LAPORAN NARASI KUNJUNGAN KERJA
ANGGOTA DPD RI
IR.SARAH LERY MBOEIK B 76
TANGGAL, 29 Oktober – 20 Nopember 2011
PENGANTAR :
Misi Dewan Perwakilan Daerah RI memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah demi mewujudkan
pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan, Mendorong perhatian
yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah serta
Mengembangkan pola hubungan dan kerjasama yang sinergis dan startegis dengan
pemilik kepentingan utama di daerah dan di pusat adalah satu dari beberapa misi
yang di emban DPD RI.
Menindaklanjuti
penugasan tersebut maka telah dilakukan Kunjungan kerja ke daerah
pemilihan, mulai tanggal, 29 Oktober – 20 Nopember 2011 dengan harapan adanya penyerapan aspirasi
berbagai hal mengenai kepentingan daerah
dan konstituen yang dapat dibahas dan
ditindaklanjutin secara bertanggung jawab pada tingkat nasional; Ini juga merupakan bagian akuntabilitas legislator
pada konstituennya
Sebagai anggota
dari alat kelengkapan di Komite IV, dan Panitia Akuntabilitas Publik serta
Panitia Hubungan Antar Lembaga DPD RI, informasi tentang alat kelengkapan dan
kewenangan masing-masing anggota sesuai alat kelengkapannya seringkali
diabaikan oleh masyarakat, untuk itu pada laporan reses saat ini, aspirasi yang masuk kami tidak membatasinya pada ruang lingkup kerja
kami sebagai anggota komite IV, PAP DPD
RI maupun Panitia Hubungan Antar Lembaga, tetapi hampir semua persoalan masyarakat
yang disampaikan pada forum-forum publik yang termuat pada laporan reses periode ini adalah hal yang sama, karena secara
kelembagaan banyak temuan reses kali lalu belum di tindaklanjutin secara serius
antara lain : soal penegakan hukum kasus-kasus korupsi diDaerah, Kasus-kasus
pidana misalnya :kasus penyiksaan sampai meninggal, 42 kasus penghilangan nyawa
secara paksa dan kasus pembunuhan, Pemerasan dan Penyuapan, aspirasi masyarakat soal perencanaan
pembangunan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten yang tidak menjadi
pembahasan serius, demikian pula masalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur
dasar, infrastrukur ekonomi, Pilkada daerah dan berbagai Kasus sumberdaya alam
karena tidak terfokusnya agenda politik kelembagaan
Ada juga temuan reses yang baru seperti : Masalah Dana
Pensiun eks 237 eks pegawai PT Semen Kupang,
Anak Indonesia (Rote) dibawah umur yang ditahan pada penjara dewasa di
Australia dan Konflik Pilkada Kabupaten TTU
Menyadari
hambatan dan kelemahan inilah maka diharapkan laporan yang telah dibuat bukan
sekedar menjadi bagian
pertanggungjawaban anggota baik kepada konstituen maupun kelembagaan DPD RI
tetapi lebih jauh dari pada itu adalah untuk dapat dibahas, dicari penyelesaian
sesuai dengan mekanime dan kewenangan DPD yang tercantum dalam UU 10 tahun 2009
karena dua tahun menjadi anggota DPD RI,
banyak sekali aspirasi yang masuk hanya dibaca dalam paripurna tanpa
ditindaklanjutin lebih konkrit khususnya masalah-masalah yang sistemik.
Keseriusan
pimpinan dan alat kelengkapan untuk menindaklanjutin berbagai temuan persoalan
yang diterima seluruh anggota pada masa reses ini adalah prioritas dan tak bisa
diabaikan ataupun ditunda, demi membangun legitimasi rakyat terhadap kerja
lembaga parlemen khususnya DPD RI
TUJUAN :
1.
Sosialisasi Tugas, Fungsi dan wewenang DPD RI serta alat
kelengkapan yang ada
2. Sosialisasi tentang berbagai produk dan kebijakan yang
telah dihasilan oleh DPD RI selama periode masa sindang sekarang ini
3. Melakukan penyerapan aspirasi dan tawaran alternatif
diberbagai tingkat baik di tingkat Desa, Kabupaten, Propinsi maupun di tingkat
nasional
4.
Inventarisasi
materi RUU Perguruan Piutang
negara dan piutang daerah dan materi BPK tentang identifikasi Permasalahan
Penatausahaan Aset Daerah
5.
Pengawasan APBN 2011 dan mendengar aspirasi penyusunan
RAPBNP 2011 dan RAPBN 2012
6.
Perwujudan akuntabilitas antara anggota dan konstituen di
daerah pemilihannya
7.
Sosialisai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara
HASIL PENYERAPAN ASPIRASI
A. INFRA STRUKTUR JALAN :
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek
penting dan vital untuk mempercepat
proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting
sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Mengingat
gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak
dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastrukur
seperti transportasi, sanitasi, dan
energi dll. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi
dari pembangunan ekonomi selanjutnya.
Hasil
temuan dalam reses kali ini adalah :
- Belanja infrastruktur di daerah dapat dikatakan sangat kecil, walaupun sejak dilakukannya desentralisasi/otonomi daerah, pengeluaran pemerintah daerah untuk infrastruktur meningkat, sementara pengeluaran pemerintah pusat untuk infrastruktur mengalami penurunan yang drastis.
- Ini merupakan suatu persoalan serius, karena walaupun pemerintah pusat meningkatkan porsi pengeluarannya untuk pembangunan infrastruktur, sementara pemerintah daerah tidak menambah pengeluaran mereka untuk pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing, akibat dari dana DAU lebih banyak untuk pembiayaan gaji aparatur sehingga terjadi kepincangan pembangunan infrastruktur antara tingkat nasional dan daerah, yang akhirnya akan menghambat kelancaran investasi dan pembangunan ekonomi antar desa, kecamatan bahkan Kabupaten dan Propinsi.
- Masalah Infrastruktur jalan, lebih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa kualitas jalan di NTT pada tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan empat tahun yang lalu
- Beberapa daerah yang dikunjungi ditemukan akan adanya Kebutuhan infrastruktur dasar dan jalan antara lain di Kabupaten Kupang ( Desa fatukona sepanjang 8 Km, Desa Ekateta , Desa Oebola, Desa Usapi,Desa Oeniko, Desa Kairane, Desa Taluitan, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Amfoang Utara (Perbatasan Timor Leste), Kabupaten TTS (Desa Olays, Desa Laob, Kelurahan Takari, Oesusu dalam, Nunsaen, Amabi Oefeto Timur, Taluitan, Sulamu, Kabupaten Rote-Ndao (desa Oeulu, Desa Sonimanu) dll
- Tidak tersedianya sarana air bersih sehingga dibutuhkan Pengadaan air bersih di Kab.Kupang desa Oenuntono, Desa Oeniko, Desa Fatukona, Desa Oebola, Desa Sanggaoen) Kab.Rote Ndao(Desa Oelua,Desa Sanggaoen, Desa Dudale,), Kebutuhan akan embung sebagai persediaan air demi usaha tani, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lain
- Adanya temuan pembangunan infrastruktur yang bermasalah antara lain dari tahun-ke tahun yang berindikasi pada kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI Semester I tahun 2011
REKOMENDASI
a. Besarnya alokasi APBD
untuk membayar gaji aparatur di daerah menyebabkan pembiayaan pelayanan publik
mengecil. Untuk itu kepada Komite 4 DPD
RI agar terus mendorong alokasi DAU
harus minimal 26 % dan kedepan didorong agar segera revisi UU 33 tahun 2004
demi pembangunan infrastrukur dasar didaerah-daerah miskin seperti Provinsi
NTT, karena dengan ketersediaan infrastruktur yang baik akan mendorong
investasi masuk kedaerah karena aliran investasi akan membuat perekonomian
daerah lebih merata
b. Disadari bahwa
penyediaan layanan publik didaerah memang masalah yang paling vital maka
melalui Komite IV dan Komite II DPD RI
untuk terus mendorong Pemda agar dengan keterbatasan dana APBD, Pemdda harus mengalokasikan sisa anggaran untuk
diprioritaskan dalam pembangunan layanan publik, bukan mengalokasikan
perjalanan dinas, mobil mewah dan dana Bantuan Sosial yang cenderung untuk di
korup.
c. Bahwa infrastruktur merupakan aspek tata kelola ekonomi daerah terpenting
bagi pelaku usaha maka direkomendasikan bagi Komite 4 dan PAP DPD RI agar tetap mengawal aspirasi daerah yang
diusulan dalam APBNP 2011 dan RAPBN 2012 agar tetap memproiritaskan kebutuhan
daerah khususnya infrastruktur dan layanan publik
B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG TAK PRO RAKYAT MISKIN
- Masih Kurangnya kesadaran daerah dalam dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur yang ada di daerah untuk dapat mewujudkan pendidkan yang berkwalitas didaerah. Akibat daerah koordinasi pembangunan yang tidak lagi bersifat sentralistik seperti yang terjadi pada jaman Orde Baru, dalam banyak hal telah menyebabkan berbagai dokumen rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah, misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tidak selalu menjadi acuan pemerintah daerah di dalam membuat dokumen yang sama, yaitu RPJP-D dan RPJM-D. Persoalan yang muncul kemudian adalah rencana dan realisasi berbagai program pembangunan di daerah tidak selalu seiring dan sejalan dengan rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah pusat
- Masih terlihat sistem dan Mekanisme Perencanaan yang belum terintegrasi mulai dari Pusat – Desa dan Kebijakan Program Pembangunan Desa tumpang tindih, dan tidak sinergis antar sektor
- Banyak usulan rakyat yang sangat prioritas selalu tidak direspons, malahan yang tak diusulkan di jawab oleh pemerintah sehingga mubasir karena Perencanaan di kabupaten dan propinsi pasti akan berbeda, karena propinsi harus mempertemukan sektor dan wilayah
- Masyarakat lebih menganggap perencanaan pembangunan desa sebagai “event” tahunan, bukannya sebuah proses yang berkesinambungan karena tak ada output yang bisa terukur. Ini terlihat dari hasil reses pada pengawasan RAPBNP, usulan dari tahun ke tahun yang disampaikan masyarakat dalam musrenbang tak pernah dijawab ( Infrastruktur jalan di Desa Helebeik, Desa Sanggaoen,Desa Soni Manu, Desa Oeulu, Oelua, Lelenuk (Kab.Rote Ndao), Desa Laob, Konbaki,Amanuban Selatan, Amanuban tengag, Amanatun Utara (Kab.TTS), dan juga di Kabupaten Timor tengah Utara Penentuan Prioritas Program dari hasil perencanaan pembangunan yang didukung melalui anggaran APBD/APBN lebih kuat pertimbangan Politis dan Lobby-lobby Eksekutif ketimbang Kebutuhan Masyarakat.
- Masih dirasakan, implikasi Pilkada ikut memberi dampak bagi perencanaan pembangunan, yang tim sukses dilayani, yang bukan tim sukses diabaikan
- Anggaran negara yang seharusnya merupakan alat pembangunan yang keberadaannya sangat penting, demi kepentingan kesejahteraan rakyat terasa masih jauh dari harapan
REKOMENDASI :
- Komite 4 DPD RI :Perlu dirumuskan sejumlah indikator dan bencmark nasional (target/sasaran adalah patokan tentang derajat kemajuan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu) terkait dengan kemauan, kapasitas, kerja dan capaian pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Benchmark dalam contoh ini tidak lain adalah semacam hasil-hasil yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu.
C.
KESEHATAN :
Pidato kenegaraan Presiden SBY di hadapan rapat anggota
DPR dan DPD RI tanggal, 16 Agustus 2011, memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi warga berpenghasilan
rendah yang kesulitan mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan. Ini
merupakan hasil kerja keras pemerintah meningkatkan kualitas serta cakupan
layanan hak dasar terhadap warga negara."Di masa lalu, masyarakat
berpendapatan rendah sering mengalami kesulitan untuk mengakses pelayanan
dasar. Alhamdullilah, keadaan ini telah berubah. Saat ini, saya dapat
memastikan bahwa semua warga negara berpenghasilan rendah, memiliki hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah," kata SBY. Namun dalam
hasil reses sebenarnya menemukan banyak persoalan mengenai kesehatan yang merupakan kebutuhan asasi
warga antara lain:
- Tidak tersedianya pustu di desa Fatukona, Desa Silu, Desa, Fatukona, Desa Ekateta, dan tidak tersedianya tenaga medis d Desa Benu, Desa Oesusu dalam, Fasilitas dan sarana kesehatan yang tidak tersedia di pustu-pustu, Silu, Oebola, Oepaha, Tunfeu Kabupaten Kupang, Desa Hala Kabupaten TTS
- Kendaraan Puskesmas yang tak dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat hingga sampai rusak diparkiran Puskesmas Baa-Rote dengan alasan tidak ada biaya pemeliharaan
- Kendaraan yang masih dimanfaatkan untuk menjemput pasien Ibu hamil tak digunakan juga kerana para pegawai honor tak pernah diberi honor mereka selama 6 bulan...ini berakibat program Kesehatan Ibu dan Anak tidak bisa dilaksanakan yang berimplikasi pada banyak ibu hamil yang mendaptkan pelayanan maksimal. Informasi dari pegawai honor bahwa honor mereka ditahan tanpa alasan oleh staf keuangan.
- Honor pegawai yang tidak pernah dibayar sejak bulan April 2011 sehingga menghambat pegawai untuk menjemput pasien miskin
- Tidak adanya komitmen untuk memelihara fasilitas dan sarana negara seperti kendaraan Puskesmas yang ada di Puskesmas Baa Rote Ndao, fasilitas rumah perawat yang buruk dan hampir roboh dan tak tersedia air bersih dalam RSUD Naibonat Kupang
- Pelayanan medis yang masih buruk :kalau kita berbicara kesehatan, sebetul nyamasyarakat akan merasa nyaman, sakitnya akan terkurangi ketika ada pelayanan yang ramah dan baik, walaupun obat-obatannya minim
- Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat Kab.Kupang yang tidak dilengkapi dengan inftastrukur dasar air bersih dan fasilitas bangunan perumahan karyawan yang ambruk yang berpotensi akan menelan korbaan akibat rentan terhadap reruntuhan
- Jamkesmas ternyata belum mampu menjawab masalah mendasar dalam penyelenggaraan kesehatan terutama bagi kelompok miskin yaitu, akses dan kualitas pelayanan, Institusi yang telah disediakan pemerintah mulai dari Pustu, Puskesmas dan Rumah sakit masih membebani warga dengan beragam biaya. Akibatnya, mereka lebih memilih tidak berobat atau berobat ke dukun. Sasaran Jamkesmas harusnya meliputi setiap orang miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun di sebagian besar masyarakat desa di pedalaman Kabupaten Kupamg, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara dan Belu belum terakomodir dalam program jamkesmas maupun jamkesda
REKOMENDASI :
- DPD RI melalui Komite III: Meminta Depkes dan PT. Askes untuk memperbaiki, memperbaharui dan mengawasi database kepesertaan Jamkesmas agar lebih akurat dan pengawasan terhadap persoalan kesehatan ini selalu dilakukan oleh DPD RI
- Mengawasi kualitas pelayanan kesehatan oleh rumah sakit dan puskesmas bagi warga miskin dan tidak mampu. Dalam proses pengawasan ini Depkes dapat mendorong partisipasi warga miskin dan tidak mampu dengan mengintensifkan sosialisasi Jaminan Sosial Kesehatan serta manfaatnya pada kelompok sasaran. Selain itu, Depkes juga dapat mengintensifkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang terbukti menolak dan mengabaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin dan tidak mampu.
- Komite III DPD RI untuk segera melakukan pansus Jaminan Kesehatan untuk dapat menilai berbagai persoalan kesehatan di Seluruh nusantara dan merumuskan rekomendasi yang tepat demi tercapainya tujuan MDGs
- DPD RI segera mengawasi dan menekan Presiden R.I serta Depkes agar tetap konsisten mengembangkan Sistim Jaminan Sosial Nasiona terutama berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan.
D.
PENDIDIKAN
Kebijakan
pendidikan dasar gratis yang digemborkan pemerintah baru sebatas iklan. Bahkan
pemerataan akses dengan memprioritaskan penanganan pembiayaan operasional pun
masih terkendala berbagai hal. Hal ini jelas sangat jauh dari layanan prima
yang dijanjikan pemerintah dalam hal (a) Ketersediaan :layanan pendidikan
tersedia secara merata di seluruh pelosok nusantara; (b) Keterjangkauan:
layanan pendidikan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat (c) Kualitas/Mutu
dan Relevansi, layanan pendidikan berkualitas/bermutu dan relevan dengan
kebutuhan kehidupan bermasyarakat, dunia usaha, dan dunia industri;(d)
Kesetaraan, bahwa layanan pendidikan setara bagi warga negara Indonesia dalam
memperoleh pendidikan berkualitas dengan memperhatikan keberagaman latar
belakang sosial-budaya, ekonomi, geografi, gender, dan sebagainya; dan (e)
Kepastian/Keterjaminan, bahwa layanan pendidikan menjamin kepastian bagi warga
negara Indonesia mengenyam pendidikan sesuai amanat UUD.
Alokasi
anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan
alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang
sangat besar bukan?! Tapi apakah sudah efektif memenuhi kebutuhan dasar
penyelenggaraan pendidikan kita? Apakah sudah bisa memenuhi kelima layanan
prima pendidikan? Dimana celah ketidak mampuan pemerintah dengan sumber daya
yang melimpah sehingga masih belum mampu memenuhi hak pendidikan anak, hasil
temuan Kunjungan Reses tdalam persolan pendidikan adalah:
- Komitmen pemerintah sebagaimana tertuang pada pasal 31 UUD 1945 dan pasal 34 UU No tahun 2003 ternyata mengalami “pengingkaran”. Pemerintah agaknya ingin melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan dasar 9 tahun yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat justru kepada masyarakat itu sendiri. Melemahnya komitmen pemerintah terhadap kewajiban penyelenggaran pendidikan dasar ini semakin tampak dalam pasal 46 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
- Lemahnya komitmen ini berdampak pada Guru-guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan yang sulit dijangkau, pengabdian dan perjuangan mereka seakan tanpa batas, karena harus bertugas dalam kondisi sarana dan prasarana tidak memadai serta kesejahteraan kerap tidak layak dan jauh dari tempat tinggal guru.
- Kurangnya tenaga pengajar (kebutuhan akan guru di semua desa yang dikunjungi) dimana Sekolah Dasar Negeri maximal hanya alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp158,966 triliun, dan alokasi melalui pengeluaran pembiyaan sebesar Rp2,617 triliun. Jumlah yang sangat besar?! Tapi belum efektif memenuhi kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan di NTT khusunya karena belum bisa memenuhi kelima layanan prima pendidikan,
- Sekolah-sekolah Dasar di Pedalaman NTT, rata-rata SD hanya memiliki 2 guru PNS, sisanya adalah guru honor komite denga honor dari dana BOS yang sangat minim karena sesuai juklak Dana BOS yakni Pegawai 20 %, Belanja Barang/jasa 50%, belanja modal 30% dan jika jumlah siswa terbatas maka sekolah mengalami kesulitan untuk membayar honor guru komite yang maximal hanya Rp.50.000,-/bulan
- Pemerataan guru belum memadai, kebanyakan guru berada di ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan atau Propinsi dengan berbagai alasan (sarana/prasarana, ikut suami/istri/Faktor keluarga, geografis, transportasi dll
- Buruknya gedung sekolah tetapi sarana prasarana tidak memadai bahkan ada sekolah swasta yang masih sewa/numpang di gedung lain
- Dalam upaya meningkatkan mutu, efesiensi relevan dan memiliki daya saing kuat sesuai UU No.20 tahun 2003 maka pemerintah pusat atau daerah mengembangkan sekolah ber Standart Nasional Penididikan (SNP) maupun Sekolah Berstandart Internasional (SBI), namun kenyataannyaPendanaan tidak maksimal(malah tersebdat) akibatnya pengembangan mutu pendidikan menjadi terhambat (Misalnya SMA N 3 Kupang, SMPN 1 Kupang)
- SD/SMP Satu atap (SATAP) sudah cukup banyak dibangun di NTT, guru SMPnya adalah guru SD bahkan kepala sekolah merangkap menjadi kepala sekolah SD dan SMP
- Masalah manajemen : Banyak kepala sekolah dan guru belum mendapat pelatihan Manajemen akibatnya kepala sekolah ataupun guru bekerja sesuai kemampuan mereka
- Pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) belum diperoleh semua kepala sekolah dan guru sehingga tidak memenuhi standart nasional
- bantuatuan buku-buku terkadang tidak sesuai dengan kurikulum bahkan terkesan ada diskriminasi penerimaan dan berbau bisnis,
- SMP terbuka sangat banyak tetapi tidak tersedia sarana/prasarana sehingga membebani sekolah induk, seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Beasiswa bagi siswa miskin dan siswa berprestasi perlu dikaji kembali karena ada sekolah yang terus menerus mendapat bantuan beassiwa dan mengabaikan sekolah lain
- Ada kesan tebang pilih yang dirasakan oleh para guru di Pemda Rote Ndao dalam menerapkan uang tunjangan perbatasan, dimana banyak guru yang tidak mendapatkan dana tersebut, guru honor ada yang mendapatkan dana itu, sedangkan guru PNS tidak mendapat dan Pemerintah Rote Ndao tidak mampu menjelaskan kriteria yang dipakai dalam menentukan guru yang berhak mendapatkan tunjangan perbatasan
REKOMENDASI :
- Komitmen pemerintah sebagaimana tertuang pada pasal 31 UUD 1945 dan pasal 34 UU No tahun 2003 ternyata mengalami “pengingkaran”. Pemerintah agaknya ingin melimpahkan sebagian tanggung jawab pendidikan dasar 9 tahun yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat justru kepada masyarakat itu sendiri. Melemahnya komitmen pemerintah terhadap kewajiban penyelenggaran pendidikan dasar ini semakin tampak dalam pasal 46 ayat 1UU no 20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
- Untuk itu Komite III: terus mendorong Pemerintah untuk lebih meningkatkan prioritas pembangunan bidang pendidikan mengingat permasalahan pendidikan di NTT masih relatif besar dengan belum tercapainya target pendidikan dasar untuk semua. Strategi yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini adalah meningkatkan alokasi APBN dan APBD untuk bidang pendidikan dengan memasang indikator pada tahun 2012 benar-benar tidak ada lagi sekolah yang seperti kadang ternak dan guru yang harus sesuai dengan rasio murid khususnya di Propinsi NTT untuk itu Rekomendasi bagi Komite 4 adalah tetap mendorong anggaran Pendidikan baik di Nasional maupun di daerah agar tetap mencapai 20 % diluar gaji
- Komite III : Guru adalah faktor penting dalam proses pendidikan. Kedudukan dan fungsinya sebagai pengajar, menentukan masa depan seorang murid. Segala tindak tanduk dan ilmu yang dimiliki akan tertranfer kepada murid. Hal ini akan membentuk karakter murid. Perannya yang penting, seolah tidak berbanding dengan pemenuhan kebutuhannya. Padahal, pemenuhan kebutuhan penting untuk menunjang kinerjanya. Maka demi pengabdian bagi guru tanpa batas sangat penting “ dipikirkan ada kenaikan tunjangan tambahan penghasilan guru di daerah terisolir serta infrastrukrur dasar khususnya air bersih disetiap sekolah dengan menyelesaikan berbagai persoalan sertifikasi, tunjangan perbatasan, tunjangan daerah terpencil
- Komite III dan Komite IV : Perbaikan infrastruktur pendidikan adalah kebutuhan mendesak, mulai dari gedung sekolah, jembatan, jalan beserta fasilitas lainnya, Perlu sekali mendorong pemerintah untuk mengambil suatu tindakan yang real dan berdampak untuk mendukung profesi guru. Jadi tidak hanya terfokus di kota-kota besar tetapi terutama di daerah pedalaman
- Komite III dan IV : Perlu mempertanyakan efektivitas model-model Pemenuhan Hak Pendidikan Anak yang diatur oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Mulai dari penghapusan istilah BOS karena kontra produktif dengan amanat UUD yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dasar dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Penghapusan pungli dalam beragam modus di sekolah. Juga penghapusan indikasi diskriminasi karena perbedaan kemampuan ekonomi keluarga akibat penerapan RSBI dan perlakuan salah lainnya terhadap peserta didik usia anak sekolah.
e. PERTANIAN/PERIKANAN/PETERNAKAN
Sebagai salah satu propinsi
paling kering di Indonesia dengan ekosistem semi aridnya, NTT sejatinya rawan
terhadap berbagai ancaman kekeringan maupun ancaman iklim lainnya. Di sisi lain
provinsi ini masihlah sangat agraris, 70% dari penduduknya adalah petani, di
mana 50 % diantaranya adalah petani miskin dengan lahan garapan kurang dari 0,5
ha. Sayangnya hal ini tampaknya tidak disadari oleh berbagai rejim pemerintahan
Provinsi dan Kabupaten di NTT yang memerintah
selama 53 tahun terakhir. Ancaman gagal panen dan kelaparan yang terjadi diberbagai pedalaman Pulau
Timor Nusa Tenggara Timur. Hasil reses kali ini menemukan bahwa:
- Dalam 30 tahun terakhir ini sumbangan sektor pertanian pangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto NTT telah merosot dari 53,7 % pada tahun 1967-68 menjadi 21% pada tahun 2006. Artinya NTT adalah propinsi yang tampak luarnya agraris, mayoritas rakyatnya petani tapi telah meminggirkan secara sistematik kaum taninya dalam konfigurasi ekonomi daerahnya.
- Minimnya saprodit yang dimiliki petani miskin Pengadaan Saprodit (misblower), mesin pompa air dan traktor tangan, bibit unggul, kebun gisi, bibit hortikultura, bagi para petani di Bone, Hala, Eka Teta, Bena, Oesao (Kab.Kupang)
- Minimnya alat tangkap nelayan sehingga dibutuhkan mesin ketinting bagi nelayan di pesisir di Sulamu, Desa Pitay dan Desa Oelua
- Pemberian bantuan saprodit yang sudah melewati waktu panen sehingga mubasir dan masyarakat dipaksa oleh penyuluh dinas kabupaten untuk mengambilnya seperti di Kab.Rote Ndao(Desa Helebeik, Desa Oedai. Desa Oeulu, Sanggaoen, Desa Oelunggu, Oematamboli)
- Bantuan ternak yang di janjikan kepada masyarakat Taluitan Kab.Kupang yang hingga saat ini tak pernah direalsiasi
- Ancaman kelaparan yang akan terjadi karena perubahan iklim yang cukup ekstrim pada tahun ini
- NTT di kampanyekan sebagai Propinsi Jagung namun disisi lain tidak diikuti dengan tindakan sehingga fakta lapangan ditemui harga jagung lebih mahal dari harga beras
REKOMENDASI
- Pertama pentingnya pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian masyarakat. Infrastruktur merupakan faktor kunci dalam mendukung program pengentasan kemiskinan yang dalam hal ini petani di pedesaan. Indonesia perlu belajar dari Vietnam, pesatnya penurunan angka kemiskinan tak lepas dari tingginya investasi untuk pembangunan irigasi dan jalan yang mencapai 60 persen dari total anggaran sektor pertanian mereka pada akhir dekade 1990-an. Perbaikan jalan di pedesaan dan peningkatan akses pasar bagi para petaninya mampu mengangkat tingkat kesejahteraan para petaninya
- Komite II agar mendorong kementrian Pertanian untuk membuat petunjuk pelaksanaan dalam realisasi bantuan pupuk dan Saprodit perlu dilihat kembali dengan menyesuaikan musim tanam di setiap daerah agar tak mubasir
- Kementrian Pertanian dan Gubernur NTT tidak hanya mewacanakan tapi bertindak dengan tidak melupakan Tata ruang yang telah ada
E. DANA PENSIUN EKS KARYAWAN PT. SEMEN KUPANG :
- Dana pensiun PT Semen Kupang berbadan hukum yang mengelola dan menjalankan Program pensiunan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi seluruh karyawan/ karyawati dengan melaksanakan program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran iuran setiap bulannya melalui pemotongan gaji karyawan/i sesuai dengan peraturan perusahaan sebesar 20 % dari gaji pokok setiap karyawan (sebagai peserta), dengan pembebanan setoran iuran diatur secara bersama dengan rincian pemberi kerja sebesar 15 % dan pekerja sebesar 5 % yang wajib di setor ke Kas Dana Pensiun setiap bulannya.
- Berdasarkan surat keputusan Direksi PT Semen Kupang nomor: 001/KPTS.Dir/08.10 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi seluruh karyawan/karyawati PT SK dan terhadap hak-hak karyawan yang harus dibayar oleh perusahaan adalah Hak Pesangaon dan Hak pensiun
- Setelah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka berdasarkan aturan Dana Pensiun (UU No.11 tahun 1962) maka dana pensiun terhitung sejak bulan Maret 2009 secara otomatis perlu melakukan pembayaran hak2 pensiun terhadap karyawan sebagai Peserta Dana Pensiun
- Namun, selama 22 bulan tidak ada tindaklanjut pelaksanaan untuk pembayaran terhadap hak-hak pensiun karyawan, maka peserta dana mensiun mendesak Pendiri dan pengurus untuk segera menindaklanjutin penyelesaiannya, sehingga tanggal, 01 Okt 2010 dilaksanakan pertemuan namun tidak menghasilkan keputusan. Untuk itu peserta mendesak untuk finalisasi persoalan ke biro dana pensiun Kementrian Keuangan di jakarta sebagai payung dengan membuat surat kesepakatan dan telah melaksanakan pertemuan tanggal, 02 Nop 2010 di kantor Dana Pensiun Kementrian Keuangan RI di Jakarta yang dihadiri PENDIRI, PENGURUS< WAKIL KARYAWAN, WAKIL KEMENTRIAN BUMN (Ageng Prabowo), Bapak Ase dkk staff biro Dana Pensiun dengan pimpinan sidang Kepala Biro dana pensiun(Mulabasa Hutabarat) dan dalam percakapan pertemuan tsb diektahui bahwa Posisi Dana Pensiun PT SK tidak dapat dipertahankan lagi dengan tingkat persoalan dan permasalahannya
- Berdasarkan Surat Pendiri Dana Pensiun Semen Kupang, yang mengajukan permohonan Pembubaran Dana Pensiun Semn Kupang dengan No. :0151/000.000/ 11.10 tanggal, 30 Nopember 2010 maka pada tanggal, 06 jan 2011 Menteri Keuangan RI dengan salinan keputusan No.:KEP-03/KM.10/2011, tentang Pembubaran Dana Pensiun Semen Kupang, sekaligus menunjuk Tim Likuidator Dana Pensiun Semen Kupang
- Mengacu pada surat Kepmen Keuangan tsb maka telah dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi sekaligus menunjuk Tim Likuidator dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses penyelesaian likuidasi berdasarkan rencana kerja, melakukan pencatatan segala kekayaan dan kewajiban, menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta pensiun besarnya hak yang diterima, serta melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama Dana Pensiun Semen Kupang dan mewakilinya didalam dan diluar pengadilan
- Rencana kerja(schedule)Tim Likuidator tertanggal, 04 Februari 2011 yang ditanda tangani oleh ketua Tim, pengawas dan pendiri , untuk penyelesaian likuidasi Dana Pensiun tidak berjalan baik sehingga sampai pada batas akhir dari rencana kerja tsb belum juga ada suatu ketetapan untuk penyelesaian terhadap hak pensiun peserta
- Waktu panjang yang di nantikan eks karyawan PT Semen Kupang akhirnya menimbulkan gejolak melalui demonstrasi karena hak2 mereka diabaikan oleh pendiri selama 4 tahun dan laporan korupsi mereka ke kejaksaan terhadap perilaku korup managemen tak pernah di tindaklanjutin sejak agustus 2008 tetapi ketika aksi penututan hak dan laporan korupsi dilakukan, 3 eks karyawan PT SK di kriminalisasi sebagai pencemaran nama baik PT SK
REKOMENDASI :
- DPD RI melalui komite 2 segera memanggil Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Biro dana Pensiun, Gubernur NTT sebagai pemegang saham, PT SAG dan Tim Likuidasi dan ketua serikat pekerja untuk mempertanyakan sejauhmana tindak lanjutnya
- Komite IV Perlu mendorong BPK RI untuk melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) agar dapat mengetahui posisi keuangan dana pensiun dan memastikan dugaan kerugian negara yang pernah dilaporkan eks PT Semen Kupang Agustus 2008 lalu
·
G. KORUPSI dan PENEGAKAN
HUKUM
Kasus
Korupsi :
NTT rangking bawah dalam
penegakan hukum korupsi dan keadilan. Dalam penegakan hukum di NTT tidak pernah
menyentuh Top Level Management. Ketidakseriusan aparat hukum dalam menangani
Kasus korupsi diantaranya yang terjadi Kabupaten Rote Ndao. Dari 9 Kasus koruspi yang ditangani di Polres Rote
Ndao hingga sekarang ini berjalan ditempat, malahan para tersangka bisa
berkeliaran pulang balik jakarta dan bahkan berencana keluar negerin
(australia). 9 Kasus tersebut adalah : 1
- Dugaan Korupsi pembangunan Pagar kawasan perkantoran Civiv Centere,
- Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Sosial kegiatan pembangunan kemasyrakatan TA. 2010 yang diduga dilakukan oleh Top Level Managemen yang diduga dengan membuat kwitansi pertanggung jawaban fiktif,
- Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Nelayan Ta. 2010 di Desa Maeoe, Desa Pukuafu Kec. Rote Timur
- Dugaan Korupsi Penggerjaan Embung Modo’oen. Pada Dinas Pekerjaan Umum Di Desa Oehandi Kec. Rote Barat Daya
- Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan ADD Desa Modisinal kec Rote Barat Laut Ta. 2009
- Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan ADD Desa Mokekuku Kec. Rote Timur Ta. 2009
- Korupsi Dana Rehabilitasi Dan Perluasan Gedung Puskesmas Ndao T.A. 2008
- Dugaan Korupsi Pengadaan Mebeuleir Bagian Umum Setda Rote Ndao Tahun Anggaran 2009.
- Dugaan korupsi Pengadaan Alat Kontrasepsi Sterilisator Uap Double Rack menggunakan dana alokasi khusus (DAK ) Ta. 2008 pada Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rote Ndao
Dari hasil audit BPK RI
ditemukan banyak bantuan sosial yang berimplikasi pada dugaan korupsi karena Bantuan sosial untuk organisasi kemasyarakatan tidak selektif,kejelasan peruntukan,bantuan tidak
terus menerus/tidak berulang dan tidak memiliki proposal permintaan
Kasus
Penipuan dan Pemerasan dalam Rekruitmen Bintara
Dugaan penipuan dan pemerasan dalam penerimaan calon anggota Polri oleh oknum PDPH dengan kronologis :
- Pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp 110.000.000 secara bertahap pada tanggal 15 September 2011, 30 september 2011, 16 November 2011 dan 23 Desember 2011 kepada oknum PDPH , yang sehari-harinya berdinas pada Rumah Sakit Bhayangkari Kupang bertempat di Ruang Mawar Melati RS Bhayangkari. Maksud penyerahan uang tersebut adalah untuk pengurusan penerimaan calon siswa Seba Polri Tahun 2010 untuk 2 orang calon siswa. Penyerahan uang tersebut dilakukan seorang diri dan tanpa kuitansi serah terima uang.
- Dalam perkembangannya, ternyata 2 calon siswa yang telah menyetor uang sebesar Rp 110.000.000 kepada oknum DPH tersebut dinyatakan tidak lulus sehingga sesuai perjanjian lisan, uang tersebut harus dikembalikan kepada 2 calon siswa tersebut. Namun uang sebesar Rp. 110.000.000 tersebut ternyata belum juga dikembalikan sehingga pelapor secara kekeluargaan berulang-ulang kali mendatangi oknum PDPH tsb guna memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Oknum tsb PDPH menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang tersebut melalui surat pernyataan yang dibuat bersama pelapor pada tanggal 13 Maret 2011.
- Oleh karena belum juga memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan, maka pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan kepada penyidik Polda NTT melalui laporan polisi Nomor: LP-B/III/2010/NTT/Dit Reskrim tanggal 13 Maret 2010.
- Berdasarkan surat Nomor: B/495/XI/2010/Dit Reskrim tanggal 23 November 2010, penyidik Polda NTT menyatakan bahwa proses penyidikan laporan dugaan penipuan terhadap Oknum PDPH
- Saudara PDPH juga telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang nomor: 66/PDT.G/2010/PN.KPG yang menggugat pelapor dengan dalil bahwa pelapor telah meminjam uang kepada dirinya untuk urusan bayar registrasi kuliah. Akan tetapi majelis hakim PN Kupang dalam putusannya tertanggal 27 Oktober 2010 menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Kasus ini telah dihentikan oleh penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana atau dihentikan demi hukum karena meninggal dunia, kedaluwarsa, dicabut bagi delik aduan dan bagi perkara yang nebis in idem. mengingat oknum PDPH telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 110.000.000 melalui surat pernyataan tertanggal 13 Maret 2010 (surat pernyataan terlampir), tapi hingga sekarang belum ada realisasinya
Kelebihan Masa Tahanan
Tanggal
12 Desember 2010 terjadi kejadian Laklantas dan korban ditahan di Polres
Kabupaten Kupang dengan kasus tindak
pidana LAKALANTAS/ UU NO 22 TAHUN 2009 (pasal 310) dan kasus tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Pada proses hukum yang dialami Yunus
Djalal,
dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan dipotong masa tahanan. Dalam
masa tahanan, Yunus Djalal mendapat remisi
pada tanggal 17 Agustus 2011 dengan pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan (Kep
Menkumham No. W-17/-1148/PK.01/01.02 tahun 2011)
Berdasarkan putusan pengadilan yang
memutuskan menjatuhkan hukuman penjara
selama 10 bulan dan remisi 1 bulan, maka
seharusnya Yunus Djalal, harusnya sudah keluar dari tahanan pada tanggal 12 september
2011, namun dalam pelaksanaannya korban baru bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
pada tanggal 17 Oktober 2011.
Kelebihan masa tahanan yang dialami ini disebabkan
karena adanya petikan putusan Nomor 112/PID.B/2011/PN.KPG yang menjadi dasar
lembaga pemasyarakatan untuk menahan Yunus Djalal hingga tanggal 17 Oktober baru korban bisa bebas. Dasar petikan putusan itu adalah Yunus
Djalal tidak pernah mendapat penangguhan penahanan sejak
tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 9 Februari 2011, padahal tanggal 1
Januari hingga 9 Februari 2011, korban masih
ditahan di Polres Kabupaten Kupang. Hal ini dibuktikan juga dengan
surat dakwaan jaksa dengan Reg. Perkara
no: PDM-59/KPANG/02.11 yang menyatakan perpanjangan penahanan sejak 1 Januari
2011 sampai dengan 09 Februari 2011 (kronologi dan data pendukung lainnya
terlampir).
Atas kelebihan masa tahanan, oleh
pihak pengadilan Negeri mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahan
pengetikan petikan putusan tersebut, namun
hal ini tidak cukup dengan hanya meminta maaf.
REKOMENDASI :
Fungsi pengawasan yang memegang peranan penting dalam
pencapaian visi dan misi dari kepolisian dan Kejaksaan saat ini dirasakan belum mampu meningkatkan
kinerja atau setidak-tidaknya memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Berbagai permasalahan yang sering dikemukakan masyarakat tentang
ketidakefektifan sistem pengawasan diKepolosian dan Kejaksaan merupakan alasan yang sangat kuat untuk
segera dilakukan pembaharuan atas sistem tersebut selain sistim, dalam jangka
pendek menggantikan aparat hukum di NTT yang tidak kredibel dan tidak
profesional. Perlu diingat bahwa
harusnya NTT bukan
menjadi tempat pembuangan aparatur bermasalah, karena ini berimplikasi pada
kinerja aparat penegakan hukum. Untuk itu ada beberapa rekomendasi yang
disampaikan:
- DPD RI perlu merekomendasikan pada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan,kapasitas para jaksa dan polisi serta memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan penyidikan,kualitas dakwaan dan tuntutan tidak terjadi lagi di daerah baik di tingkat kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dan Polda derta Polres/polresta. DPD RI juga harus perlu memikirkan rekomendasi kebijakan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia khususnya di Propinsi NTT
- DPD RI melalui Komite I dan PAP untuk segera memanggil Kapolri dan Kejaksaan agung melakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap berbagai kasus penegakan hukum yang stagnan yang memecahkan record penegakan hukum dalam produk SP3 dan Khusus untuk kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tapi telah di SP3 ( korupsi dana Sarkes yang diduga menjadi korupsi politik di Propinsi NTT, dan Alokasi Dana desa di kabupaten Timor Tengah Selatan) agar di alihkan ke KPK. Ini penting agar adanya efek jera bagi para koruptor
- PAP perlu menodorong peran serta publik yang menjadi faktor penting dalam pengawasan di Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Publik harus selalu berperan aktif memberikan masukan dan dorongan yang obyektif untuk bersama-sama menciptakat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan seperti yang selalu kita cita-citakan
- DPD RI perlu mendorong Kejaksaan dan Kepolisian segera membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi dan perkara lainnya melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah
- Komite IV dan PAP DPD RI perlu mendalami audit BPK khusus pada bantuan sosial yang terkesan fiktif (tidak ada dokumen-kwitansi dan realisasi) karena hampir sebagian besar korupsi dana Bansos dinilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu/pilkada dan balas jasa politik (
- DPD RI melalui komit I dan atau PAP untuk segera melakukan RDPU dengan KPK dengan memintak KPK Melakukan kajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisan dan kejaksaan. Dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih kasus yang dihentikan tersebut atau mendesak instansi pemberi SP3 melanjutkan kembali kasus tersebut. KPK juga diminta untuk mengambil alih 9 kasus dugaan korupsi di Kab.Rote Ndao yang berjalan di tempat karena melibatkan istri Bupati dan Bupati Rote Ndao
- PAP DPD RI dan Komite I dalam rekruitmen Bintara Polri : Untuk membangun pencitraan yang lebih baik terhadap POLRI maka Komite I dan PAP DPD RI kiranya mendorong Polri untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut agar tidak menimbulkan masalah yang pada akhirnya turut merusak citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
- Karena terlapor telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan sebagaimana tertera dalam surat pernyataan, maka sudah cukup alasan untuk ditindak sesuai peraturan disiplin yang berlaku bagi anggota polisi agar tidak terjadi peristiwa yang sama dimasa mendatang
- Komite I DPD RI dan PAP DPD RI perlu melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus penegakan hukum dalam soal kinerja peradilan dan panitra karena dikuatirkan kekeliruan ini sering dilakukan yang akhirnya sangat merugikan bagi korban yang beperkara
H. KONFLIK PILKADA:
Sudah 11
bulan berlalu pemilu kada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak dilantiknya Bupati
dan Wakil Bupati TTU terpilih 22 Desember 2010 lalu. Namun riak-riak dinamika pemilu kada Kabupaten TTU, masih saja terbawa. Rakyat TTU masih saja
setiap hari disuguhkan
pemberitaan-pemeberitan baik mas media cetak lokal maupun media elktornik
nasional akan adanya permasalahan hukum yang tersiasa dari proses pemilu kada TTU tahun 2010.
Adalah Pasalangan calon Perseorangan
Drs.Fredy Meol-dan Saijao Dminikus, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten TTU ke Pengadilan
Tata Usaha Negara yang dianggap tidak menerpakan fairlplai dan asas umum
keterbukaan dalam proses penalonan
kepala daerah dan wakil kepala
daerah.dan gguatan ini dimenangkan oleh
Pasangan calon perserangan tersebut. Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam amar Putusannya no.W.3
TUN3/674/HK.06/XI/2011
tanggal 06 Oktober 2010, 5 hari sebelum
dilaksanakannya tahapan pemungutan dan penghitungan suara (11 Oktober
2011), telah
memutuskan dan memerintahkan KPU Kabupaten TTU untuk membatalkan dan
mencabut dan menyatakan tidak berlaku
Surat Keputusan(SK)
KPU
Kabupaten TTU nomor 18 Tentang
Penetapan
pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
daerah dalam Pemilu kada TTU tahun 2010 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten TTU Nomor : 19
tentang Penetapan Nomor urut pasangan
calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang mengikuti pemilu kada Kabupaten TTU tahun 2010.
KPU Kabupaten TTU yang melakukan banding dan Kasasi
atas Putusan
Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, di tolak oleh
Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya dengan putusannya
No.179/B/2010/PT.TUN.SBY
pada tanggal,
14 Desemebr 2010- dimana waktu 7 hari sebelum pelantikan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan di Kuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor:119 K/TUN/2011 ,tanggal, 19 May 2011.yang menolak kasasi
komisi pemilihan umum kabuapten timor tengah utara.
Segala proses hukum dinegeri ini telah
ditempuh baik oleh Pasangan calon kepala daerha dan kail kepald daerah Drs. Fredy meol, sh mh dan Saiajoa Dominikus dan KPU kabuapten TTU dalam mencari kebernan
dan keadilan hukum,dan hasilnya telah dipegang oleh kedua belah pihak dan diketahui luas masyakt ttu.
Namun persoalannya tidak berhenti disitu- KPU Kabupten TTU, dalam penjelasannya pada sidang Paripurna Khusus
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTU yang belangsung sejak tanggal sampai dengan tanggal, guna
mendengar keterangan KPU Kabupaten TTU untuk melsakasankan putusan PTUN Kupang, dengan Tegas menyatakan tidak dapat
melaksankan putusan PTUN Kupang
dengan sejumlah alasan
yang dikemukan dalam memori kasasinya yang ditoiak oleh Mahkamah Agung.
DPRD Kabupaten TTU, pada sidangnya, tanggal 22 Oktober 2010
merekemondasikan pelantikan Bupati
TTU, yang menyatakan
mengawal proses hukum pekara pasangan calon perseorangan Drs. Fredy Meol dan Saija Dominukus vs KPUD
Kabupaten TTU,
karena pada saat itu KPUD Kabupaten TTU tengah melakukan upaya
hukum kasasi
Dalam sidang
paripurna DPRD Kabupaten
TTU sejak tanggal, 18 September
– 22 september 2011 yang dimaksud untuk mendengar
keterangan KPUD Kabupaten
TTU dalam
pelaksanaan eksekusi, namun KPUD Kabupaten TTU menyatakan dengan tegas “tidak dapat melakukan eksekusi putusan PTUN Kupang”.
DPRD Kabupaten TTU tetap menetapkan keputusan
paripurna dengan merekomendasikan agar KPUD segera melakukan eksekusi dengan alasan
yang disampaikan KPUD TTU sementara menyampaikan memori kasasinya ke Mahkamah
Agung.
Rekomendasi yang sama juga disampaikan kepada Kementeri Dalam Negeri agar menetapkan pejabat sementara bupati dalam pelaksanaan
pemerintahan di Kabupaten TTU sampai dengan adanya Bupati defenitif dan DPRD TTU tidak bertangung jawab atas segala keputusan Bupati dan Wakil Bupati TTU Raymundus Fernandes dan Alosisus kObes, yang dinilai KPU
cacad hukum
Sampai saat ini KPUD TTU belum
Mempertnggungjawabkan Penggunaan Keuangan Pemilu kada Kabupaten TTU tahun 2010 dan KPUD TTU belum membayar
honor belum membayar honor PPK (24 PPK x 5 orang) se Kabupaten TTU dan PPS (174
x 5 orang) dan biaya perjalanan dinas mereka selama 2 bulan, yaitu Nopember dan
Desember 2010
Krisis pemerintahan ini tentunya
berdampak bagi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten TTU . Penting seklai
untuk DPD RI melihat proses/tata cara pemilu kada dan dampak hukum dari tahapan
pemilu kada yang dilaksanakan, apa
dampak dari dicabutnya SK KPUD TTU Nomor:
18 tahun 2010 dan Nomor:
19 tahun 2010.
Sikap ambigu KPUD TTU tentunya mejadi
pernyataan besar bagi masyarakat TTU- ada apa sebenrnya
dengan KPUD TTU?
Mengapa KPUD TTU
begitu bersemangat untuk tidak mau melaksankan putusan pengadilan
yang telah memiliki
kekuatan
hokum yang final dan mengikat? Mengapa
KPU Mau berpekara tetapi tidak mau menrima hasilnya/putusannya? Jika KPU merasa tidak penting dan tidak
berpengaruh berpekara di pengadilan dan putusan-putusanya tidak berdampak hukum,Mengapa KPUD TTU bersusah
payah untuk melakukan upaya banding dan kasasi dengan mengelurkan energy, Biaya dan
tenaga yang tidak sedikti?
Implikasi lain yang terjadi adalah mutasi dengan
managemen tim sukses vs independen, dan mutasi tapa memperhatikan jenjang
karier bahkan sampai pada proses pemecatan
REKOMENDASI :
Melihat semakin peliknya persoalan Pilkada TTU yang mulai
menggeser pada konflik horisontal akibat ketidak tegasan penegakan hukum dalam
Pilkada TTU maka direkomendasikan :
- Komite I DPD RI, segera memanggil Menteri Dalam Negeri, DPRD kab.TTU, Gubenur NTT, KPU untuk membahas masalah ini lebih serius dengan tidak membiarkan berbagai konflik di akar rumput terus terjadi
- Komite 4 DPD RI, segera mendorong BPK RI perwakilan Propinsi NTT untuk melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu untuk mendapatkan kepastian penggunaan anggaran
- Komite I DPD RI dan PPUU, untuk melakukan kajian hukum kelemahan dan kekuatan UU Pemilukada yang ada agar dalam revisi UU Pemilu nanti tidak membuat ruang kosong yang akan memberi stagnan
- Komite I DPD RI dan Komite II agar memanggil Raymundus Fernandes Bupati terpilih yang merupakan pembangkangan KPUD TTU untuk mempertanyakan proses Baperjakat atas mutasi dan kesewanangannya baik dalam soal aparatu maupun pengelolaan pertambangan yang makin marak
I. TAHANAN ANAK DI AUSTRALIA
Ada sekitar
seratus bocah laki-laki yang disel di penjara dewasa di Australia, Jumlah mereka belum diketahui pasti, karena muncul
versi lain yang menyatakan bahwa mereka tidak sebanyak itu. Menurut John Rawson
dari lembaga Indonesian Solidarity, di negeri Kanguru ada lebih dari 75 remaja
asal Indonesia. "Tertua berumur 15 tahun, namun sudah mendekam di penjara
orang dewasa (Australia Network News).Informasi
dari Advokat Australia,Edwina Lloyd mengatakan
sebagian besar bocah tersebut berasal dari desa kecil, yang tak mengenal
sertifikat kelahiran dan Tak adanya
bukti dokumen ini menyulitkan proses identifikasi, apakah mereka termasuk
dewasa atau di bawah umur
"Andalusia dari KBRI bahwa Data di KBRI tidak sebanyak itu, yang berhasil didata
sesuai informasi perwakilan RI dan dikonfirmasi dengan pihak Australia ada 42
ABK yang mengaku anak-anak yang ditahan di penjara Australia, Apa kesalahan para anak Indonesia sehingga ditahan di
penjara dewasa Australia? Diduga bocah-bocah itu dipekerjakan sebagai awak kapal
yang mengangkut para pendatang haram yang singgah di Indonesia untuk menuju
Australia. Mereka terjerat kasus penyelundupan manusia
Informasi yang diperoleh dari Pemda Rote Ndao, adalah di
Sydney jumlah tahanan sebanyak 11 (sebelas) orang, dimana jumlah Abk asal Rote
Ndao sebanyak 6(enam) orang, Perth jumlah tahanan 19 (sembilan belas) orang dan
asal rote Ndao sebanyak 10 (sepuluh) orang, Melbourne jumlah tahanan sebanyak
12 (dua belas) orang yang berasal dari Rote adalah 2 (dua) orang. Total ABK
yang berasal dari Rote Ndao sebanyak 18 orang
Hingga saat ini data tentang
berapa jumlah tahanan anak yang ditahan di penjara dewasa di Australia tidak
diketahui, dan banyak anak dan dewasa memilih untuk melakukan pekerjaan ini
akibat Kemiskinan mereka, yang mana sebagian kemiskinan adalah juga merupakan kontribusi kebijakan Australia,dalam
memperluas wilayah kedaulatan maritimnya hingga 200 mil laut. Ini
membuat para nelayan Indonesia tidak leluasa lagi menangkap ikan karena mereka hanya boleh menangkap ikan di wilayah yang
sangat terbatas dan itupun harus menggunakan alat tradisional, begitu pula
dilarang menggunakan radio telekomunikasi yang bisa berguna untuk panggilan
darurat atau menerima laporan cuaca. GPS pun tidak ada untuk mendeteksi persis
posisi mereka.
Keterbatasan ini yang membuat kapal-kapal mereka rentan karam maupun gampang disita dan dibakar. Nelayan harus membayar kepada pemilik kapal saat pulang dan mungkin sebelumnya harus mendekam di penjara Australia. Belum lagi bocornya kilang minyak di Laut Timor pada 2009 yang membuat situasi secara sosial dan ekonomi kian berat bagi masyarakat nelayan di Timor Barat.
Kondisi sulit itulah yang membuat sebagian dari mereka akhirnya mencari penghasilan tambahan dengan menjadi awak kapal pengangkut pengungsi atau imigran gelap ke Australia. Tidak sedikit remaja yang dilibatkan menjadi awak. Bagi Rawson, pihak penegak hukum di Australia salah sasaran. Mereka rata-rata hanya menangkap orang-orang suruhan, sementara para gembongnya masih bebas dan mengantungi uang banyak yang berasal dari para imigran gelap.
Informasi yang didapat adalah Kepolisian Federal Australia menggunakan sinar-X untuk menentukan usia remaja Indonesia yang menjadi tahanan kasus penyelundupan manusia merupakan tindakan tidak etis, tidak akurat, tidak sesuai dengan tujuan dan berpotensi tidak sah secara hokum. Pendekatan hukum yang agresif dalam mengelola perbatasan perairan terhadap nelayan Indonesia yang tertangkap mengambil ikan sampai ke perairan Australia dikenakan sanksi, denda bahkan dipenjara, kapal nelayan bahkan dibakar – menyisakan utang besar bagi para nelayan yang tak terbayarkan sangat memprihatinkan
REKOMENDASI :
- melalui Komite I mempertanyakan pada pemerintah Australia : agar segera menghinformasikan tentang jumlah sebenarnya berapakah anak-anak dibawah umur dari indonesia yang ada di tahan dan detention centre di Australia.
- Pemerintah australia harus bekerja sama dengan pemerintah indonesia dalam menyediakan bukti-bukti untuk menguatkan bahwa mereka dibawah umur dengan memahami kondisi yang ada di indonesia, seperti surat dari kepala desa dan lain sebagainya. dan tidak harus melalui x-ray di pergelangan tangan yang metode ini banyak diragukan ke absahannya
- Mendorong pemerintah Indonesia agar harus bisa lebih pro aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dimana warganya banyak ditahan dalam hal ini NTT dan Pemerintah harus terbuka tentang data yang dimiliki berkaitan dengan jumlah nelayan baik yg berusia anak-anak atau dewasa.
- DPRD Rote Ndao sangat berharap ada advokasi secara bersama dalam melihat masalah tahanan nelayan baik anak ataupun dewasa dalam analisis masalah yang utuh sehingga pemecahanpun dapat menolong mengeluarkan para nelayan miskin bukan saja dari jeratan hukum tapi juga dari jeratan kemiskinan
PENUTUP :
Mengutip tulisan Peter
Burnell dan Vicky Randall (2008), tentang negara
Indonesia di ambang negara gagal bisa dilihat dari indikator umum dari
sifat-sifat negara gagal. Menurut indeks itu, ciri-ciri umumnya, antara lain,
negara dengan pemerintah pusat yang lemah atau tidak efektif dalam
mengendalikan pemerintah daerah, kelumpuhan pelayanan publik, penyebarluasan
korupsi dan kriminalitas, eksodus penduduk ke luar negeri, serta memburuknya
kehidupan perekonomian.
Proyeksi
failed state itu didasarkan pada faktor sosial, ekonomi, dan politik.
Berdasarkan faktor itu, secara umum ADA KECENDERUNGAN perkembangan
Indonesia makin memburuk. Secara sosial, pertumbuhan penduduk dan arus buruh
migran tak bisa dikendalikan. Secara ekonomi, kesenjangan ekonomi makin
melebar, kemunduran ekonomi membayang dalam melambungnya harga-harga, cadangan
pangan menipis, serta kemiskinan dan pengangguran tinggi.
Sementara
Noam Chomsky (2006) mengatakan setidaknya ada dua karakter utama yang membuat
suatu negara dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak
memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk
kekerasan, dan bahkan kehancuran. Kedua, tidak dapat menjamin hak-hak warganya,
baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri; dan tidak mampu menegakkan dan
mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi
APA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH Dewan Perwakilan Daerah RI melihat
kecenderungan ini????