SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Senin, 21 November 2011

LAPORAN RESES 29 OKT - 20 NOP 2011

LAPORAN NARASI  KUNJUNGAN KERJA
ANGGOTA DPD RI  IR.SARAH LERY MBOEIK B 76
TANGGAL, 29 Oktober   –  20 Nopember   2011

PENGANTAR :

Misi Dewan Perwakilan Daerah RI memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah demi mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan, Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah serta Mengembangkan pola hubungan dan kerjasama yang sinergis dan startegis dengan pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat adalah satu dari beberapa misi yang di emban DPD RI.

Menindaklanjuti penugasan tersebut  maka  telah dilakukan Kunjungan kerja ke daerah pemilihan, mulai  tanggal, 29 Oktober    – 20 Nopember   2011  dengan harapan adanya penyerapan aspirasi berbagai hal mengenai  kepentingan daerah dan konstituen  yang dapat dibahas dan ditindaklanjutin secara bertanggung jawab pada tingkat nasional; Ini  juga merupakan bagian akuntabilitas legislator pada konstituennya

Sebagai anggota dari alat kelengkapan di Komite IV, dan Panitia Akuntabilitas Publik serta Panitia Hubungan Antar Lembaga   DPD RI, informasi tentang alat kelengkapan dan kewenangan masing-masing anggota sesuai alat kelengkapannya seringkali diabaikan oleh masyarakat, untuk itu pada laporan reses saat ini,  aspirasi yang masuk kami  tidak membatasinya pada ruang lingkup kerja kami sebagai anggota komite IV,  PAP DPD RI maupun Panitia Hubungan Antar Lembaga, tetapi hampir semua persoalan masyarakat yang disampaikan pada forum-forum publik yang termuat  pada laporan reses periode ini  adalah hal yang sama, karena secara kelembagaan banyak temuan reses kali lalu belum di tindaklanjutin secara serius antara lain : soal penegakan hukum kasus-kasus korupsi diDaerah, Kasus-kasus pidana misalnya :kasus penyiksaan sampai meninggal, 42 kasus penghilangan nyawa secara paksa dan kasus pembunuhan, Pemerasan dan Penyuapan,  aspirasi masyarakat soal perencanaan pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten yang tidak menjadi pembahasan serius, demikian pula masalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, infrastrukur ekonomi, Pilkada daerah dan berbagai Kasus sumberdaya alam karena tidak terfokusnya agenda politik kelembagaan 

Ada juga temuan reses yang baru seperti : Masalah Dana Pensiun eks 237 eks pegawai PT Semen Kupang,  Anak Indonesia (Rote) dibawah umur yang ditahan pada penjara dewasa di Australia dan Konflik Pilkada Kabupaten TTU
 
Menyadari hambatan dan kelemahan inilah maka diharapkan laporan yang telah dibuat bukan sekedar menjadi  bagian pertanggungjawaban anggota baik kepada konstituen maupun kelembagaan DPD RI tetapi lebih jauh dari pada itu adalah untuk dapat dibahas, dicari penyelesaian sesuai dengan mekanime dan kewenangan DPD yang tercantum dalam UU 10 tahun 2009 karena  dua tahun menjadi anggota DPD RI, banyak sekali aspirasi yang masuk hanya dibaca dalam paripurna tanpa ditindaklanjutin lebih konkrit khususnya masalah-masalah yang sistemik.
Keseriusan pimpinan dan alat kelengkapan untuk menindaklanjutin berbagai temuan persoalan yang diterima seluruh anggota pada masa reses ini adalah prioritas dan tak bisa diabaikan ataupun ditunda, demi membangun legitimasi rakyat terhadap kerja lembaga parlemen khususnya DPD RI

TUJUAN :

1.      Sosialisasi Tugas, Fungsi dan wewenang DPD RI serta alat kelengkapan yang ada
2.  Sosialisasi tentang berbagai produk dan kebijakan yang telah dihasilan oleh DPD RI selama periode masa sindang sekarang ini
3.    Melakukan penyerapan aspirasi dan tawaran alternatif diberbagai tingkat baik di tingkat Desa, Kabupaten, Propinsi maupun di tingkat nasional
4.     Inventarisasi  materi RUU  Perguruan Piutang negara dan piutang daerah dan materi BPK tentang identifikasi Permasalahan Penatausahaan Aset Daerah
5.      Pengawasan APBN 2011 dan mendengar aspirasi penyusunan RAPBNP 2011 dan RAPBN 2012
6.      Perwujudan akuntabilitas antara anggota dan konstituen di daerah pemilihannya
7.      Sosialisai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
 

HASIL PENYERAPAN ASPIRASI

A.    INFRA STRUKTUR JALAN :
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk  mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah  tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastrukur seperti transportasi,  sanitasi, dan energi dll. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya.

Hasil temuan dalam reses kali ini adalah :
  •  Belanja infrastruktur di daerah dapat dikatakan sangat kecil, walaupun sejak dilakukannya desentralisasi/otonomi daerah, pengeluaran pemerintah daerah untuk infrastruktur meningkat, sementara pengeluaran pemerintah pusat untuk infrastruktur mengalami penurunan yang drastis. 
  • Ini merupakan suatu persoalan serius, karena walaupun pemerintah pusat meningkatkan porsi pengeluarannya untuk pembangunan infrastruktur, sementara pemerintah daerah tidak menambah pengeluaran mereka untuk pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing, akibat dari dana DAU lebih banyak untuk pembiayaan gaji aparatur sehingga terjadi kepincangan pembangunan infrastruktur antara tingkat nasional dan daerah, yang akhirnya akan menghambat kelancaran investasi dan pembangunan ekonomi antar  desa, kecamatan bahkan Kabupaten dan Propinsi. 
  • Masalah Infrastruktur jalan,  lebih banyak pelaku usaha yang  menganggap bahwa kualitas jalan di NTT pada tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan empat tahun yang lalu 
  • Beberapa daerah yang dikunjungi ditemukan akan adanya Kebutuhan infrastruktur dasar dan  jalan  antara lain di Kabupaten Kupang ( Desa fatukona sepanjang 8 Km, Desa Ekateta , Desa Oebola, Desa Usapi,Desa Oeniko, Desa Kairane, Desa Taluitan, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Amfoang Utara (Perbatasan Timor Leste),  Kabupaten TTS (Desa Olays, Desa Laob,   Kelurahan Takari, Oesusu dalam, Nunsaen, Amabi Oefeto Timur, Taluitan, Sulamu,  Kabupaten Rote-Ndao (desa Oeulu, Desa Sonimanu) dll 
  • Tidak tersedianya sarana air bersih sehingga dibutuhkan Pengadaan air bersih di Kab.Kupang desa Oenuntono, Desa Oeniko,  Desa Fatukona, Desa Oebola, Desa Sanggaoen) Kab.Rote Ndao(Desa Oelua,Desa Sanggaoen, Desa Dudale,), Kebutuhan akan embung sebagai persediaan air demi usaha tani, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lain   
  • Adanya temuan pembangunan infrastruktur yang bermasalah antara lain dari tahun-ke tahun yang berindikasi pada kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI Semester I tahun 2011

REKOMENDASI
a. Besarnya alokasi APBD untuk membayar gaji aparatur di daerah menyebabkan pembiayaan pelayanan publik mengecil. Untuk itu kepada Komite 4 DPD RI agar terus mendorong alokasi DAU harus minimal 26 % dan kedepan didorong agar segera revisi UU 33 tahun 2004 demi pembangunan infrastrukur dasar didaerah-daerah miskin seperti Provinsi NTT, karena dengan ketersediaan infrastruktur yang baik akan mendorong investasi masuk kedaerah karena aliran investasi akan membuat perekonomian daerah lebih merata
b. Disadari bahwa penyediaan layanan publik didaerah memang masalah yang paling vital maka melalui Komite IV dan Komite II DPD RI untuk terus mendorong Pemda agar dengan keterbatasan dana APBD, Pemdda harus  mengalokasikan sisa anggaran untuk diprioritaskan dalam pembangunan layanan publik, bukan mengalokasikan perjalanan dinas, mobil mewah dan dana Bantuan Sosial yang cenderung untuk di korup.
c.  Bahwa infrastruktur merupakan aspek tata kelola ekonomi daerah terpenting bagi pelaku usaha maka direkomendasikan bagi Komite 4 dan PAP DPD RI  agar tetap mengawal aspirasi daerah yang diusulan dalam APBNP 2011 dan RAPBN 2012 agar tetap memproiritaskan kebutuhan daerah khususnya infrastruktur dan layanan publik

B.  PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG TAK PRO RAKYAT MISKIN

  • Masih Kurangnya  kesadaran daerah dalam dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur yang ada di daerah untuk dapat mewujudkan pendidkan yang berkwalitas didaerah. Akibat daerah koordinasi pembangunan yang tidak lagi bersifat sentralistik seperti yang terjadi pada jaman Orde Baru,  dalam banyak hal telah menyebabkan berbagai dokumen rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah, misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tidak selalu menjadi acuan pemerintah daerah di dalam membuat dokumen yang sama, yaitu RPJP-D dan RPJM-D. Persoalan yang muncul kemudian adalah rencana dan realisasi berbagai program pembangunan di daerah tidak selalu seiring dan sejalan dengan rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah pusat 
  • Masih terlihat sistem dan Mekanisme Perencanaan yang belum terintegrasi mulai dari Pusat – Desa dan Kebijakan Program Pembangunan Desa tumpang  tindih, dan tidak sinergis antar sektor 
  • Banyak usulan rakyat yang sangat prioritas selalu tidak direspons, malahan yang tak diusulkan di jawab oleh pemerintah sehingga mubasir karena Perencanaan di kabupaten dan propinsi pasti akan berbeda, karena propinsi harus mempertemukan sektor dan wilayah 
  • Masyarakat lebih menganggap perencanaan pembangunan desa sebagai “event” tahunan, bukannya sebuah proses yang berkesinambungan karena tak ada output yang bisa terukur.  Ini terlihat dari hasil reses pada pengawasan RAPBNP, usulan dari tahun ke tahun yang disampaikan masyarakat dalam musrenbang tak pernah dijawab ( Infrastruktur jalan di Desa Helebeik, Desa Sanggaoen,Desa Soni Manu, Desa Oeulu, Oelua, Lelenuk (Kab.Rote Ndao), Desa Laob, Konbaki,Amanuban Selatan, Amanuban tengag, Amanatun Utara (Kab.TTS), dan juga di Kabupaten Timor tengah Utara  Penentuan Prioritas Program dari hasil perencanaan pembangunan  yang didukung melalui anggaran  APBD/APBN lebih kuat pertimbangan Politis dan Lobby-lobby Eksekutif ketimbang Kebutuhan Masyarakat. 
  • Masih dirasakan, implikasi Pilkada ikut memberi dampak bagi perencanaan pembangunan, yang tim sukses dilayani, yang bukan tim sukses diabaikan 
  • Anggaran negara yang seharusnya  merupakan alat pembangunan yang keberadaannya sangat penting, demi kepentingan kesejahteraan rakyat terasa masih jauh dari harapan
REKOMENDASI :
  • Komite 4 DPD RI :Perlu dirumuskan sejumlah indikator dan bencmark nasional (target/sasaran adalah patokan tentang derajat kemajuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu) terkait dengan kemauan, kapasitas, kerja dan capaian pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Benchmark dalam contoh ini tidak lain adalah semacam hasil-hasil yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu.

C.       KESEHATAN :
Pidato  kenegaraan Presiden SBY di hadapan rapat anggota DPR dan DPD RI  tanggal, 16 Agustus 2011,   memastikan bahwa  saat ini tidak ada lagi warga berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan. Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah meningkatkan kualitas serta cakupan layanan hak dasar terhadap warga negara."Di masa lalu, masyarakat berpendapatan rendah sering mengalami kesulitan untuk mengakses pelayanan dasar. Alhamdullilah, keadaan ini telah berubah. Saat ini, saya dapat memastikan bahwa semua warga negara berpenghasilan rendah, memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah," kata SBY. Namun dalam hasil reses sebenarnya menemukan banyak persoalan mengenai  kesehatan yang merupakan kebutuhan asasi warga antara lain:
  • Tidak tersedianya pustu  di desa Fatukona, Desa Silu, Desa, Fatukona, Desa Ekateta, dan tidak tersedianya tenaga medis d Desa Benu, Desa Oesusu dalam, Fasilitas dan sarana kesehatan yang tidak tersedia di pustu-pustu, Silu, Oebola, Oepaha, Tunfeu Kabupaten Kupang, Desa Hala Kabupaten TTS 
  • Kendaraan Puskesmas yang tak dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat hingga sampai rusak diparkiran Puskesmas Baa-Rote dengan alasan tidak ada biaya pemeliharaan 
  • Kendaraan yang masih dimanfaatkan untuk menjemput pasien Ibu hamil tak digunakan juga kerana para pegawai honor tak pernah diberi honor mereka selama 6 bulan...ini berakibat program Kesehatan Ibu dan Anak tidak bisa dilaksanakan yang berimplikasi pada banyak ibu hamil yang mendaptkan pelayanan maksimal. Informasi dari pegawai honor bahwa honor mereka ditahan tanpa alasan oleh staf keuangan. 
  • Honor pegawai yang tidak pernah dibayar sejak bulan April 2011 sehingga menghambat pegawai untuk menjemput pasien miskin 
  • Tidak adanya komitmen untuk memelihara  fasilitas dan sarana negara seperti kendaraan Puskesmas yang ada di Puskesmas Baa Rote Ndao, fasilitas rumah perawat yang buruk dan hampir roboh dan tak tersedia air bersih dalam RSUD Naibonat Kupang 
  • Pelayanan medis yang masih buruk :kalau kita berbicara kesehatan, sebetul nyamasyarakat akan merasa nyaman, sakitnya akan terkurangi ketika ada pelayanan yang ramah dan baik, walaupun obat-obatannya minim 
  • Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat Kab.Kupang yang tidak dilengkapi dengan inftastrukur dasar air bersih dan fasilitas bangunan perumahan karyawan yang ambruk yang berpotensi akan menelan korbaan akibat rentan terhadap reruntuhan 
  • Jamkesmas ternyata belum mampu menjawab masalah mendasar dalam penyelenggaraan kesehatan terutama bagi kelompok miskin yaitu, akses dan kualitas pelayanan, Institusi yang telah disediakan pemerintah mulai dari Pustu, Puskesmas dan Rumah sakit masih membebani warga dengan beragam biaya. Akibatnya, mereka lebih memilih tidak berobat atau berobat ke dukun. Sasaran Jamkesmas harusnya meliputi setiap orang miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun di sebagian besar masyarakat desa di pedalaman Kabupaten Kupamg, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara dan Belu belum terakomodir dalam program jamkesmas maupun jamkesda

REKOMENDASI :
  • DPD RI melalui Komite III: Meminta Depkes dan PT. Askes untuk memperbaiki, memperbaharui dan mengawasi database kepesertaan Jamkesmas agar lebih akurat dan pengawasan terhadap persoalan kesehatan ini selalu dilakukan oleh DPD RI 
  • Mengawasi kualitas pelayanan kesehatan oleh rumah sakit dan puskesmas bagi warga miskin dan tidak mampu. Dalam proses pengawasan ini Depkes dapat mendorong partisipasi warga miskin dan tidak mampu dengan mengintensifkan sosialisasi Jaminan Sosial Kesehatan serta manfaatnya pada kelompok sasaran. Selain itu, Depkes juga dapat mengintensifkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang terbukti menolak dan mengabaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin dan tidak mampu. 
  • Komite III DPD RI untuk segera melakukan pansus Jaminan Kesehatan untuk dapat menilai berbagai persoalan kesehatan di Seluruh nusantara dan merumuskan rekomendasi yang tepat demi tercapainya tujuan MDGs 
  • DPD RI  segera mengawasi dan menekan Presiden R.I serta Depkes agar tetap konsisten mengembangkan Sistim Jaminan Sosial Nasiona terutama berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan.

D.    PENDIDIKAN
Kebijakan pendidikan dasar gratis yang digemborkan pemerintah baru sebatas iklan. Bahkan pemerataan akses dengan memprioritaskan penanganan pembiayaan operasional pun masih terkendala berbagai hal. Hal ini jelas sangat jauh dari layanan prima yang dijanjikan pemerintah dalam hal (a) Ketersediaan :layanan pendidikan tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara; (b) Keterjangkauan: layanan pendidikan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat (c) Kualitas/Mutu dan Relevansi, layanan pendidikan berkualitas/bermutu dan relevan dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;(d) Kesetaraan, bahwa layanan pendidikan setara bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan (e) Kepastian/Keterjaminan, bahwa layanan pendidikan menjamin kepastian bagi warga negara Indonesia mengenyam pendidikan sesuai amanat UUD.

Alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang sangat besar bukan?! Tapi apakah sudah efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan kita? Apakah sudah bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan? Dimana celah ketidak mampuan pemerintah dengan sumber daya yang melimpah sehingga masih belum mampu memenuhi hak pendidikan anak, hasil temuan Kunjungan Reses tdalam persolan pendidikan adalah:
  • Komitmen pemerintah sebagaimana tertuang pada pasal 31 UUD 1945 dan pasal 34 UU No tahun 2003 ternyata mengalami “pengingkaran”. Pemerintah agaknya ingin melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan dasar 9 tahun yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat justru kepada masyarakat itu sendiri. Melemahnya komitmen pemerintah terhadap kewajiban penyelenggaran pendidikan dasar ini semakin tampak dalam pasal 46 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat 
  • Lemahnya komitmen ini berdampak pada Guru-guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan yang sulit dijangkau, pengabdian dan perjuangan mereka seakan tanpa batas, karena harus bertugas dalam kondisi sarana dan prasarana tidak memadai serta kesejahteraan kerap tidak layak dan jauh dari tempat tinggal guru. 
  • Kurangnya tenaga pengajar (kebutuhan akan guru di semua desa yang dikunjungi) dimana Sekolah Dasar Negeri maximal hanya alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang sangat besar?! Tapi belum efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan di NTT khusunya karena belum  bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan, 
  • Sekolah-sekolah Dasar di Pedalaman NTT, rata-rata SD hanya memiliki 2 guru PNS, sisanya adalah guru honor komite denga honor dari dana BOS yang sangat minim  karena sesuai juklak Dana BOS yakni Pegawai 20 %, Belanja Barang/jasa 50%, belanja modal 30% dan jika jumlah siswa terbatas  maka sekolah mengalami kesulitan untuk membayar honor guru komite yang maximal hanya Rp.50.000,-/bulan 
  • Pemerataan guru belum memadai, kebanyakan guru  berada di ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan atau Propinsi dengan berbagai alasan (sarana/prasarana, ikut suami/istri/Faktor keluarga, geografis, transportasi dll 
  • Buruknya  gedung sekolah tetapi sarana prasarana tidak memadai bahkan ada sekolah swasta yang masih sewa/numpang di gedung lain
  • Dalam upaya meningkatkan mutu, efesiensi relevan dan memiliki daya saing kuat sesuai UU No.20 tahun 2003 maka pemerintah pusat atau daerah mengembangkan sekolah ber Standart Nasional Penididikan (SNP) maupun Sekolah Berstandart Internasional (SBI), namun kenyataannyaPendanaan tidak maksimal(malah tersebdat) akibatnya pengembangan mutu pendidikan menjadi terhambat (Misalnya SMA N 3 Kupang, SMPN 1 Kupang) 
  • SD/SMP Satu atap (SATAP) sudah cukup banyak dibangun di NTT, guru SMPnya adalah guru SD bahkan kepala sekolah merangkap  menjadi kepala sekolah SD dan SMP 
  • Masalah manajemen : Banyak kepala sekolah dan guru belum mendapat pelatihan Manajemen akibatnya kepala sekolah ataupun guru bekerja sesuai kemampuan mereka 
  • Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) belum diperoleh semua kepala sekolah dan guru sehingga tidak memenuhi standart nasional 
  • bantuatuan buku-buku  terkadang tidak sesuai dengan kurikulum bahkan terkesan ada diskriminasi penerimaan dan berbau bisnis, 
  • SMP terbuka sangat banyak tetapi tidak tersedia sarana/prasarana sehingga membebani sekolah induk, seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan 
  • Beasiswa bagi siswa miskin dan siswa berprestasi perlu dikaji kembali karena ada sekolah yang terus menerus mendapat bantuan beassiwa dan mengabaikan sekolah lain 
  • Ada kesan tebang pilih  yang dirasakan oleh para guru di Pemda Rote Ndao dalam menerapkan uang tunjangan perbatasan, dimana banyak guru yang tidak mendapatkan dana tersebut,  guru honor ada  yang mendapatkan dana itu, sedangkan guru PNS tidak mendapat dan Pemerintah Rote Ndao tidak mampu menjelaskan kriteria yang dipakai dalam menentukan guru yang berhak mendapatkan tunjangan perbatasan

REKOMENDASI :

  • Komitmen pemerintah sebagaimana tertuang pada pasal 31 UUD 1945 dan pasal 34 UU No tahun 2003 ternyata mengalami “pengingkaran”. Pemerintah agaknya ingin melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan dasar 9 tahun yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat justru kepada masyarakat itu sendiri. Melemahnya komitmen pemerintah terhadap kewajiban penyelenggaran pendidikan dasar ini semakin tampak dalam pasal 46 ayat 1UU no 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat 
  1. Untuk itu Komite III: terus  mendorong Pemerintah untuk lebih meningkatkan prioritas pembangunan bidang pendidikan mengingat permasalahan pendidikan di NTT  masih relatif besar dengan belum tercapainya target pendidikan dasar untuk semua. Strategi yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan alokasi APBN dan APBD untuk bidang pendidikan dengan memasang indikator pada tahun 2012 benar-benar tidak ada lagi sekolah yang seperti kadang ternak dan guru yang harus sesuai dengan rasio murid khususnya di Propinsi NTT untuk itu Rekomendasi bagi Komite 4 adalah tetap mendorong anggaran Pendidikan baik di Nasional maupun di daerah agar tetap mencapai 20 % diluar gaji
  2. Komite III : Guru adalah faktor penting dalam proses pendidikan. Kedudukan dan fungsinya sebagai pengajar, menentukan masa depan seorang murid. Segala tindak tanduk dan ilmu yang dimiliki akan tertranfer kepada murid. Hal ini akan membentuk karakter murid. Perannya yang penting, seolah tidak berbanding dengan pemenuhan kebutuhannya. Padahal, pemenuhan kebutuhan penting untuk menunjang kinerjanya. Maka demi pengabdian bagi guru tanpa batas sangat penting “ dipikirkan  ada kenaikan tunjangan tambahan penghasilan guru di daerah terisolir serta infrastrukrur dasar khususnya air bersih disetiap sekolah dengan menyelesaikan berbagai persoalan sertifikasi, tunjangan perbatasan, tunjangan daerah terpencil
  3. Komite III dan Komite IV : Perbaikan infrastruktur pendidikan adalah kebutuhan mendesak, mulai dari gedung sekolah, jembatan, jalan beserta fasilitas lainnya, Perlu sekali mendorong pemerintah untuk mengambil suatu tindakan yang real dan berdampak untuk mendukung profesi guru. Jadi tidak hanya terfokus di kota-kota besar tetapi terutama di daerah pedalaman  
  4. Komite III dan IV : Perlu mempertanyakan  efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak yang diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Mulai dari penghapusan istilah BOS karena kontra produktif dengan amanat UUD yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dasar dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Penghapusan pungli dalam beragam modus di sekolah. Juga penghapusan indikasi diskriminasi karena perbedaan kemampuan ekonomi keluarga akibat penerapan RSBI dan perlakuan salah lainnya terhadap peserta didik usia anak sekolah.
e.   PERTANIAN/PERIKANAN/PETERNAKAN

Sebagai salah satu propinsi paling kering di Indonesia dengan ekosistem semi aridnya, NTT sejatinya rawan terhadap berbagai ancaman kekeringan maupun ancaman iklim lainnya. Di sisi lain provinsi ini masihlah sangat agraris, 70% dari penduduknya adalah petani, di mana 50 % diantaranya adalah petani miskin dengan lahan garapan kurang dari 0,5 ha. Sayangnya hal ini tampaknya tidak disadari oleh berbagai rejim pemerintahan Provinsi dan Kabupaten di NTT yang memerintah selama 53 tahun terakhir. Ancaman gagal panen dan kelaparan yang terjadi diberbagai pedalaman Pulau Timor Nusa Tenggara Timur. Hasil reses kali ini menemukan bahwa:
  • Dalam 30 tahun terakhir ini sumbangan sektor pertanian pangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto NTT telah merosot dari 53,7 % pada tahun 1967-68 menjadi 21% pada tahun 2006. Artinya NTT adalah propinsi yang tampak luarnya agraris, mayoritas rakyatnya petani tapi telah meminggirkan secara sistematik kaum taninya dalam konfigurasi ekonomi daerahnya. 
  • Minimnya saprodit yang dimiliki petani miskin Pengadaan Saprodit (misblower), mesin pompa air dan traktor tangan, bibit unggul, kebun gisi, bibit hortikultura, bagi para petani di Bone, Hala, Eka Teta, Bena, Oesao (Kab.Kupang) 
  • Minimnya alat tangkap nelayan sehingga dibutuhkan  mesin ketinting bagi nelayan di pesisir di Sulamu, Desa Pitay dan Desa Oelua 
  • Pemberian bantuan saprodit yang sudah melewati waktu panen sehingga mubasir dan masyarakat dipaksa oleh penyuluh dinas kabupaten untuk mengambilnya seperti di Kab.Rote Ndao(Desa Helebeik, Desa Oedai. Desa Oeulu, Sanggaoen, Desa Oelunggu, Oematamboli) 
  • Bantuan ternak yang di janjikan kepada masyarakat Taluitan Kab.Kupang yang hingga saat ini tak pernah direalsiasi 
  • Ancaman kelaparan yang akan terjadi karena perubahan iklim yang cukup ekstrim pada tahun ini 
  • NTT di kampanyekan sebagai Propinsi Jagung namun disisi lain tidak diikuti dengan tindakan sehingga fakta lapangan ditemui harga jagung lebih mahal dari harga beras

REKOMENDASI
  • Pertama pentingnya pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian masyarakat. Infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung program pengentasan kemiskinan yang dalam hal ini petani di pedesaan. Indonesia perlu belajar dari  Vietnam, pesatnya penurunan angka kemiskinan tak lepas dari tingginya investasi untuk pembangunan irigasi dan jalan yang mencapai 60 persen dari total anggaran sektor pertanian mereka pada akhir dekade 1990-an. Perbaikan jalan di pedesaan dan peningkatan akses pasar bagi para petaninya mampu mengangkat tingkat kesejahteraan para petaninya 
  • Komite II agar mendorong kementrian Pertanian untuk membuat petunjuk pelaksanaan dalam realisasi bantuan pupuk dan Saprodit perlu dilihat kembali dengan menyesuaikan musim tanam di setiap daerah agar tak mubasir 
  • Kementrian Pertanian dan Gubernur NTT tidak hanya mewacanakan tapi bertindak dengan tidak melupakan Tata ruang yang telah ada

E.    DANA PENSIUN EKS KARYAWAN PT. SEMEN KUPANG :
  • Dana pensiun PT Semen Kupang berbadan hukum yang mengelola dan menjalankan Program pensiunan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi seluruh karyawan/ karyawati dengan melaksanakan program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran iuran setiap bulannya melalui pemotongan gaji karyawan/i sesuai dengan peraturan perusahaan sebesar 20 % dari gaji pokok setiap karyawan (sebagai peserta), dengan pembebanan setoran iuran diatur secara bersama dengan rincian pemberi kerja sebesar 15 % dan pekerja sebesar 5 % yang wajib di setor ke Kas Dana Pensiun setiap bulannya.    
  • Berdasarkan surat keputusan Direksi PT Semen Kupang nomor: 001/KPTS.Dir/08.10 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi seluruh karyawan/karyawati  PT SK dan terhadap hak-hak karyawan yang harus dibayar oleh perusahaan adalah Hak Pesangaon dan Hak pensiun 
  • Setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka berdasarkan aturan Dana Pensiun (UU No.11 tahun 1962) maka dana pensiun terhitung sejak bulan Maret 2009 secara otomatis perlu melakukan pembayaran hak2 pensiun terhadap karyawan sebagai Peserta Dana Pensiun 
  • Namun, selama 22 bulan tidak ada tindaklanjut pelaksanaan untuk pembayaran terhadap hak-hak pensiun karyawan, maka peserta dana mensiun mendesak Pendiri dan pengurus untuk segera menindaklanjutin penyelesaiannya, sehingga tanggal, 01 Okt 2010 dilaksanakan pertemuan namun tidak menghasilkan keputusan. Untuk itu peserta mendesak untuk finalisasi persoalan ke biro dana pensiun Kementrian Keuangan di jakarta sebagai payung dengan membuat surat kesepakatan dan telah melaksanakan pertemuan tanggal, 02 Nop 2010 di kantor Dana Pensiun Kementrian Keuangan RI di Jakarta yang dihadiri PENDIRI, PENGURUS< WAKIL KARYAWAN, WAKIL KEMENTRIAN BUMN (Ageng Prabowo), Bapak Ase dkk staff biro Dana Pensiun dengan pimpinan sidang Kepala Biro dana pensiun(Mulabasa Hutabarat) dan dalam percakapan pertemuan tsb diektahui bahwa Posisi Dana Pensiun PT SK tidak dapat dipertahankan lagi dengan tingkat persoalan dan permasalahannya 
  • Berdasarkan Surat Pendiri Dana Pensiun Semen Kupang, yang mengajukan permohonan Pembubaran Dana Pensiun Semn Kupang dengan No. :0151/000.000/ 11.10 tanggal, 30 Nopember 2010 maka pada tanggal, 06 jan 2011 Menteri Keuangan RI dengan salinan keputusan No.:KEP-03/KM.10/2011, tentang Pembubaran Dana Pensiun Semen Kupang, sekaligus menunjuk Tim Likuidator Dana Pensiun Semen Kupang 
  • Mengacu pada  surat Kepmen Keuangan tsb maka telah dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi sekaligus menunjuk Tim Likuidator dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses penyelesaian likuidasi berdasarkan rencana kerja, melakukan pencatatan segala kekayaan dan kewajiban, menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta pensiun besarnya hak yang diterima, serta melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama Dana Pensiun Semen Kupang dan mewakilinya didalam dan diluar pengadilan 
  • Rencana kerja(schedule)Tim Likuidator tertanggal, 04 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh ketua Tim, pengawas dan pendiri , untuk penyelesaian likuidasi Dana Pensiun tidak berjalan baik sehingga sampai pada batas akhir dari rencana kerja tsb belum juga ada suatu ketetapan untuk penyelesaian terhadap hak pensiun peserta 
  • Waktu panjang yang di nantikan eks karyawan PT Semen Kupang akhirnya  menimbulkan gejolak melalui demonstrasi karena hak2 mereka diabaikan oleh pendiri selama 4 tahun dan laporan korupsi mereka  ke kejaksaan terhadap perilaku korup managemen tak pernah di tindaklanjutin sejak agustus 2008 tetapi ketika aksi penututan hak dan laporan korupsi dilakukan, 3 eks karyawan PT SK di kriminalisasi sebagai pencemaran nama baik PT SK 
 REKOMENDASI :
  • DPD RI melalui komite 2 segera memanggil Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Biro dana Pensiun, Gubernur NTT sebagai pemegang saham, PT SAG dan Tim Likuidasi dan ketua serikat pekerja untuk mempertanyakan sejauhmana tindak lanjutnya 
  • Komite IV  Perlu mendorong BPK RI untuk  melakukan audit  Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) agar  dapat mengetahui posisi keuangan dana pensiun dan memastikan dugaan kerugian negara yang pernah dilaporkan eks PT Semen Kupang Agustus 2008 lalu
·       
G. KORUPSI dan PENEGAKAN HUKUM

Kasus Korupsi :
NTT rangking bawah dalam penegakan hukum korupsi dan keadilan. Dalam penegakan hukum di NTT tidak pernah menyentuh Top Level Management. Ketidakseriusan aparat hukum dalam menangani Kasus korupsi diantaranya yang terjadi Kabupaten Rote Ndao. Dari 9  Kasus koruspi yang ditangani di Polres Rote Ndao hingga sekarang ini berjalan ditempat, malahan para tersangka bisa berkeliaran pulang balik jakarta dan bahkan berencana keluar negerin (australia). 9 Kasus tersebut adalah : 1
  1. Dugaan Korupsi pembangunan Pagar kawasan perkantoran Civiv Centere, 
  2. Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Sosial kegiatan pembangunan kemasyrakatan TA. 2010 yang diduga dilakukan oleh Top Level Managemen yang diduga  dengan membuat kwitansi pertanggung jawaban fiktif, 
  3. Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Nelayan Ta. 2010 di Desa Maeoe, Desa Pukuafu Kec. Rote Timur 
  4. Dugaan Korupsi Penggerjaan Embung Modo’oen. Pada Dinas Pekerjaan Umum Di Desa Oehandi Kec. Rote Barat Daya 
  5. Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan ADD Desa Modisinal kec Rote Barat Laut  Ta. 2009 
  6. Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan ADD Desa Mokekuku Kec. Rote Timur Ta. 2009 
  7. Korupsi Dana Rehabilitasi Dan Perluasan Gedung Puskesmas Ndao T.A. 2008 
  8. Dugaan Korupsi Pengadaan Mebeuleir Bagian Umum Setda Rote Ndao Tahun Anggaran 2009. 
  9. Dugaan korupsi Pengadaan Alat Kontrasepsi Sterilisator Uap Double Rack menggunakan  dana alokasi khusus (DAK ) Ta. 2008 pada  Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao
 Dari hasil audit BPK RI ditemukan banyak bantuan sosial yang berimplikasi pada dugaan korupsi karena Bantuan sosial untuk organisasi kemasyarakatan tidak  selektif,kejelasan peruntukan,bantuan tidak terus menerus/tidak berulang dan tidak memiliki proposal permintaan
Kasus Penipuan dan Pemerasan dalam Rekruitmen Bintara

Dugaan  penipuan dan pemerasan dalam penerimaan calon anggota Polri oleh oknum PDPH dengan kronologis :
  • Pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp 110.000.000 secara bertahap pada tanggal 15 September 2011, 30 september 2011, 16 November 2011 dan 23 Desember 2011 kepada oknum PDPH , yang sehari-harinya berdinas pada Rumah Sakit Bhayangkari Kupang bertempat di Ruang Mawar Melati RS Bhayangkari. Maksud penyerahan uang tersebut adalah untuk pengurusan penerimaan calon siswa Seba Polri Tahun 2010 untuk 2 orang calon siswa. Penyerahan uang tersebut dilakukan seorang diri dan tanpa kuitansi serah terima uang. 
  • Dalam perkembangannya, ternyata 2 calon siswa yang telah menyetor uang sebesar Rp 110.000.000 kepada oknum DPH  tersebut dinyatakan tidak lulus sehingga sesuai perjanjian lisan, uang tersebut harus dikembalikan kepada 2 calon siswa tersebut. Namun uang sebesar Rp. 110.000.000 tersebut ternyata belum juga dikembalikan sehingga pelapor secara kekeluargaan berulang-ulang kali mendatangi oknum PDPH tsb guna memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Oknum tsb PDPH menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang tersebut melalui surat pernyataan yang dibuat bersama pelapor pada tanggal 13 Maret 2011. 
  • Oleh karena belum juga memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan, maka pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan kepada penyidik Polda NTT melalui laporan polisi Nomor: LP-B/III/2010/NTT/Dit Reskrim tanggal 13 Maret 2010. 
  • Berdasarkan surat Nomor: B/495/XI/2010/Dit Reskrim tanggal 23 November 2010, penyidik Polda NTT menyatakan bahwa proses penyidikan laporan dugaan penipuan terhadap Oknum PDPH 
  • Saudara PDPH juga telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang nomor: 66/PDT.G/2010/PN.KPG yang menggugat pelapor dengan dalil bahwa pelapor telah meminjam uang kepada dirinya untuk urusan bayar registrasi kuliah. Akan tetapi majelis hakim PN Kupang dalam putusannya tertanggal 27 Oktober 2010 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya 
  • Kasus ini telah dihentikan oleh penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana atau dihentikan demi hukum karena meninggal dunia, kedaluwarsa, dicabut bagi delik aduan dan bagi perkara yang  nebis in idem. mengingat oknum  PDPH telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 110.000.000 melalui surat pernyataan tertanggal 13 Maret 2010 (surat pernyataan terlampir), tapi hingga sekarang belum ada realisasinya
 Kelebihan Masa Tahanan
Tanggal 12 Desember 2010 terjadi kejadian Laklantas dan korban ditahan di Polres Kabupaten Kupang  dengan kasus tindak pidana LAKALANTAS/ UU NO 22 TAHUN 2009 (pasal 310) dan kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Pada proses hukum yang dialami Yunus Djalal, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan dipotong masa tahanan. Dalam masa tahanan, Yunus Djalal  mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus 2011 dengan pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan (Kep Menkumham No. W-17/-1148/PK.01/01.02 tahun 2011)

Berdasarkan putusan pengadilan yang memutuskan  menjatuhkan hukuman penjara selama  10 bulan dan remisi 1 bulan, maka seharusnya Yunus Djalal, harusnya sudah keluar dari tahanan pada tanggal 12 september 2011, namun dalam pelaksanaannya korban  baru bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 17 Oktober 2011.

Kelebihan masa tahanan yang dialami ini disebabkan karena adanya petikan putusan Nomor 112/PID.B/2011/PN.KPG yang menjadi dasar lembaga pemasyarakatan untuk menahan Yunus Djalal hingga  tanggal 17 Oktober baru korban  bisa bebas. Dasar petikan putusan itu adalah Yunus Djalal  tidak  pernah mendapat penangguhan penahanan sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 9 Februari 2011, padahal tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2011, korban masih ditahan di Polres Kabupaten Kupang. Hal ini dibuktikan juga dengan surat dakwaan jaksa  dengan Reg. Perkara no: PDM-59/KPANG/02.11 yang menyatakan perpanjangan penahanan sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 09 Februari 2011 (kronologi dan data pendukung lainnya terlampir).

Atas kelebihan masa tahanan, oleh pihak pengadilan Negeri mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahan pengetikan petikan putusan tersebut, namun  hal ini tidak cukup dengan hanya meminta maaf.

REKOMENDASI :
Fungsi pengawasan yang memegang peranan penting dalam pencapaian visi dan misi dari kepolisian dan Kejaksaan  saat ini dirasakan belum mampu meningkatkan kinerja atau setidak-tidaknya memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Berbagai permasalahan yang sering dikemukakan masyarakat tentang ketidakefektifan sistem pengawasan diKepolosian dan Kejaksaan  merupakan alasan yang sangat kuat untuk segera dilakukan pembaharuan atas sistem tersebut selain sistim, dalam jangka pendek menggantikan aparat hukum di NTT yang tidak kredibel dan tidak profesional. Perlu diingat bahwa  harusnya NTT bukan menjadi tempat pembuangan aparatur bermasalah, karena ini berimplikasi pada kinerja aparat penegakan hukum. Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang disampaikan:
  • DPD RI perlu merekomendasikan pada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan,kapasitas para jaksa dan polisi  serta memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan penyidikan,kualitas dakwaan dan tuntutan tidak terjadi lagi di daerah baik di tingkat kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dan Polda derta Polres/polresta.  DPD RI juga harus perlu memikirkan rekomendasi kebijakan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia khususnya di Propinsi NTT 
  • DPD RI melalui Komite I dan PAP untuk segera memanggil Kapolri dan Kejaksaan agung melakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap berbagai kasus penegakan hukum yang stagnan yang memecahkan record penegakan hukum dalam produk SP3 dan Khusus untuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tapi telah di SP3 ( korupsi dana Sarkes yang diduga menjadi korupsi politik di Propinsi NTT, dan Alokasi Dana desa di kabupaten Timor Tengah Selatan) agar di alihkan ke KPK. Ini penting agar adanya efek jera bagi para koruptor 
  • PAP perlu menodorong peran serta publik yang menjadi faktor penting dalam pengawasan di Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Publik harus selalu berperan aktif memberikan masukan dan dorongan yang obyektif untuk bersama-sama menciptakat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang selalu kita cita-citakan 
  • DPD RI perlu mendorong Kejaksaan dan Kepolisian  segera membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi dan perkara lainnya melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah
  •  Komite IV dan PAP DPD RI  perlu mendalami audit BPK khusus pada bantuan sosial yang terkesan fiktif (tidak ada dokumen-kwitansi dan realisasi) karena hampir sebagian besar korupsi dana Bansos dinilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu/pilkada dan balas jasa politik ( 
  • DPD RI melalui komit I dan atau PAP  untuk segera melakukan RDPU dengan KPK dengan memintak KPK Melakukan kajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisan dan kejaksaan. Dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih kasus yang dihentikan tersebut atau mendesak instansi pemberi SP3 melanjutkan kembali kasus tersebut. KPK juga diminta untuk mengambil alih 9 kasus dugaan korupsi di Kab.Rote Ndao yang berjalan di tempat karena melibatkan istri Bupati dan Bupati Rote Ndao  
  • PAP DPD RI dan Komite I  dalam rekruitmen Bintara Polri : Untuk membangun pencitraan yang lebih baik terhadap POLRI maka Komite I dan PAP DPD RI kiranya mendorong Polri untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut agar tidak menimbulkan masalah  yang pada akhirnya turut merusak citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat 
  • Karena terlapor telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan sebagaimana tertera dalam surat pernyataan, maka sudah cukup alasan untuk ditindak sesuai peraturan disiplin yang berlaku bagi anggota polisi agar tidak terjadi peristiwa yang sama dimasa mendatang 
  • Komite I DPD RI dan PAP DPD RI perlu melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus penegakan hukum dalam soal kinerja peradilan dan panitra karena dikuatirkan kekeliruan ini sering dilakukan yang akhirnya sangat merugikan bagi korban yang beperkara
 H. KONFLIK PILKADA:
Sudah  11 bulan berlalu pemilu kada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih 22 Desember  2010 lalu. Namun riak-riak dinamika pemilu kada Kabupaten  TTU, masih saja terbawa. Rakyat TTU masih saja setiap hari disuguhkan pemberitaan-pemeberitan baik mas media cetak lokal maupun media elktornik nasional akan adanya permasalahan hukum yang tersiasa dari proses pemilu kada TTU tahun 2010.

Adalah Pasalangan calon Perseorangan Drs.Fredy Meol-dan Saijao Dminikus, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten TTU ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dianggap tidak menerpakan fairlplai dan asas umum keterbukaan dalam proses  penalonan kepala daerah dan  wakil kepala daerah.dan gguatan ini  dimenangkan oleh Pasangan calon perserangan tersebut. Dan Pengadilan Tata Usaha  Negara Kupang dalam amar Putusannya no.W.3 TUN3/674/HK.06/XI/2011 tanggal  06 Oktober 2010, 5 hari sebelum dilaksanakannya tahapan pemungutan dan penghitungan suara (11 Oktober 2011), telah memutuskan dan memerintahkan KPU Kabupaten TTU untuk membatalkan dan mencabut dan menyatakan tidak berlaku  Surat Keputusan(SK) KPU Kabupaten TTU nomor 18 Tentang Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah dalam Pemilu kada TTU tahun 2010 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten TTU  Nomor : 19 tentang Penetapan Nomor urut pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang mengikuti pemilu kada  Kabupaten TTU tahun 2010.

KPU Kabupaten TTU yang melakukan banding dan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, di tolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusannya No.179/B/2010/PT.TUN.SBY pada tanggal, 14 Desemebr 2010- dimana waktu  7 hari sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan di Kuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor:119 K/TUN/2011 ,tanggal, 19 May 2011.yang menolak kasasi komisi pemilihan umum kabuapten timor tengah utara.

Segala proses hukum dinegeri ini telah ditempuh baik oleh Pasangan calon kepala daerha dan kail kepald daerah Drs. Fredy meol, sh mh dan Saiajoa Dominikus dan KPU kabuapten TTU dalam mencari kebernan dan keadilan hukum,dan hasilnya telah dipegang oleh  kedua belah  pihak dan diketahui luas masyakt ttu.

Namun persoalannya tidak berhenti disitu- KPU Kabupten TTU, dalam penjelasannya pada sidang Paripurna Khusus Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU yang belangsung sejak tanggal sampai dengan tanggal, guna mendengar keterangan KPU Kabupaten TTU untuk melsakasankan putusan PTUN Kupang,  dengan Tegas menyatakan tidak dapat melaksankan putusan PTUN Kupang dengan sejumlah alasan yang dikemukan  dalam memori kasasinya yang ditoiak oleh Mahkamah Agung.

DPRD Kabupaten TTU, pada sidangnya, tanggal 22 Oktober 2010 merekemondasikan pelantikan Bupati TTU, yang  menyatakan mengawal proses hukum  pekara pasangan calon perseorangan Drs. Fredy Meol dan Saija Dominukus vs KPUD Kabupaten TTU, karena pada saat itu KPUD Kabupaten  TTU tengah melakukan upaya hukum kasasi

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten TTU sejak tanggal, 18 September – 22 september 2011 yang dimaksud untuk mendengar keterangan KPUD Kabupaten TTU dalam pelaksanaan eksekusi, namun  KPUD Kabupaten TTU menyatakan dengan tegas tidak dapat melakukan eksekusi putusan PTUN Kupang”. DPRD Kabupaten TTU tetap menetapkan  keputusan paripurna dengan merekomendasikan agar KPUD segera melakukan eksekusi dengan alasan yang disampaikan KPUD TTU sementara menyampaikan memori kasasinya ke Mahkamah Agung.
 Rekomendasi yang sama juga disampaikan kepada Kementeri Dalam Negeri agar menetapkan  pejabat sementara bupati dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten TTU sampai dengan adanya Bupati defenitif dan DPRD TTU  tidak bertangung jawab atas segala keputusan Bupati dan Wakil Bupati TTU Raymundus Fernandes dan Alosisus kObes, yang dinilai KPU cacad hukum

Sampai saat ini KPUD TTU belum Mempertnggungjawabkan Penggunaan Keuangan Pemilu  kada Kabupaten TTU tahun 2010 dan KPUD TTU belum membayar honor belum membayar honor PPK (24 PPK x 5 orang) se Kabupaten TTU dan PPS (174 x 5 orang) dan biaya perjalanan dinas mereka selama 2 bulan, yaitu Nopember dan Desember 2010
        
Krisis pemerintahan ini tentunya berdampak  bagi kelangsungan  pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten TTU . Penting seklai untuk DPD RI melihat proses/tata cara pemilu kada dan dampak hukum dari tahapan pemilu kada yang dilaksanakan, apa dampak dari dicabutnya SK KPUD TTU Nomor: 18 tahun 2010  dan Nomor: 19 tahun 2010.

Sikap ambigu KPUD TTU tentunya mejadi pernyataan besar bagi masyarakat TTU- ada apa sebenrnya dengan KPUD TTU? Mengapa KPUD TTU begitu bersemangat untuk  tidak mau melaksankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hokum yang final dan mengikat?  Mengapa KPU Mau berpekara tetapi tidak mau menrima hasilnya/putusannya? Jika KPU merasa tidak penting dan tidak berpengaruh berpekara di pengadilan dan putusan-putusanya tidak berdampak hukum,Mengapa KPUD TTU  bersusah payah untuk melakukan upaya banding dan kasasi dengan mengelurkan energy, Biaya dan tenaga  yang tidak sedikti?

Implikasi lain yang terjadi adalah mutasi dengan managemen tim sukses vs independen, dan mutasi tapa memperhatikan jenjang karier bahkan sampai pada proses pemecatan

REKOMENDASI :
Melihat semakin peliknya persoalan Pilkada TTU yang mulai menggeser pada konflik horisontal akibat ketidak tegasan penegakan hukum dalam Pilkada TTU maka direkomendasikan :
  •  Komite I DPD RI, segera memanggil Menteri Dalam Negeri, DPRD kab.TTU, Gubenur NTT, KPU  untuk membahas masalah ini lebih serius dengan tidak membiarkan berbagai konflik di akar rumput terus terjadi 
  • Komite 4 DPD RI, segera mendorong BPK RI perwakilan Propinsi NTT untuk melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu untuk mendapatkan kepastian penggunaan anggaran 
  • Komite I DPD RI dan PPUU, untuk melakukan kajian hukum kelemahan dan kekuatan UU Pemilukada yang ada agar dalam revisi UU Pemilu nanti tidak membuat ruang kosong yang akan memberi stagnan 
  • Komite I DPD RI dan Komite II  agar memanggil  Raymundus Fernandes Bupati terpilih yang merupakan  pembangkangan KPUD TTU untuk mempertanyakan proses Baperjakat atas mutasi dan kesewanangannya baik dalam soal aparatu maupun pengelolaan pertambangan yang makin marak
I.  TAHANAN ANAK DI AUSTRALIA

Ada sekitar seratus bocah laki-laki yang disel di penjara dewasa di Australia, Jumlah mereka belum diketahui pasti, karena muncul versi lain yang menyatakan bahwa mereka tidak sebanyak itu. Menurut John Rawson dari lembaga Indonesian Solidarity, di negeri Kanguru ada lebih dari 75 remaja asal Indonesia. "Tertua berumur 15 tahun, namun sudah mendekam di penjara orang dewasa (Australia Network News).Informasi dari Advokat Australia,Edwina Lloyd mengatakan sebagian besar bocah tersebut berasal dari desa kecil, yang tak mengenal sertifikat kelahiran dan Tak adanya bukti dokumen ini menyulitkan proses identifikasi, apakah mereka termasuk dewasa atau di bawah umur

"Andalusia dari KBRI bahwa Data di KBRI tidak sebanyak itu, yang berhasil didata sesuai informasi perwakilan RI dan dikonfirmasi dengan pihak Australia ada 42 ABK yang mengaku anak-anak yang ditahan di penjara Australia, Apa kesalahan para anak Indonesia sehingga ditahan di penjara dewasa Australia? Diduga bocah-bocah itu dipekerjakan sebagai awak kapal yang mengangkut para pendatang haram yang singgah di Indonesia untuk menuju Australia. Mereka terjerat kasus penyelundupan manusia

Informasi yang diperoleh dari Pemda Rote Ndao, adalah di Sydney jumlah tahanan sebanyak 11 (sebelas) orang, dimana jumlah Abk asal Rote Ndao sebanyak 6(enam) orang, Perth jumlah tahanan 19 (sembilan belas) orang dan asal rote Ndao sebanyak 10 (sepuluh) orang, Melbourne jumlah tahanan sebanyak 12 (dua belas) orang yang berasal dari Rote adalah 2 (dua) orang. Total ABK yang berasal dari Rote Ndao sebanyak 18 orang

Hingga saat ini data tentang berapa jumlah tahanan anak yang ditahan di penjara dewasa di Australia tidak diketahui, dan banyak anak dan dewasa memilih untuk melakukan pekerjaan ini akibat Kemiskinan mereka, yang mana sebagian kemiskinan adalah  juga merupakan kontribusi kebijakan  Australia,dalam memperluas wilayah kedaulatan maritimnya hingga 200 mil laut. Ini membuat para nelayan Indonesia tidak leluasa lagi menangkap ikan karena mereka hanya boleh menangkap ikan di wilayah yang sangat terbatas dan itupun harus menggunakan alat tradisional, begitu pula dilarang menggunakan radio telekomunikasi yang bisa berguna untuk panggilan darurat atau menerima laporan cuaca. GPS pun tidak ada untuk mendeteksi persis posisi mereka.  

Keterbatasan ini yang membuat kapal-kapal mereka rentan karam maupun gampang disita dan dibakar. Nelayan harus membayar kepada pemilik kapal saat pulang dan mungkin sebelumnya harus mendekam di penjara Australia. Belum lagi bocornya kilang minyak di Laut Timor pada 2009 yang membuat situasi secara sosial dan ekonomi kian berat bagi masyarakat nelayan di Timor Barat.

Kondisi sulit itulah yang membuat sebagian dari mereka akhirnya mencari penghasilan tambahan dengan menjadi awak kapal pengangkut pengungsi atau imigran gelap ke Australia. Tidak sedikit remaja yang dilibatkan menjadi awak. Bagi Rawson, pihak penegak hukum di Australia salah sasaran. Mereka rata-rata hanya menangkap orang-orang suruhan, sementara para gembongnya masih bebas dan mengantungi uang banyak yang berasal dari para imigran gelap.

Informasi yang didapat adalah Kepolisian Federal Australia menggunakan sinar-X untuk menentukan usia remaja Indonesia yang menjadi tahanan kasus penyelundupan manusia merupakan tindakan tidak etis, tidak akurat, tidak sesuai dengan tujuan dan berpotensi tidak sah secara hokum. Pendekatan hukum yang agresif  dalam mengelola perbatasan perairan terhadap  nelayan Indonesia yang tertangkap mengambil ikan sampai ke perairan Australia dikenakan sanksi, denda bahkan dipenjara, kapal  nelayan bahkan dibakar – menyisakan utang besar bagi para nelayan yang tak terbayarkan sangat memprihatinkan

REKOMENDASI :
  • melalui Komite I mempertanyakan pada pemerintah Australia : agar segera  menghinformasikan tentang jumlah sebenarnya berapakah anak-anak dibawah umur dari indonesia yang ada di tahan dan detention centre di Australia. 
  • Pemerintah australia harus bekerja sama dengan pemerintah indonesia dalam menyediakan bukti-bukti untuk menguatkan bahwa mereka dibawah umur dengan memahami kondisi yang ada di indonesia, seperti surat dari kepala desa dan lain sebagainya. dan tidak harus melalui x-ray di pergelangan tangan yang metode ini banyak diragukan ke absahannya 
  • Mendorong pemerintah Indonesia agar  harus bisa lebih pro aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dimana warganya banyak ditahan dalam hal ini NTT dan Pemerintah harus terbuka tentang data yang dimiliki berkaitan dengan jumlah nelayan baik yg berusia anak-anak atau dewasa. 
  • DPRD Rote Ndao sangat berharap ada advokasi secara bersama dalam melihat masalah tahanan nelayan baik anak ataupun dewasa dalam analisis masalah yang utuh sehingga pemecahanpun dapat menolong mengeluarkan para nelayan miskin bukan saja dari jeratan hukum tapi juga dari jeratan kemiskinan

PENUTUP  :

Mengutip tulisan Peter Burnell dan Vicky Randall (2008), tentang negara Indonesia di ambang negara gagal bisa dilihat dari indikator umum dari sifat-sifat negara gagal. Menurut indeks itu, ciri-ciri umumnya, antara lain, negara dengan pemerintah pusat yang lemah atau tidak efektif dalam mengendalikan pemerintah daerah, kelumpuhan pelayanan publik, penyebarluasan korupsi dan kriminalitas, eksodus penduduk ke luar negeri, serta memburuknya kehidupan perekonomian.

Proyeksi failed state itu didasarkan pada faktor sosial, ekonomi, dan politik. Berdasarkan faktor itu, secara umum ADA KECENDERUNGAN perkembangan Indonesia makin memburuk. Secara sosial, pertumbuhan penduduk dan arus buruh migran tak bisa dikendalikan. Secara ekonomi, kesenjangan ekonomi makin melebar, kemunduran ekonomi membayang dalam melambungnya harga-harga, cadangan pangan menipis, serta kemiskinan dan pengangguran tinggi.

Sementara Noam Chomsky (2006) mengatakan setidaknya ada dua karakter utama yang membuat suatu negara dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan, dan bahkan kehancuran. Kedua, tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri; dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi

APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH Dewan Perwakilan Daerah RI melihat kecenderungan ini????