SDF

Ir. SARAH LERY MBOEIK - ANGGOTA DPD RI ASAL NTT - KOMITE 4, PANITIA PERANCANG UNDANG UNDANG(PPUU), PANITIA AKUNTABILITAS PUBLIK DPD RI TIMEX | POS KUPANG | KURSOR | NTT ON LINE | MEDIA INDONESIA | SUARA PEMBARUAN | KOMPAS | KORAN SINDO | BOLA | METRO TV | TV ON LINE | HUMOR
Sarah Lery Mboeik Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch
widgeo.net

Rabu, 04 Desember 2013

Siaran Pers Bersama



Siaran Pers Bersama
Pemerintah Harus Serius Membela Wilfrida Soik dari Ancaman Hukuman Mati Di Malaysia!!!!
Masalah ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri hingga hari ini masih merupakan masalah krusial yang yang belum diselesaikan secara sistematik dalam mekanisme perlindungan buruh migran Indonesia, padahal sejak 12 April 2012 pemerintah Indonesia telah meratifikasi International Convention on The Rights of All Migrant Workers and Their Families. Hal ini sebenarnya merupakan kemajuan bagi komitmen perlindungan untuk buruh migran.
Wilfrida Soik, PRT migran asal Kolon Ulun, Ratu Fika, Raimanuk, Belu NTT, saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun). Pada 7 Desember 2010, Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan.  Ia dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikan yang dijaganya, seorang perempuan tua Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Wilfrida  diberangkatkan ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta - Batam - Johor Bahru. Dari Johor Bahru, Wilfrida Soik dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan. Pada saat diberangkatkan umur Wilfrida baru 17 tahun. Namun pihak yang meberangkatkan memalsukan umur Wilfirda menjadi 21 tahun. Dalam paspor, tanggal lahir Wilfrida 8 Juni 1989, padahal berdarakan surat baptis yang dikeluarkan gereja katolik Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Rika, Kecamatan Raimanuk, Belu, menyebutkan Wilfrida dilahirkan 12  Oktober 1993.

Pada 7 Desember 2010, Wilfrida Soik membela diri dengan melawan dan mendorong majikannya (Yeap Seok Pen) hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikannya tersebut. Selama bekerja, Wilfrida sering menerima amarah dan pukulan.

Saat ini, Wilfrida Soik ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. Dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 20 Februari 2011. Beberapa sidang yang telah dijalani: 24-27 Maret 2013, 24 Juni 2013, 5 Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013. KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara dari kantor pengacara Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Berdasarkan jaminan konstitusi dan berbagai aturan hukum nasional lainnya yang menjamin hak atas hidup setiap orang, maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk membela dan membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. Beberapa aturan hukum tersebut adalah:

  1. Pasal 28 UUD 1945: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak sipil dan politik : Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang 
  3. Pasal 9 Konvensi internasional tentang perlindungan seluruh  hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya (UU nomor 6 tahun 2012 tentang pengesahan konvensi buruh migran) :  Hak atas hidup dari buruh migran dan anggota keluarganya harus dilindungi oleh hukum.  
  4. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. 
  5. Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
  6. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk bekerja
  7. Pasal 19 UU Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri “ Negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri


Berdasarkan landasan tersebut, kami mendesak pemerintah Indonesia Malaysia dan untuk:


  1. Pemerintah Indonesia harus lebih serius melakukan upaya pembelaan hukum terhadap Wilfrida Soik yang pada saat peristiwa yang disangkakan terjadi masih di bawah umur
  2. Pemerintah daerah Belu dan NTT harus lebih pro aktif melakukan upaya-upaya pembelaan baik melaui pemantauan terhadap sidang-sidang yang berlangsung, support keluarga Wilfrida untuk ke Malaysia maupun melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat pemberangkatan Wilfrida ke Malaysia yang diduga kuat menjadi korban trafficking
  3. Mendesak Mahkamah Tinggi Kota Bahru Malaysia untuk membebaskan Wilfrida Soik dari hukuman mati 
  4. Menyerukan kepada pemerintah Malaysia dan Indonesia (dimana keduanya merupakan anggota UN Human Rights Council) untuk menghentikan praktek pemidaan dengan metode hukuman mati karena merupakan pelanggaran HAM. Praktek hukuman mati sudah banyak ditinggalkan oleh Negara-negara di muka bumi.  PBB juga menegaskan urgensi penghapusan hukuman mati seperti yang tertuang dalam Second Optional Protocol to the UN International Covenant on Civil and Political Rights




Jakarta, 28 Agustus 2013

1.       Eva Kusuma Sundari (anggota DPR RI)
2.       Sarah Lerry Mboik (anggota DPD RI)
3.       Anis Hidayah (Migrant CARE)
4.       Wahyu Susilo (Migrant CARE)
5.       Alex Ong (Migrant CARE Malaysia)
6.       Magdalena Tiwu (anggota DPRD Belu NTT)
7.       Mulyadi (SARI)