I. PENDAHULUAN
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal
23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7 ayat (1) UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pasal 224 ayat (1)
huruf g UU
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) sebagai salah satu lembaga perwakilan telah
menerima Hasil Pemeriksaan Semester II
Tahun 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Sidang Paripurna DPD RI
tanggal 30 April 2013. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan
bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan
pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Sesuai dengan Pasal 240 UU Nomor 27 Tahun 2009 untuk
menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPD RI telah melakukan
penelaahan terhadap hasil pemeriksaan BPK maupun pembahasan dengan pihak-pihak
yang dipandang perlu. DPD RI sebagai salah satu lembaga negara perlu terus
berupaya (melalui pelaksanaan fungsi pertimbangan dan pengawasan) untuk
melakukan penyempurnaan di bidang tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara
dan daerah sesuai dengan harapan masyarakat.
Hasil penelaahan dan/atau pembahasan tersebut dijadikan
bahan untuk membuat pertimbangan bagi DPR RI dalam pembahasan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan untuk
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
II. METODE
Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Semester II Tahun
2012, telah dilakukan penelaahan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan semester tersebut oleh Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera
Utara, Provinsi Kalimantan
Tengah, dan Provinsi
Maluku, Kementerian Keuangan, Kemeterian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan. Di samping itu, anggota DPD
RI juga menyerap aspirasi masyarakat dan daerah dalam kegiatan di daerah
pemilihan masing-masing.
III. HASIL
PEMERIKSAAN BPK SEMESTER II
TAHUN 2012
Dalam Semester II
Tahun 2012, BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara pada 709 objek
pemeriksaan, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
1. Pemeriksaan Keuangan
a. Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Pemeriksaan
atas LKPP 2012 dilaksanakan dalam Semester I 2013. Walaupun demikian, Laporan
Hasil Pemeriksaan LKPP 2012 telah diserahkan secara khusus oleh BPK kepada DPD
pada tanggal 13 Juni 2013. Telaah LKPP 2012 ini akan dilakukan DPD secara
khusus dalam bentuk Pertimbangan DPD atas RUU Pertanggungjawaban APBN 2012.
b. Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga
Selain LKPP, BPK juga memeriksa
laporan keuangan tiap-tiap kementerian negara, lembaga negara, lembaga
pemerintah nonkementerian, serta LK BUN. LKKL 2012 sedang diperiksa dan akan dilaporkan BPK
dalam Hapsem I tahun 2013 yang akan datang.
c. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD)
Dari 524 LKPD 2011,
dalam Semester II 2012 BPK telah memeriksa 94 LKPD, sedangkan pada semester sebelumnya
telah diselesaikan 426 LKPD. Dengan demikian, dalam Tahun 2012 BPK telah melaporkan
520 LKPD 2011. Masih terdapat 4 pemerintah daerah yang terlambat menyerahkan
LKPD 2011. Sebagai catatan, 2 LKPD Tahun 2010 baru dapat diselesaikan dalam
semester II Tahun 2012. LKPD tahun 2012 sedang diperiksa BPK dan hasilnya baru akan
dilaporkan kepada DPD dalam Hapsem I 2013 berikut.
Opini BPK
atas penyajian LKPD sudah membaik telah meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah
opini wajar tanpa pengecualian/WTP atas LKPD 2011 atas 67 LKPD (2010: 34 LKPD) yang merupakan peningkatan
hampir 100%. Walaupun demikian, 104 LKPD 2011 (2010: 147 LKPD) masih
mendapatkan opini tidak wajar atau BPK menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Selain
pemeriksaan LKPD, dalam semester II tahun 2012, BPK juga melakukan 9
pemeriksaan laporan keuangan BUMD, yaitu PDAM
yang semuanya memperoleh opini WTP.
Dalam
melakukan pemeriksaan laporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah ini, BPK
menemukan 980 kasus yang telah atau berpotensi menyebabkan kerugian daerah
sebesar Rp 817,9M.
2. Pemeriksaan Kinerja
Dalam Semester II Tahun 2012, BPK telah
melakukan pemeriksaan kinerja atas 154 objek
pemeriksaan, terdiri atas 80 objek
pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat (termasuk BUMN) dan 74 objek
pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah (termasuk BUMD). Pemeriksaan
kinerja di lingkungan pemerintah daerah terutama dalam sektor kesehatan, baik
pelayanan di RSUD maupun program jamkesmas dan jamkesda dan sektor pendidikan.
Hasil pemeriksaan kinerja
terhadap 66 rumah sakit di 26 provinsi mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan
rumah sakit pada umumnya belum efektif dan masih ditemukan kelemahan-kelemahan
yang mempengaruhi efektivitas pelayanan kesehatan rumah sakit. Namun, BPK
menyimpulkan bahwa pengelolaan pelayanan obat pada instalasi farmasi RSUD
Embung Fatimah Kota Batam Tahun 2011 dan Semester I Tahun 2012 telah efektif.
Hasil pemeriksaan atas program
jamkesmas/jamkesda memperlihatkan kelemahan seperti:
(a) belum adanya basis
data peserta dan masyarakat miskin yang akurat dan masih terdapat masyarakat
miskin belum memperoleh pelayanan kesehatan gratis;
(b) penyaluran,
penggunaan, dan pertanggungjawaban dana belum sesuai dengan pedoman
pelaksanaan; dan
(c) reviu kinerja
pengelolaan program tidak dilakukan.
Dalam
pemeriksaan kinerja sektor pendidikan di pemerintah daerah, BPK melaporkan
bahwa:
(a) basis data
tenaga kependidikan kurang memadai dan belum dimutakhirkan secara periodik;
(b) kualifikasi
tenaga pendidik belum memenuhi standar, di bawah kualifikasi akademik yang
ditetapkan, dan jumlah tenaga pendidik yang memiliki syarat kelulusan
administratif ujian sertifikasi masih sedikit;
(c) sarana
prasarana pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama belum
memadai, masih terdapat sekolah yang kekurangan ruang kelas dan buku pegangan,
serta belum memiliki perpustakaan dan ruang laboratorium; dan
(d) pengadaan alat
laboratorium dan ruang kelas karena ruang laboratorium masih dalam proses
pengerjaan dan para guru belum sepenuhnya memiliki keterampilan menggunakan
alat laboratorium.
3.
Pemeriksaan
dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
Dalam Semester II Tahun 2012, BPK telah melakukan PDTT atas 450 objek
pemeriksaan. Entitas tersebut terdiri atas 148 objek pemeriksaan pada
lingkungan pemerintah pusat (termasuk BUMN, BLU, dan badan lainnya), 302 objek pemeriksaan pada
lingkungan pemerintah daerah (termasuk BUMD).
PDTT pada lingkungan pemerintah daerah dilakukan di antaranya atas pengelolaan pendapatan;
pelaksanaan belanja; manajemen aset; pengelolaan dan pertanggungjawaban Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
operasional BPR/BPD, PDAM, RSUD, dan BUMD lainnya. BPK melaporkan temuan yang
telah/berpotensi merugikan keuangan daerah sebanyak 2.068 kasus senilai Rp 892,4 miliar. Kasus-kasus tersebut antara lain berupa kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang
(450 kasus senilai Rp136,00 miliar); kekurangan penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan
pekerjaan (309 kasus senilai Rp45,47 miliar); serta ketidaksesuaian pekerjaan
dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan belum dilakukan sebagian atau seluruhnya
(278 kasus senilai Rp126,87 miliar).
Dari PDTT di BUMD, terdapat 174 kasus merupakan temuan yang berdampak terjadi atau berpotensi terjadi kerugian daerah senilai Rp794,33 miliar. Kasus-kasus
yang sering terjadi, antara lain, berupa kekurangan penerimaan yang belum
ditetapkan atau belum dipungut/diterima/disetor ke kas negara/daerah (45 kasus
senilai Rp155,57 miliar) dan piutang/pinjaman atau dana bergulir yang
berpotensi tidak tertagih (38 kasus senilai Rp461,71 miliar).
4.
Pemantauan
terhadap Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan Kepada Instansi yang
Berwenang (Aparat Penegak Hukum)
Sejak akhir tahun 2003 s.d. semester II tahun 2012 BPK telah menyampaikan temuan
dugaan tindak pidana sebanyak 332 temuan senilai Rp34.353,58 miliar. Dari 332
temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada aparat penegak hukum, yaitu
Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak
146 temuan atau 44% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak
lanjutnya dari instansi yang berwenang.
IV. HASIL
PENGAWASAN DPD RI
Hasil telaahan atas hasil
pemeriksaan BPK Semester II tahun 2012 dan dari hasil kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh
setiap anggota DPD maupun dari Fokus Grup Diskusi tersebut memperlihatkan hal-hal
sebagai berikut.
1. Masih besar jumlah
LKPD 2011 yang mendapat opini tidak wajar ataupun disclaimer, yaitu 104 LKPD, yang disebabkan oleh masalah-masalah di
antaranya adalah pengelolaan aset, kekurangan kas, penyelesaian temuan-temuan tahun
sebelumnya, perbedaan pencatatan antara PPKD, SKPD dan BUMD, ataupun penerapan
standar akuntansi pemerintahan.
2. Belum ada
suatu arahan yang tersinkronisasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, mengenai pengelolaan aset
daerah. Sebagai contoh, terdapat berbagai aplikasi pengelolaan aset daerah yang
ditawarkan, baik dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun dari pihak
swasta. Pembinaan pengelolaan keuangan pada pemerintah pusat perlu menjadi
contoh. Kementerian Keuangan memberikan arahan dan bimbingan yang terus
menerus, baik dalam bentuk petunjuk, perangkat lunak (software) aplikasi akuntansi dan pengelolaan aset yang terkendali
secara cuma-cuma, maupun rekonsiliasi bulanan laporan keuangan kementerian/lembaga.
3. Belum ada
tindakan komprehensif yang tersinkronisasi pada tingkat pemerintah pusat untuk
membenahi SDM pengelola keuangan daerah, dalam hal perekrutan, pelatihan dan
pendidikan, serta jalur karier.
4. Terdapat
perbedaan penerapan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) oleh BPK, suatu temuan
dapat menyebabkan opini tidak wajar atau disclaimer
pada suatu LKPD, tetapi pada LKPD lain tidak berpengaruh sehingga LKPD
memperoleh opini WTP atau WDP.
5. Laporan
Keuangan BPK, sebagai salah satu kementerian/lembaga pelaksana APBN, sejak
tahun 2008 tidak termasuk dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang
diserahkan kepada DPD setiap semester. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006, laporan
keuangan BPK diperiksa oleh akuntan publik dan diserahkan kepada DPR dengan
salinan kepada pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan
oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dengan
demikian, transparansi pengelolaan keuangan negara dapat ditegakkan secara
menyeluruh.
V. PERTIMBANGAN
DPD RI
Atas hasil pemeriksaan BPK Semester
II Tahun 2012, DPD RI memberikan
pertimbangan sebagai berikut.
1.
Peningkatan Kualitas
Penyajian Laporan Keuangan
1.1.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, dan BPKP secara bersama sama dan secara tersinkronisasi membina pemerintah daerah dalam
memperbaiki
pengelolaan keuangan daerah, termasuk perbaikan sistem pengendalian
intern sehingga LKPD dapat diterbitkan
tepat waktu dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Pembinaan ini termasuk penyediaan petunjuk dan perangkat lunak (software) akuntansi keuangan daerah
secara gratis dan pendidikan/pelatihan dan konseling.
1.2.
Perlu ada titik temu mengenai penyelesaian temuan
periode-periode sebelumnya, seperti tunjangan komunikasi intensif pada DPRD
agar tidak membebani LKPD periode berjalan dan periode berikutnya dengan tanpa
mengabaikan aspek penegakan hukum atas temuan periode lalu itu.
1.3.
BPK Pusat perlu menerapkan pengendalian mutu yang
lebih ketat dalam pemberian opini atas LKPD oleh BPK Perwakilan sehingga
kredibilitas opini BPK atas LKPD tetap terjaga.
1.4.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, dan BPKP perlu duduk bersama untuk merumuskan rencana aksi (action program) perbaikan penyajian LKPD
untuk mencapai opini WTP atau WDP pada 104 daerah yang LKPD 2011-nya masih
mendapat opini tidak wajar dan disclaimer.
2.
Sumber Daya
Manusia Pengelola Keuangan Daerah
2.1.
Pemerintah Pusat dan daerah perlu melakukan terobosan
strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi pada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memberdayakan Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan perguruan
tinggi negeri setempat untuk mendidik tenaga D3 akuntansi yang
diperlukan. Selain itu, moratorium penerimaan PNSD tenaga akuntansi pengelola
keuangan daerah perlu dihentikan.
2.2.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penempatan dan
pembinaan karier tenaga
pengelola keuangan daerah didasarkan pada kompetensi dan jalur karier yang
jelas.
3.
Penertiban Pengelolaan Aset
Sama seperti tahun
sebelumnya, hal utama yang menyebabkan banyak laporan keuangan pemerintah
daerah tahun 2011 belum mendapat opini wajar tanpa pengecualian adalah yang
berkenaan dengan aset. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk:
3.1.
mempertegas
komitmen kepala daerah agar membenahi inventarisasi dan penilaian aset daerah
dan terus melakukan inventarisasi aset-aset tetap, termasuk penyertifikasian
tanah milik pemerintah daerah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan aset-aset lainnya dengan akurat dan dipastikan keberadaannya
agar neraca yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan keadaan yang
sebenarnya;
3.2.
meningkatkan
koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Kementerian
Dalam Negeri dan koordinasi antarpemerintah daerah pemekaran sehingga aset yang
telah diadakan melalui fungsi tugas pembantuan dan dekonsentrasi serta akibat
pemekaran wilayah dapat dicatat dan dikelola dengan baik; dan
3.3.
mendesak
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan bantuan yang
diperlukan kepada pemerintah daerah dalam hal penilaian aset, termasuk
menyediakan secara gratis perangkat lunak yang diperlukan untuk mengelola aset
pada SKPD.
4.
Peran Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah
Inspektorat daerah berperan penting dalam memperbaiki
pengendalian intern di pemerintah daerah. Dengan demikian, independensi
inspektur daerah sebagai pimpinannya tetap perlu dijaga dan ditingkatkan dengan
mencontoh praktik baik yang dilakukan di perseroan terbatas maupun perbankan, kedudukan
inspektur daerah sebagai auditor intern perlu diperkuat dengan mengharuskan
pengangkatan dan pergantian inspektur daerah yang dilakukan dengan persetujuan
DPRD. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah dan peraturan terkait lainnya perlu ditinjau kembali untuk
mewujudkan praktik yang baik ini.
5.
Pemeriksaan
Sektor Kesehatan dan Pendidikan
5.1.
Kementerian
Kesehatan tetap memberikan bimbingan yang diperlukan bagi pemerintah daerah
dalam menjalankan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, seperti jamkesmasda sehingga tujuan
program tercapai secara akuntabel. Bimbingan kepada pemerintah daerah dalam
mengelola RSUD tetap diteruskan dan ditingkatkan
5.2.
DPD mengapresiasi pelaksanaan audit kinerja oleh BPK dan meminta BPK untuk
tetap meneruskan dan memperluas
pemeriksaan kinerja sektor kesehatan dan pendidikan untuk
meningkatkan angka indeks pembangunan manusia (IPM).
6.
Pemeriksaan atas PDAM dan
BUMD lainnya.
BPK tetap melandaskan pemeriksaannya atas objek
pemeriksaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan. BUMD merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Sampai dengan adanya Undang-Undang tentang
BUMD, pemeriksaan atas laporan keuangan PDAM dan BUMD lainnya agar tetap
dilaksanakan oleh Akuntan Publik atau BPKP, sedangkan BPK tetap melaksanakan
pemeriksaan kinerja ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada BUMD-BUMD
tersebut sesuai dengan skala prioritas dan ketersediaan sumber daya pemeriksaan
di BPK.
7.
Laporan Keuangan BPK
7.1. Untuk
mencapai tranparansi pengelolaan keuangan negara, BPK diharuskan mengirimkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
akuntan publik bersama laporan keuangan kementerian/lembaga lainnya.
7.2. Laporan keuangan BPK periode sebelumnya, sejak 2008 yang belum
dipublikasikan dan disampaikan ke DPD, dapat disampaikan dalam penyerahan
hapsem berikutnya.
8.
Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan BPK
8.1.
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang
berkaitan dengan hasil pemeriksaannya dan menerapkan sanksi bagi pejabat yang
lalai dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sehingga menyebabkan temuan
yang berulang.
8.2.
Sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki, DPR/DPD/DPRD bersama BPK terus secara aktif memantau proses
hukum oleh aparat penegak
hukum terhadap temuan-temuan BPK yang berindikasikan pada tindak pidana korupsi
ataupun tuntutan ganti rugi, khususnya temuan yang sudah lama dilaporkan.
VI. PENUTUP
Demikian
pertimbangan DPD RI ini dibuat dan disampaikan kepada DPR RI sesuai dengan
amanat konstitusi agar menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam melakukan penyusunan
dan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jakarta, 8 Juli 2013