Kab.Rote Ndao yang berjalan di tempat karena melibatkan istri Bupati dan Bupati Rote Ndao 
·         DPD RI melalui Komite I, Komite IV dan PAP :perlu memikirkan mekanisme sanksi bagi kepala daerah yang selalu disclaimer agar hasil audit BPK RI untuk daerah tersebut digunakan sebagai  instrument dalam menyaring/filtrate Kepala Daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah lagi. Untuk itu alat kelengkapan yang ada dapat menugundang Menteri dalam Negeri untuk membahasnya dan  perlu diwacanakan secara serius agar dalam RUU Pemilukada, substansi ini bisa dimasukan  
·         PAP perlu memanggil kementrian Pertanian dan Menkokesra untuk mngklarifikasi laporan masyarakat dan mendorong proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya