SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Kamis, 06 Oktober 2011

PERTIMBANGAN DPD RI TREHADAP RAPBN 2012
I. PENDAHULUAN

1. Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat yang berbunyi: “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

2. RPJMN Tahun 2010—2014 telah mengamanatkan 3 (tiga) agenda pembangunan nasional, yang merupakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah, yaitu (1) sasaran pembangunan kesejahteraan; (2) sasaran pembangunan demokrasi; serta (3) sasaran penegakan hukum.

3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, merupakan penjabaran RPJMN tahun 2010¬—2014, yang memuat langkah-langkah untuk mendukung tercapainya visi Indonesia 2014, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”. Sementara tema RKP tahun 2012, adalah “Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas, Inklusif dan Berkeadilan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat”.

4. Untuk melaksanakan misi RPJMN 2010—2014, visi pembangunan 2010—2014, ditetapkan 11 prioritas nasional di dalam RKP tahun 2012, yaitu (1) reformasi birokrasi dan tata kelola; (2) pendidikan; (3) kesehatan dan kependudukan; (4) penanggulangan kemiskinan; (5) ketahanan pangan; (6) infrastruktur; (7) iklim investasi dan iklim usaha; (8) energi; (9) lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; (10) daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik; dan (11) kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.

5. Dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2012 tersebut, alokasi anggaran belanja diarahkan pada pencapaian empat sasaran utama strategi pembangunan yaitu (1) mendorong laju pertumbuhan ekonomi (pro growth); (2) menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job), diantaranya melalui pemberian insentif fiskal guna meningkatkan investasi dan ekspor, serta peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur; (3) memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui program jaring pengaman sosial yang berpihak pada rakyat miskin (pro poor); serta (4) ramah pelestarian lingkungan hidup dan merespon persoalan-persoalan perubahan iklim (pro environment).

6. Strategi tersebut dijabarkan ke dalam inisiatif baru seperti (1) masterplan percepatan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI); (2) percepatan pembangunan Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur; (3) mendorong pelaksanaan program klaster empat; dan (4) mendorong peningkatan kesempatan kerja.

7. Dengan memperhatikan dan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012, selanjutnya pemerintah mengusulkan postur APBN seperti yang tertuang pada Tabel 1.

8. Pendapatan negara dan penerimaan hibah direncanakan mencapai Rp1.292,9 triliun (15,9 persen terhadap PDB), yang berarti mengalami kenaikan sebesar Rp123,0 triliun (10,5 persen) dari target APBN-P Tahun Anggaran 2011. Kenaikan rencana pendapatan negara dan hibah tersebut diharapkan akan didukung oleh kenaikan penerimaan perpajakan.

9. Total belanja negara direncanakan sebesar Rp1.418,5 triliun (17,5% terhadap PDB). Jumlah ini, berarti menunjukkan peningkatan sebesar Rp97,7 triliun atau 7,4 persen dari pagu anggaran belanja negara dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.320,8 triliun. Belanja pemerintah pusat dalam tahun 2012 direncanakan sebesar Rp954,1 triliun yang berarti mengalami peningkatan Rp45,9 triliun atau 5,1 persen dari pagu APBN-P Tahun Anggaran 2011. Sementara itu, anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2012, direncanakan sebesar Rp464,4 triliun, yang berarti naik Rp51,9 triliun atau 12,6 persen dari pagu APBN-P Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp412,5 triliun. Tabel 1. Postur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2012 (triliun Rupiah) No Uraian RAPBN A. Pendapatan Negara dan Hibah 1,292.9 I. Penerimaan Dalam Negeri 1,292.0 1. Penerimaan Perpajakan 1,019.3 Tax Ratio (% terhadap PDB) 12.6 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak 272.7 II. Hibah 0.8 B. Belanja Negara 1,418.5 I. Belanja Pemerintah Pusat 954.1 1. Belanja Kementeriaan Negara/Lembaga 476.6 2. Belanja Non Kementeriaan Negara/Lembaga 477.5 II. Transfer ke Daerah 464.4 1. Dana Perimbangan 394.1 2. Dana Otsus dan Penyesuaian 70.2 C. Keseimbangan Primer (2.5) Surplus/(Defisit) Anggaran (125.6) % defisit terhadap PDB (1.5) D. Pembiayaan 125.6 I. Pembiayaan Dalam Negeri 125.9 1. Perbankan Dalam Negeri 8.9 2. Non Perbankan Dalam Negeri 117.0 II. Pembiayaan Luar Negeri (Neto) (0.3) 1. Penarikan Pinjaman LN (Bruto) 56.0 2. Penerusan Pinjaman (SLA) (9.0) 3. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri (47.3) Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN, 2012 10. Dengan perkiraan pendapatan negara dan penerimaan hibah serta total belanja negara, maka defisit anggaran diperkirakan mencapai sebesar Rp125,6 triliun (1,5% terhadap PDB). Pemerintah telah merencanakan pembiayaan defisit RAPBN Tahun Anggaran 2012 dari dua sumber, yaitu sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp125,9 triliun dan pembiyaan luar negeri diperkirakan sebesar negatif Rp0,3 triliun. 11. Adanya isu krisis global yang terjadi di Eropa dan Amerika, memiliki dampak terhadap kinerja perekonomian Indonesia, penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2012 harus mengantisipasi dan mencegah dampak krisis tersebut, dan belanja harus digeser ke financial safety. Pendapat beberapa ahli ekonomi, bahwa share PDB Eropa dan Amerika mencapai ±65%, ini menunjukkan bahwa, jika terjadi krisis di kedua wilayah tersebut, akan berdampak terhadap kinerja ekonomi Indonesia. II.

PERTIMBANGAN DPD RI TERHADAP POSTUR RAPBN 2012

A. Pendapatan Negara dan Hibah
  1. DPD RI melihat bahwa pendapatan negara dan hibah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2012 yang direncanakan sebesar Rp1.292,9 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp123,0 triliun atau 10,5 persen dari target pendapatan negara dan hibah pada APBN-P Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.169,9 triliun. Sementara belanja negara direncanakan mencapai Rp1.418,5 triliun, naik Rp97,7 triliun atau 7,4 persen dari pagu belanja negara pada APBN-P Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp1.320,8 triliun. Dengan konfigurasi ini, di RAPBN Tahun Anggaran 2012, berhasil menekan defisit anggaran menjadi 1,5 persen terhadap PDB.
  2. Target pajak penghasilan yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp512,9 triliun. DPD RI berpendapat bahwa target tersebut masih terlalu rendah. Menurut perhitungan DPD RI, potensi pajak penghasilan masih dapat ditingkatkan sampai Rp596,4 triliun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, sedangkan pemerintah membuat asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen. DPD RI menyarankan target peningkatan tersebut terutama diarahkan pada wajib pajak badan, optimalisasi pungutan pajak, reformasi peraturan dan perundang-undangan pajak, penggalian potensi dengan sensus pajak, menutup pintu-pintu kebocoran penerimaan pajak, dan pengenaan tarif pajak progresif yang lebih tinggi kepada masyarakat yang berpendapatan tinggi.
  3. DPD RI berpendapat bahwa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) harus ditingkatkan karena Indonesia mempunyai potensi SDA yang sangat besar, langkah-langkah strategis untuk optimalisasi potensi SDA, antara lain dengan melakukan (1) peningkatan nilai tambah sektor unggulan; (2) meninjau kembali kontrak karya yang merugikan negara; dan (3) meningkatkan transparansi dan kapasitas lifting minyak.
B. Belanja Negara
  1. DPD RI berpendapat bahwa lonjakan belanja rutin pegawai dari tahun ke tahun berpotensi mereduksi program reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Struktur anggaran yang terbebani dengan anggaran belanja pegawai akan menyebabkan Indonesia sebagai negara high cost economy, sehingga diperlukan dorongan efisiensi terhadap biaya birokrasi.
  2. DPD RI berpendapat bahwa subsidi yang merupakan hak masyarakat ekonomi lemah ke bawah harus dijaga dan tepat sasaran. DPD RI mengusulkan untuk melakukan penataan ulang kebijakan sistem penyaluran subsidi yang telah dilakukan pada tahun 2011.
  3. DPD RI berpendapat bahwa volume BBM bersubsidi dapat dikendalikan melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg, peningkatan pemanfaatan energi alternatif seperti bahan bakar nabati (BBN), pembatasan volume konsumsi secara bertahap, dan substitusi BBM ke bahan bakar gas (BBG). DPD RI berpendapat bahwa untuk efisiensi subsidi listrik, diusulkan untuk mengganti BBM dengan BBG. Untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan intervensi pemerintah untuk mengutamakan penggunaan gas bagi kepentingan dalam negeri.
  4. RAPBN Tahun Anggaran 2012 mengalokasi dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp269,5 triliun atau sebesar 22,58%, hal ini melanggar amanat UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 27 yang mensyaratkan jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari penerimaan dalam negeri (PDN) netto yang ditetapkan dalam APBN (Rp310,31 triliun).
  5. RAPBN Tahun Anggaran 2012 mengalokasi anggaran kesehatan sebesar Rp14,6 triliun atau 1,5% dari belanja negara, hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa anggaran kesehatan sebesar 5% (Rp47,7 triliun) dari anggaran belanja negara. Penyesuaian perlu dilakukan dalam upaya pencapaian millennium development goals (MDG’s) seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2010.
  6. DPD RI berpendapat bahwa perlu aturan yang jelas untuk alokasi dana penyesuaian untuk menghindari terjadi penyalahgunaan.

III. INDIKATOR PEMBANGUNAN DALAM KONTEKS RAPBN TA 2012
A. Empat Pilar Sasaran Pembangunan Versus RAPBN TA 2012

  1. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP 2012 tersebut, alokasi anggaran belanja diarahkan pada pencapaian empat sasaran utama pembangunan yaitu (1) pro growth; (2) pro job, (3) pro poor; dan (4) pro environment. Pemerintah memberikan inisiatif atau instrument baru seperti untuk menunjang hal tersebut seperti (1) Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) (2) percepatan pembangunan Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur; (3) mendorong pelaksanaan program klaster empat; dan (4) mendorong peningkatan kesempatan kerja. DPD RI berpendapat bahwa tidak hanya dibutuhkan dana, tetapi strategi dan arah kebijakan yang tepat juga diperlukan untuk menghindar dari trade-off antara empat sasaran pembangunan tersebut.
  2. DPD RI berpendapat bahwa postur RAPBN Tahun Anggaran 2012 kurang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh: belanja pegawai Rp215,7 triliun diperuntukkan bagi ±4,7 juta pegawai, sementara anggaran kemiskinan yang notabene lebih dari 31 juta penduduk miskin, hanya tetap pada kisaran Rp50 triliun.
  3. DPD RI berpendapat bahwa perlu kejelasan dan keterbukaan dalam hal data tentang garis kemiskinan. Garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah (Rp212.000,00 per orang per bulan). DPD RI mengusulkan garis kemiskinan harus ditetapkan secara bijaksana, yaitu dengan besaran batas garis kemiskinan sebesar US$2 per hari.
  4. DPD RI berpendapat bahwa anggaran untuk bidang pertanian dan perikanan 2012 perlu ditingkatkan, karena merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar, merupakan mata pencaharian mayoritas penduduk, dan juga memiliki jumlah penduduk miskin yang relatif besar.
  5. DPD RI berpendapat bahwa diperlukan alokasi anggaran untuk penumbuhan industri untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan menyerap tenaga kerja yang besar.
  6. DPD RI berpendapat bahwa postur RAPBN Tahun Anggaran 2012 memiliki trade off, sebagai contoh alokasi anggaran lingkungan hidup hanya sebesar 0,1 persen terhadap PDB. Kecilnya proporsi tersebut, tidak menjamin kelestarian lingkungan (pro environment) apalagi sumber pertumbuhan ekonomi tersebut berasal dari sumber daya alam yang tidak terbaharukan.
B. Kesenjangan Antarwilayah
  1. DPD RI mencatat bahwa 83,2% wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan, sekitar 45% merupakan desa tertinggal (miskin), sementara di tingkat kabupaten, dimana kabupaten tertinggal terbesar terdapat di wilayah Tengah dan Timur Indonesia. DPD RI berpendapat bahwa, arah kebijakan pemerataan dan percepatan serta perluasan pembangunan perlu difokuskan pada daerah-daerah tertinggal, melalui alokasi anggaran terutama di kawasan Timur Indonesia, sehingga kesenjangan antarwilayah dapat dikurangi secara perlahan.
  2. Salah satu instrumen yang dilakukan pemerintah untuk kesenjangan wilayah adalah dengan meluncurkan program MP3EI. DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah perlu memberikan perhatian pada anggaran infrastruktur dalam rangka mendukung program MP3EI.

IV. PENUTUP
  1. Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2012 tidak mencerminkan kesesuaian dengan empat pilar pembangunan ekonomi yang merupakan target pemerintah.
  2. Penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. Postur RAPBN Tahun Anggaran 2012 masih belum antisipatif terhadap krisis global sehingga memiliki resiko yang tinggi.
  4. Postur RAPBN Tahun Anggaran 2012 tidak ideal, sehingga perlu dilakukan pembenahan kembali.