SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Minggu, 15 Agustus 2010

LAPORAN NARASI RESES ANGGOTA DPD RI IR.SARAH LERY MBOEIK B 76

Text Box: DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA


LAPORAN NARASI RESES

ANGGOTA DPD RI IR.SARAH LERY MBOEIK B 76

Tanggal, 04 - 12 Agustus 2010



  • Pemerintah Kota Kupang menyambut baik rencana membuat kota/zona Integritas di Pemkot Kupang, diharapkan ini bisa ditindaklanjuti
  • Kesepakatan dengan Walikota untuk diskusikan dan sosilasai tentang kota/Zona Integritas bersama KPK yang direncanakan tanggal, 19 atau 20 Agustus 2010
  • Didiskusikan juga soal sekolah bertaraf internasional yang tidak memiliki sumberdaya manusia dalam mengoperasikan bantuan komputerisasi sehingga sampai saat ini komputer dan berbagai bantuan lainnya dalam sekolah internasional tersebut tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2008
  • Walikota menyambut baik infomrasi/temuan tersebut dan langsung memanggiil Kadis PPO Kota Kupang untuk menyelidiki untuk ditindaklanjutin

SARAN DAN REKOMENDASI :

  • DPD RI melalui komite 4 perlu mendorong agar disetiap kota maupun Kabupaten di Indonesia nkhususnya di Nusa Tenggara Timur untuk membentuk Kota/Zona integritas (status atau pengakuan terhadap keberhasilan Propinsi/kota/Kabupaten, Kementerian dan Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah serta Sektor Swasta yang telah berhasil melakukan implementasi pencegahan korupsi dengan baik)sebagai promosi good governence agar dapat memperbaiki Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik sesuai Standart Pelayanan Minimal di daerah Kota/Kabupaten dan Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat, Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, dan Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja, dan Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan Pakta Integritas

Tempat : Camplong -Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang

Tujuan : Sosialisasi empat pilar kehidupan berbagsa dan bernegara yaitu Pancasila

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR

SARAN DAN REKOMENDASI

  • Diharapkan perlu ada pembagian tema setiap pertemuan/reses karena materi yang padat tidak dapat diselesaikan dengan waktu 3 jam
  • Perlu penyederhanaan materi agar bagi masyarakat yang berpendidikan rendah lebih mudah memahami untuk itu metode sosialisasi harus interaktif dan memakai alat bantu
  • Beberapa rekomendasi : Perubahan UUD lahir karena ada tuntutan agar aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, Pengalaman selama ini dianggap tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Namun dengan kehadiran DPD RI yang kewenangan sangat terbatas maka banyak kepentingan daerah yang belum terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Untuk itu perlu dipikirkan kewenangan DPD RI yang lebih baik dari fungsi legislasi maupun budgeting khususnya masalah masalah desentralisasi
  • Penting diperhatikan perlindungan hukum baik kaum miskin, kaum marginal dan masyarakat adat karena selalu merasa bahwa hokum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas
  • Perlu dipikirkan untuk memasukan hukum adat bagian dari pluralisme hukum dan mengakui hak pengelolaan sumberdaya alam milik masyarakat adat karena masyarakat adapt telah ada sebelum Negara ini ada
  • Masih terasa perlakukan diskriminasi hukum bagi kaum perempuan padahal Undang-undang dasar tidak menyebut Ham hanya untuk laki-laki, untuk itu disarankan sosialsasi harus lebih banyak pada aparat penegakan hokum bukan semata mata buat kita rakyat biasa

Tempat : Redaksi Timor Ekspres/Jawa Pos

TUJUAN : Pertemuan Media Timor Ekspres membangun kerjasama melalui seminar/

dialog publik soal rencana Seminar bersama mendisgn ulang industri

pertambangan di NTT

  • Kerjasama dengan DPD RI sangat diharapkan dalam tema besar untuk mendisign industri pertambangan di NTT, Ini adalah tindaklanjut pertemuan media dengan DPD pada akhir bulan Juli 2010 lalu
  • Timor ekspres yang adalah jaringan Jawa Pos bersedia bekerja sama dan akan mendisign proposal untuk ditawarkan kepada DPD RI dalam tema problematik industri pertambangan di NTT
  • Adanya pembagian peran antara DPD RI dan media dalam mengsukseskan rencana dimaksud yang akan direncanakan sebelum lebaran pada awal september yaitu antara tanggal, 01 – 03 September 2010 (tentativ)

Tempat : Desa Bone Kabupaten TTS

Tujuan : Mendengar aspirasi Masyarak

  • Masalah pertambangan mangan yang tak bedanya dengan kasus di Pitay dan sedaratan Pulau Timor lainnya
  • Masalah honorer bagi guru di sekolah swasta yang tidak dimasuikin dalam data base
  • Masalah keamanan/pencurian ternak yang terjadi terus menerus dan rendahnya aparat kepolisian dalam menangani masalah tersebu
  • Kebutuhan akan adanya embung-embung untuk mengatasi ancaman kekeringan dan gagal panen yang terjadi dari tahun ke tahu
  • Diharapkan adanya pemekaran bagi 8 kecamatan di Kabupaten Kupang karena jauhnya dari aspek pelayanan kekuasaan dan besarnya wilayah pelayanan kabupaten Kupang

SARAN DAN REKOMENDASI :

  • Sudah menjadi trend di Propinsi NTT adalah masalah tenaga medis yang minim. Pustu dibiarkan kosong, pendekatan pelayanan kesehatan belum dilakukan secara baik dan serius. Kalaupun pustu ada, ketersediaan obat pun tak ada. Jika musim penyakit terpaksa masyarakat harus menyewa transportasi ke puskesmas dengan biaya yang cukup mahal melebihi harga obat dan sangat memberatkan masyarakat, untuk itu direkoemndasikan bagi Komite III agar mendisign instrumen evaluasi bagi Kabupaten Kota yang belum maupun sudah menjalankan Standar Pelayanan Minimum dibidang kesehatan khususnya di daerah NTT yang IPM nya rendah

Tempat : Gereja Sion pantai beringin Desa Pitay

Tujuan : Mendengar aspirasi masyarakat Pitay Kecamatan Sulamu

  • Masyarakat menyampaikan keresahannya karena merasa ada perlakuan diskriminatip dalam pelaknaan pembangunan. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan setiap tahun, usulan perbaikan infrastruktur jalan melewati Desa Pitay dan Pengadaan air bersih, kenyataannya masyarakat Pitay didapat hanyalah bisa menjadi penonton saja dari hasil pembangunan yang diterima oleh masyarakat di desa ataupun kabupaten lain
  • Acaman kelaparan akibat gagal panen yang dialami oleh masyarakat Desa Pitay
  • Masalah pertambangan Mangan yang meresahkan karena ketidakpastian harga, soal proteksi bagi pekerja tambang, rendahnya pemahaman lingkungan dalam industri penambangan mangan di Kabupaten Kupang

SARAN DAN REKOMENDASI :

  • Kasus Penambangan mangan akan dibuat rekoemndasi yang sama unt5uk 1 Propinsi karena ini menjadi masalah krusial ndimana-mana
  • Ketahanan pangan harusnya menjadi meanstream dalam perencanaan dan implementasi pembangunan
  • DPD RI khususnya komite 4 dan Panitia Akuntabilitas Publik perlu mendisign instrumen untuk mengecaluasi kerangka pembangunan yang membebaskan masyarakat miskin dari berbagai ancaman kelaparan dan kemiskinan

Tempat : Desa Fatuleu-Kabupaten Kupang

Tujuan : Mendengar aspirasi dengan masyarakat kevetoran ManBait

  • Masalah pembangunan YONIF yang hingga saat ini terjadi pro kontra, pemerintah sementara ini lagi mencari solusi yang terbaik karena ada penolakan dari Tokoh masyarakat dan Tokoh agama. Masyrakat Kecamatan Takari menolak pembangunan Brigif didaerah mereka. Claim sepihak yang dilakukan oleh Brigif menjadi alasan penolakan masyarakat. Karena tanah milik mereka pada tahun 2004 dipinjam pakai oleh pemerintah kabupaten Kupang untuk kegiatan ... namun anehnya tanah tersbut tidak dikembalikan kepada masyarakat pemilik namun secara sepihak diserahkan ke Brigif
  • Tanah adat milik ALBERT ADRIAN BAIT (keturunan Nicolaas Bait dalam kevetoran ManBait kevetoran Manbait milik. pada awalnya secara sepihak diclaim oleh Pemkab Kupang dan kemudian di serahkan ke Transmigrasi untuk transmigrasi local Pola ternak seluas 2000 Ha namun program tersebut tidak berjalan hingga saat ini.Tanah tersebut dikelola sejak tahun 1875 abad ke XVIII hingga tahun 2004 dan kemudian tanah sawah tersebut di kontrak oleh Perusahaan daerah AGROBISNIS Kabupaten Kupang sampai dengan tahun 2009 (kontrak terlampir)
  • Tahun 2006, hadirnya MAKO BRIGIF didaerah tersebut namun belum pernah disosialisasikan kepada Tokoh Adat Tokoh Masyarakat,dan Tokoh pemuda yang berada di kecamatan fatuleu, Kabupaten kupang Propinsi NTT dan Selama Kepemimpinan DANREM terdahulu (Arif Rahman), DANDIM Terdahulu (Bambang) dan KORAMIL Camplong (Abdulah Law) tidak pernah turun di tengah-tengah masyarakat yang berada di fatuleu untuk mensosialisasikan MAKO BRIGIF tersebut seluas 603 HA dan tumpang tindih dengan tidak memilik batas yang jelas
  • Tahun 2006 TNI Angkatan Darat membangun sebuah Gapura yang besar diatas tanah Robi Mbatu yang bertulis “GRAHA WIRASAKTI” tepatnya di pinggir kanan jalan Kuapang-Atambua, tanpa diketahui pemilik tanah sehingga pemilik tanah keberatan maka Gapura tersebut dibongkar oleh TNI Angkatan Darat; dan dipindahkan serta membangun lagi Gapura tersebut tepatnya di Asam Tiga bagian kanan jalan Kupang – Atambua diatas tanah sawah tersebut adalah milik ALBERT ADRIANBAIT (Ketua Lembaga Adat Kefetoran Manbait Swapraja Fatuleu) / Keturunan Nikolaas Bait (Almarhum),Fetor Manbait Swapradja Fatuleu; dan tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik tanah ALBERT ADRIAN BAIT(ketua Lembaga Adat Kefetoran Manbait Swapradja Fatuleu/Keturunan Nikolaas Bait (Almarhum) Fetor Manbait Swapradja Fatuleu; dan telah diratakan oleh alat berat dan ada 1 buah truk TNI Angkatan Darat dilokkasi tersebut oleh anggota TNI lainnya bdengan alasan perintah atasan padahal tanah sawah tersebut ditengah-tengah tanah milik keturunan nikolaas Bait, yang masih dikontrok oleh PD Agrobisnis Kabupaten kupang;
  • Kevetoran Manbait Swapradja Fatuleu telah bersurat kepada Bupati Kupang (I A Medah) Nomor :01/LAKM/VI/2007 teranggal al 18 juni 2007, namun hingga saat ini tak ada tanggapan dari pihak Briegif


Tempat : Pasar Inpres Kabupaten Kupang

Tujuan : Mendengar aspirasi masyarakat Pedagang Kaki lima dan evaluasi internal

3 tahun kinerja Pemkot Kupang

  • Koperasi belum menjadi jiwa di masyarakat dan pembangunan koperasi masih menguntungkan kelompok tertentu
  • Masyrakat pasar kasil sulit mengakses dana koperasi karena masih dirasakan diskriminatip dan persyaratan yang memberatkan kepengurusunnya
  • Pemerintah perlu memperhatikan pemberdayaan kelompok masyarakat akar rumput yang telah mengorganisir diri dalam membangun upaya pemberdayaan ekonominya
  • Managemen pasar kasih yang buruk sehingga tak membuka ruang bagi para pedagang kecil untuk bisa berdagang dengan nyaman dalam pemenuhan kebutuhan hidup
  • Masih terbatasnya kemampuan dan mutu petugas kesehatan pada berbagai tingkat pengelola pelayanan kesehatan baik dalam hal preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif
  • Agenda Hak Dasar seperti Kesehatan gratis, pendidikan gratis dan air bersih terus dilakukan,

Waktu : Selasa, 10 Agustus 2010

Tempat : Sekretariat PIAR-NTT

Tujuan : Mendengar aspirasi tentang Pegawai Honorer di Pemerintah Kota Kupang

Pasca Pemeberlakuan SE Menpan No 5 Tahun 2010

SE MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010:

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

  • Bahwa adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari : Pertama, Kategori I adalah Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria: (1). Diangkat oleh pejabat yang berwenang; (2). Bekerja di instansi pemerintah; (3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; (4). Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Kedua, Kategori II adalah Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria: (1). Diangkat oleh pejabat yang berwenang; (2). Bekerja di instansi pemerintah; (3). Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; (4). Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

  • Bahwa untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer: Pertama, Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar: (1). Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran. (2). Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya. (3). Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4). Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur. Kedua, Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar: (1). Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas. (2). Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010.

  • Bahwa selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: (1). Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali. (2). Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari. (3). Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah. (4). Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan. (5). Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

Ø Pertanyaan: Mengapa Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer belum diterbitkan, tapi SE MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010 telah diterbitkaan…..??? Apa yang terjadi jika SE MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2010 tidak dapat mengakomodir dan tidak sesuai dengan PP...??? ini akan menjadi preseden buruk bagi Hukum Administrasi Negara.

KETIDAKADILAN BAGI PAGAWAI HONOR DI KOTA KUPANG:

  • Bahwa dilingkup Pemkot Kupang terdapat pegawai honor yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang untuk ditempatkan dan atau diperbantukan pada instansi pemerintah maupun instansi bentukan pemerintah. (NB. PD Pasar, PDAM, KORPRI, Koperasi Pegawai Negeri Maju, Guru Honor Yang diperbantukan di Sekolah Swasta, Sekretarian KONI, Sekretariat KORPRI, Rumah Jabatan, dll).
  • Bahwa dalam melaksanakan tugas pengabdiannya untuk membngun Kota Kupang, pegawai honor yang diangkat berdasrkan SK Walikota Kupang ini, setiap tahunnya dimutasikan dari instansi bentukan pemerintah ke dinas-dinas (Institusi Pemerintah) dan ada juga pegawai honor yang diangkat berdasrkan SK Walikota Kupang, dimutasikan dari instansi bentukan pemerintah seperti: PD Pasar, PDAM, KORPRI, Koperasi Pegawai Negeri Maju, Guru Honor Yang diperbantukan di Sekolah Swasta, Sekretarian KONI, Sekretariat KORPRI, Rumah Jabatan ke Institusi Pemerintah dalam hal ini dinas-dinas.

Bagaimana nasib dari pegawai honor yang telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) pejabat berwenang dalam hal ini Walikota Kupang dan pada saat diterbitkannya dan diberlakukannya SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah, mereka dimutasi dan sementra mengabdi untuk membangun Kota Kupang pada instansi bentukan pemerintah…?? Relitas ini sangat bertentangan dengan asas Persamaan dihadapan hukum atau eguality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia?

SARAN DAN REKOMENDASI :

Untuk mengatasi persoalan ketidakadilan yang dihadapi oleh Pagawai honor baik di Kota Kupang maupun Kabupaten Kota lainnya yang ada di Indonesia pasca pemberlakuan SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah, maka direkomendasikan kepada Komite I untuk mengkaji SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010 tersebut , dan disarankan untuk:

A. Revisi Surat Edaran No.5 Tahun 2010 dimaksud dengan ditambahkan nomenklatur kategori III, yang berbunyi:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwewenang

2. Bekerja pada instansi pemerintah dan atau bekerja pada instansi bentukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah

3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secra terus menerus

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

B. Memperhatikan lama dan panjangnya waktu honorer yang ada maka di rekomendasi kan juga agar ada affirmative bagi para honorer dibawah tahun 2005 untuk dipertimbang kan masuk dalam database agar diprioritas menjadi PNS di Kota Kupang

REKOMENDASI UMUM :

1. PERTAMBANGAN : TAMBANG MANGAN DI DARATAN PULAU TIMOR DAN SEKITAR NYA

a. Persoalannya Tambang Mangan memunculkan pertanyaan “sejauh mana negara berhasil menciptakan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat lokal di sekitar tambang dalam pengelolaan tambang? Mengapa protes dari berbagai masyarakat di sekitar lokasi tambang susul menyusul di berbagai wilayah pertambangan di Indonesia, khususnya sejak NTT menjadi booming tambang? Daerah-daerah penghasil tambang konflik [bersenjata] baik konflik vertikal maupun horizontal. Konflik-konflik sosial di sekitar pertambangan yang berentetan terjadi

b. Penolakan terhadap eksploitasi pertambangan yang terjadi dari waktu ke waktu berangkat dari beberapa persoalan :

  • Harga tambang mangan yang masih belum jelas karena belum ada [engaturan perda soal harga
  • Belum adanya perlindungan bagi penambang baik dalam bentuk asuransi maupun perlindungan kesehatan misalnya menggunakan sarung tangan dan Masker karena banyak penambang khususnya rakyat NTT belum memahami Bahan beracun Berbahaya (B3) paling tidak masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan seperti tambang mangan di Pedesaan, tabang galian C namun tidak ada pengawasan dan pengendalian sekaligus melakukan penertiban Hingga saat ini sudah 12 orang yang menjadi korban akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab sehingga lingkungan fisik dan non fisik yang rusak
  • Menyepakati untuk mendesak pemda Kabupaten Kupang untuk segera menetapkan perda untuk harga mangan agar tidak dapat mencegah munculnya praktek illegal mainning di NTT
  • Lambatnya pemerintah daerah dalam menyiapkan kerangka normatif /regulasi akibatnya mangan hanya menguntungkan pengusaha dan okunum aparat pemerintah dan menyisakan menciptakan konflik horisontal ditingkat rakyat dan kerangka normatif untuk mempermudah pengurusan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

TAMBANG EMAS WANGGAMETI-SUMBA TIMUR

  1. Wanggameti telah menjadi Taman Nasional Laiwangi-Tabundung-Wanggameti. Kawasan yang berada di bagian Tenggara Sumba ini meliputi 43.000 ha. Hampir semua jenis habitat hutan Sumba dijumpai dikawasan ini. Puncak Gunung Wanggameti (1,255 m.) merupakan dataran tertinggi dari permukaan laut. Kawasan ini habitat dari 77 jenis burung, yang beberapa diantaranya jenis endemik hutan Sumba. Gerak hidup penduduk di Wanggameti tak jauh dari kesahajaan alam. Seperti bertani, ternak, mengolah hasil hutan, kayu, obat-obat tradisional, tenun ikat dari pohon soga, dan pemanfaatan kayu gaharu. Berabad lamanya, penduduk di Wanggameti - 10 Kabisu atau suku hidup berdampingan dengan alam.
  2. Sejak November 2009, Bupati Sumba Timur mengeluarkan ijin kuasa pertambangan kepada PT Fathi Resources untuk ekspolorasi Emas di kawasan Wanggameti. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi selama 10 tahun diberikan Bupati seluas 1.000 kilometer persegi. Ijin ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kegitan penyelidikan umum yang telah dilakukan 2 tahun sebelumnya
  3. Walau baru melakukan eksplorasi sekitar 8 bulan, dampak lingkungan telah dirasakan masyarakat. “Di kawasan Wanggameti terdapat 114 mata air dan beberapa diantaranya telah mengering akibat penebangan pohon di kawasan eksplorasi ujar Rambu Nunik, salah satu warga. Longsor juga terjadi di kawasan yang diekplorasi perusahaan. Warga merasakan kualitas air juga menurun. Mereka juga tak bebas lagi mengakses beberapa jenis tumbuhan hutan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi. Protes warga menuntut Pemda Kabupaten Sumba Timur mencabut ijin kuasa pertambangan PT Fathi Resource. Warga juga mendesak perusahan menghentikan penambangannya dan menuntut aparat penegak hukum menindak berbagai oknum yang melakukan intimidasi atau menakut-nakuti warga yang melakukan penolakan. Mereka juga meminta pemerintah memperbaiki segera kawasan yang telah rusak akibat kegiatan penambangan.

TAMBANG dan PENGGILINGAN BATU KELURAHAN TAKARI

  • Pertambangan bahan galian C yang telah dioperasikan oleh PT Waskita karya selama 10 tahun yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dimana makin tingginya penderita ISPA dari tahun ke tahun
  • Wilayah penggilingan batu di Kelurahan Takari yang mengambil lahan seluas 4 Ha diduga tidak dilakukan ANDAL yang berakibat masyarakat menjadi korban dari polusi debu dan makin merusaknya DAS yang ada akibat Kecamatan Takari sebagai tempat/wilayah pengambilan dan penggilingan batu di Kabupaten dan Kota Kupang
  • Munculnya konflik horisontal diantara masyarakat yang punya hubungan kekerabatan akibat pro kontra terhadap eksploitasi penggilingan batu
  • Kekecewaan masyarakat atas pemerintah daerah yang memiliki kedangkalan pengetahuan tetapi sekaligus berpihak pada pengusaha
  • PT Waskita Karya yang adalah BUMN tetapi memiliki sistim administrasi yang tidak kredibel

SARAN DAN REKOMENDASI :

  • · Mengingat Undang-undang Pertambangan No. 4 Tahun 2009 memiliki nafas yang berbeda dengan UU No. 11 Tahun 1967 dan cukup sulit dilaksanakan karena mengharuskan seluruh komponen pemerintah dari Kabupaten hingga Pusat memiliki kesungguhan, karena prinsip desentralisasi yang memberikan sejumlah kewenangan pada daerah maka DPD RI melalui Komite II perlu mendorong agar seluruh Pemda harus memiliki kapasitasa SDM yang handal khususnya dalam indutri pertambangan dalam menjalankan mandate, prinsip konservasi dan pencadangan mineral, dan kelestarian lingkungan hidup, pengembangan masyarakat, serta pengelolaan paska tambang yang profesional.
  • Jika tak ingin bangsa ini makin terpuruk khususnya di Provinsi NTT akibat salah urus sumber daya alamnya, maka tindakan penghentian sementara atau moratorium ijin-ijin baru eksploitasi sumber daya alam mendesak dilakukan demi penyesuaian dan mekanisme peralihan serta ijin-ijin lama terutama Kuasa Pertambangan Daerah dan Surat Ijin Penambangan Daerah ke mekanisme Ijin Usaha Pertambangan(IUP), juga sistem kontrak yang diganti dengan ijin harusnya konsiten dijalankan yang merupakan mandat UU pertambangan no.4 tahun 2009 . Upaya ini akan memberikan jeda bagi pengurus negeri untuk menata ulang carut marut eksploitasi sumber daya alam dengan lebih rasional dan berkeadilan seperti menyiapkan berbagai regulasi di daerah dan membangun kapasitas SDM, tata ruang dll.
  • Demi membangun sinergisitas dan prespektif pembangunan yang lebih maju dan bermartabat maka kami meminta kepada DPD RI melalui Komite II bersama perwakilan DPD RI asal Propinsi NTT ataupun Propinsi yang memiliki persolan dengan pengelolaaan industri pertambangan agar melakukan kajian kritis melalui dialog publik ataupun seminar bersama di tingkat daerah demi membangun komitmen pembangunan yang adil lingkungan pemerintah baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten Kota karena issu lingkungan menjadi topic pembicaraan dan pemgembangan program dibanyak Negara, dan menjadi pembahasan khusus di PBB akibat makin merosotnya kualitas lingkungan
  • Kinerja Pemerintahan sekarang ini dalam menyikapi keluarnya perijinan eksploitasi sumber daya alam yang makin tak terkontrol di seluruh negeri – sangat mengecewakan. Ribuan perijinan baru pertambangan skala besar yang dikeluarkan membabi-buta - sama sekali tak mendapat perhatian dan tindakan yang memadai dari pemerintah. Padahal Indonesia telah memiliki UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mestinya mampu mengerem nafsu eksploitatif pengurus negeri.Untuk itu DPD RI perlu mendesak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi 3 kementrian antara lain : Kementrian ESDM, Kehuatanan, Kementrian Lingkungan hidup
  • Disarankan bagi PPUU bahwa Prolegnas 2010-2014 sudah mengagendakan pembahasan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Mewakili daerah dan rakyat khusunya masyarakat adat, Inilah cahaya yang harus terus kita jaga untuk terus menyala, menyinari perjalanan Bangsa ini ke masa depan. Untuk itu meminta kepada PPUU agar memprioritaskan pembahasan RUU ini untuk masa sidang tahun 2011 nanti..
  • Rangkaian bencana ekologis yang hampir setiap hari terjadi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat Indonesia. Ke depan, tingginya angka kebencanaan ini akan terus terjadi dengan jumlah korban yang juga meningkat; mengingat 83% wilayah Indonesia rentan akan risiko bencana, minimnya upaya mitigasi bencana, serta adanya perubahan iklim (climate change)
  • Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka

2. KORUPSI DAN PENEGAKAN HUKUM

  • Dalam masalah pemberantasan korupsi, Banyak kasus korupsi yang masih berjalan ditempat dan kalaupun ada proses hukum para petinggi yang punya keweanangan tidak tersentuh hukum, dan kasus illegal loging di Rote Ndao yang diambil alih oleh POLDA NTT tapi sudah 3 tahun ini berjalan di tempat. Untuk itu disarankan komite 4 dan Komite 1 untuk melakukan Supervisi terhadap aparat hukum didaerah secara terus menerus dan diharapkan melibatkan masyrakat dalam pengawasan kinerja aparat penegak hukum agar lebih kredibel masukannya terhadap para penegak hukum
  • Inkonsisten penerapan UU No.40 thn 1990 tentang PNS karena banyak PNS yang ter jerat kasus pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun tetapi tetap dipromosi mendapat jabatan ini ikut mempengaruhi kinerja pemerintahan dean tidak consisten dalam pemberantas an korupsi . Untuk itu sirekomendasikan kepada Komite, komite 1 dan Panitia Akuntabilitas Publik untuk melakukan dialog-dialog publik yang terlembaga di tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi dalam bentuk bedah kasus penegakan hukum kasus korupsi. Instrumen ini penting dilakukan sebagai bagian dari bentuk evaluasi kinerja penegakan hukum khususnya di isu-isu pelayanan publik dan anti korupsi Provinsi NTT yang dikenal dengan propinsi miskin namun disisi lain maraknya kasus korupsi diberbagai dinas/instansi baik itu di dinas kesehatan, pendidikan dan infra struktur yang jalan ditempat. Dalam soal penegakan hukum, tak mampu menyentuh para pelaku pada struktur yang lebih tinggi. Pada sisis lain, para PNS yang terjerat dengan kasus pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun tidak dipecat malahan tetap dipromosi dengan jabatan lain (tidak sesuai dengan UU No.43 tahun 1999 tentang kepegawaian).
  • Komite I, IV dan PPA direkomendasikan untuk melakukan pembahasan Indikator Kinerja Supervisi & Koordinasi soal Frekuensi Supervisi & Koordinasi, Metode, Tindak Lanjut, Kebijakan Pengambil-alihan Kasus dan Indikator Kinerja Pencegahan, Perbaikan sistem pembayaran dan peningkatan transparansi biaya pelayanan publik

3. PEGAWAI HONORER DI PEMKOT KUPANG:

  • Untuk mengatasi persoalan ketidakadilan yang dihadapi oleh Pagawai honor baik di Kota Kupang maupun Kabupaten Kota lainnya yang ada di Indonesia pasca pemberlakuan SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan pemerintah, maka direkomendasikan kepada Komite I untuk mengkaji SE MENPAN Nomor 5 Tahun 2010 tersebut , dan disarankan untuk:

A. Direvisi Surat Edaran No.5 Tahun 2010 dimaksud dengan ditambahkan nomenklatur kategori III, yang berbunyi:

  • Diangkat oleh pejabat yang berwewenang
  • Bekerja pada instansi pemerintah dan atau bekerja pada instansi bentukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  • Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secra terus menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006


B. Memperhatikan lama dan panjangnya waktu honorer yang ada maka di rekomendasi kan juga agar ada affirmative bagi para honorer dibawah tahun 2005 untuk dipertimbang kan masuk dalam database agar diprioritas menjadi PNS di Kota Kupang

4. TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM LAINNYA

  • Kasus brigif hanyalah salah satu dari ribuan kasus perempasana tanah masyarakat adat di Provinsi NTT. Dengan Boomingnya mangan merupakan ancaman serius konflik SDA kedepan. Demikian juga kasus hutan lindung dll. Banyak kasus akibat konflik sumberdaya alam yang akhirnya memenjarakan masyrakat pemilik sumberdaya hutan sejak tahun 1917 tersebut pada kasus hukum.

  • Perlu dikaji keberadaan masyarakat adat atas pengetahuan lokal merteka soal kearifan mengelola lingkungan karena mereka bukan hanya kaya dengan sumberdaya alam, tetapi juga kaya dengan pengetahuan untuk menjaga dan mengelola alam yang kaya itu. Identitas budaya Masyarakat Adat di Nusantara tidak terpisahkan dari alam, dari tanah, dari hutan dan dari laut yang mereka warisi dari leluhurnya. Itu lah yang kita kenal dengan wilayah adat.
  • Sedangkan para pengrusak SDA akibat eksploitatif sumber daya alam melalui eksplorasi dan eksploitasi pertambangan tak tersentuh hukum. untuk itu diharapkan peninjauan kembali tata batas hutan dan penghargaan terhadap hak masyarakat adat akan pengelolaan sumberdaya alam melalui pendekatan pembangunan yang lebih berpihak pada masyarakat pemilik SDA dan marginal lainnya.

  • Disarankan kepada Komite I dan Komite II agar melakukan kajian mendalam terhadap berbagai konflik sumberdaya alam dengan menempatkan paradigma pembangunan nasional menjadi Pembangunan untuk Semua”” dengan salah satu strateginya, adalah keserasian dan keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan, atau growth with equity. Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yagh hanya merupakan jargon pembangunan yang mendukung penuh paradigma dan agenda neoliberal, serta korporatokrasi dalam memangsa sumber-sumber kehidupan masyarakat kita. Ini merupakan petaka dan tragedi sejarah yang kejam sehingga nantinya masyarakat akan tereliminasi dari harapan dan masa depan yang di cita-citakan

  • Kepada PPUU : Segera didorong legalisasi legalisasi UU Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat dan melakukan negosiasi ulang berbagai claim yang dilakukan baik oleh negara maupun oleh swasta dan perlu mendesigan penting adanya UU Pengadilan Agraria secara terpisah

Minggu, 01 Agustus 2010

Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Tuntutan Audit Lingkungan

Ir. SARAH LERY MBOEIK
Anggota DPD/MPR RI B- 76

Jakarta, 20 Juli 2010
No. : 04/Anggota DPD-NTT/076/VII/2010
Lamp : 1 (satu) jepitan
Hal : Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Tuntutan Audit Lingkungan

Kepada Yth
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero)
Gedung Waskita Jl. MT Haryono Kav.10 Cawang
Fax. : 021-8508506
Di
Jakarta

Dengan Hormat
Berdasarkan pengaduan masyarakat Kelurahan Takari, Kecamatan Takari - Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir Juni 2010 dalam acara pertemuan antara Masyarakat dan anggota DPD-RI perwakilan NTT, perihal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya melalui penambangan dan pemurnian bahan galian golongan C, batu kali di wilayah Kelurahan Takari Kabupaten Kupang, yang telah melakukan aktivitas selama lebih kurang 10 tahun, maka setelah dikaji secara mendalam atas pengaduan masyarakat tersebut maka kami sampaikan kepada saudara bahwa :
  1. Sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melindungi masyarakat secara hukum terhadap lingkungan hidup dan dalam Bab I ketentuan Umum pasal 1 ayat 11 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, dan ayat 12 Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup maka perlu diklarifikasi oleh saudara sejauhmana PT Waskita Karya telah melakukan kajian AMDAL pada proyek yang telah dilakukan sejak 10 tahun lalu dan bagaimana upaya kelola lingkungan yang telah perusahaan waskita laksanakan. Tuntutan masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dilindungi oleh Undang-undang untuk itu penjelasan dari PT Waskita Karya yang dipimpin saudara sangat kami butuhkan
  2. Berdasarkan surat pernyataan dan kronologis laporan masyarakat serta surat pernyataan yang dibuat oleh PT Waskita Karya dengan masyarakat setempat yang kami terima, maka Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, kami menghimbau kepada saudara agar dapat bekerja lebih profesional, dan jujur terhadap masyarakat korban dampak pencemaran yang diduga akibat penggilingan batu yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
  3. Mengingat makin bertambah padatnya penduduk yang tinggal disekitar tempat penambangan dan pemurnian batu bahan galian C maka kami merekomendasikan kepada saudara untuk melakukan kajian kelayakan lingkungan baik untuk penambangan maupun pemurniannya atau mencari alternatif areal lain jika pemantauan ataupun audit lingkungan analisa dampak lingkungannya tidak berpengaruh pada kehidupan masyarakat sekitar lokasi. Opsi lain yang diharapkan dalam jangka pendek adalah PT Waskita Karya di NTT tidak melanjutkan penambangan maupun pemurnian bahan galian C sebelum evaluasi AMDAL dilakukan
  4. Meminta kepada Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten Kupang melalui Badan Lingkungan Hidup setempat untuk segera melakukan pemantuan ataupun audit lingkungan agar bisa diketahui dampak lingkungan hidup akibat penambangan dan penggilingan bahan galian C tersebut dan bukan sekedar di audit pada lingkungan fisik, tapi juga pada dampak sosial budaya dan sosial ekonomi khususnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah baik untuk Kelurahan maupun Kabupaten Kupang

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan tanggapanya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Salam dan Hormat




IR. SARAH LERY MBOEIK
Anggota DPD RI- no.anggota B-76

CC:
1. Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
2. Ketua DPRD Prop. NTT di Kupang
3. Bupati Kupang di Kupang
4. Ketua DPRD Kab.Kupang di Kupang
5. Masyarakat korban di Takari
6. Arsip