WEB PENEGAK HUKUM:
WEB NGO:
Senin, 24 Februari 2014
KASUS PENYEKAPAN TKW ASAL NTT DI MEDAN OLEH MOHAR DAN AGENT PEREKRUT
KASUS DUGAAN PERDAGANGAN MANUSIA
IDENTITAS KORBAN
Nama : Eri Ndun
Status : KawiN
Tempat/Tanggal Lahir : Rote, 8 Nopember 1978
Pendidikan : SD
Agama : Kristen Protestan
Alamat Sebenarnya : RT/RW.02/01, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang - NTT
Alamat Berdasarkan KTP : RT/RW.002/003, Kelurahan Tarust, Kabupaten Kupang - NTT
Kontak keluarga :
1. Jermias Nalle, HP. 081353888310
2. Christian Frans, HP. 08531238254
PENDAMPING
1. Sarah Lery Mboeik (Anggota DPD RI
2. Libby SinlaEloE (Rumah Perempuan
3. Paul SinlaEloE (PIAR NTT
4. Ian Haba Ora (FPAR)
GAMBARAN KASUS:
Karena saya sudah tidak sanggup disiksa lagi, maka saya berniat untuk kabur; saya ke lantai 4 apartemen dan berniat melompat, namun saya di cegah oleh seorang (kebangsaan India), yang berteriak “jangan, jangan, jangan,...”. banyak orang yang melihat kejadian itu, mereka pun mendobrak pintu apartemen, dan orang yang lain melapor ke polisi.
Polisi pun datang, saya ditanya mengapa mau melompat. “saya bilang saya sudah tidak tahan berkerja disini karena saya di siksa terus”. Saat itu bos (Mohar) datang, dan tidak mengakuinya. Bahkan Mohar hanya menunjukkan anak buah yang lain berjumlah 6 orang saja. Sedangkan sebenarnya banyak pekerja lain yang disekap di lantai 5.
Setelah mendengar keterangan saya dan Mohar, polisi menyuruh saya untuk tinggal dulu di tempat kerja dan berjanji akan datang lagi tanggal 13 Januari 2013.
Setelah polisi pulang, Mohar memarahi dan mencaci maki saya dan mengancam saya. Keesokannya, saya dipanggil Mohar dan menunjukkan saya tiket, dan mengancam saya bahwa kalau polisi datang bilang tanggal 18 januari kamu akan pulang dan sudah ada tiketnya”
Setelah itu, Mohar bilang “ pulang kupang jangan lapor polisi, karena gaji kamu saya sudah bayar polisi Rp 25 Juta, jadi jangan lapor polisi kalau tidak kamu yang akan masuk penjara.Saat saya akan pulang kupang, Mohar menyuruh pembantunya untuk membuatkan saya nasi dicampur kecap lalu digoreng. Setelah itu, nasi tersebut dilakukan prosesi seperti berdoa khas Cina dan mereka mengancam saya harus makan saat sampai bandara. Mohar memberikan saya uang Rp 50 ribu sebagai ongkos pulang sampai Kupang.
Saat saya hendak berangkat ke Bandara, teman-teman pekerja yang lain memberitahukan pada saya untuk segera melapor ke Polisi dan pemerintah agar mereka juga dapat dipulangkan ke Kupang karena mengalami penyiksaan juga seperti saya
Saya datang dari Rote ke Kupang, untuk berkerja. Sesampainya di Kupang, saya menginap di Oesapa Barat.Saat saya di Kupang, saya diajak oleh Ibu As Ndolu (saya pangkat Sepupu) untuk berkerja ke Jakarta. Setahu saya, Ibu As Ndolu sering mencari tenaga kerja perempuan untuk diberangkatkan ke luar daerah.
Saat itu, Ibu As mengajak saya ke rumah Ibu Rebeka Ledoh di Lasiana karena menurut Ibu As, Ibu Rebeka adalah orang yang menyalurkan tenaga kerja ke Jakarta. Sesampainya di rumah Ibu Rebeka (Jumat,27 Februari 2012), kami tidak bertemu dengan Ibu Rebeka karena sedang ke pesta. Kami pun pulang.
Sabtu siang, ibu As ditelepon ibu Rebeka yang memberitahukan bahwa sudah ada tiket untuk memberangkatkan saya ke Jakarta.Saya dan ibu As menemui Ibu Rebeka, namun sesampainya di sana, ibu Rebeka menyarankan saya untuk berkerja ke Medan. Saya pun menolak untuk diberangkatkan ke Medan.Ibu Rebeka bilang “kalau di Medan, kontrak kerja tiga tahun, gajinya Rp 26.000.000., (dua puluh enam juta rupiah). Saya tetap menolaknya
Namun, ibu Rebeka datang ke rumah dan memarahi orang tua saya, dan mengancam untuk mengganti uang tiket, karena kami takut, maka kami meng-iya-kan untuk menuruti kemauan ibu Rebeka.
Saya pun ke rumah ibu Rebeka, sesampainya di rumahnya, ibu rebeka melakukan prosesi yang saya tidak tahu apa artinya. Saat itu, ibu Rebeka memberikan saya air putih segelas penuh dicampur kapas dan dipaksa saya untuk minum, setelah itu, membasuh kepala saya dengan air sebanyak tiga kali. Menurutnya, itu penglihatan bahwa kerjamu akan baik di Medan. Setelah itu saya di Foto oleh Rebeka dan hari Senin () saya dikasih KTP beralamat Tarus, Kabupaten Kupang.
Senin, saya berangkat ke Medan. Sampai di Medan kami dijemput oleh seseorang dan dibawa ke suatu tempat (saya ingat nama tempatnya Kuinino), kami di inapkan pada apartemen lantai satu, namun pintunya di kunci dari luar, kami diberitahukan untuk tinggal saja di dalam ruangan tersebut, HP setiap pekerja diambil dan dilarang untuk menghubungi keluarga maupun teman
Setelah itu, saya disodorkan kontrak kerja dan menandatanganinya, tetapi saya tidak membacanya dengan baik karena disuruh cepat-cepat. Setelah itu, saya diberikan pakaian seragam. Namun, tidak pernah diberitahukan tentang gaji.
Selama di tempat kerja, saya diberi makan nasi yang dicampur minyak, dan memaksa saya dan teman-teman untuk memakan nasi sampai habis.
Selama di tempat kerja, kami disiksa. Saya dan teman-teman dipanggil bukan nama tetapi dipanggil “Lonte” dan dicaci maki, dan dipukul oleh pekerja-pekerja lama yang diperintahkan oleh bos kami (namanya Mohar).
Setiap kali kami ke WC, persyaratannya harus bernyayi menyebutkan nama MOHAR, bahkan ada teman-teman lain yang membuang hajat ditempat karena tidak mampu menahan hajat. Setelah itu kami membersihkan hajat itu.
Selama di tempat, rambut kami digunting hingga botak.
Karena saya sudah tidak tahan lagi atas penyiksaan yang saya alami, saya pun berniat untuk pulang.
Namun Mohar mengancam saya dan bilang “kamu datang ke sini uangnya sudah di kasih ke Ibu Rebeka”. Setelah itu, saya terus mendapat hinaan dan makian, bahkan sering dipukul oleh pekerja lain. Saya tidak dikasih makan lagi, hanya minum air dan makan ikan tembang busuk.
HARAPAN DARI KORBAN:
1. Gaji di dap
2. Kepastian hukum akan penyiksaan yang saya alami.
25 orang yang nasib sama dengan saya dan ada yang lebih buruk lagi agar dapat dipulangkan. NAMA dari teman-teman tersebut adalah:
1. Enjel asal Amanatun sakit parah
2. Yeni Takari
3. Yuli Ndolu asal Rote sakit parah
4. Manda 23 tahun asal Nakmofa sakit parah
5. Meri 16 tahun asal KapaN
6. Nia 35 tahun asal Kapan sedang munta darah
7. Feni 35 Tahun asal Kapan
8. Sinta 23 tahun asal Takari
9. Rina 25 tahun asal Soe
10. Citra 21 tahun asal Rote Pantai Baru
11. Fero 23 tahun asal Amanatun
12. Marni 22 tahun asal Kapan
13. Erni 23 tahun asal Kapan
14. Rista 23 tahun asal Soe
15. Eni 21 tahun asal Takari
16. Lis 40 tahun asal Kupang Lasiana
17, Atik 21 tahun asal Soe
18. Antri 14 tahun asal Kefa
19. Deli 35 tahun asal Kefa
20. Maria 23 tahun asal Belu
21. Yance 18 tahun asal Belu
22. Sutri 20 tahun asal Belu
23. Norce 16 thn asal Nakmofa
24. Ida 14 thn asal Kapan
25. Ima 23 tahun asal Belu
26. Ana, 18 tahun asal Kefa bekerja selama 1 Tahun 5 bulan, Sudah dikirim pulang 18 Mei 2012
SARAH LERY MBOEIK
Selasa, 11 Februari 2014
SIMPULAN RAPAT KERJA KOMITE IV DPD RI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,KEMENTERIAN AGAMA,DAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
SIMPULAN
RAPAT KERJA KOMITE IV DPD RI
DENGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,KEMENTERIAN AGAMA,DAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Jakarta, 11 Februari 2014
Setelah mendengar pemaparan dan tanya jawab antara Anggota DPD RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan BPKP, diperoleh simpulan sebagai berikut:
- Permasalahan tunjangan profesi guru yang terutang mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah untuk segera dituntaskan sehingga tidak membebani kabinet mendatang. DPD RI meminta agar penyaluran tunjangan profesi guru yang terutang segera dituntaskan. Apabila tidak dapat dilunasi, paling tidak diusahakan dibayar secara bertahap dimulai pada Minggu IV bulan Maret 2014, baik untuk Kemdikbud maupun Kemenag.
- Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan Kementerian Agama, tunjangan profesi guru agama yang terutang tahun 2008-2013 mencapai Rp3,056 triliun.
- Penghitungan Kemdikbud terhadap kekurangan anggaran tunjangan profesi guru secara keseluruhan tahun 2010-2013 mencapai Rp8,033 triliun.
- Hasil desk review BPKP terhadap tunjangan profesi guru yang terutang, antara lain: a. Jumlah tunggakan Tunjangan Profesi Guru Kemendikbud TA 2010-2012 dari 420 kabupaten/kota dengan tunggakan sebesar Rp4,25 triliun; b. Data desk review tunggakan profesi guru Kementerian Agama tahun 2008 s.d. 2013 sebesar Rp4,7 triliun. Dari hasil desk review dan sampling uji coba audit terhadap 3 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa permasalahan antara lain adanya duplikasi dan beberapa guru yang seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang menyeluruh.
- Sebagai catatan, audit BPKP terkendala dukungan anggaran yang diperlukan BPKP sebesar Rp34 miliar. Terhadap hal ini, DPD RI mendesak Pemerintah (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas) untuk memenuhi anggaran audit BPKP secara menyeluruh terhadap tunjangan profesi guru.
- Penyerapan DAK rata-rata masih sebesar 43% disebabkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk melaksanakannya. DPD RI mendesak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penyerapan DAK.
- Dalam rangka pencegahan terjadinya ”gratifikasi” biaya pencatatan nikah, maka diusulkan penetapan biaya pencatatan nikah dibebankan pada APBN melalui mekanisme PNBP. Besaran nominalnya diserahkan kepada KUA setempat berdasarkan kondisi geografis daerah yang bersangkutan. Hal tersebut agar segera ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Beberapa hal yang mendapatkan perhatian, antara lain: a. Penambahan kuota guru agama di daerah masih terkendala dukungan anggaran. b. Dana haji ditempatkan dalam bentuk Sukuk dan perbankan atas nama Menteri Agama, dengan mekanisme pengelolaan APBN. Manfaatnya kembali kepada para jamaah haji dan kepentingan umat Islam. c. Bandara Patimura menjadi embarkasi haji masih terkendala masalah teknis. d. Penyederhanaan kriteria syarat sekolah tinggi menjadi institut dan universitas. e. Peningkatan kesejahteraan guru tidak terlepas dari tanggung jawab Pemerintah daerah.
- DPD RI sangat menghargai penjelasan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BPKP. Hal-hal yang berkembang dicatat dan diinventarisir untuk penyempurnaan kebijakan anggaran bidang pendidikan dan agama.
Ketua ttd
ttd NASARUDDIN UMAR
ZULBAHRI
A.N. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, KEPALA BPKP,
Dirjen Pendidikan Dasar ttd
ttd
HAMID MUHAMMAD MARDIASMO
Langganan:
Postingan (Atom)