SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Selasa, 04 Juni 2013

POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DALAM RAPBN-P 2013 dan RAPBN 2014”







SIMPULAN   
RAPAT KERJA KOMITE IV DPD RI
DENGAN   
KEMENTERIAN KESEHATAN  RI
dengan topik bahasan   
”POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
BIDANG KESEHATAN
  DALAM RAPBN-P 2013 dan RAPBN 2014”
Jakarta, 3 Juni 2013
------------------- 

Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab antara Anggota DPD RI dengan Kementerian Kesehatan RI, diperoleh simpulan sebagai berikut:  
1.    Usulan anggaran tambahan Kementerian Kesehatan pada RAPBN-P TA 2013 yang telah disetujui senilai Rp4,767 triliun. Jumlah keseluruhan anggaran tahun 2013 ini belum mencapai alokasi minimal 5% sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.     
2.    Kebutuhan  pendanaan  bidang  kesehatan tahun 2014 senilai Rp28,632  triliun tetapi pagu indikatif yang tertuang pada TA 2014 hanya Rp 24,673  triliun (di luar PBI), turun dibandingkan pagu tahun 2013. DPD RI mendesak persentase anggaran bidang kesehatan meningkat dari tahun ke tahun hingga terpenuhi ketentuan undang-undang, karena kesehatan merupakan indikator utama Indeks Pembangunan Manusia.
3.    Beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian Kementerian Kesehatan, antara lain:
·         Peningkatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.  
·         Peningkatan cakupan imunisasi bagi balita.   
·         Pendirian sekolah setingkat SMK di daerah terpencil bagi calon tenaga kesehatan bidan.
·         Daerah agar dapat memberikan tambahan insentif bagi tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, dan lain-lain. 
·         Pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan operasi sesar (seksio sesarea).
·         Pemerataan distribusi peralatan kesehatan di daerah, disesuaikan dengan ketersediaan tenaga dokter spesialis.
·         Peningkatan alokasi anggaran untuk penanganan HIV/AIDS di daerah rawan.
·         Optimalisasi Posyandu untuk penyuluhan kesehatan.  
·         Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan UU mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien dalam keadaan darurat.      
·         Juknis DAK untuk daerah harus disampaikan oleh Kementerian paling lambat 60 hari sejak penetapan APBN.   
 
4.    Distribusi dokter spesialis menjadi tanggung jawab daerah, oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan menciptakan iklim yang kondusif bagi keberadaan dokter spesialis di daerah. Demikian juga dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang pengawasannya menjadi tugas pemerintah daerah.     
5.    DPD RI sangat menghargai penjelasan yang disampaikan Kementerian Kesehatan. Hal-hal yang berkembang pada Rapat Kerja ini menjadi bahan dalam penyusunan pertimbangan DPD atas RAPBN-P 2013 dan RAPBN 2014, serta menjadi catatan untuk perbaikan kebijakan pembangunan bidang Kesehatan. Jika masih ada hal-hal yang dipandang belum jelas akan disampaikan secara tertulis.   



PIMPINAN
KOMITE IV DPD RI,
Ketua,


Drs. ZULBAHRI M, M.Pd  
WAKIL MENTERI KESEHATAN RI,




Prof. dr. ALI GHUFRON MUKTI, M.Sc., Ph.D.