SIMPULAN
RAPAT KERJA KOMITE IV DPD RI
DENGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
dengan topik
bahasan
”POKOK-POKOK KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN
BIDANG KESEHATAN
DALAM RAPBN-P 2013 dan RAPBN 2014”
Jakarta, 3 Juni
2013
-------------------
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab antara Anggota DPD RI dengan Kementerian
Kesehatan RI, diperoleh simpulan sebagai berikut:
1.
Usulan anggaran tambahan
Kementerian Kesehatan pada RAPBN-P TA 2013 yang telah disetujui senilai Rp4,767
triliun. Jumlah keseluruhan anggaran tahun 2013 ini belum mencapai alokasi
minimal 5% sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.
Kebutuhan pendanaan
bidang kesehatan tahun 2014 senilai
Rp28,632 triliun tetapi pagu indikatif yang
tertuang pada TA 2014 hanya Rp 24,673 triliun (di luar PBI), turun dibandingkan pagu
tahun 2013. DPD RI mendesak persentase anggaran bidang kesehatan meningkat dari
tahun ke tahun hingga terpenuhi ketentuan undang-undang, karena kesehatan
merupakan indikator utama Indeks Pembangunan Manusia.
3.
Beberapa catatan yang
perlu mendapatkan perhatian Kementerian Kesehatan, antara lain:
·
Peningkatan pelayanan
kesehatan di daerah terpencil.
·
Peningkatan cakupan imunisasi
bagi balita.
·
Pendirian sekolah
setingkat SMK di daerah terpencil bagi calon tenaga kesehatan bidan.
·
Daerah agar dapat
memberikan tambahan insentif bagi tenaga kesehatan seperti dokter, bidan,
perawat, dan lain-lain.
·
Pengawasan terhadap praktik
penyalahgunaan operasi sesar (seksio
sesarea).
·
Pemerataan distribusi
peralatan kesehatan di daerah, disesuaikan dengan ketersediaan tenaga dokter
spesialis.
·
Peningkatan alokasi
anggaran untuk penanganan HIV/AIDS di daerah rawan.
·
Optimalisasi Posyandu
untuk penyuluhan kesehatan.
·
Pengawasan atas
pelaksanaan ketentuan UU mengenai kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan bagi
pasien dalam keadaan darurat.
·
Juknis DAK untuk daerah
harus disampaikan oleh Kementerian paling lambat 60 hari sejak penetapan APBN.
4.
Distribusi dokter
spesialis menjadi tanggung jawab daerah, oleh karena itu, pemerintah daerah
diharapkan menciptakan iklim yang kondusif bagi keberadaan dokter spesialis di
daerah. Demikian juga dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) yang pengawasannya menjadi tugas pemerintah daerah.
5.
DPD RI sangat
menghargai penjelasan yang disampaikan Kementerian Kesehatan. Hal-hal yang
berkembang pada Rapat Kerja ini menjadi bahan dalam penyusunan pertimbangan DPD
atas RAPBN-P 2013 dan RAPBN 2014, serta menjadi catatan untuk perbaikan kebijakan
pembangunan bidang Kesehatan. Jika masih ada hal-hal yang dipandang belum jelas
akan disampaikan secara tertulis.
PIMPINAN
KOMITE IV DPD RI,
Ketua,
Drs. ZULBAHRI M, M.Pd
|
WAKIL MENTERI KESEHATAN
RI,
Prof. dr. ALI GHUFRON
MUKTI, M.Sc., Ph.D.
|